Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: PROGRAM PENYALURAN ZAKAT DI PT. BPR SYARIAH DAYA ARTHA MENTARI BANGIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Di masa yang semakin berkembang, kemajuan perekonomian yang pesat  menimbulkan banyak kesenjangan sosial yang terjadi antara masyarakat bersosial  tinggi (kaya) dan masyarakat yang bersosial rendah (miskin). Fenomena ini  berdampak pada ketidakadilan sosial dalam masyarakat. Sekelompok orang kaya  berlomba-lomba untuk menunjukkan  kekuatannya kepada dunia dengan  kekayaannya. Padahal disekelilingnya masih banyak orang /kelompok masyarakat  yang tak berdaya karena ketidak mampuannya untuk memenuhi kebutuhan  hidupnya.
Sedang orang yang suka mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya  serta mengira kekayaannya akan dapat mengekalkan hidupnya dikecam oleh  Allah SWT. Bahkan, terhadap orang yang rajin s}olat pun tetap akan dikecam  jika ia tidak memperdulikan orang-orang miskin, dan enggan menolong orangorang yang tengah membutuhkannya.

Kekayaan yang ada merupakan hak bagi orang yang telah  mengusahakannya, tapi orang fakir dan miskin juga mempunyai hak dalam   kekayaan itu. Dan disetiap hak ada suatu bentuk kewajiban. Adapun bentuk  kewajiban orang Islam yang telah mampu yaitu harus mengeluarkan zakat.
Sebagaimana telah disebutkan dalam surah al-Baqarah (2) ayat 43    Artinya: Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orangorang yang ruku’.
 Pengambilan zakat telah diterangkan dalam surah at-taubah (9) ayat 103:  ُ Artinya: Ambillah zakat dari sebagian hartamereka, dengan zakat itu kamu  membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengarlagi Maha Mengetahui.
 Ayat tersebut mempunyai makna bahwa seorang yang mengeluarkan zakat  berarti dia telah membersihkan jiwanyadari penyakit kikir (bahil) dan  membersihkan harta dari hak orang lain yang ada di dalam haknya. Adanya zakat  juga akan membersihkan hati dan jiwa orang yang menerimanya dari penyakit  dengki, iri hati terhadap orang yang mempunyai harta tersebut.
  Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemah h. 15   Ibidh.427   Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, h.1   Zakat adalah sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh setiap orang  muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya setelah memenuhi nis}ab  dan haulnya. Dalam praktek kehidupan umat Islam, Zakat sudah sering dilakukan  dengan memberikan secara langsung. Dengan semakin berkembangnya sistem  penyaluran zakat terutama dalam pelaksanaan zakat mal, para amil ingin  mengembangkan cara palaksanaanya agar mempermudah dalam pelaksanaannya.
Nabi SAW. Telah menegaskan bahwa zakat itu wajib serta beliau telah  menjelaskan tentang kedudukannya dalam Islam, yaitu zakat adalah salah satu  rukun Islam yang utama, dipujinya orang yang melaksanakan dan diancamnya  orang yang tidak melaksanakannya.
Zakat merupakan ibadah yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan dan  kemasyarakatan. Zakat mempunyai statusdan fungsi yang sangat penting dalam  syariat Islam, sehingga al-Qur’an menegaskan tentang kewajiban zakat bersamaan  dengan kewajiban shalat di 82 tempat.
 Adapun kelompok yang berhak menerima zakat termasuk dalam delapan  golongan yaitu, orang fakir, orang miskin, ’âmil, muallaf, ar-riqâb, al-garim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Diantara golongan tersebut yang diutamakan dan perlu  diperhatikan nasibnya adalah para fakir dan miskin. Oleh karena itu, kemiskinan  itu harus diperangi dan dihapuskan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan alQur’an.
 Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta hukum Islam, h. 219   Usaha untuk memerangi kemiskinan dan kefakiran salah satunya adalah  menyantuni mereka dengan memberikan zakat. Adapun cara yang dapat  dilakukan dengan menggunakan sistem penyaluran zakat. Sistem penyaluran  zakat adalah suatu bentuk sistempenyaluran zakat kepada para mustahiq oleh  para ’âmilzakat. Sistem penyaluran ini padadasarnya bisa dilakukan melalui dua  cara, yaitu dengan memberikan zakat kepada para mustahiqberupa zakat yang  bersifat konsumtif dan cara yang keduabersifat produktif. Penyaluran yang  bersifat konsumtif lebih banyak diberikan kepada anak-anak yatim yang belum  bisa berusaha sendiri, orang jompo atauorang dewasa yang tidak mampu bekerja  karena sakit atau cacat. Mereka wajib disantuni dari sumber-sumber zakat dan  s}odaqoh yang bersifat konsumtif.
Mengacu pada filosofi ”berikan kailnya, bukan ikannya”, yang berarti dalam  memberikan zakat kepada para mustahiqhendaknya dengan memberikan  umpannya bukan hanya sekedar memberikan ikannya. Dalam penyaluran zakat  dapat diberikan berupa zakat produktif. Zakat ini sangat berguna bagi  kelangsungan kehidupan ekonomi umat untuk jangka waktu yang lama.
Penyaluran zakat yang bersifat produktiflebih tepat diberikan kepada para  mustahiqyang masih kuat bekerja dan bisa mandiri dalam menjalankan usaha.
Dengan memberikan modal kepada mereka baik perorangan maupun kepada  perkumpulan orang yang mengelola secara kolektif. Tujuan dari pemberian modal   ini, agar para fakir dan miskin yang menerima zakat produktif bisa menjadi  muzakkinantinya.
 Sistem penyaluran zakat yang bersifatproduktif saat ini lebih banyak  diminati oleh para ’âmilzakat untuk membantu para mustahiq, agar mandiri dan  dapat merubah nasibnya. Dalam hal ini, ada satu konsep yang ditawarkan oleh  Syafaruddin Alwitentang mekanisme zakat produktif, yakni yang dikenal dengan  sistem berantai, sistem ini berawal dari keadaan sumber daya manusia yang  mayoritas penduduk desa sehingga pemberian zakatnya disesuaikan dengan  kebutuhannya yaitu diberikan dalam bentuk hewan ternak. Setelah hewan tersebut  berkembang biak, sebagian hewan tersebut harus diberikan kepada fakir dan  miskin lainnya.
 PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil juga menawarkan program  yang sama yaitu dengan sistem penyaluran zakat yang bersifat produktif, melalui  program penyaluran zakat “Tebar Zahabat” pihak BPR Syariah memberikan zakat  kepada fakir dan miskin yang mampu mengelolanya. Modal yang diberikan  berupa hewan ternak yaitu 2 ekor induk kambing yang siap untuk beranak dan  atau siap untuk bunting. Dengan ketentuan setelah induk kambing beranak 2 kali,  induk kambing diserahkan kembali kepada ’âmilatas nama PT. BPR Syariah   Ibid h. 41   Muhammad Ridwan Mas’ud, Zakat dan Kemiskinan Instrumen Pemberdayaan Ekonomi  Umat, h.104   Daya Artha Mentari (Muzakki) beserta satu anak kambing untuk digulirkan  kepada mustahiq yang lain.
Dari penjelasan penyaluran zakat yang bersifat produktif di PT. BPR  Syariah Daya Artha Mentari Bangil, penulis mengadakan penelitian dalam  penyusunan skripsi dengan judul“Program Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat” di  PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil dalam Perspektif Hukum Islam”.
untuk menjawab rumusan masalah.
B.  Rumusan Masalah  Dari latar belakang masalah diatas penulis merumuskan permasalahan  sebagai berikut:  1.  Bagaimana teknis bagi hasil dalam program penyaluran zakat “Tebar  Zahabat” di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil?  2.  Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap Program Penyaluran Zakat  “Tebar Zahabat” di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil?  C.  Kajian Pustaka   Pembahasan masalah zakat dan macam-macamnya sesungguhnya telah  banyak dibahas dan diteliti. Sedangkan untuk sistem pendayagunaan yang bersifat  produktif dalam judul “Program Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat” di PT. BPR  Syariah Daya Artha Mentari Bangil dalam Perspektif Hukum Islam” belum  pernah dibahas. Adapun pemasalahan zakat yang telah dibahas antara lain:  1.  Skripsi ditulis oleh Malihatul Munawaroh pada tahun 1992 berjudul  “pelaksanaan zakat mal dengan sistem angsuran di Kabupaten Kediri” dengan  kesimpulan pelaksanaan dengan sistem angsuran di Kabupaten Kediri sesuai  dengan ketentuan dan norma-norma zakat mal.
2.  Skripsi ditulis oleh Nurul Hidayat pada tahun 1999 dengan judul “Zakat  sebagai Sarana Peningkatan Perekonomian Umat Islam dalam Perspektif alQuran dan al-Sunnah” dengan kesimpulanbahwa zakat merupakan salah satu  bentuk sistem perekonomian dalam Islam yang sangat efektif dalam rangka  meningkatkan perekonomian umat.
3.  Skripsi ditulis oleh M. Sholeh tahun 2003 dengan judul “Studi Komparatif  antara Madzab Syafi’i dan Madzab Hanafi tentang zakat pendapatan dan  Zakat Perusahaan” dengan kesimpulan bahwa pendapat Madzab Syafi’i dan  Madzab Hanafi mempunyai persamaan dalam menetapkan syarat atas harta  pendapatan dan harta perusahaan. Sedangkan perbedaannya dalam hal  kepemilikan harta.
 Dari uraian permasalahan skripsi yang telah dibahas, tidak menutup  kemungkinan dapat dijadikan sebagai referensi atau rujukan bagi penulis untuk  melengkapi data yang sudah ada.
D. Tujuan Penelitian  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi dan jawaban  dari permasalahan berikut:  1.  Untuk mengetahui teknis bagi hasil dalam program penyaluran zakat “Tebar  Zahabat” di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil.
2.  untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap Program Penyaluran  Zakat “Tebar Zahabat” di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil.
E.  Kegunaan Penelitian  Hasil penelitian yang penulis lakukan diharapkan bermanfaat untuk hal-hal  berikut:  1.  Secara Teoritis, dapat memberikan manfaat untuk memperkaya wawasan  dalam sistem pemberdayaan zakat dengan adanya program penyaluran zakat  “Tebar Zahabat” di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil yang lebih  bersifat produktif.
 2.  Secara Praktis, dapat dijadikan sebagai referensi bagi ’âmilZakat untuk  menentukan pilihan dalam menyalurkan dana zakat supaya lebih tepat guna.
Khususnya bagi PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil dalam rangka  mensosialisasikan Program Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat”.
F.  Definisi Operasional  Dari judul “Program Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat” diPT. BPR Syariah  Daya Artha Mentari Bangil dalam Perspektif Hukum Islam” akan menjelaskan  tentang program penyaluran yang  bersifat produktif. Untuk menghindari  kesalahfahaman terhadap pengertian yang dimaksud, kiranya perlu ditegaskaun  maksud dari judul skripsi ini secara terperinci sebagai berikut:  1)  Zakat “Tebar Zahabat” adalah singkatan dari tebar zakat untuk meningkatkan  harkat dan martabat, merupakan salah satu bentuk zakat mâl yang dikeluarkan  oleh muzakkiyaitu berupa 2 ekor kambing betina bagi seorang mustahiq untuk dikembangkan dengan ketentuan setelah induk kambing beranak 2 kali,  induk kambing diserahkan kembali pada ’âmilatas nama PT. BPR Syariah  Daya Artha Mentari Bangil (Muzakki) beserta satu anak kambing untuk  digulirkan kepada mustahiqlainnya, dengan tujuanuntuk mengangkat Harkat  dan Martabat.
 2)  BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil adalah sebuah lembaga keuangan  Syariah yang menggunakan sistem bagihasil, mengoperasikan beberapa  produk perbankan syari'ah dan menjalankan program penyaluran zakat “Tebar  Zahabat” yang beralamatkan di Jl. RA. Kartini 37 Bangil Kabupaten  Pasuruan.
3)  Hukum Islam adalah suatu hukum yang berpedoman pada Al-Qur'an dan  sunnah serta pendapat para fuqahâ’ yang dirumuskan dalam UU tentang zakat.
G. Teknik Penelitian  Adapun teknik yang penulis gunakan adalah sebagai berikut:  1.  Data yang dihimpun, yaitu data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah:  a.  Data yang berkaitan dengan Penyaluran zakat di PT. BPR Syariah Daya  Artha Mentari Bangil.
b.  Data tentang teknis bagi hasil Program Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat”  di PT. BPR Syariah Daya Artha Mentari Bangil.
2.  Sumber Data, yaitu asal data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah:  a.  Sumber Primer adalah data yang diperoleh dari sumber asli yang  memberikan informasi atau data yang berkaitan dengan Program   Penyaluran Zakat “Tebar Zahabat” di PT. BPR Syariah Daya Artha  Mentari Bangil. Sumber Primer ini diperoleh dari Ibu Dra. Dewi  Mumpuni Yudowati selaku Direktur utama PT. BPR Syariah Daya Artha  Mentari Bangil.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi