Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI KONTRAK PERJANJIAN OPERATIONAL LEASE ALAT BERAT PADA CV. DELTA KARYA SIDOARJO


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam sebagai agama yang memuat berbagai aturan hukum dan ajaran yang  bersifat universal dan komprehensif, manusia adalah mahluk sosial dalam  hidupnya memerlukan adanya manusia lain yang bersama - sama hidup dalam  masyarakat dan berinteraksi secara sosial. Dalam hidup bermasyarakat, manusia  selalu berhubungan satu sama lain untuk melengkapi dan memenuhi kebutuhan –  kebutuhan hidupnya.
 Untuk memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam  tersebut manusia tidak bisa melakukannya sendiri tanpa melibatkan orang lain atau  juga golongan lain, manusia perlu dan harus berinteraksi dan bekerja sama serta  tolong menolong dengan orang lain maupun golongan lain . sesuai dengan Firman  Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al – Baqarah ayat 233 : Artinya :” …….. dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan  dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”    Ahmad Azhar Basyir, Asas Asas Hukum Perdata ( hukum perdata islam ),hal 11   Depag RI,Al Qur’an dan terjemahnya,Semarang,PT. Kumudasmoro Grafindo,1994,hal156  2  Dan diantara sekian banyak aspek kerja sama dan hubungan timbal balik  manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, maka sewa - menyewa termasuk  salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan peranananya dalam meningkatkan  kesejahteraan hidup bermasyarakat.Sebagai makhluk yang berakal dan  berteknologi yang selalu menggunakan akal dan pikirannya untuk mencapai  kehidupan yang lebih baik mereka butuh tempat tinggal, membutuhkan peralatan  untuk digunakan dalam kehidupannya, serta mereka juga membutuhkan alat berat  berupa Backhoeuntuk mempermudah dan mempercepat pekerjaannya salah  satunya adalah pekerjaan pengerukan sungai yang dangkal yang dapat  mengakibatkan bencana banjir melanda daerah sekitar Sidoarjo. Karena harga alat  berat backhoeini yang mencapai ratusan juta bahkan sampai milyaran rupiah maka  tidak semua orang mampu membelinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan  akan alat berat backhoeini dilakukan dengan cara menyewa kepada pihak lain  yang memiliki alat berat tersebut. Sedangkan sewa menyewa dalam Islam sudah  digambarkan dalam firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233  yang berbunyi :
Artinya : “. ……. jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak  ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
3  bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa  yang kamu kerjakan”.
 Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam  memenuhi kebutuhan manusia, adapun yang dimaksud dengan sewa menyewa (AlIja>rah) adalah menyerahkan (memberikan) manfaat benda kepada orang lain  dengan ganti rugi pembayaran. Penyewa adalah pemilik manfaat benda yang  disewakan berdasarkan ketentuan – ketentuan dan kesepakatan – kesepakatan yang  dituangkan dalam naskah perjanjian.
Perjanjian Operational Leasealat berat ini (yang dimaksud penulis adalah  backhoe) mula-mula ditimbulkan dalam praktik apabila pihak penyewa  menghadapi banyak proyek pengerukan yangharus segera diselesaikan dengan  cepat, maka untuk menyelesaikan proyek pengerukan sungai yang terjadi di daerah  Sidoarjo karena terkena bencana alam, maka pihak pengusaha menggunakan jasa  penyewaan alat berat seperti Backhoe, untuk menyelesaikan pengerukan sungai  yang ada di daerah Sidoarjo. supaya masyarakat sekitar tidak menderita banjir  akibat pendangkalan sungai.
Hukum Islam juga mengatur perjanjian sewa menyewa yang benar yang  harus dilakukan umat Islam, sedangkan perjanjian sewa – menyewa dalam Islam  diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, sebagaimana  firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi :   Depag RI,Al Qur’an dan terjemah,hal 57  4  Artinya “ hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.......”.
 Dalam kegiatan masyarakat, transaksi sewa menyewa alat berat berupa  Backhoemerupakan salah satu perbuatan peralihan hak guna (manfaat) atas alat  yang sering dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan, hal ini karena tidak semua  pengusaha contractoruntuk pengerukan sungai yang dangkal akibat bencana alam  yang melanda wilayah Sidoarjo memiliki alat berat yang harganya bisa mencapai  ratusan bahkan milyaran rupiah atau mungkin mereka lebih suka menyewa karena  dapat memilih alat yang meeka butuhkan sesuai dengan proyek yang dikerjakan.
Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara penulis dapat memperoleh  suatu gambaran bahwa CV. Delta Karya Sidoarjo adalah perusahaan yang  bergerak dibidangGeneral Contractordan Civil Enginerineering. Supaya kerja  yang dilaksanakan oleh perusahaan CV. Delta Karya Sidoarjo cepat selesai dan  menghasilkan karya yang sesuai harapan, maka perusahaan CV. Delta Karya  Sidoarjo menyewa alat berat jenis Backhoe untuk mempermudah dan  mempercepat pekerjaan yang dilaksanakan.
Untuk mengetahui apakah tata aturan sewa - menyewa alat berat pada CV.
Delta Karya Sidoarjo sesuaidengan hukum Islam ataukah tidak diperlukan adanya  penelitian lapangan tentang “bagaimana aplikasi kontrak perjanjian Operational   Depag RI, Al Qur’an dan terjemah,Semarang,PT. Kumudasmoro Grafindo,hal 156  5  Leasealat berat yang terjadi di perusahaan CV. DeltaKarya Sidoarjo. Dari  pengamatan penulis dilapangan terdapatpenyelewengan pelaksanaan kontrak  perjanjian Operational Leasealat berat oleh CV. Delta Karya. Dalam hal ini  penyelewengan yang dilakukan oleh CV. Delta Karya adalah jam kerja  penggunaan alat, dalam kesepakatan 1 hariadalah 8 jam tapi dalam kenyataan  dilapangan penggunaan alat melebihi 8 jam per hari.
Berangkat dari permasalahan diatas, penulis berkeinginan untuk mengadakan  penelitian guna mencari jawaban mengenai masalah hukum. Atas praktek  perjanjian Operational Leasealat berat seperti backhoepada CV. Delta Karya.
B.  Rumusan Masalah  Agar lebih praktis dan rasional, maka permasalahan dirumuskan dalam  bentuk pertanyaan :  1. Bagaimana aplikasi kontrak perjanjian Operational Leasealat berat pada CV.
DELTA KARYA Sidoarjo ?  2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi kontrak perjanjian  Operational Leasealat berat pada CV. DELTA KARYA Sidoarjo ?  C. Kajian Pustaka  Tinjauan Pustaka ini intinya adalah untuk mendapatkan gambaran  hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian yang sejenis yang pernah  dilakukan oleh peneliti sebelumnya, salah satunya adalah masalah yang berjudul “  6  Perjanjian Sewa Beli di CV. Kencana Mulia Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo  (Studi Komparataif Hukum Islam dan Hukum Perdata) yang ditulis tahun 2003,  skripsi ini ditulis oleh Kholifatur Rochmah inti permasalahan pada peneliti tersebut  adalah membahas tentang perjanjian sewabeli dengan angsuran yang dilakukan di  CV. Kencana Mulia itu diperbolehkan atau sah menurut hukum Islam dan hukum  Perdata, karena sesuai dengan aturan  Sedangkan skripsi yang penulis susun berjudul “ Tinjauan Hukum Islam  Terhadap Aplikasi Kontrak Perjanjian Operational LeaseAlat Berat Pada CV.
Delta Karya Sidoarjo”. Riset ini pada intinya membahas tentang bagaimana  aplikasi kontrak perjanjian sewa - menyewa alat berat pada CV. Delta Karya  Sidoarjo dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi kontrak perjanjian  Operational Leasealat berat pada CV. Delta Karya Sidoarjo.
D. Tujuan Penelitian  1.  Untuk mengetahui secara jelas Aplikasi kontrak perjanjian Operational Lease alat berat pada CV. DELTA KARYA Sidoarjo.
2.  Untuk mengetahui secara jelas tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi konrak  perjanjian sewa - menyewa alat berat pada CV. DELTA KARYA Sidoarjo.
E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai berikut :  1. Sebagai tambahan wawasan keilmuan bagi penulis sediri.
7  2. Sebagai masukan bagi peneliti selanjutnya tentang kontrak perjanjian sewa -  menyewa alat berat di Kabupaten Sidoarjo.
F.  Definisi Operasional  Untuk memperjelas dalam mengartikan judul skripsi ini, maka disini akan  diuraikan sebagai berikut :  1.  Hukum Islam  : peraturan – peraturan dan ketentuan –  ketentuan yang berdasarkan Al qur’an;  hadits dan pendapat para ulama.
Khusunya yang berkenaan dengan  sewa – menyewa alat berat  2.  Ija>rah / Sewa – menyewa  :  suatu jenis akad untuk mengambil  manfa’at dengan jalan pergantian.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi