BAB I PENDAHULUAN
I.I. Latar Belakang Munculnya era
globalisasi dan pasar bebas merupakan sunatullah dan wujud
dinamika zaman yaitu
masa yang pasti
terjadi pada dunia
yang semakin maju.
Dengan ciri transparasi
di berbagai bidang
kehidupan tanpa mengenal
batas teritorial suatu
negara dan bangsa.
Bagi negara maju
telah mempersiapkan diri
sejak lama dengan
berbagai kemampuan agar masyarakatnya
mampu menghadapi masa yang penuh kompetitif, tetapi bagi negara berkembang seakan sulit mengejar
ketertinggalannya, terutama dalam segi
perekonomian.
Berkembangnya Bank-Bank
Syariah dinegara-negara Islam berpengaruh besar
terhadap negara Indonesia.
Pada awal periode
1980-an diskusi mengenai Bank
Syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan.
Para tokoh
yang terlibat dalam
kajian tersebut adalah
Karnaen A Penuata Atmaja, M.Dawam Raharjo, M.Amien Rais dan
lain-lain. Beberapa uji coba pada sekala
yang relatif terbatas telah diwujudkan.
Akan tetapi
prakasa lebih khusus
untuk mendirikan Bank
Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada
tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisana Bogor Jawa Barat, berdasarkan amanat
Munas IV MUI
dibentuk kelommpok kerja
untuk mendirikan Bank Islam di
Indonesia. Dan Bank
Islam yang pertama
didirikan di Indonesia Bank Muamalat Indonesia.
Setelah
berdirinya Bank Muamalat
Indonesia (BMI) timbul
peluang untuk mendirikan
Bank-Bank yang berprinsip Syariah. Operasianalisasi BMI kurang
menjangkau usaha masyarakat
kecil dan menengah
maka muncul usaha
untuk mendirikan Bank
dan lembaga keuangan
mikro seperti BPR Syariah
dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasionalisasi BMI
tersebut.
Disamping
itu di tengah-tengah
kehidupan masyarakat yang hidup serba
kecukupan muncul kekhawatiran
akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan ini bukan hanya dipengaruhi
dari aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi
oleh lemahnya ekonomi
masyarakat. Sebagaimana diriwayatkan
Rasulullah SAW “
kekafiran itu mendekati
kekufuran” maka keberadaan
BMT diharapkan mampu
mengatasi masalah ini
lewat pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
ekonomi masyarakat.
Sebagai
lembaga keuangan, BMT
tentu menjalankan fungsi menghimpun
dana dan menyalurkan
dananya.
Namun
dalam penyaluran dana harus mempertimbangkan secara matang
jumlah pembiayaan yang akan diberikan
kepada nasabah serta
memilih-milih nasabah yang
benar-benar layak untuk
diberi pembiayaan agar
tidak menimbulkan pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah diartikan
suatu kondisi dimana terdapat Muhammad,
Syafi’i Antonio. Bank Syari’ah dari Tori ke Praktek. Cet Ke – 1, Jakarta : Gema Insani. hlm Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah, Depkripsi dan Ilustrasi, Cet Ke-1 jakarta :Ekomosia, hlm 85 Ibid, hlm Andri Soemitra, M.A, Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah, cet. Ke-1 Jakarta : Kencana,
2009, hlm 457 suatu
penyimpangan utama dalam
pembayaran kembali pembiayaan
yang berakibat terjadi
kelambatan dalam pengembalian
atau diperlukan tindakan yuridis
dalam pengembalian atau
kemungkinan terjadinya kerugian
bagi lembaga.
Apabila
pembiayaan yang diberikan
bermasalah, maka dilakukan penanggulangan
pembiayaan bermasalah demi
menyelamatkan pembiayaan yang diberikan kepada anggota.
Pada BMT
Bahtera Pekalongan pada
tahun 2011 terhitung
kurang lebih 2,59% yang mengalami pembiayaan
bermasalah maka salah satu untuk mengatasi
pembiayaan-pembiayaan
bermasalah perlu dilakukannya
strategi untuk penanganan
pembiayaan bermasalah dengan salah satu penangulangan pembiayaan
bermasalah adalah dengan
melakukan perhitungan NPF
(Non Performing Finance). Pada akad
murabahah BMT Bahtera
menggunakan sistem jual
beli, dimana penjualan barang kepada anggota/calon anggota dilakukan atas dasar cost-plus profit. Dalam akad murabahah pihak
BMT Bahtera selaku penjual menyebutkan
harga pembelian barang kepada anggota
sebagai pihak pembeli yang kemudian
mensyaratkan atas laba
dalam jumlah tertentu
sesuai kesepakatan bersama.
Dari
uraian diatas, peneliti
tertarik pada produk
pembiayaan dengan akad murabahah yang ada di KJKS
BMT BAHTERA Pekalongan, sehingga penulis mengambil
judul tentang “STRATEGI
PENANGANAN Peraturan Menteri
Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah no.
35.2/Per/M.KUKM/ Wiroso, SE, MBA, Jual Beli
Murabahah,Yogyakarta:UII Press, 2005, Hal. 24 PEBIAYAAN
BERMASALAH PADA PRODUK
PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KJKS BMT
BAHTERA PEKALONGAN” 1.2.Rumusan masalah Berdasarkan uraian
latar belakang di
atas maka permasalahannya dapat dirumuskan sebagai
berikut : 1. Bagaimana strategi
penanganan pembiayaan bermasalah
pada produk pembiayaan murabahah di KJKS BMT BAHTERA
Pekalongan? 2. Sejauhmana upaya pihak
BMT untuk mengantisipasi nasabah supaya tidak bermasalah dalam melakukan pembiayaan? 1.3.
Tujuan 1. Untuk mengetahui
bagaimana strategi penanganan
pembiayaan bermasalah di KJKS
BMT BAHTERA Pekalongan 2. Untuk
mengetahui sistem yang
diterapkan BMT untuk
mengantisipasi nasabah agar tidak
bermasalah dalam melakukan pembiyaan 1.4. Manfaat Dengan mengadakan
praktek lapangan (Magang)
di KJKS BMT BAHTERA
Pekalongan, manfaat yang hendak diambil oleh penulis adalah : 1. Manfaat Praktis Secara
praktis penulis ini
mempunyai manfaat besar
dalam rangka mengetahui
strategi yang ditarapkan
untuk penaganan pembiayaan bermasalah di KJKS BMT Bahtera Pekalongan.
Harapan penulis
hasil penelitian ini
menjadi bahan masukan
bagi KJKS BMT Bahtera Pekalongagn dan lembaga keuangan
Syari’ah lainnya.
2. Manfaat Teoritis a. Pelaksanaan penelitian ini diharapkan mampu
memberi masukan bagi lembaga keuangan
Syari’ah khususnya para praktisi-praktisi perbankan untuk meningkatkan kualitas profesionalnya.
b. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat menjadi bahan
kajian dalam pengembangan
teori untuk mendalami
konsep prinsip-prinsip perbankan.
c. Sebagai bahan masukan untuk lembaga yang
bersangkutan agar dapat mengoreksi dan
mengevaluasi kembali apa yang penulis teliti.
1.5. Metodologi Penelitian Metode penelitian adalah : rumusan tata cara
tertentu secara sistematis untuk
membahas sesuatu yang dimaksudkan agar kerja tersebut bisa di capai sesuai apa yang di harapkan dan benar.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi