BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di masa yang semakin berkembang, kemajuan
perekonomian yang pesat menimbulkan
banyak kesenjangan sosial yang terjadi antara masyarakat bersosial tinggi (kaya) dan masyarakat yang bersosial
rendah (miskin). Fenomena ini berdampak
pada ketidakadilan sosial dalam masyarakat. Sekelompok orang kaya berlomba-lomba untuk menunjukkan kekuatannya kepada dunia dengan kekayaannya. Padahal disekelilingnya masih
banyak orang /kelompok masyarakat yang
tak berdaya karena ketidak mampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sedang orang yang suka
mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya serta mengira kekayaannya akan dapat
mengekalkan hidupnya dikecam oleh Allah
SWT. Bahkan, terhadap orang yang rajin s}olat pun tetap akan dikecam jika ia tidak memperdulikan orang-orang
miskin, dan enggan menolong orangorang yang tengah membutuhkannya.
Kekayaan yang ada merupakan hak
bagi orang yang telah mengusahakannya,
tapi orang fakir dan miskin juga mempunyai hak dalam kekayaan itu. Dan disetiap hak ada suatu
bentuk kewajiban. Adapun bentuk kewajiban
orang Islam yang telah mampu yaitu harus mengeluarkan zakat.
Sebagaimana telah disebutkan
dalam surah al-Baqarah (2) ayat 43 Artinya:
Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orangorang yang
ruku’.
Pengambilan zakat telah diterangkan dalam
surah at-taubah (9) ayat 103: ُ Artinya: Ambillah zakat dari
sebagian hartamereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan
mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya do’a kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengarlagi Maha
Mengetahui.
Ayat tersebut mempunyai makna bahwa seorang
yang mengeluarkan zakat berarti dia
telah membersihkan jiwanyadari penyakit kikir (bahil) dan membersihkan harta dari hak orang lain yang
ada di dalam haknya. Adanya zakat juga
akan membersihkan hati dan jiwa orang yang menerimanya dari penyakit dengki, iri hati terhadap orang yang mempunyai
harta tersebut.
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemah h. 15 Ibidh.427 Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, h.1 Zakat adalah sejumlah harta yang harus
dikeluarkan oleh setiap orang muslim
kepada orang-orang yang berhak menerimanya setelah memenuhi nis}ab dan haulnya. Dalam praktek kehidupan umat Islam,
Zakat sudah sering dilakukan dengan
memberikan secara langsung. Dengan semakin berkembangnya sistem penyaluran zakat terutama dalam pelaksanaan
zakat mal, para amil ingin mengembangkan
cara palaksanaanya agar mempermudah dalam pelaksanaannya.
Nabi SAW. Telah menegaskan bahwa
zakat itu wajib serta beliau telah menjelaskan
tentang kedudukannya dalam Islam, yaitu zakat adalah salah satu rukun Islam yang utama, dipujinya orang yang
melaksanakan dan diancamnya orang yang
tidak melaksanakannya.
Zakat merupakan ibadah yang
berkaitan dengan ekonomi, keuangan dan kemasyarakatan.
Zakat mempunyai statusdan fungsi yang sangat penting dalam syariat Islam, sehingga al-Qur’an menegaskan
tentang kewajiban zakat bersamaan dengan
kewajiban shalat di 82 tempat.
Adapun kelompok yang berhak menerima zakat
termasuk dalam delapan golongan yaitu,
orang fakir, orang miskin, ’âmil, muallaf, ar-riqâb, al-garim, fisabilillah,
dan ibnu sabil. Diantara golongan tersebut yang diutamakan dan perlu diperhatikan nasibnya adalah para fakir dan
miskin. Oleh karena itu, kemiskinan itu
harus diperangi dan dihapuskan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan
alQur’an.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta
hukum Islam, h. 219 Usaha untuk
memerangi kemiskinan dan kefakiran salah satunya adalah menyantuni mereka dengan memberikan zakat.
Adapun cara yang dapat dilakukan dengan
menggunakan sistem penyaluran zakat. Sistem penyaluran zakat adalah suatu bentuk sistempenyaluran
zakat kepada para mustahiq oleh para
’âmilzakat. Sistem penyaluran ini padadasarnya bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan memberikan zakat kepada
para mustahiqberupa zakat yang bersifat
konsumtif dan cara yang keduabersifat produktif. Penyaluran yang bersifat konsumtif lebih banyak diberikan
kepada anak-anak yatim yang belum bisa
berusaha sendiri, orang jompo atauorang dewasa yang tidak mampu bekerja karena sakit atau cacat. Mereka wajib
disantuni dari sumber-sumber zakat dan s}odaqoh
yang bersifat konsumtif.
Mengacu pada filosofi ”berikan
kailnya, bukan ikannya”, yang berarti dalam memberikan zakat kepada para mustahiqhendaknya
dengan memberikan umpannya bukan hanya
sekedar memberikan ikannya. Dalam penyaluran zakat dapat diberikan berupa zakat produktif. Zakat
ini sangat berguna bagi kelangsungan
kehidupan ekonomi umat untuk jangka waktu yang lama.
Penyaluran zakat yang bersifat
produktiflebih tepat diberikan kepada para mustahiqyang masih kuat bekerja dan bisa
mandiri dalam menjalankan usaha.
Dengan memberikan modal kepada
mereka baik perorangan maupun kepada perkumpulan
orang yang mengelola secara kolektif. Tujuan dari pemberian modal ini, agar para fakir dan miskin yang menerima
zakat produktif bisa menjadi muzakkinantinya.
Sistem penyaluran zakat yang bersifatproduktif
saat ini lebih banyak diminati oleh para
’âmilzakat untuk membantu para mustahiq, agar mandiri dan dapat merubah nasibnya. Dalam hal ini, ada
satu konsep yang ditawarkan oleh Syafaruddin
Alwitentang mekanisme zakat produktif, yakni yang dikenal dengan sistem berantai, sistem ini berawal dari
keadaan sumber daya manusia yang mayoritas
penduduk desa sehingga pemberian zakatnya disesuaikan dengan kebutuhannya yaitu diberikan dalam bentuk
hewan ternak. Setelah hewan tersebut berkembang
biak, sebagian hewan tersebut harus diberikan kepada fakir dan miskin lainnya.
PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil juga
menawarkan program yang sama yaitu
dengan sistem penyaluran zakat yang bersifat produktif, melalui program penyaluran zakat “Tebar Zahabat” pihak
BPR Syariah memberikan zakat kepada
fakir dan miskin yang mampu mengelolanya. Modal yang diberikan berupa hewan ternak yaitu 2 ekor induk kambing
yang siap untuk beranak dan atau siap
untuk bunting. Dengan ketentuan setelah induk kambing beranak 2 kali, induk kambing diserahkan kembali kepada
’âmilatas nama PT. BPR Syariah Ibid h.
41 Muhammad Ridwan Mas’ud, Zakat dan
Kemiskinan Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, h.104 Daya Artha Mentari (Muzakki) beserta satu
anak kambing untuk digulirkan kepada
mustahiq yang lain.
Dari penjelasan penyaluran zakat
yang bersifat produktif di PT. BPR Syariah
Daya Artha Mentari Bangil, penulis mengadakan penelitian dalam penyusunan skripsi dengan judul“Program
Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat” di PT.
BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil dalam Perspektif Hukum Islam”.
untuk menjawab rumusan masalah.
B. Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah diatas penulis
merumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.
Bagaimana teknis bagi hasil dalam program penyaluran zakat “Tebar Zahabat” di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari
Bangil? 2. Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap
Program Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat”
di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil? C.
Kajian Pustaka Pembahasan
masalah zakat dan macam-macamnya sesungguhnya telah banyak dibahas dan diteliti. Sedangkan untuk
sistem pendayagunaan yang bersifat produktif
dalam judul “Program Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat” di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil dalam
Perspektif Hukum Islam” belum pernah
dibahas. Adapun pemasalahan zakat yang telah dibahas antara lain: 1.
Skripsi ditulis oleh Malihatul Munawaroh pada tahun 1992 berjudul “pelaksanaan zakat mal dengan sistem angsuran
di Kabupaten Kediri” dengan kesimpulan
pelaksanaan dengan sistem angsuran di Kabupaten Kediri sesuai dengan ketentuan dan norma-norma zakat mal.
2. Skripsi ditulis oleh Nurul Hidayat pada tahun
1999 dengan judul “Zakat sebagai Sarana
Peningkatan Perekonomian Umat Islam dalam Perspektif alQuran dan al-Sunnah”
dengan kesimpulanbahwa zakat merupakan salah satu bentuk sistem perekonomian dalam Islam yang
sangat efektif dalam rangka meningkatkan
perekonomian umat.
3. Skripsi ditulis oleh M. Sholeh tahun 2003
dengan judul “Studi Komparatif antara
Madzab Syafi’i dan Madzab Hanafi tentang zakat pendapatan dan Zakat Perusahaan” dengan kesimpulan bahwa
pendapat Madzab Syafi’i dan Madzab
Hanafi mempunyai persamaan dalam menetapkan syarat atas harta pendapatan dan harta perusahaan. Sedangkan
perbedaannya dalam hal kepemilikan harta.
Dari uraian permasalahan skripsi yang telah
dibahas, tidak menutup kemungkinan dapat
dijadikan sebagai referensi atau rujukan bagi penulis untuk melengkapi data yang sudah ada.
D. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
memperoleh informasi dan jawaban dari
permasalahan berikut: 1. Untuk mengetahui teknis bagi hasil dalam program
penyaluran zakat “Tebar Zahabat” di PT.
BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil.
2. untuk mengetahui perspektif hukum Islam
terhadap Program Penyaluran Zakat “Tebar
Zahabat” di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil.
E. Kegunaan Penelitian Hasil penelitian yang penulis lakukan
diharapkan bermanfaat untuk hal-hal berikut:
1.
Secara Teoritis, dapat memberikan manfaat untuk memperkaya wawasan dalam sistem pemberdayaan zakat dengan adanya
program penyaluran zakat “Tebar Zahabat”
di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil yang lebih bersifat produktif.
2.
Secara Praktis, dapat dijadikan sebagai referensi bagi ’âmilZakat untuk menentukan pilihan dalam menyalurkan dana
zakat supaya lebih tepat guna.
Khususnya bagi PT. BPR Syariah
Daya Artha Mentari Bangil dalam rangka mensosialisasikan
Program Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat”.
F. Definisi Operasional Dari judul “Program Penyaluran Zakat “Tebar
Zahabat” diPT. BPR Syariah Daya Artha
Mentari Bangil dalam Perspektif Hukum Islam” akan menjelaskan tentang program penyaluran yang bersifat produktif. Untuk menghindari kesalahfahaman terhadap pengertian yang
dimaksud, kiranya perlu ditegaskaun maksud
dari judul skripsi ini secara terperinci sebagai berikut: 1)
Zakat “Tebar Zahabat” adalah singkatan dari tebar zakat untuk
meningkatkan harkat dan martabat,
merupakan salah satu bentuk zakat mâl yang dikeluarkan oleh muzakkiyaitu berupa 2 ekor kambing betina
bagi seorang mustahiq untuk dikembangkan dengan ketentuan setelah induk kambing
beranak 2 kali, induk kambing diserahkan
kembali pada ’âmilatas nama PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil (Muzakki) beserta
satu anak kambing untuk digulirkan
kepada mustahiqlainnya, dengan tujuanuntuk mengangkat Harkat dan Martabat.
2) BPR
Syariah Daya Artha Mentari Bangil adalah sebuah lembaga keuangan Syariah yang menggunakan sistem bagihasil,
mengoperasikan beberapa produk perbankan
syari'ah dan menjalankan program penyaluran zakat “Tebar Zahabat” yang beralamatkan di Jl. RA. Kartini
37 Bangil Kabupaten Pasuruan.
3) Hukum Islam adalah suatu hukum yang
berpedoman pada Al-Qur'an dan sunnah
serta pendapat para fuqahâ’ yang dirumuskan dalam UU tentang zakat.
G. Teknik Penelitian Adapun teknik yang penulis gunakan adalah
sebagai berikut: 1. Data yang dihimpun, yaitu data yang
diperlukan dalam penelitian ini adalah: a. Data yang berkaitan dengan Penyaluran zakat
di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari
Bangil.
b. Data tentang teknis bagi hasil Program
Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat” di PT.
BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil.
2. Sumber Data, yaitu asal data yang diperlukan
dalam penelitian ini adalah: a. Sumber Primer adalah data yang diperoleh dari
sumber asli yang memberikan informasi
atau data yang berkaitan dengan Program Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat” di PT. BPR
Syariah Daya Artha Mentari Bangil.
Sumber Primer ini diperoleh dari Ibu Dra. Dewi Mumpuni Yudowati selaku Direktur utama PT. BPR
Syariah Daya Artha Mentari Bangil.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi