BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1. Latar Belakang Masalah.
Perkembangan ekonomi Islam di
Indonesia semakin maju dari waktu ke waktu.
Upaya pengembangan bank
syari’ah dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa sebagian besar masyarakat
Indonesia adalah beragama Islam yang
sangat menantikan suatu sistem perbankan syari’ah yang sehat dan terpercaya untuk mengakomodir kebutuhan
terhadap layanan jasa perbankan yang
sesuai dengan prinsip
syari’ah.
Pemerintah
merespon perkembangan tersebut
dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam
meningkatkan perkembangan
perbankan syari’ah di Indonesia.
Kebijakan-kebijakan pemerintah
tersebut antara lain
dengan dikeluarkannya Undang-undang
No.7 tahun 1992 tentang perbankan,
namun Undang-undang ini
belum memberikan landasan
hukum yang cukup
kuat karena hanya menguraikan
seeara singkat mengenai bank dengan prinsip bagi hasil. Kemudian diberlakukannya Undang-Undang
No.l0 Tahun 1998, yang menetapkan bahwa
bank umum yang
melakukan kegiatan usaha
seoara konvensional dapat juga
melakukan usahaberdasarkan prinsip syari’ah.
Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa
Yogyakarta, Sistem Perekonomian di Indonesia Menurut Pandangan Islam, Yogyakarta:
sekretariat MUI DIY, 1996, hlm 10 Pendirian bank
syari’ah pada prinsipnya
didasarkan atas alasan filosofis
maupun alasan praktis.
Secara filosofis, bank
syari’ah didirikan karena adanya larangan pengambilan riba dalam
transaksi keuangan dan non keuangan menurut
ketentuan ajaran Islam.
Sedangkan secara praktis,
bank syari’ah didirikan
karena system perbankan
berbasis bunga (perbankan konvensional) mengandung beberapa kelemahan.
Kelemahan-kelemahan yang dimaksud
adalah : 1. Transaksi berbasis bunga pada hakikatnya melanggar
prinsip keadilan, 2.
Transaksi berbasis bunga
jelas tidak fleksibel
dan karenanya sangat
rentan menimbulkan kebangkrutan, 3. Komitmen bank konvensional untuk menjaga uang
deposan beserta bunganya
menbuat bank cemas
untuk mengembalikan pokok-pokok bunganya, 4. Sistem transaksi
berbasis bunga oenderung menghalangi
inovasi oleh usaha kecil dan 5.
Dalam aistem bunga, bank tidak akan
tertarik dalam kemitraan usaha
kecuali bila ada jaminan kepastian
pengembalian modal dan pendapatan
bunga mereka.
Dengan
demikian kehadiran perbankan
syari’ah pada dasarnya dimaksudkan
aebagai alternatif bagi
perbankan konvensional, karena
itu Secara filosofis perbankan
syari’ah hadir sebagai
bank yang aktivitasnya meninggalkan praktik
riba atau bank
yang menerapkan mekanisme
bebas bunga. Maka dalam
operasinya, bank syari’ah
mengandalkan : 1.
Terpeliharanya aspek
keadilan bagi para
pihak yang bertransaksi,
2. Lebih Zaenal Arifin, Manajemen Bank Syari’ah,
Jakarta: Al-Vabet, 2002, hlm 45 menguntungkan
dibandingkan perbankan konvensional, 3. Dapat
memelihara kestabilan nilai
tukar mata uang
karena bank syari’ah
selalu terkait dengan transaksi
riil, 4. Transparansi
menjadi sifatnya yang
inhern (Melekat), 5.
Memperluas aplikasi syari’ah
dalam kehidupan masyarakat muslim.
Beberapa
tahun terakhir semakin
banyak bank syari’ah
yang terus bermunculan baik itu yang tennasuk kategori bank umum,
unit usaha maupun office
chanelling. Hal ini
menjadikan suatu pertanyaan
dibalik semakin pesatnya
pertumbuhan tersebut yang
secara dasar bahwa
apakah tingkat profitabilitas
perbankan syari’ah memang
mengalami kenaikan·konsisten secara
kontinuitas. Sejauh mana
perbankan syari’ah mengolah
sumber dayanya sehingga
dapat menjadi sebuah
keuntungan meerupakan suatu
hal yang ingin
penulis teliti, dalam
hal ini penulis
lebih mengedepankan dalam hal
rasio likuditas suatu perbankan tersebut.
James C. Van horne dan John M. Machowicz dalam bukunya prisipprinsip manajemen keuangan ada dua
prinsip dasar keuangan yaitu: 1. Kemampuan
memperoleh laba berbanding
terbalik dengan likuiditas.
Likuiditas yang
meningkat merupakan biaya
dari kemampuan memperoleh laba yang menurun.
2. Kemampuan memperoleh laba (profitabilitas)
bergerak searah dengan resiko. Untuk
memperoleh tingkat profitabilitas yang
tinggi maka Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,
Yogyakarta: UPP AMP YKPN,2002, hlm James
C. Van Horne, John M. Machowicz, Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan (Buku 2) (Edisi 12), Jakarta: Salemba Empat,2005,
hlm.313 resiko harus
searah dengan pengembalian,
resiko yang dimaksud penulis biasa berupa bagaimana perusahaan
tersebut berani mengambil keputusan kas
dipakai berinvestasi.
Dengan menjadikan
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 9/24/DPbs/2007
perihal sistem penilaian
tingkat kesehatan bank
umum berdasarkan prinsip
syari’ah, serta untuk memahami sifat hubungan
likuditas dan profitabilitas yang
sebenarnya, maka penulis
mengambil judul "PENGARUH
RASIO LIKUDITAS TERHADAP
PROFITABILITAS PADA BANK
SYARI’AH DI INDONESIA
(Studi Kasus Tahun
2007-2009)".
1.2. Rumusan masalah.
Berdasarkan latar
belakang masalah, maka
dalam penelitian ini dirumuskan
maslaah sebagai berikut :.
1. Bagaimana
pengaruh rasio likuiditas
terhadap rasio profitabilitas
pada bank syari’ah? 1.3. Tujuan Penelitian.
Tujuan penulisan
melakukan penelitian perbandingan
pengaruh rasio likuiditas terhadap profitabilitas adalah
sebagai berikut:.
1.
Mengetahui tingkat keuntungan
bank syari’ah yang
ada di Indonesia 2.
Mengetahui apakah ada pengaruh
variabel likuiditas terhadap variabel profitabilitas.
3. Mengetahui
serta memahami analisis
likuiditas dan profitabilitas
serta aplikasinya untuk
mengukur tingkat pertumbuhan bank syari’ah.
1.4. Manfaat penelitian.
manfaat penelitian
perbandingan pengaruh rasio
likuiditas terhadap profitabilitas adalah sebagai berikut:.
1. Bagi
penulis akan memperluas
wawasan berfikir yang
ilmiah khususnya tentang analisis
laporan keuangan sebagai salah satu metode
mengetahui kondisi perusahaan.
2. Untuk
memberikan tambahan informasi
bagi pembaca dan bahan
rujukan awal bagi penelitian yang akan mengembangkan penelitian sejenis.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi