BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam merupakan agama yang menghendaki setiap
individu yang hidup di masyarakat
mendapat kehidupan yang layak, sehingga mereka mampu berinteraksi pada lingkungannya tanpa
timbulrasa rendah diri bahkan rasa putus asa. Dalam masalah perekonomian, kemiskinan
merupakan salah satu realita kehidupan,
kemiskinan terkadang juga dapat menyebabkan seseorang rela untuk melepaskan keyakinan, kehormatan, bahkan
keluarganya.
Islam menolak kemiskinan secara
tegas sebagaimana firman Allah SWT dalam
Q.S. An-Nisa>’ ayat 9 Artinya:“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang
yang seandainya meninggalkan di belakang
mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan
yang benar.” (Q.S. An-Nisa>’).
Islam adalah agama yang mempunyai konsep
keadilan tentang masalah yang berhubungan
antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhannya. Sehubungan dengan hal itu Islam
memberikan solusi untuk mengentaskan
kemiskinan tersebut, yaitu dengan zakat. Konsep zakat yang Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 116 ditawarkan Islam merupakan sebuah
konsepkeadilan di bidang ekonomi, karena dalam zakat tersebut terdapat hak si miskin
dalam harta si kaya.
Ayat tentang zakat yang cukup
populer adalah surat Al-Baqarah ayat 110: Artinya: ”Dan dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu
akan mendapat pahalanya pada sisi Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Melihat apaapa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah:
110).
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam
yang lima, dan disebut beriringan dengan
shalat pada 82 ayat. Dan Allah SWT telah menetapkan hukum wajibnya, baik dengan Kitab-Nya maupun dengan
sunnah Rasul-Nya serta ijma’ dari
umatnya.
Diantara beberapa ayat Al-Qur’an yang
menyebutkan tentang keutamaan zakat
yaitu: Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 276 Artinya:“Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
(Q.S. Al-Baqarah: 276).
Dalam Q.S. Al-Taubah ayat 71: َ
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 3, h.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 16 Artinya:”Dan orang-orang yang beriman, lelaki
dan perempuan, sebahagian mereka
(adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah
dari yang mungkar, mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi
rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. AlTaubah: 71).
Dalam Q.S. Al-Taubah ayat 103 Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan
mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya
do`a kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Taubah: 103).
Dalam Q.S. Al-Hajj ayat 41 Artinya:“(Yaitu)
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh
berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala
urusan.” (Q.S. Al-Hajj: 41).
Dari beberapa ayat tersebut dapat disimpulkan
bahwa zakat masuk dalam kategori ibadah
wajib. Kewajiban mengeluarkan zakat di dalam Al-Qur’an selalu dihubungkan dengan kewajiban mendirikan shalat.
Ibid, h.
Ibid, h.
Ibid, h. 518 Dari ayat tersebut dapat diartikan bahwa
membayar zakat sangatlah ditekankan
seperti halnya kewajibanmendirikan shalat. Menurut Yu>Suf Qard}awi, zakat diwajibkan pada tahun kedua
Hijrah dalam periode Madinah.
Beliau menegaskan bahwa ayat-ayat
zakat turun di Madinah berisi tentang kewajiban
zakat dan menjelaskan beberapa hukum zakat dalam bentuk perintah yang tegas dan intruksi pelaksanaan yang jelas
seperti pada QS. Al-Baqarah ayat 110.
Zakat sebagai salah satu kerangkadasar dari
bangunan Islam, mempunyai dwi fungsi
sekaligus, hablumminalla>hyaitu fungsi yang menyangkut hubungan dengan Allah dan hablumminanna>s yaitu
fungsi yang menyangkut aspek kemanusiaan.
Kata zakat apabila ditinjau dari
segi bahasa memiliki pengertian suci, tumbuh,
berkah dan terpuji, sedangkan istilah
zakatitu sendiri mempunyai makna ganda.
Di satu sisi, bermakna membersihkan yaitu membersihkan hati dan jiwa serta membersihkan harta. Pembersihan
harta, dapat mengarahkan manusia membersihkan
hati dan jiwa. Di sisi lain, zakat berarti tumbuh dan menumbuhkan. Hal ini berarti zakat itu
menumbuhkan atau mengantarkan orang yang
menerimanya semakin lebih berdaya.
Pada zaman keemasan Islam, zakat
telah terbukti berperan sangat besar dalam
meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat tidak sekedar sebagai sebuah Yu>suf Qard}awi, Hukum Zakat, Terjemah
Salman Harun dkk, h.
Ibid, h. 34 kewajiban, tetapi lebih daripada itu, zakat
dikekola dengan baik dan didistribusikan
secara merata hingga sampai ke tangan yang berhak.
Pada masa khulafaurrasyidin, penarikan dan
pembayaran zakat telah dilakukan secara
teratur dan terorganisir. Dengan telah ditetapkannya beberapa orang tertentu untuk mengambil zakat
padadaerah-daerah yang telah ditentukan.
Melihat contoh, maka keluarlah
Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut pada Bab III pasal 6 dan dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga
pengelola zakat di Indonesia terdiri dari
dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat dibentuk oleh
pemerintah, sedangkan Lembaga Amil Zakat
didirikan oleh masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman dan
teknologi, pengelolaan zakat sudah
selayaknya menggunakan teknologiuntuk setiap prosesnya. Dengan menggunakan teknologi, proses pengelolaan
zakat akan semakin cepat dan mudah.
Hambatan jarak yang selama ini sering menjadi penghambat dalam pertukaran data dan informasi lembaga zakat
kini bisa teratasi. Teknologi informasi
yang terintegrasi memudahkanpengelola zakat untuk mengontrol setiap dana zakat yang dititipkan muzakki untuk
kemudian disalurkan tepat kepada mustah}iqnya.
Didin Hafid}uddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, h. V Ibid,, h.
Lutfiyanah Wahyuni, Tinjauan Hukum Islam
terhadap Pembayaran Zakat Melalui Credit Card, h. 2 Yang dimaksud dengan M-Zakat(mobile phone
zakat) adalah salah satu layanan dalam
pembayaran zakat yaitu pembayaran zakat
lewat sms(short message service).
Fasilitas ini disediakan bagipembayar zakat
yang bersifat lintas amil zakat, lintas
operator, dan lintas mustah}iq (penerima zakat). Layanan ini diberikan bagi pelanggan kartu prabayar
dan pasca bayar.
Para pembayar zakat tinggal mengetikkan zakat lalu amil
zakat manapun yang tergabung dalam M-Zakat,
dimana salah satunya adalah Pos Keadilan
Peduli Umat (PKPU), kemudian
didistribusikan kepada mustah}iqnya. Setelah pesan terkirim, maka para pembayar zakat akan menerimapesan jawaban
bahwa mereka telah membayarkan zakat
sebesar Rp. 12.500 kepada amil zakat yang mereka pilih.
Setiap operator akan memotong
langsung dari pulsa milik para pembayar zakat.
Yaitu jumlah zakat Rp. 12.500 dan
biaya layanan smsberkisar Rp 1.500 hingga Rp. 2.500.
Layanan semacam ini mulai ada saat dunia
teknologi sudah mulai berkembang, dan di
saat manusia dihadapkan pada suatu kesibukan. Layanan ini diharapkan agar kaum muslim dapat menunaikan
kewajiban membayar zakat dengan layanan
yang praktis dan efisien. Dengan layanan ini, para pembayar zakat tidak perlu datang secara langsung untuk
membayar zakatnya.
http://www.republika.co.id, 9 November 2 Ibid Ibid.
Yang menjadi permasalahan kali ini adalah
bagaimana pengelolaan zakat melalui
layanan M-Zakatditinjau dari kaca mata hukum Islam. Bagaimana pula pembayaran, penerimaan, dan pendistribusian zakat
melalui M-Zakat(mobile phone zakat) ini,
apakah sesuai dengan ketentuan berzakat menurut Islam. Karena pada dasarnya bentuk dari zakat adalah berupa
barang, dapat juga berupa makanan pokok
atau uang, sedangkan pada layanan ini zakat yang dibayarkan berupa voucer atau pulsa.
Munculnya berbagai persoalan baru
yang belum pernah ada sebelumnya, tentunya
belum termuat secara eksplisit dalam Al-Qur’an, membuat umat Islam harus melakukan sebuah rekonstruksi
gunamenarik petunjuk Al-Qur’an dalam menghadapi
hal-hal tersebut, dan sampai pada tahap tertentu harus pula merumuskan metode untuk menarik petunjuk yang
dimaksud.
Untuk lebih mendalami dan
memahami hal tersebut, penulis akan membahas
dengan judul “Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pengelolaan Zakat Melalui
Layanan M-Zakatdi PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat) Surabaya”.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas,
maka rumusan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana deskripsi terhadap pengelolaan zakat melalui layanan M-Zakatdi
PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat)
Surabaya? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pengelolaan zakat melalui layanan M-Zakatdi
PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat) Surabaya? C. Kajian Pustaka Pembahasan masalah zakat telah banyak dibahas
dan ditulis dalam karya ilmiah
sebelumnya yang dijadikan sebagai gambaran penulisan, sehingga tidak ada pengulangan permasalahan yang sama.
Penelitian yang pernah dilakukan
oleh “M. Choirul Anwar” dengan judul
“Pendayaguanaan Zakat: Pergeseran Konsep Harta Zakat dalam Perekonomian Modern”, yang membahas tentang pandangan-pandangan
fiqh klasik tentang konsep harta
zakat,kemudian mengemukakan dinamika perkembangan
fiqh zakat terutama yang berkaitan dengan
harta zakat, merektualisasikan konsep
harta zakat serta pendayagunaannya dalam perekonomian modern.
Selanjutnya, penelitian yang
sejenis pernah dilakukan oleh “Lutfiyanah Wahyuni” dengan judul “Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pembayaran Zakat Melalui Credit
Card”, yang menyatakan bahwa pemegang
kartu kredit dapat membayarkan zakatnya
di lembaga-lembaga atau badan amal yang menerima pembayaran zakat melalui kartu kredit (Credit
Card). Pembayaran dapat M. Choirul
Anwar, lulusan IAIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syariah tahun 2003 dengan judul skripsi “Pendayagunaan Zakat:
Pergeseran Konsep Harta Zakat dalam Perekonomian Modern”
Lutfiyanah Wahyuni, lulusan IAIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syariah
tahun 2007 dengan judul skripsi
“Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembayaran Zakat Melalui Credit Card” dilakukan ditempat-tempat yang telah
dilengkapi fasilitas ATM, dengan cara mentransfer
dana zakat tersebut ke nomor rekening bank yang melakukan kerja sama dengan lembaga tersebut, juga dapat
dilakukan pembayarannya melalui EBanking SMS, dengan cara mengetik format yang
telah ditentukan kemudian mengirimnya ke
SMS centerdari lembaga yang memberikan fasilitas ini. Zakat dalam pembahasan ini adalah zakat ma>l.
Masalah yang dibahas dalam
skripsi ini yaitu pengelolaan zakat melalui layanan
M-Zakat(mobile phone zakat), disini pembayar zakat dapat membayarkan zakatnya melalui pesan singkat
sesuai format yang telah ditentukan,
maka secara otomatis pulsa pembayar zakat akan berkurang sebesar Rp. 12.500. Dengan penjelasan yang
sedikit,penelitian ini terdapat perbedaan dengan penelitian-penelitian sebelumnya.
D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian yang sesuai dengan
rumusan masalah di atas adalah: 1. Untuk
menjelaskan pengelolaan zakat melalui layanan M-Zakatdi PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat) Surabaya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi