BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Zakat termasuk salah satu
rukun Islam yang ketiga dari rukun Islam yang utama,
dipujinya orang yang
melaksanakan dan diancam
orang yang tidak melaksanakannya dengan
berbagai cara dan
upaya.
Zakat merupakan manifestasi
dari kegotongroyongan antara
orang kaya dengan
fakir miskin.
Pemberdayaan Zakat
merupakan perlindungan bagi
masyarakat, bencana kemasyarakatan, yaitu
kemiskinan, kelemahan baik
fisik maupun mental.
Lembaga Zakat
merupakan sarana distribusi
kekayaan didalam ajaran
Islam yang merupakan kewajiban
kolektif perekonomian umat
Islam. Zakat merupakan komitmen
seorang muslim dalam
bidang sosial ekonomi
yang tidak terhindarkan untuk memenuhi
kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas negara semata.
Zakat pertama-tama diberikan
kepada orang-orang miskin. Pada beberapa kesempatan
Rasulullah SAW. Menyebutkan
bahwa mereka yang
berhak menerima Zakat hanyalah orang-orang miskin karena tujuan
utamanya adalah menghapuskan kemiskinan.
Ketika mengutus Mu’adz
ke yaman, Rasulullah memerintahkannya untuk
mengambil sebagian harta
orang-orang kaya di Yusuf
Qardhawi, Fiqih Zakat Edisi Indonesia Hukum Zakat, diterjemahkan oleh Salman Harun Didin Hafidhuddin, dan Hasanudin, Cet.
Ke-6, Jakarta: PT Pustaka Litera
Antarnusa, 2002, hlm. 73.
Departemen Agama
RI, Petunjuk Pelaksanaan
Pemberdayaan Zakat, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat,
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam, 2007. hlm.
2.
negeri itu
lalu memberikannya kepada
kaum fakir dikalangan
mereka juga.
Abu Hanifah dan para sahabatnya
pun berpendapat bahwa Zakat tidak boleh diberikan selain kepada orang-orang miskin.
Zakat, infak
dan shodaqoh memerlukan
peraturan dan pembenahan secara profesional yang sampai saat ini belum
terkelola dengan baik. Apabila dana ZIS
tersebut dapat berjalan dan dikelola dengan baik secara profesional dengan
manajemen yang baik
pula, maka dana
ZIS akan mampu
dan dapat menopang
pembangunan dan meningkatkan
taraf hidup masyarakat
pada umumnya dan kaum dhuafa pada
khususnya.
Zakat merupakan
alat bantu sosial
mandiri yang menjadi
kewajiban moral bagi orang kaya
untuk membantu mereka yang miskin dan terabaikan yang
tak mampu menolong
dirinya sendiri meskipun
dengan semua skema jaminan sosial
yang ada, sehingga
kemelaratan dan kemiskinan
dapat terhapuskan dari
masyarakat muslim. Zakat
tidak menghilangkan kewajiban pemerintah
untuk menciptakan kesejahteraan, melainkan
hanya membantu menggeser
sebagian tanggung jawab
pemerintah ini kepada
masyarakat, khususnya kerabat
dekat dan tetangga
dari individu-individu yang
terkait, sehingga mengurangi
beban pemerintah. Tidaklah
realistis mengharapkan pemerintah
untuk memikul seluruh beban
kesejahteraan ini. Jika
hasil Zakat ini tidak
mencukupi, fuqaha berpendapat
bahwa masyarakat muslim
harus memikul beban ini dan
berusaha menemukan cara-cara dan alat-alat lain untuk Yusuf
Qardhawi, Kiat Islam
Mengentaskan Kemiskinan, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press, 1995, hlm. 87.
www.indoskripsi@gmail.com, 7
Maret 2009.
mencapai tujuan ekonomi.
Salah satu
tujuan nasional negara
Indonesia yang merdeka
adalah memajukan kesejahteraan
umum demi terciptanya
masyarakat adil dan makmur. Dengan
kata lain, negara
Indonesia yang merdeka
bertujuan memajukan kesejahteraan
keseluruhan warganya bukan
kesejahteraan sebagian orang atau
sebagian kelompok masyarakat. Oleh karena itu, adalah sangat
ironis bilamana fakta
menunjukan bahwa masih
terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi yang sangat tajam
dalam masyarakat Indonesia. Sangatlah memprihatinkan bahwa sementara negara
Indonesia menghendaki terciptanya masyarakat adil
dan makmur, fakta
menunjukan bahwa sekelompok masyarakat
hidup mewah di
tengah kemelaratan sebagian
besar masyarakat lainnya.
Melalui syariat
Zakat, kehidupan orang-orang
fakir, miskin, dan
orangorang menderita lainnya
akan terperhatikan dengan
baik. Rasulullah merupakan
orang yang selalu
mengutamakan Zakat, sedekah,
dan paling banyak sedekahnya, paling peduli terhadap
orang lain, serta gemar menolong orang-orang yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak yatim.
Dengan terus menerus
berzakat dan berinfaq, krisis kelaparan
yang berakibat pada krisis kemanusiaan
dapat diatasi dengan sebaik baiknya.
Dengan pengelolaan yang baik,
Zakat merupakan sumberdana
potensial yang dimanfaatkan
untuk memajukan kesejahteraan
umum bagi seluruh Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, Yogyakarta:
Graham Ilmu, 2005, hlm. 34.
Departemen Agama
RI, Zakat Ketentuan
Dan Permasalahanya, Jakarta:
Direktorat Pemberdayaan Zakat,
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2008. hlm. 89.
Didin Hafidhuddin,
et al. Kaya Karena Berzakat, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2008, hlm.
66. masyarakat.
Agar menjadi sumberdana yang dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat
terutama untuk mengentaskan
masyarakat dari kemiskinan
dan menghilangkan kesenjangan
sosial, perlu adanya
pegelolaan Zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.
Berdasarkan UU
No: 38 Tahun
1999 tentang pengelolaan
Zakat bahwa organisasi yang berhak mengelola Zakat
terbagi menjadi dua yaitu: organisasi yang dibentuk oleh pemerintah yang disebut
dengan Badan Amil Zakat (BAZ) dan Organisasi yang dibentuk atas prakarsa
masyarakat yang disebut Lembaga Amil Zakat
(LAZ).
Atas dasar
hal tersebut maka ijtihad
dilakukan pada pengelolaan
dana Zakat. Ajaran
Islam yang belum
ditangani secara serius adalah
penanggulangan kemiskinan dengan
cara mengoptimalkan pendistribusian dana Zakat.
Salah satu
LAZ yang melakukan
usaha pemberdayaan Zakat
adalah LAZISMA Masjid
Agung Jawa Tengah
yang terletak di
Jalan Gajah Raya Semarang.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Agung
Jawa Tengah sengaja memfokuskan pola
distribusi dana Zakat,
Infaq, Shodaqoh (ZIS)
yang dihimpun melalui
berbagai program pemberdayaan
ekonomi konsumtif dan produktif. Program itu sengaja didesain bagi masyarakat
kurang mampu yang termasuk Mustahik
(Penerima Zakat).
1Oleh sebab itu, dan dengan
berdasarkan penjelasan latar belakang di atas, Departemen Agama RI, Op. cit., hlm. 90.
UU NO 38 Tahun 1999, Tentang
Pengelolaan Zakat, pasal 6 dan 7.
1Melalui Ekonomi
Produktif, Mustahik Bisa Jadi
Muzakki, Jurnal2 Zakat/LAZ Masjid Agung.htm.
penulis bermaksud untuk melakukan
penelitian yang berkaitan dengan Zakat di LAZISMA Masjid Agung Jawa Tengah, beserta
program-program yang ada di dalamnya
serta berbagai permasalahan mengenai Zakat yang muncul baik permasalahan
intern maupun ekstern
akan memberikan dampak
tersendiri dalam hal
penyaluran dana Zakat
yang kurang optimal,
maka peneliti kemudian tertarik untuk melakukan penelitian
tentang ”POLA DISTRIBUSI DANA ZAKAT LAZISMA MASJID AGUNG JAWA TENGAH”.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan uraian
pada latar belakang masalah maka
dapat dirumuskan permasalahan yang
hendak diteliti, yaitu: 1. Bagaimana
Distribusi Dana Zakat
Pada LAZISMA Masjid
Agung Jawa Tengah? 2.
Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Distribusi Dana Zakat Pada LAZISMA Masjid Agung Jawa Tengah? C. Tujuan dan Manfaat Hasil Penelitian.
Adapun tujuan dan manfaat dari
penelitian ini adalah:.
1. Tujuan Penelitian.
a) Untuk Mengetahui Pola Distribusi Dana Zakat
pada LAZISMA Masjid Agung Jawa Tengah.
b) Untuk
Mengetahui Pandangan Hukum Islam
Tentang Distribusi Dana Zakat Pada LAZISMA Masjid Agung Jawa Tengah.
2. Manfaat Hasil Penelitian.
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberi manfaat bagi: a) Bagi
Penulis.
Hasil penelitian
ini diharapkan mampu
menambah wawasan dan pengetahuan
penulis mengenai pendistribusian dana Zakat.
b) Bagi Akademisi.
Penelitian ini diharapkan mampu
memberikan sumbangsih pemikiran dan pengetahuan
bagi akademisi mengenai
pendistribusian dana Zakat.
Sehingga mampu memberikan
kontribusi positif bagi perkembangan
praktek pendistribusian secara benar dan baik.
c) Bagi Praktisi.
Hasil penelitian
ini diharapkan juga
dapat bermanfaat bagi LAZISMA Masjid
Agung Jawa Tengah,
yakni menjadi bahan masukan
berupa informasi tentang pendistribusian yang efektif sesuai dengan
ajaran Islam sehingga
dapat menentukan kebijakan
bagi LAZISMA Masjid Agung Jawa
Tengah.
d) Pihak Lain .
Manfaat penelitian
ini bagi pihak
lain adalah untuk
memberi informasi atau
pengetahuan tentang Distribusi dana Zakat, serta dapa t memberi
masukan dan referensi
untuk mengambil keputusan mengenai
Penyaluran bagi orang
yang mau menyalurkan
dana Zakatnya.
e) Sebagai bahan informasi penelitian selanjutnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi