Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN ZAKAT MELALUI LAYANAN M-ZAKAT DI PKPU (POS KEADILAN PEDULI UMAT) SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Islam merupakan agama yang menghendaki setiap individu yang hidup di  masyarakat mendapat kehidupan yang layak, sehingga mereka mampu  berinteraksi pada lingkungannya tanpa timbulrasa rendah diri bahkan rasa putus  asa. Dalam masalah perekonomian, kemiskinan merupakan salah satu realita  kehidupan, kemiskinan terkadang juga dapat menyebabkan seseorang rela untuk  melepaskan keyakinan, kehormatan, bahkan keluarganya.
Islam menolak kemiskinan secara tegas sebagaimana firman Allah SWT  dalam Q.S. An-Nisa>’ ayat 9 Artinya:“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya  meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang  mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu  hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka  mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. An-Nisa>’).

 Islam adalah agama yang mempunyai konsep keadilan tentang masalah  yang berhubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan  Tuhannya. Sehubungan dengan hal itu Islam memberikan solusi untuk  mengentaskan kemiskinan tersebut, yaitu dengan zakat. Konsep zakat yang   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 116   ditawarkan Islam merupakan sebuah konsepkeadilan di bidang ekonomi, karena  dalam zakat tersebut terdapat hak si miskin dalam harta si kaya.
Ayat tentang zakat yang cukup populer adalah surat Al-Baqarah ayat 110:  Artinya: ”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja  yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat  pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apaapa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah: 110).
 Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, dan disebut  beriringan dengan shalat pada 82 ayat. Dan Allah SWT telah menetapkan hukum  wajibnya, baik dengan Kitab-Nya maupun dengan sunnah Rasul-Nya serta ijma’  dari umatnya.
 Diantara beberapa ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang  keutamaan zakat yaitu:  Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 276 Artinya:“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak  menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat  dosa.” (Q.S. Al-Baqarah: 276).
 Dalam Q.S. Al-Taubah ayat 71:  َ Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
 Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 3, h.
 Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 16   Artinya:”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian  mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka  menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar,  mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada  Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;  sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. AlTaubah: 71).
 Dalam Q.S. Al-Taubah ayat 103 Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu  membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk  mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa  bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (Q.S. Al-Taubah: 103).
 Dalam Q.S. Al-Hajj ayat 41 Artinya:“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di  muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat,  menyuruh berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang  mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (Q.S. Al-Hajj:  41).
 Dari beberapa ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat masuk dalam  kategori ibadah wajib. Kewajiban mengeluarkan zakat di dalam Al-Qur’an selalu  dihubungkan dengan kewajiban mendirikan shalat.
 Ibid, h.
 Ibid, h.
 Ibid, h. 518   Dari ayat tersebut dapat diartikan bahwa membayar zakat sangatlah  ditekankan seperti halnya kewajibanmendirikan shalat. Menurut Yu>Suf  Qard}awi, zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijrah dalam periode Madinah.
Beliau menegaskan bahwa ayat-ayat zakat turun di Madinah berisi tentang  kewajiban zakat dan menjelaskan beberapa hukum zakat dalam bentuk perintah  yang tegas dan intruksi pelaksanaan yang jelas seperti pada QS. Al-Baqarah ayat  110.
 Zakat sebagai salah satu kerangkadasar dari bangunan Islam, mempunyai  dwi fungsi sekaligus, hablumminalla>hyaitu fungsi yang menyangkut hubungan  dengan Allah dan hablumminanna>s yaitu fungsi yang menyangkut aspek  kemanusiaan.
Kata zakat apabila ditinjau dari segi bahasa memiliki pengertian suci,  tumbuh, berkah dan terpuji,  sedangkan istilah zakatitu sendiri mempunyai  makna ganda. Di satu sisi, bermakna membersihkan yaitu membersihkan hati dan  jiwa serta membersihkan harta. Pembersihan harta, dapat mengarahkan manusia  membersihkan hati dan jiwa. Di sisi lain, zakat berarti tumbuh dan  menumbuhkan. Hal ini berarti zakat itu menumbuhkan atau mengantarkan orang  yang menerimanya semakin lebih berdaya.
Pada zaman keemasan Islam, zakat telah terbukti berperan sangat besar  dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat tidak sekedar sebagai sebuah   Yu>suf Qard}awi, Hukum Zakat, Terjemah Salman Harun dkk, h.
 Ibid, h. 34   kewajiban, tetapi lebih daripada itu, zakat dikekola dengan baik dan  didistribusikan secara merata hingga sampai ke tangan yang berhak.
 Pada masa khulafaurrasyidin, penarikan dan pembayaran zakat telah  dilakukan secara teratur dan terorganisir. Dengan telah ditetapkannya beberapa  orang tertentu untuk mengambil zakat padadaerah-daerah yang telah ditentukan.
Melihat contoh, maka keluarlah Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 1999  tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut pada Bab III pasal 6  dan dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri  dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat  (LAZ). Badan Amil Zakat dibentuk oleh pemerintah, sedangkan Lembaga Amil  Zakat didirikan oleh masyarakat.
 Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, pengelolaan zakat  sudah selayaknya menggunakan teknologiuntuk setiap prosesnya. Dengan  menggunakan teknologi, proses pengelolaan zakat akan semakin cepat dan  mudah. Hambatan jarak yang selama ini sering menjadi penghambat dalam  pertukaran data dan informasi lembaga zakat kini bisa teratasi. Teknologi  informasi yang terintegrasi memudahkanpengelola zakat untuk mengontrol setiap  dana zakat yang dititipkan muzakki untuk kemudian disalurkan tepat kepada  mustah}iqnya.
  Didin Hafid}uddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, h. V  Ibid,, h.
 Lutfiyanah Wahyuni, Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembayaran Zakat Melalui Credit  Card, h. 2   Yang dimaksud dengan M-Zakat(mobile phone zakat) adalah salah satu  layanan dalam pembayaran zakat  yaitu pembayaran zakat lewat sms(short  message service).
 Fasilitas ini disediakan bagipembayar zakat yang bersifat  lintas amil zakat, lintas operator, dan lintas mustah}iq (penerima zakat). Layanan  ini diberikan bagi pelanggan kartu prabayar dan pasca bayar.
 Para pembayar  zakat tinggal mengetikkan zakat lalu amil zakat manapun yang tergabung dalam  M-Zakat, dimana salah satunya adalah  Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU),  kemudian didistribusikan kepada mustah}iqnya. Setelah pesan terkirim, maka  para pembayar zakat akan menerimapesan jawaban bahwa mereka telah  membayarkan zakat sebesar Rp. 12.500 kepada amil zakat yang mereka pilih.
Setiap operator akan memotong langsung dari pulsa milik para pembayar zakat.
Yaitu jumlah zakat Rp. 12.500 dan biaya layanan smsberkisar Rp 1.500 hingga  Rp. 2.500.
 Layanan semacam ini mulai ada saat dunia teknologi sudah mulai  berkembang, dan di saat manusia dihadapkan pada suatu kesibukan. Layanan ini  diharapkan agar kaum muslim dapat menunaikan kewajiban membayar zakat  dengan layanan yang praktis dan efisien. Dengan layanan ini, para pembayar  zakat tidak perlu datang secara langsung untuk membayar zakatnya.
 http://www.republika.co.id, 9 November 2  Ibid  Ibid.
 Yang menjadi permasalahan kali ini adalah bagaimana pengelolaan zakat  melalui layanan M-Zakatditinjau dari kaca mata hukum Islam. Bagaimana pula  pembayaran, penerimaan, dan pendistribusian zakat melalui M-Zakat(mobile  phone zakat) ini, apakah sesuai dengan ketentuan berzakat menurut Islam. Karena  pada dasarnya bentuk dari zakat adalah berupa barang, dapat juga berupa  makanan pokok atau uang, sedangkan pada layanan ini zakat yang dibayarkan  berupa voucer atau pulsa.
Munculnya berbagai persoalan baru yang belum pernah ada sebelumnya,  tentunya belum termuat secara eksplisit dalam Al-Qur’an, membuat umat Islam  harus melakukan sebuah rekonstruksi gunamenarik petunjuk Al-Qur’an dalam  menghadapi hal-hal tersebut, dan sampai pada tahap tertentu harus pula  merumuskan metode untuk menarik petunjuk yang dimaksud.
Untuk lebih mendalami dan memahami hal tersebut, penulis akan  membahas dengan judul  “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengelolaan  Zakat Melalui Layanan M-Zakatdi PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat)  Surabaya”.
B. Rumusan Masalah  Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, maka rumusan masalah  sebagai berikut:  1.  Bagaimana deskripsi terhadap pengelolaan zakat melalui layanan M-Zakatdi  PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat) Surabaya?   2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan zakat melalui layanan  M-Zakatdi PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat) Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Pembahasan masalah zakat telah banyak dibahas dan ditulis dalam karya  ilmiah sebelumnya yang dijadikan sebagai gambaran penulisan, sehingga tidak  ada pengulangan permasalahan yang sama.
Penelitian yang pernah dilakukan oleh “M. Choirul Anwar” dengan  judul “Pendayaguanaan Zakat: Pergeseran Konsep Harta Zakat dalam  Perekonomian Modern”,  yang membahas tentang pandangan-pandangan fiqh  klasik tentang konsep harta zakat,kemudian mengemukakan dinamika  perkembangan fiqh zakat terutama  yang berkaitan dengan harta zakat,  merektualisasikan konsep harta zakat serta pendayagunaannya dalam  perekonomian modern.
Selanjutnya, penelitian yang sejenis pernah dilakukan oleh “Lutfiyanah  Wahyuni” dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembayaran Zakat  Melalui Credit Card”,  yang menyatakan bahwa pemegang kartu kredit dapat  membayarkan zakatnya di lembaga-lembaga atau badan amal yang menerima  pembayaran zakat melalui kartu kredit (Credit Card). Pembayaran dapat   M. Choirul Anwar, lulusan IAIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syariah tahun 2003  dengan judul skripsi “Pendayagunaan Zakat: Pergeseran Konsep Harta Zakat dalam Perekonomian  Modern”  Lutfiyanah Wahyuni, lulusan IAIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syariah tahun 2007  dengan judul skripsi “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembayaran Zakat Melalui Credit Card”   dilakukan ditempat-tempat yang telah dilengkapi fasilitas ATM, dengan cara  mentransfer dana zakat tersebut ke nomor rekening bank yang melakukan kerja  sama dengan lembaga tersebut, juga dapat dilakukan pembayarannya melalui EBanking SMS, dengan cara mengetik format yang telah ditentukan kemudian  mengirimnya ke SMS centerdari lembaga yang memberikan fasilitas ini. Zakat  dalam pembahasan ini adalah zakat ma>l.
Masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu pengelolaan zakat melalui  layanan  M-Zakat(mobile phone zakat), disini pembayar zakat dapat  membayarkan zakatnya melalui pesan singkat sesuai format yang telah  ditentukan, maka secara otomatis pulsa pembayar zakat akan berkurang sebesar  Rp. 12.500. Dengan penjelasan yang sedikit,penelitian ini terdapat perbedaan  dengan penelitian-penelitian sebelumnya.
D. Tujuan Penelitian  Adapun tujuan penelitian yang sesuai dengan rumusan masalah di atas  adalah:  1.  Untuk menjelaskan pengelolaan zakat melalui layanan M-Zakatdi PKPU (Pos  Keadilan Peduli Umat) Surabaya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi