Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO TENTANG IZIN POLIGAMI TERHADAP SUAMI YANG DIKARENAKAN ISTERI SAKIT JIWA


 BAB I PENDAHULUAN
 A.   Latar Belakang Allah SWT. Menciptakan manusiadengan baik, di mana Allah menci ptakan  seorang laki - laki dari jenisnya sendiri, agar dia merasa tentram di sisinya, kemudian Allah mengikat mereka berdua dengan tali pernikahan, kasih sayang dan cinta.
 Sebagaimana firman Allah SWT “Maha suci Allah yang telah menjadikan pasangan-pasangan semuanya  baik dari apa yang ditumbuhkan di muka bumi dan dari diri mereka  maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (Q.S. Yasin: 36)  Perkawinan adalah suatu akad suci yang mengandung serangkaian perjanjian di antara dua belah pihak, yakni suami dan  isteri . Kedamai an dan kebahagiaan suami - isteri  sangat bergantung pada pemenuhan ketentuan - ketentuan dalam perjanjian tersebut. Al - Qur'an bahkan menyebut perkawinan itu sebagai mi>s\a>qan gali>z}a(perjanjian yang kokoh),  Firman Allah SWT.: ? ?? “Bagaimana kamu akan mengambil mahar yang telah kamu berikan pada isterimu, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebaga i suami - isteri, dan mereka (isteri -isterimu)  telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa’: 21)   Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, Adil Terhadap Para Istri (Etika Berpoligami ), hal.
 Departemen Agama RI, Al- Qur’an Dan Terjemahnya, hal. 801   Al- Hamdani, Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam, hal.

 Departemen Agama RI, Al- Qur’an Dan Terjemahnya, hal. 146    Islam sangat menganjurkan perkawinan. Karena perkawinan adalah satu jalan bagi seseorang yang ingin meraih kebahagiaan dengan calon pasangan hidupnya,  sebagaimana firman Allah SWT.: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya  ialah, Dia menciptakan untukmuistri-istri dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya dan dijadikannya di antara kamu kasih  sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat  tanda-tanda bagi kamu yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21)  Dalam hal  ini juga ditegaskan dalam hadits   Nabi  yang menganjurkan kepada  laki - laki yang sudah mampu dan mempunyai kesiapan baik secara lahir maupun batin dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Hadits Nabi Muhammad SAW “ dari Abdillah  Hai pemuda-pemuda, barang siapa diantara kamu yang  mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendaklah ia menikah.
Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat merundukkan pandangan  mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya., dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak  mampu menikah, hendaklah dia puasa, karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.”(HR. Bukhori)   Ibid,   Al- Bukha>ri>, S}ahi>h Al-Bukha>ri>Juz IV, Terjemah: Zainuddin Hamid, dkk, hal. 7   Hadits diatas menjelaskan agar manusia tidak terjerumus ke dalam jurang yang penuh dengan kenistaan, serta membedakan antara manusia dan hewan dalam menyalurkan hasrat biologisnya.
Menurut fitrahnya, manusia dilengkapi Tuhan dengan kecenderungan seks (libido seksualitas). Oleh karena itu Tuhan menyediakan wadah yang legal untuk  terselenggaranya penya luran tersebut yang sesuai dengan derajat kemanusiaan.
Akan tetapi, perkawinan tidaklah semata- mata dimaksudkan untuk menunaikan  hasrat biologis tersebut.
 Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami  isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Sedangkan menurutpendapat Sul aiman Rasjid bahwa pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong- menolong antara seorang laki - laki dan seorang perempuan yang bukan mahram.
 Aspek agama dalam perkawinan ialah bahwa   Islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis atassuatu masyarakat yang baik dan teratur, sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga diikat dengan ikatan lahir dan batin. Menurut ajaran   Islam perkawinan itu tidaklah hanya sebagai  suatu persetujuan biasa melainkan merupakan persetujuan  Rahmat Hakim,  Hukum Perkawinan Islam, hal.
 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perrkawinan, hal.
 Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal. 374   suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah.
 Dengan demikian tujuan ajaran perkawinan dalam  Islam adalah kebutuhan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki - laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar   cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan - ketentuan yang telah diatur oleh syari’ah.
Rum usan tujuan perkawinan diatas dapat diperinci sebagai berikut:  a.  Menghasilkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat manusia.
b.  Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta kasih.
c.  Memperoleh keturunan yang sah.
Pada  asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
 Dalam syari’at  Islam lebih disukai bila laki - laki hanya mempunyai seorang isteri,bahkan kalau mungkin ia tetap mempertahankannyasampai akhir hayatnya.
Perkawinan yang diajarkan  Islam  harus menciptakan suasana yang  saki >nah,   Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1  Tahun 1974 Tentang Perkawinan) , hal.
 Ibid, hal.
 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, hal. 6   mawaddah,  dan   rahmah.  Suasana yang sulit dilaksanakan seandainya seorang laki - laki memiliki lebih dari seorang.
 Poligami adalah masalah yang sangat sensitif di tengah - tengah masyarakat.
Ketika isu ini diangkat akan muncul pro dan kontra dari berbagai pihak. Hal ini selain adanya perbedaan interpretasi nash   yang berkenaan dengan poligami, juga adanya perseteruan antara nalar laki - laki dan perasaan perempuan   dalam  menyikapi praktek ini. Golongan yang tidak sepakat dengan praktek poligami akan berusaha membela pendapatnya dengan argument rasio, dalil- dalil nash dan realitas fakta yang dapat menguatkan pendapatnya. Namun, golongan yang sepakat dengan praktek poligami sebagai norma syari’at, mereka yakin bahwa poligami adalah salah satu bentuk solusi terbaik yang  Allah  tetapkan untuk kemaslahatan hambanya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi