BAB PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah Pada umumnya
yang dimaksud dengan
bank syari’ah adalah
lembaga keuangan yang
usaha pokoknya menghimpun
dana dan memberikan
kredit dan jasa – jasa lain dalam lalu lintas pembayaran
serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan
dengan prinsip – prinsip syari’ah.
Gagasan untuk
mendirikan bank syari’ah
di Indonesia sebenarnya
sudah muncul sejak
pertengahan tahun 1970
an. Hal ini
dibicarakan pada seminar nasional
Hubungan Indonesia Timur
Tengah pada 1974
dan pada tahun
1976 dalam seminar
Internasional yang diselenggarakan oleh
Lembaga Study Ilmu Kemasyarakatan
(LSIK) dan yayasan Bhinneka Tunggal Ika.
Akhirnya gagasan
mengenai bank syari’ah
itu muncul lagi
sejak tahun 1988, disaat pemerintah mengeluarkan Paket
Kebijakan Oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Para
ulama pada waktu itu berusaha untuk mendirikan
bank bebas bunga, tapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk, kecuali bahwa perbankan dapat saja
menetapkan bunga sebesar 0%.
Program
pengembangan perbankan syari’ah
selalu mempertimbangkan kondisi-kondisi serta
lingkungan yang menyertainya.
Oleh karena itu
dalam pengembangan bank syari’ah
diterapkan sejumlah prinsip-prinsip pokok kebijakan pengembangan.
Heri
Sudarsono, Bank dan
Lembaga Keuangan Syari’ah
Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonosia, 2003, hlm.
1 Bank syari’ah mempunyai peran sebagai lembaga
perantara (Intermediary) antara satuan-satuan
kelompok masyarakat atau
unit-unit ekonomi yang mengalami
kelebihan dana (surplus unit) dengan
unit –
unit lain yang mengalami kekurangan
dana (defisit unit). Melalui bank kelebihan dana –dana tersebut dapat disalurkan
kepada pihak-pihak yang
memerlukan dan memberikan
manfaat kepada kedua belah pihak.
Maraknya perbankan islam
(syari’ah), dewasa ini bukan merupkan gejala baru dalam dunia islam, keadaan in ditandai
dengan semangat tinggi dari berbagai kalangan,
yaitu akademisi dan praktisi untuk mengembangkan perbankan.
Pertumbuhan setiap
bank sangat dipengaruhi
oleh perkembangan kemampuannya penghimpun dana masyarakat, baik
berskala kecil maupun besar dengan masa
pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan , masalah bank
yang paling utama
adalah dana. Tanpa
dana yang cukup,
dan tidak dapat berbuat
apa-apa atau dengan kata lain bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.
Kurangnya masyarakat
dalam memahami perbankan
syari’ah membuat masyarakat
belum bisa memahaminya
berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah dengan menganggap bahwa bank syari’ah dalam
pengoperasiannya sama seperti bank konvensional
dengan memakai bunga
atau riba. Sehingga
bank syariah kurang diminati oleh masyarakat umum khususnya
di pedesaan. Ketidakmampuan tersebut terutama
dalam sisi penghimpunan
dana kepada masyarakat
golongan ekonomi menengah ke
bawah.
Adanya BNI
Syari’ah Cabang Semarang
diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam
menitipkan harta atau barangnya kepada bank
dan bank mengelola
dana dari masyarakat
dengan cara disalurkan melalui
pembiayaan usaha produktif
yang sesuai dengan
prinsip syari’ah dan menghasilkan
bagi hasil yang kompetitif bagi nasabah.
Dalam penghimpunan
dana, BNI Syari’ah
Cabang Semarang melakukan mobilisasi
dan investasi tabungan
dengan cara yang
adil dijamin bagi
semua pihak. Tujuan mobilisasi
dana merupakan hal
penting karena islam
secara tegas mengutuk
penimbunan tabungan dan
menuntut penggunaan sumber
dana secara produktif
dalam rangka mencapai
tujuan sosial ekonomi
islam. Berkaitan hal tersebut, maka
prinsip yang dianut
Bank Syariah dalam
penghimpunan dana diantaranya giro, tabungan dan deposito.
Penyimpanan dana
di BNI Syari’ah
Cabang Semarang penarikannya belum
tentu dapat dilakukan
setiap saat namun
dapat juga penarikannya
hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu
menurut perjanjian yang
disepakati yaitu dengan cara deposito.
Deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu perjanjian nasabah
penyimpan dengan bank
yang ditujukan bagi nasabah perorangan
dan perusahaan dengan
menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini pemilik
dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu
kepada BNI Syari’ah
dalam mengelola investasinya.
Dengan kata lain, BNI Syari’ah
mempunyai hak kebebasan
dalam menginvestasikan dana mudharabah mutlaqah
ini ke berbagai
sector bisnis yang
diperkirakan akan memperoleh keuntungan atau bagi hasil.
Berdasarkan uraian diatas penulis ingin
mengetahui produk penghimpunan dana
deposito mudharabah di BNI Syari’ah Cabang Semarang dengan mengambil judul
“STRATEGI PENGHIMPUNAN DANA
MELALUI DEPOSITO MUDHARABAH
DI BNI SYARI’AH
CABANG SEMARANG” yang
dapat dijadikan bahan penelitian
dan acuan.
1.2.Perumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang penelitian ini,
maka masalah penelitian
ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana
bentuk-bentuk promosi dana
deposito mudharabah di BNI
Syari’ah Cabang Semarang? 2. Bagaimana
penghitungan bagi hasil penghimpunan dana deposito mudharabah di BNI Syari’ah Cabang Semarang? 1.3.Tujuan
Penelitian Dalam penyusunan Tugas Akhir
ini ada tujuan
yang hendak dicapai, yaitu : a.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk
promosi dana deposito
mudharabah di BNI Syari’ah Cabang Semarang.
b. Untuk
mengetahui penghitungan bagi
hasil penghimpunan dana
deposito mudharabah di BNI
Syari’ah Cabang Semarang.
1.4.Manfaat Penelitian Manfaat penelitian
Tugas Akhir (TA)
ini untuk berbagai
pihak, adalah sebagai berikut : 1. Bagi Penulis a. Dapat
menambah wawasan dan
pengetahuan tentang bentuk-bentuk promosi
serta penghitungan bagi
hasil penghimpunan dana
deposito mudharabah di BNI
Syari’ah Cabang Semarang.
b. Untuk memenuhi tugas dan melengkapi syarat
guna memperoleh gelar Ahli Madya dalam
ilmu Perbankan Syari’ah.
2. Bagi BNI Syari’ah a. Sebagai
bahan evaluasi dalam
upaya pengembangan produk
yang lebih baik.
b. Dapat
memperkenalkan eksistensi BNI
Syari’ah di masyarakat
luas serta dapat digunakan sebagai masukan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi