BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Telah
menjadi sunnatullah bahwa
manusia selalu hidup
dan bermasyarakat, tolong-menolong satu
dengan yang lainnya.
Sebagai makhluk sosial, manusia menerima dan memberikan
peranannya kepada orang lain, saling bermu’amalah untuk
memenuhi hajat hidup
dan mencapai keinginan
dalam hidupnya. Allah SWT telah
menjadikan manusia sebagai komunitas yang saling membutuhkan satu sama lainnya dan tidak bisa
hidup dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Hal tersebut dimaksudkan supaya mereka bisa saling tolongmenolong dalam memenuhi segala urusan hidupnya, baik melalui cara jual beli, sewa-menyewa, atau kegiatan-kegiatan mu’amalah lainnya. Selama kegiatankegiatan tersebut berhubungan dengan tolong-menolong dalam hal kebajikan dan bukan dalam hal yang dilarang oleh Allah, maka hal tersebut sangat dianjurkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’a>nSurat AL-Ma>’idah : ا Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”(QS. : 5 : 2) Depag RI,Al-Qur'a>n dan terjemahannya, h.
Hal tersebut dimaksudkan supaya mereka bisa saling tolongmenolong dalam memenuhi segala urusan hidupnya, baik melalui cara jual beli, sewa-menyewa, atau kegiatan-kegiatan mu’amalah lainnya. Selama kegiatankegiatan tersebut berhubungan dengan tolong-menolong dalam hal kebajikan dan bukan dalam hal yang dilarang oleh Allah, maka hal tersebut sangat dianjurkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’a>nSurat AL-Ma>’idah : ا Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”(QS. : 5 : 2) Depag RI,Al-Qur'a>n dan terjemahannya, h.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi