BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam sebagai agama yang memuat berbagai
aturan hukum dan ajaran yang bersifat
universal dan komprehensif, manusia adalah mahluk sosial dalam hidupnya memerlukan adanya manusia lain yang
bersama - sama hidup dalam masyarakat
dan berinteraksi secara sosial. Dalam hidup bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain untuk
melengkapi dan memenuhi kebutuhan – kebutuhan
hidupnya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka
ragam tersebut manusia tidak bisa
melakukannya sendiri tanpa melibatkan orang lain atau juga golongan lain, manusia perlu dan harus
berinteraksi dan bekerja sama serta tolong
menolong dengan orang lain maupun golongan lain . sesuai dengan Firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al – Baqarah
ayat 233 : Artinya :” …….. dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” Ahmad Azhar Basyir, Asas Asas Hukum Perdata
( hukum perdata islam ),hal 11 Depag
RI,Al Qur’an dan terjemahnya,Semarang,PT. Kumudasmoro Grafindo,1994,hal156 2 Dan
diantara sekian banyak aspek kerja sama dan hubungan timbal balik manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,
maka sewa - menyewa termasuk salah satu
aspek yang tidak boleh diabaikan peranananya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup bermasyarakat.Sebagai
makhluk yang berakal dan berteknologi
yang selalu menggunakan akal dan pikirannya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik mereka butuh tempat
tinggal, membutuhkan peralatan untuk
digunakan dalam kehidupannya, serta mereka juga membutuhkan alat berat berupa Backhoeuntuk mempermudah dan
mempercepat pekerjaannya salah satunya
adalah pekerjaan pengerukan sungai yang dangkal yang dapat mengakibatkan bencana banjir melanda daerah
sekitar Sidoarjo. Karena harga alat berat
backhoeini yang mencapai ratusan juta bahkan sampai milyaran rupiah maka tidak semua orang mampu membelinya, sehingga
untuk memenuhi kebutuhan akan alat berat
backhoeini dilakukan dengan cara menyewa kepada pihak lain yang memiliki alat berat tersebut. Sedangkan
sewa menyewa dalam Islam sudah digambarkan
dalam firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi :
Artinya : “. ……. jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Artinya : “. ……. jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
3 bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu
kerjakan”.
Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk
kegiatan muamalah dalam memenuhi
kebutuhan manusia, adapun yang dimaksud dengan sewa menyewa (AlIja>rah)
adalah menyerahkan (memberikan) manfaat benda kepada orang lain dengan ganti rugi pembayaran. Penyewa adalah
pemilik manfaat benda yang disewakan
berdasarkan ketentuan – ketentuan dan kesepakatan – kesepakatan yang dituangkan dalam naskah perjanjian.
Perjanjian Operational Leasealat
berat ini (yang dimaksud penulis adalah backhoe)
mula-mula ditimbulkan dalam praktik apabila pihak penyewa menghadapi banyak proyek pengerukan yangharus
segera diselesaikan dengan cepat, maka
untuk menyelesaikan proyek pengerukan sungai yang terjadi di daerah Sidoarjo karena terkena bencana alam, maka
pihak pengusaha menggunakan jasa penyewaan
alat berat seperti Backhoe, untuk menyelesaikan pengerukan sungai yang ada di daerah Sidoarjo. supaya masyarakat
sekitar tidak menderita banjir akibat
pendangkalan sungai.
Hukum Islam juga mengatur
perjanjian sewa menyewa yang benar yang harus
dilakukan umat Islam, sedangkan perjanjian sewa – menyewa dalam Islam diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan
ajaran Islam, sebagaimana firman Allah
dalam surat Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi : Depag RI,Al Qur’an dan terjemah,hal 57 4 Artinya
“ hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.......”.
Dalam kegiatan masyarakat, transaksi sewa
menyewa alat berat berupa Backhoemerupakan
salah satu perbuatan peralihan hak guna (manfaat) atas alat yang sering dilakukan oleh pengusaha atau
perusahaan, hal ini karena tidak semua pengusaha
contractoruntuk pengerukan sungai yang dangkal akibat bencana alam yang melanda wilayah Sidoarjo memiliki alat
berat yang harganya bisa mencapai ratusan
bahkan milyaran rupiah atau mungkin mereka lebih suka menyewa karena dapat memilih alat yang meeka butuhkan sesuai
dengan proyek yang dikerjakan.
Berdasarkan hasil pengamatan dan
wawancara penulis dapat memperoleh suatu
gambaran bahwa CV. Delta Karya Sidoarjo adalah perusahaan yang bergerak dibidangGeneral Contractordan Civil
Enginerineering. Supaya kerja yang
dilaksanakan oleh perusahaan CV. Delta Karya Sidoarjo cepat selesai dan menghasilkan karya yang sesuai harapan, maka
perusahaan CV. Delta Karya Sidoarjo
menyewa alat berat jenis Backhoe untuk mempermudah dan mempercepat pekerjaan yang dilaksanakan.
Untuk mengetahui apakah tata
aturan sewa - menyewa alat berat pada CV.
Delta Karya Sidoarjo sesuaidengan
hukum Islam ataukah tidak diperlukan adanya penelitian lapangan tentang “bagaimana
aplikasi kontrak perjanjian Operational Depag RI, Al Qur’an dan terjemah,Semarang,PT.
Kumudasmoro Grafindo,hal 156 5 Leasealat berat yang terjadi di perusahaan CV.
DeltaKarya Sidoarjo. Dari pengamatan
penulis dilapangan terdapatpenyelewengan pelaksanaan kontrak perjanjian Operational Leasealat berat oleh
CV. Delta Karya. Dalam hal ini penyelewengan
yang dilakukan oleh CV. Delta Karya adalah jam kerja penggunaan alat, dalam kesepakatan 1
hariadalah 8 jam tapi dalam kenyataan dilapangan
penggunaan alat melebihi 8 jam per hari.
Berangkat dari permasalahan
diatas, penulis berkeinginan untuk mengadakan penelitian guna mencari jawaban mengenai
masalah hukum. Atas praktek perjanjian
Operational Leasealat berat seperti backhoepada CV. Delta Karya.
B. Rumusan Masalah Agar lebih praktis dan rasional, maka
permasalahan dirumuskan dalam bentuk
pertanyaan : 1. Bagaimana aplikasi
kontrak perjanjian Operational Leasealat berat pada CV.
DELTA KARYA Sidoarjo ? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
aplikasi kontrak perjanjian Operational
Leasealat berat pada CV. DELTA KARYA Sidoarjo ? C. Kajian Pustaka Tinjauan Pustaka ini intinya adalah untuk
mendapatkan gambaran hubungan topik yang
akan diteliti dengan penelitian yang sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya, salah
satunya adalah masalah yang berjudul “ 6
Perjanjian Sewa Beli di CV. Kencana
Mulia Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo (Studi Komparataif Hukum Islam dan Hukum
Perdata) yang ditulis tahun 2003, skripsi
ini ditulis oleh Kholifatur Rochmah inti permasalahan pada peneliti tersebut adalah membahas tentang perjanjian sewabeli
dengan angsuran yang dilakukan di CV.
Kencana Mulia itu diperbolehkan atau sah menurut hukum Islam dan hukum Perdata, karena sesuai dengan aturan Sedangkan skripsi yang penulis susun berjudul
“ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aplikasi
Kontrak Perjanjian Operational LeaseAlat Berat Pada CV.
Delta Karya Sidoarjo”. Riset ini
pada intinya membahas tentang bagaimana aplikasi
kontrak perjanjian sewa - menyewa alat berat pada CV. Delta Karya Sidoarjo dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap aplikasi kontrak perjanjian Operational
Leasealat berat pada CV. Delta Karya Sidoarjo.
D. Tujuan Penelitian 1.
Untuk mengetahui secara jelas Aplikasi kontrak perjanjian Operational
Lease alat berat pada CV. DELTA KARYA Sidoarjo.
2. Untuk mengetahui secara jelas tinjauan hukum
Islam terhadap aplikasi konrak perjanjian
sewa - menyewa alat berat pada CV. DELTA KARYA Sidoarjo.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat
bermanfaat sebagai berikut : 1. Sebagai
tambahan wawasan keilmuan bagi penulis sediri.
7 2. Sebagai masukan bagi peneliti selanjutnya
tentang kontrak perjanjian sewa - menyewa
alat berat di Kabupaten Sidoarjo.
F. Definisi Operasional Untuk memperjelas dalam mengartikan judul
skripsi ini, maka disini akan diuraikan
sebagai berikut : 1. Hukum Islam
: peraturan – peraturan dan ketentuan – ketentuan yang berdasarkan Al qur’an; hadits dan pendapat para ulama.
Khusunya yang berkenaan dengan sewa – menyewa alat berat 2.
Ija>rah / Sewa – menyewa
: suatu jenis akad untuk
mengambil manfa’at dengan jalan
pergantian.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi