BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Allah SWT
menciptakan manusia sebagai
makhluk sosial, dia membutuhkan
orang lain untuk saling tukar menukar manfaat disegala sektor, baik
dengan cara jual
beli, sewa menyewa,
bekerja di bidang
pertanian dll. Semuanya itu membuat manusia
berkumpul dan bersatu. Akan tetapi manusia memiliki nafsu yang selalu mengajak kepada
kejelekan. Maka dari itu Allah SWT meletakan
undang-undang dalam hal
muamalat agar seorang
tidak mengambil hak orang lain.
Jual beli menurut pandangan Al-Quran,
As-sunnah, ijma’ adalah boleh dan semua
ulama telah sepakat tentang diperbolehkannya melakukan jual beli.
Allah berfirman:
Artinya: “…Janganlah
kamu saling memakan
harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka sama suka di antara kamu....” (an-Nisa : 29) Syeikh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Terjamah
Falsafah dan Hikmah Hukum Islam, Semarang:
CV Asy Syifa, hlm. 3 Departemen Agama
RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, Jakarta: Pena PT Sygma Examedia Arkanleema, 2009, hlm. 83 Akad
jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang
yang mempunyai nilai
secara suka rela
di antara kedua
belah pihak, yang
satu menerima benda-benda
dan pihak lain
yang menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan syara’ yang
disepakati.
Yang
dimaksud sesuai dengan
ketetapan syara’ ialah
memenuhi persyaratan-persyaratan,
rukun-rukun, dan hal-hal lainnya yang ada kaitannya dengan jual beli, maka bila syarat-syarat, dan
rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak
sesuai dengan kehendak syara’.
Yang dimaksud dengan benda dapat
mencakup pada pengertian barang dan uang,
sedangkan sifat benda
tersebut harus dapat
di nilai, yakni
bendabenda yang berharga
dan dapat dibenarkan
penggunaannya menurut syara’.
Benda itu
adakalanya bergerak (dipindahkan)
dan adakalanya tetap
(tidak dapat dipindahkan), yang
dapat di bagi-bagi, adakalanya tidak dapat di bagibagi, harta yang ada
perumpamaan (mistli) dan tidak ada yang menyerupainya (qimi) dan yang lain-lainnya, penggunaan harta
tersebut dibolehkan sepanjang tidak
dilarang syara’.
Tentang
transaksi jual beli,
apakah praktek jual
beli yang dijalankan oleh
seseorang itu sudah
sesuai dengan syari’ah
Islam atau belum,
Hal ini dilakukan agar mereka yang menggeluti dunia
usaha dapat mengetahui hal-hal yang dapat
mengakibatkan jual beli
itu menjadi sah
atau tidak. Rasulullah Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, cetakan ke 5, 2010,
hlm.
Ibid Saw,
melarang jual beli
barang yang terdapat
unsur penipuan sehingga mengakibatkan
termakannya harta manusia
dengan cara yang
bathil, begitu pula
jual beli yang
mengakibatkan lahirnya kebencian,
perselisihan dan permusuhan di kalangan kaum muslim.
Akhir-akhir ini permainan elektronik atau yang sering disebut dengan game online
telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Ini bisa dilihat di masyarakat
dan banyaknya game center yang muncul. Game center itu sendiri tidak
seperti halnya warnet,
dimana mereka memiliki
pelanggan tetap yang lebih banyak
dari pada warnet
sendiri, inilah yang
membuat game center selalu ramai dikunjungi.
Walaupun game
ditujukan untuk anak-anak,
tidak sedikit pula
orang dewasa yang
memainkannya bahkan tidak
sedikit yang menjadikannya sebagai pekerjaan yang mendapat penghasilan
dari bermain game.
Sementara itu, barang yang menjadi objek dalam
akad jual beli dalam penelitian ini
adalah benda maya yang dinamakan “chip” dalam
game poker online Texas Holdem
Poker.
Game online juga membawa dampak yang besar terutama pada perkembangan anak maupun jiwa
seseorang. Walaupun dapat bersosialisasi
dalam game online dengan pemain lainnya, game online
kerap Abu Bakar Jabir
El-Jazairi, Pola Hidup Muslim (Minhajul Muslim Mu’amalah), Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1991, hlm.
http://www.scribd.com/doc/19462631/gameonline?secretpassword=&pdf
diakses pada tanggal 10/07/20 Texas Holdem Poker adalah sebuah permainan
kartu yang dimainkan secara online, dan
juga dapat seperti permainan judi online karena dapat diperjual belikan chip
itu.
(http://bintang
meriah-blogspot-com/2010/02.html-texas-holdem-poker) diakses pada tangal 05/08/2011 membuat
pemainnya melupakan kehidupan
sosial dalam kehidupan sebenarnya.
Banyak gamer
(sebutan para pemain game
online) yang diuntungkan dari permainan ini, tidak sedikit yang
menjadikan game poker menjadi sebuah peluang
baru untuk mendapatkan keuntungan dari bermain poker online ini.
fenomena ini sudah merebak dimasyarakat, maka pantaslah kiranya MUI dari
kota
tanggerang mengusulkan fatwa
haram terhadap permainan
ini, karena disamping sudah menjadi judi di dunia nyata,
efeknya juga berpengaruh buruk pada anak-anak
yang sudah kecanduan.
Salah satu alasan
haramnya karena game
tersebut tidak pernah
membawa manfaat tetapi
sebaliknya permainan poker
ini hanya menuntun
pemainnya untuk melakukan
judi. Tetapi banyak juga yang menolak fatwa tersebut dengan alasan
game tersebut hanya sebatas refresing
saja.
Kecederungan warga ini telah menjadi lahan
bisnis yang menggiurkan bagi beberapa
gamer yang aktif
bermain poker. Prosedurnya,
game ini menyediakan
uang atau chip
maya (tidak nyata)
untuk berjudi dalam game poker. Semakin
sering pemain memainkannya
dan menang semakin bertambah pula uang atau chip yang pemain
punya dalam game tersebut.
Namun tidak
semua orang beruntung
dan mendapatkan kemenangan dalam
game ini. Akhirnya,
beberapa orang mencari
jalan alternatif untuk hhtp://blog.umy.ac.id/anharwahyu/2010/12/06/warnet-poker-di-sekitar-umy.
Diakses pada tanggal 05/08/2011 mendapatkan
chip dengan mudah
dan cepat, yakni
dengan membeli chip kepada orang yang lebih beruntung.
Inilah yang menyebabkan
terjadinya transaksi chip maya diantara
para pengguna. Sebenarnya ada
cara yang legal untuk menambah kekayaan mereka dengan
membeli pada pemilik
facebook poker, yaitu
Zynga . Namun harga yang terlalu
tinggi serta cara
yang sulit memaksa
pengguna untuk membeli pada sesama pemain yang menawarkan harga yang bersahabat. Melihat dari fenomena
ini orang pun mulai memainkan game ini secara masal.
Banyak gamer
yang diuntungkan dari
game ini, tidak
sedikit yang menjadikan
game poker menjadi
sebuah peluang baru
untuk mendapatkan keuntungan dari main poker dengan jual chip
Texas Holdem Poker. ada yang menghabiskan
waktunya hanya untuk
mengumpulkan chip dan
menjualnya kepada mania
poker dan mendapatkan keuntungan sampai
ratusan ribu dalam semalam.
Berbagai kepentingan atau alasan yang
dipaparkan oleh para pembeli misalnya
ambisi permainan saja, hobi atau diperdagangkan kembali. Penjual juga memiliki alasan
seperti menjual jasa/kemampuan, bisnis
secara online, Zynga merupakan perusahaan pembuat permainan
jejaring sosial yang didirikan oleh Marc
Pincus, Michael luxton, Eric Schier Meyer, Schoettler, berasal dari San Fransisco, California, Amerika Serikat. zynga
sendiri diambil dari nama anjing kesayangan
marc pincus yaitu zynga zoo, yang berusia 13 tahun.
(http://id.m.wikipediaorg/wiki/zynga) Diakses pada tanggal 05/08/20 http://www.facebook.com/texasholdempoker.
Diakses pada tanggal 10/07/2011 maupun
tambahan penghasilan. meskipun awalnya jenis game ini dibuat untuk permainan biasa tetapi banyak mengalami
perubahan.
Berdasarkan latar
belakang di atas,
penulis tertarik untuk
membahas lebih lanjut
dalam bentuk skripsi
mengenai bagaimana persepsi
ulama Semarang terhadap
jual beli chip
dalam game poker
online, serta untuk mengetahui transaksi
jual beli chip
dalam game poker
online. Dengan memperhatikan
objeknya yang mengandung
unsur gharar (tipuan),
maisir (judi) maupun tidak.
Serta mempertimbangkan kemaslahatan
dan madharat yang timbul akibat permainan ini.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang, yang
menjadi permasalahan adalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana praktek transaksi jual beli chip
pada game poker online? 2. Bagaimana
jual beli chip
pada game poker
online dalam persepsi
ulama Semarang? C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan
yang ingin dicapai oleh penulis dalam skripsi ini adalah : 1. Untuk mengetahui praktek jual beli chip dalam game poker online.
2. Untuk mengetahui jual beli chip
pada game poker online dalam persepsi ulama Semarang Manfaat yang ingin dicapai dalam penulisan
skripsi ini adalah : 1. Memberikan kejelasan
tentang sistem jual
beli chip dalam
game poker online 2. Memberikan wawasan keilmuan serta
referensi yang berguna bagi peneliti selanjutnya
yang berkaitan dengan jual beli dalam game poker online.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi