BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Allah SWT. Menciptakan manusiadengan baik, di mana Allah
menci ptakan seorang laki - laki dari
jenisnya sendiri, agar dia merasa tentram di sisinya, kemudian Allah mengikat
mereka berdua dengan tali pernikahan, kasih sayang dan cinta.
Sebagaimana firman Allah SWT “Maha suci Allah
yang telah menjadikan pasangan-pasangan semuanya baik dari apa yang ditumbuhkan di muka bumi
dan dari diri mereka maupun dari apa
yang tidak mereka ketahui.” (Q.S. Yasin: 36)
Perkawinan adalah suatu akad suci yang mengandung serangkaian perjanjian
di antara dua belah pihak, yakni suami dan
isteri . Kedamai an dan kebahagiaan suami - isteri sangat bergantung pada pemenuhan ketentuan -
ketentuan dalam perjanjian tersebut. Al - Qur'an bahkan menyebut perkawinan itu
sebagai mi>s\a>qan gali>z}a(perjanjian yang kokoh), Firman Allah SWT.: ? ?? “Bagaimana kamu akan
mengambil mahar yang telah kamu berikan pada isterimu, padahal sebagian kamu
telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebaga i suami - isteri, dan mereka
(isteri -isterimu) telah mengambil dari
kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa’: 21)
Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, Adil Terhadap Para Istri (Etika
Berpoligami ), hal.
Departemen Agama RI, Al- Qur’an Dan
Terjemahnya, hal. 801 Al- Hamdani,
Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam, hal.
Departemen Agama RI, Al- Qur’an Dan
Terjemahnya, hal. 146 Islam sangat menganjurkan perkawinan. Karena
perkawinan adalah satu jalan bagi seseorang yang ingin meraih kebahagiaan
dengan calon pasangan hidupnya, sebagaimana
firman Allah SWT.: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan untukmuistri-istri
dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikannya di
antara kamu kasih sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir. (QS.
Ar-Rum: 21) Dalam hal ini juga ditegaskan dalam hadits Nabi
yang menganjurkan kepada laki -
laki yang sudah mampu dan mempunyai kesiapan baik secara lahir maupun batin
dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Hadits Nabi Muhammad SAW “ dari
Abdillah Hai pemuda-pemuda, barang siapa
diantara kamu yang mampu serta
berkeinginan hendak menikah, hendaklah ia menikah.
Karena sesungguhnya pernikahan
itu dapat merundukkan pandangan mata
terhadap orang yang tidak halal dilihatnya., dan akan memeliharanya dari godaan
syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu
menikah, hendaklah dia puasa, karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap
perempuan akan berkurang.”(HR. Bukhori)
Ibid, Al- Bukha>ri>,
S}ahi>h Al-Bukha>ri>Juz IV, Terjemah: Zainuddin Hamid, dkk, hal. 7 Hadits diatas menjelaskan agar manusia tidak
terjerumus ke dalam jurang yang penuh dengan kenistaan, serta membedakan antara
manusia dan hewan dalam menyalurkan hasrat biologisnya.
Menurut fitrahnya, manusia
dilengkapi Tuhan dengan kecenderungan seks (libido seksualitas). Oleh karena
itu Tuhan menyediakan wadah yang legal untuk terselenggaranya penya luran tersebut yang
sesuai dengan derajat kemanusiaan.
Akan tetapi, perkawinan tidaklah
semata- mata dimaksudkan untuk menunaikan hasrat biologis tersebut.
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan menurutpendapat Sul aiman Rasjid
bahwa pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan
kewajiban serta tolong- menolong antara seorang laki - laki dan seorang
perempuan yang bukan mahram.
Aspek agama dalam perkawinan ialah bahwa Islam memandang dan menjadikan perkawinan
itu sebagai basis atassuatu masyarakat yang baik dan teratur, sebab perkawinan
tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga diikat dengan
ikatan lahir dan batin. Menurut ajaran
Islam perkawinan itu tidaklah hanya sebagai suatu persetujuan biasa melainkan merupakan
persetujuan Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, hal.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perrkawinan, hal.
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal. 374 suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan
menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah.
Dengan demikian tujuan ajaran perkawinan
dalam Islam adalah kebutuhan hajat
tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki - laki dan perempuan dalam rangka
mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh
keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan - ketentuan yang
telah diatur oleh syari’ah.
Rum usan tujuan perkawinan diatas
dapat diperinci sebagai berikut: a. Menghasilkan hubungan kelamin untuk memenuhi
tuntutan hajat tabiat manusia.
b. Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta
kasih.
c. Memperoleh keturunan yang sah.
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria
hanya boleh mempunyai seorang isteri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami.
Pengadilan dapat memberikan izin
kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak
yang bersangkutan.
Dalam syari’at
Islam lebih disukai bila laki - laki hanya mempunyai seorang isteri,bahkan
kalau mungkin ia tetap mempertahankannyasampai akhir hayatnya.
Perkawinan yang diajarkan Islam
harus menciptakan suasana yang
saki >nah, Soemiyati, Hukum
Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) , hal.
Ibid, hal.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, hal. 6 mawaddah, dan
rahmah. Suasana yang sulit
dilaksanakan seandainya seorang laki - laki memiliki lebih dari seorang.
Poligami adalah masalah yang sangat sensitif
di tengah - tengah masyarakat.
Ketika isu ini diangkat akan
muncul pro dan kontra dari berbagai pihak. Hal ini selain adanya perbedaan
interpretasi nash yang berkenaan dengan
poligami, juga adanya perseteruan antara nalar laki - laki dan perasaan
perempuan dalam menyikapi praktek ini. Golongan yang tidak
sepakat dengan praktek poligami akan berusaha membela pendapatnya dengan
argument rasio, dalil- dalil nash dan realitas fakta yang dapat menguatkan
pendapatnya. Namun, golongan yang sepakat dengan praktek poligami sebagai norma
syari’at, mereka yakin bahwa poligami adalah salah satu bentuk solusi terbaik
yang Allah tetapkan untuk kemaslahatan hambanya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi