BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Indonesia adalah
salah satu negara yang rakyatnya mayoritas memeluk agama Islam . Dan Indonesia sendiri adalah salah satu negaraterbesar di
dunia yang terdi ri dari banyak pulau,
suku, ada t, dan kebudayaan.
Sedang Islam
merupakan satu agama yang muncul,
tumbuh, dan dikembangkan di dunia arab,
walaupun dalam perkembangannya, pemikiran tentang Islam dikembangkan di negara- negara Timur Tengah ( hal ini diindikasikan dengan banyaknya mujtahid dari negara - negara Timur Tengah
tersebut). Sehingga ketika Islam
masuk ke Nusantara, adalah suatu
keniscayaan untuk mengemasnya seramah mungkin
dengan adat- budaya asli Indonesia.
Dan memang pada awal penyebaran Islam
di Nusantara, "tata cara beragama" memang tidak terlalu dipaksakan,
sehingga muncullah akulturasi
budaya. Ini bisaditelisik
dari cara pen y ebaran Islam oleh
Walisongo di Indonesia, yang metode
dakwahnya mengadopsi beberapa kebudayaan Jawa aslinamun tidak mengurangi inti - inti
agama Islam itu sendiri .
Keadaan ini tentulah sangat jauh
berbeda dengan keadaan era sekarang ini, yang m
ana Islam dicap sebagai agama yang identik dengan kekerasan. Kondisi seperti
ini wajar saja, mengingat banyak kekerasan yang mengatas namakan agama.
Namun ini bukanlah kompetensi
dalam kajian ini.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
bahwa metode penyebaran Islam di Nusantara adalah dengan akulturasi budaya,
sehingga Islam dengan mudah masuk ke penduduk
lokal. Namun walaupun Islam sudah berkembang dengan pesat, mulai Islam ada di Nusantara sampai dekade akhir 80-
an, belum ada kodifikasi hukum positif
Is lam. Padahal Pengadilan Agama sendiri
sudah dikenal sejak era penjajahan.
Dan dalam perkembangannya,
ternyata kasus dalam masalah a gama
semakin bertambah, terutama dalam
permasalah an perkawinan, waris, dan
hibah. Sehingga dirasa perlu adanya
kodifikasi undang - undang tentang permasalahan agama yang kontemporer. Dan
kodifikasi ini sen diri pada awal tahun 90- an dima nifestasikan dengan munculnya KHI (Kompilasi Hukum Islam ).
Ada 3 pokok ketentuan hukum
Isla myang disarikan dalam KHI, yaitu ketentuan tentang perkawinan,
waris, dan wakaf . Adapun
spesifikasinya, hukum perkawinan diatur
dalam pasal 1 - 170, hukum kewarisan
diatur dalam pasal 171- 214, dan hu kum perwakafan diatur dalam pasal 215- 228.
Dalam bab perkawinan, selain
membahas perkawinan, cabang ilmu yang ikut diatur adalah
hadlanah dan perwalian .Dalam bab
waris, cabang pembahasannya adalah
wasiat dan hibah. Sedangkan dalam bab perwakafan, tidak ada cabang pembahasan.
Ketentuan nafkah dalam KHI diatur dalam pasal secara terpisah. Yaitu
dalam pasal 80 ayat 4 poin a, pasal 81,
pasal 149 dan pasal 152.
Namun ketentuan pada pasal 80 tersebut mengatur tentang ketentuan
nafkah bagi isteri akibat perkawinan , sedangkan untuk pasal 81,
pasal 149,dan pasal 152 mengatur
nafkah untuk isteri akibat perceraian .
Dari beberapa pasal nafkah di
atas, ada satu pasal yang patut untuk dikritisi.
Yaitu ketentuan nafkah iddah
talak ba'in yang diatur dalam pasal 149 poin b yang berbunyi : "Bilamana perkawinan
putus karena talak, maka bekas suami
wajib ; memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah,
kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa isteri
yang ditalak ba'in jika tidak hamil,
maka dia tidak mendapatkan hak apapun da ri suaminya. Dalam kerangka piki r yang sederhana pun pasal ini mengindikasikan
adanya diskriminasi antara hak wanita yang
ditalak ba'in dan ditalak raj'i. Karena wanita sedang menjalani masa iddah,
baik talak ba'in ataupun raj'i
tidaklah terlalu bebas geraknya.Lalu mengapa KHI membedakan mereka? Padahal
sebagaimana diketahui bahwa Islam adalah agama yang berlandaskan asas keadilan, sebagaimana firman Allah dalam
surat an - Nakhl ayat 90 : "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil dan berbuat kebaj ikan" Dalam
ayat ini, secara gamblang Allah telah memerintahkan mahluk- Nya untuk berbuat adil dan baik kepada sesamanya.
Dan berdasarkan ketentuan KHI yang Arkola,
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, h. 227f
Depag, al-Quran dan Terjemahnya, h. 415 mengatur bahwa wanita yang iddah talak ba'in
dan tidak hamil tidak mendapat nafkah, maka suatu keniscayaan untuk mengkaji
relevansi pasal ini dengan konsep keadilan dalam Islam.
B. Rumusan Masalah Dari pemaparan di atas, maka
perumusan masalah yang diajukan adalah : 1.
Bagaimana ketentuan nafkah iddah talak ba’in dalam KHI, serta dasar hukumnya?
2. Bagaimana konsep dan dasar
hukumkeadilan dalam Islam ? 3. Bagaimana
relevansi konsep keadilan dalam Islam
terhadap pasal KHI poin b? C. Kajian Pustaka Ada satu tulisan yang pernah
membahas tentang permasalahan pemberian nafkah iddah talak ba’in. Tulisan
ini di tulis oleh Ani
Karoror dengan judul “ Persepsi 4 Maz|habTentang Nafkah Iddah Talak Ba’in”.
Yang membedakan tulisan yang
ditulis oleh Ani Karoror dengan tulisan ini adalah, tulisan Ani Karorordifokuskan kepada pendapat masing
- masing maz|hab tentang
bagaimanakah hukummemberikan nafkah
iddah talak ba’indan dampak sos ial
nya, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan ketentuan - ketentuan yang telah diatur dalam KHI. Adapun fokuspada tulisan ini bukanlah kepada
pendapat maz|hab, akan tetapi bagaimana
relevansi pasal 149 KHI yang mengatur tentang nafkah iddah talak ba’in dengan konsep keadilan dalam Islam .
Posisi pendapat maz|hab
sendiri dalam tulisan ini hanyalah sekedar instrument untuk menggali dan
mengidentifikasi logika berpikir yang dikembangkan dalam menentukan pasal 149
KHI.Namun tidak menutup kemungkinan dalam tulisan ini juga menggunakan pendapat selain dari 4 madz
{{ab. Sehingga kesimpulan yang diambil benar- benar akurat, ilmiah, dan
bisadipertanggung jawabkan.
D. Tujuan Penelitian Dari beberapa perumusan
masalah yang telah ditetapkan , maka tujuan dari studi ini adalah : 1. Mendiskripsikan ketentuan nafkah iddah talak ba’ in dalam
KHI, serta mendiskripsikan beberapa pendapat mujtahid klasik, sehingga setelah menghubungkan ketentuan KHIdengan pendapat mujtahid klasik
, maka akan bisadiketahui pendapat maz|hab yang diakomodasi di KHI.
2. Mendiskripsikan konsep keadilan dalam Islam dengan cara menggali dari sumber
aslinya, yaitu nash al - Quran dan Hadi
s| 3.
Mengidentifikasi dan menyimpulkan
relevansi ketentuan dalam KHI dengan konsep keadilan dalam Islam .
E. Kegunaan Hasil Penelitian Ada beberapa
cabang ilmu agama yang digunakan untuk
menganalisis ketentuan dalam pasal 149 KHI, yaitu ilmu tafsir, hadits,
dan fikih.Dan karena tulisan ini adalah
studi kepustakaan murni, maka orientasi hasil penelitiannya pun lebih condong ke aspek teori tis. Namun hal
ini tidaklah menegasikan hasil penelitiannya yang lainnya, yaitu aspek praktis.
Download lengkap Versi PDF
butuh skripsi ini, ada nggk...???
BalasHapusstudy kritis terhadap ketentuan pasal 149 KHI ttg nafkah 'iddah talak ba'in serta relevansinya dg konsep keadilan dalam islam..