BAB 1.
PENDAHULUAN.
1.1. Latar Belakang.
Perbankan adalah
merupakan salah satu
lembaga keuangan yang melaksanakan
tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanaan uang, meminjamkan uang,
dan memberikan jasa
pengiriman uang. Di
dalam sejarah perekonomian umat
Islam, pembiayaan yang
dilakukan dengan akad
yang sesuai syariah
telah menjadi bagian
dari tradisi umat
Islam sejak zaman
Rasulullah Saw. Praktikpraktik seperti
menerima titipan harta,
meminjamkan uang untuk
keperluan konsumsi dan
untuk keperluan bisnis,
serta melakukan pengiriman
uang, telah lazim
dilakukan sejak zaman
Rasullullah Saw. Dengan
demikian, fungsi -fungsi utama
perbankan modern, yaitu
menerima deposit, menyalurkan
dana dan melakukan
transfer dana telah
menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari kehidupan
umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah Saw.
Keberadaan
badan usaha pembiayaan
non-bank yang mencoba menerapkan
konsep bagi hasil
ini semakin menunjukkan,
bahwa masyarakat Indonesia
membutuhkan hadirnya alternatif
lembaga keuangan syariah
untuk melengkapi pelayanan
oleh lembaga keuangan
konvensional yang sudah
ada.
Semakin berkembangannya aspirasi
masyarakat Indonesia untuk
memiliki lembaga keuangan
syariah, maka para
pemuka agama yang
tergabung dalam Majelis
Ulama Indonesia (MUI)
kemudian menindaklanjuti aspirasi
masyarakat tersebut dengan
melakukan pendalaman tentang konsep-konsep keuangan syariah Adiwarman A. Karim, Bank Islam, Jakarta: PT.
Rajagrafindo persada, 2007, hlm. 18.
termasuk
sistem perbankan syariah.
Pada tanggal 18-20
Agustus 1990, MUI menyelenggarakan
loka karya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil loka karya dibahas lebih mendalam
pada Musyawarah Nasioanal IV MUI di
Jakarta pada tanggal
22-25 1990, yang
menghasilkan amanat bagi pembentukan
kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Bank Muamalat Indonesia
lahir sebagai hasil
kelompok kerja tersebut.
Dan akta pendirian
Bank Muamalat ditandatangani pada 1 November
1991 dengan komitmen
saham sebanyak Rp
84 Milyar. Dengan
modal awal itu,
Bank Muamalat Indonesia mulai
beroperasi pada 1 Mei 1992. Hingga Agustus
2011 ini jumlah Outlet
BMI adalah 75
kantor cabang, 92
kantor cabang pembantu,
158 kantor kas, 43 Gerai
Muamalat, 4.103 Outlet Pos Online (SOPP).
Mengenai asset BMI,
secara year on
year asset Bank
Muamalat pada tahun
2010 meningkat 33,53% dari Rp 16.027,18 milliar menjadi Rp 21.400,79 milliar.
Sementara dana pihak
ketiga (DPK) meningkat
dari Rp13.316,90 milliar
menjadi Rp 17.393,44 milliar.
Dan untuk deposito
perbankan syariah Agustus
2011 mengalami peningkatan 60,60% dari Rp 44,075 milliar
menjadi Rp 55,768 milliar.
Perkembangan Bank Syariah saat ini sangat
pesat dipicu oleh UU No. 10 tahun 1988 yang memungkinkan
perbankan menjalankan dual
banking system.
Bank-bank konvensional yang menguasai pasar
mulai melirik dan membuka Unit Mansur,
Seluk Beluk Ekonomi Islam, Salatiga:
STAIN Salatiga Press, 2009, Cet. Ke-1, hlm. 63.
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/news/media_expose/1 http://www.muamalatbank.com/index.php/home/news/media_expose/1024,
hlm. 89.
Bank Indonesia, Statistik Perbankan Indonesia
- Vol. 9, No. 9, Agustus 2011 ,hlm.
Dual banking system adalah penggunaan bank
konvensional dan bank syariah secara paralel.
Usaha Syariah. Diantaranya adalah Bank Negara
Indonesia (BNI), Bank Bukopin, Bank
Danamon, Bank rakyat Indonesia (BRI), Bank Niaga, dan lain sebagainya.
Dan perkembangan
asset perbankan syariah
pada bank umum
syariah (BUS) meningkat pada Agustus 2011 Rp 94, 325 Milyar
dibandingkan pada Juli 2011 Rp 90,734 Milyar. Dan untuk unit usaha syariah (UUS)
mengalami peningkatan pada Agustus 2011
Rp 22,484 Milyar dibandingkan pada Juli 2011 Rp 22,130 Milyar.
Dalam
penerapan dual banking
system di Indonesia
maka terdapat dua sistem
perbankan yang beroperasi
baik secara teori maupun prakteknya
berbeda meskipun terdapat
perbedaan yang sangat mendasar antara
bank syariah dengan bank
konvensional namun dalam
prakteknya bank syariah
merupakan pesaing utama
dengan bank konvensioanal
seperti dalam penghimpunan
dan penyaluran dana. Salah satu bentuk persaingan itu dapat
secara nyata dilihat dari pengalihan dana
nasabah akibat kenaikan atau penurunan tingkat suku bunga maka nasabah atau
deposan lebih tertarik
menyimpan dananya di
bank syariah. Sebaliknya apabila
tingkat suku bunga
lebih menguntungkan dari
pada tingkat bagi
hasil maka nasabah atau deposan
akan memindahkan dananya ke bank
konvensional.
Fenomena ini terjadi pada
pertengahan tahun 2005 yaitu sebelum bunga SBI dan pinjaminan
dinaikkan, imbas hasil
nasabah bank syariah
bisa mencapai 8,5%, lebih tinggi
dari bunga bank
konvensioanl hanya sekitar
7%, namun setelah
di naikan, deposito
konvensional dengan pokok
diatas 500.000 juta
sudah bisa mendapatkan
bunga 10%, sehingga
kecenderungan kenaikan bunga
tersebut mengakibatkan imbal
hasil yang diberikan
perbankan syariah menjadi
kurang Bank Indonesia, Op.cit.,
hlm. 95.
menarik.
Kenaikan
suku bunga juga
masih terjadi pada
april 2006, bahwa nasabah
loyal pada sistem syariah di tempatnya hanya sekitar 20%, DPK di BRI syariah hingga desember 2005 masih mencapai 40
miliar. Namun pada posisi april 2006 dana
masyarakat tinggal 10
miliar. Sisa dana
yang lain telah
dialihkan pemiliknya ke lembaga
konvensional dikarenakan tingkat suku bunga di anggap lebih menguntungkan.
Kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah pada
saat itu menaikaan
tingkat suku bunga
pada krisis moneter
tahun 1997 mengakibatkan
sejumlah bank konvensional
goncang dan akhirnya
dilikuidasi karena mengalami
negative spread.
Hal ini terjadi karena bank harus membanyar
bunga simpanan nasabah yang jauh lebih
tinggi dari pada bunga kredit yang diterimanya dari debitur.
Sedangkan perbankan
Syariah terbebas dari
negative spread, karena perbankan syariah tidak berbasis pada bunga
uang. Konsep Islam adalah menjaga keseimbangan antara
sektor riil dengan
sektor moneter, sehingga
pertumbuhan pembiayaan tidak
lepas dari pertumbuhan
sektor riil yang
dibiayainya. Dengan kata lain, kinerja perbankan Islam ditentukan
oleh kinerja sektor riil, dan bukan sebaliknya.
Dalam pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar dan bukan merupakan barang dan komoditas.
Dalam perkonomian Indonesia ketika adanya kenaikan
tingkat suku bunga
pada bank-bank umum
(konvensional) akan mempengaruhi peran intermediasi dunia
perbankan. Dalam operasional perbankan konvensional sangat
tergantung pada tingkat
suku bunga yang
berlaku, karena Vice, tabloit Kontan No.1, Tahun X, 3 oktober 2005, hlm. 20.
Negative spread adalah bunga tabungan lebih
tinggi di bandingkan bunga pinjaman.
Sawaldjo Puspopranoto, Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan,
Jakarta: LP3ES, 2004, hlm. 7.
keuntungan bank konvensional berasal dari
selisih antara bunga pinjaman dengan bunga simpanan.
Sedangkan dalam perbankan
syariah tidak mengenal
sistem bunga tapi
yang ada adalah
prinsip profit sharing
antara bank dengan
nasabah dalam pengelolaan dananya.
Berdasarkan uraian diatas
mengenai penabung atau deposan bersifat motif keuntungan
adalah dilihat dari
segi tingkat suku
bunga bank konvensional,
jika tingkat suku
bunga lebih tinggi
dari tingkat bagi
hasil maka nasabah
memilih untuk menyimpan dananya
di bank konvensional dan sebaliknya jika tingkat bagi hasil
lebih besar dari
tingkat suku bunga
maka nasabah memilih
untuk mendepositokan dananya
dari pada menabung
tabungan biasa, dengan
alasan bahwa keuntungan yang
didapat adalah lebih besar walaupun memang risiko yang dihadapi cukup besar.
Dengan melihat
latar belakang diatas,
maka peneliti mengambil
studi kasus pada Bank Muamalat
Indonesia dengan fokus permasalahan pada deposito Mudharabah. BMI merupakan bank yang sangat
terbukti tidak goyah sedikitpun dengan adanya
krisis moneter yang
melanda di Indonesia
pada tahun 1998.
Simpanan Mudharabah dengan sistem
bebas bunga merupakan salah satu produk unggulan BMI
yang telah membawa
eksisnya perbankan syariah
di Indonesia hingga sekarang.
Dengan memperhatikan
latar belakang di
atas, penulis tertarik
untuk melakukan penelitian
dengan judul “PENGARUH
TINGKAT SUKU BUNGA DAN BAGI
HASIL TERHADAP VOLUME
DEPOSITO MUDHARABAH (Studi pada Bank Muamalat Indonesia tahun
2009-2011)” .
1.2.
Rumusan Masalah.
a. Apakah tingkat suku bunga BI (BIRate)
berpengaruh terhadap bagi hasil di Bank
Muamalat Indonesia? b. Apakah tingkat
suku bunga BI
berpengaruh terhadap volume
deposito mudharabah di Bank
Muamalat Indonesia? c. Apakah bagi
hasil berpengaruh terhadap volume
deposito mudharabah di Bank
Muamalat Indonesia? d. Apakah tingkat
suku bunga dan bagi hasil berpengaruh terhadap volume deposito mudharabah di Bank Muamalat Indonesia?
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi