Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI KRITIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 149 KHI TENTANG NAFKAH IDDAH TALAK BA'IN, SERTA RELEVANSINYA DENGAN KONSEP KEADILAN DALAM ISLAM


 BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Indonesia adalah salah satu  negara  yang rakyatnya mayoritas memeluk agama  Islam . Dan Indonesia  sendiri adalah salah satu negaraterbesar di dunia yang terdi ri  dari banyak pulau, suku, ada t, dan kebudayaan.
Sedang  Islam   merupakan  satu agama yang muncul, tumbuh, dan dikembangkan di dunia arab,  walaupun dalam perkembangannya, pemikiran  tentang  Islam dikembangkan di  negara- negara Timur Tengah ( hal  ini diindikasikan dengan  banyaknya mujtahid dari  negara - negara  Timur Tengah  tersebut). Sehingga ketika  Islam masuk ke  Nusantara, adalah suatu keniscayaan untuk mengemasnya seramah  mungkin dengan adat- budaya  asli  Indonesia.  Dan memang pada awal penyebaran  Islam di Nusantara, "tata cara beragama" memang tidak terlalu dipaksakan, sehingga  muncullah akulturasi budaya.  Ini  bisaditelisik  dari cara pen y ebaran  Islam oleh Walisongo di Indonesia, yang  metode dakwahnya mengadopsi beberapa kebudayaan  Jawa aslinamun tidak mengurangi inti - inti agama Islam itu sendiri .
Keadaan ini tentulah sangat jauh berbeda dengan keadaan era sekarang ini,  yang  m ana Islam dicap sebagai agama yang identik dengan kekerasan. Kondisi seperti ini wajar saja, mengingat banyak kekerasan yang mengatas namakan agama.

Namun ini bukanlah kompetensi dalam kajian ini.
 Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa  metode penyebaran Islam di  Nusantara adalah dengan akulturasi budaya, sehingga Islam dengan mudah masuk ke  penduduk lokal. Namun walaupun Islam sudah berkembang dengan pesat, mulai  Islam ada di Nusantara sampai dekade akhir 80- an, belum ada kodifikasi hukum  positif Is lam. Padahal  Pengadilan Agama sendiri sudah dikenal sejak era penjajahan.
Dan dalam perkembangannya, ternyata kasus dalam masalah  a gama semakin  bertambah, terutama dalam permasalah an perkawinan,   waris, dan hibah. Sehingga  dirasa perlu adanya kodifikasi undang - undang tentang permasalahan agama yang kontemporer. Dan kodifikasi ini sen diri pada awal tahun 90- an dima nifestasikan  dengan munculnya KHI (Kompilasi Hukum Islam ).
Ada 3 pokok ketentuan  hukum  Isla myang disarikan dalam KHI, yaitu ketentuan tentang perkawinan, waris, dan  wakaf . Adapun spesifikasinya,  hukum perkawinan diatur dalam pasal 1 - 170,  hukum kewarisan diatur dalam pasal 171- 214,  dan  hu kum perwakafan diatur dalam pasal 215- 228.
Dalam bab perkawinan, selain membahas perkawinan, cabang ilmu yang ikut  diatur adalah  hadlanah dan  perwalian .Dalam bab waris, cabang pembahasannya  adalah wasiat dan hibah. Sedangkan dalam bab perwakafan, tidak ada cabang pembahasan.
Ketentuan nafkah dalam  KHI diatur dalam pasal secara terpisah. Yaitu dalam  pasal 80 ayat 4 poin a,  pasal 81,  pasal 149 dan pasal 152.   Namun  ketentuan pada  pasal 80 tersebut mengatur tentang ketentuan nafkah bagi isteri akibat perkawinan ,    sedangkan untuk  pasal 81,  pasal 149,dan  pasal 152 mengatur nafkah untuk isteri  akibat perceraian .
Dari beberapa pasal nafkah di atas, ada satu pasal yang patut untuk dikritisi.
Yaitu ketentuan nafkah iddah talak ba'in yang diatur dalam pasal 149 poin b yang  berbunyi : "Bilamana perkawinan putus  karena talak, maka bekas suami wajib ; memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam  keadaan tidak hamil.
 Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa isteri yang ditalak ba'in jika tidak  hamil, maka dia tidak mendapatkan hak apapun da ri suaminya. Dalam kerangka piki r  yang sederhana pun pasal ini mengindikasikan adanya diskriminasi antara hak wanita  yang ditalak ba'in dan ditalak raj'i. Karena wanita sedang menjalani masa iddah, baik  talak ba'in ataupun  raj'i   tidaklah terlalu bebas geraknya.Lalu mengapa KHI membedakan mereka? Padahal sebagaimana diketahui bahwa Islam adalah agama yang berlandaskan  asas keadilan, sebagaimana firman Allah dalam surat an - Nakhl ayat 90 : "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebaj ikan"  Dalam ayat ini, secara gamblang Allah telah memerintahkan mahluk- Nya  untuk berbuat adil dan baik kepada sesamanya. Dan berdasarkan ketentuan KHI yang   Arkola, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, h. 227f  Depag, al-Quran dan Terjemahnya, h. 415   mengatur bahwa wanita yang iddah talak ba'in dan tidak hamil tidak mendapat nafkah, maka suatu keniscayaan untuk mengkaji relevansi pasal ini dengan konsep keadilan dalam Islam.
B.  Rumusan Masalah Dari pemaparan di atas, maka perumusan masalah yang diajukan adalah : 1.  Bagaimana ketentuan nafkah iddah talak ba’in dalam KHI, serta dasar hukumnya? 2.  Bagaimana konsep dan dasar hukumkeadilan dalam Islam ? 3.  Bagaimana relevansi konsep keadilan dalam  Islam terhadap pasal KHI  poin b? C.   Kajian Pustaka Ada satu tulisan yang pernah membahas tentang permasalahan pemberian nafkah iddah talak ba’in.  Tulisan  ini di tulis oleh  Ani Karoror  dengan judul “ Persepsi  4 Maz|habTentang Nafkah Iddah Talak Ba’in”.
Yang membedakan tulisan yang ditulis oleh  Ani Karoror  dengan tulisan ini  adalah, tulisan  Ani Karorordifokuskan kepada pendapat masing - masing  maz|hab tentang bagaimanakah  hukummemberikan nafkah iddah talak ba’indan dampak  sos ial nya,  jadi  tidak ada sangkut pautnya dengan  ketentuan - ketentuan  yang telah  diatur dalam KHI. Adapun  fokuspada tulisan ini bukanlah kepada pendapat maz|hab,   akan tetapi bagaimana relevansi pasal 149 KHI yang mengatur tentang nafkah iddah  talak ba’in dengan  konsep keadilan dalam Islam .
Posisi pendapat  maz|hab  sendiri dalam tulisan ini hanyalah sekedar  instrument untuk menggali dan mengidentifikasi logika berpikir yang dikembangkan dalam menentukan pasal 149 KHI.Namun tidak menutup kemungkinan dalam tulisan ini  juga menggunakan pendapat selain dari 4 madz {{ab. Sehingga kesimpulan yang diambil benar- benar akurat,  ilmiah, dan  bisadipertanggung jawabkan.
D.  Tujuan Penelitian Dari beberapa perumusan masalah yang telah ditetapkan , maka tujuan dari  studi ini adalah : 1.  Mendiskripsikan  ketentuan nafkah iddah talak ba’ in dalam KHI, serta mendiskripsikan beberapa pendapat mujtahid klasik, sehingga setelah menghubungkan   ketentuan KHIdengan pendapat mujtahid klasik , maka akan  bisadiketahui pendapat  maz|hab yang diakomodasi di KHI.
2.  Mendiskripsikan  konsep keadilan dalam   Islam dengan cara menggali  dari  sumber aslinya, yaitu  nash al - Quran dan Hadi s|   3.  Mengidentifikasi dan menyimpulkan   relevansi ketentuan dalam KHI dengan  konsep keadilan dalam Islam .
E.   Kegunaan Hasil Penelitian Ada beberapa cabang ilmu agama yang digunakan untuk  menganalisis ketentuan dalam pasal 149 KHI, yaitu ilmu tafsir, hadits, dan fikih.Dan karena   tulisan ini adalah studi kepustakaan murni, maka orientasi hasil penelitiannya pun  lebih condong ke aspek teori tis. Namun hal ini tidaklah menegasikan hasil penelitiannya yang lainnya, yaitu aspek praktis.


Download lengkap Versi PDF

1 komentar:

  1. butuh skripsi ini, ada nggk...???
    study kritis terhadap ketentuan pasal 149 KHI ttg nafkah 'iddah talak ba'in serta relevansinya dg konsep keadilan dalam islam..

    BalasHapus

pesan skripsi