Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: STUDI ANALISIS TERHADAP APLIKASI REKSADANA CAMPURAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Menghadapi globalisasi pada abad 21 umat Islam dihadapkan pada realita  dunia yang serba cepat dan canggih, tidak terkecuali di dalamnya masalah  ekonomi dan keuangan.
Jumlah penduduk Indonesia yang besar lebih dari 200 juta, merupakan  sebuah aset sekaligus tantangan  besar diperlukan perencanaan yang  komprehensif dan integral atas sistem produksi dan distribusi terhadap  pemenuhan kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan.
 Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat,  namun bagi umat Islam produk-produk  tersebut perlu dicermati, karena  dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang netral terhadap nilai dari  ajaran agama. Salah satu produk yang tengah dikembangkan saat ini di Indonesia  adalah reksadana, yang diluar negeri dikenal unit trustatau mutual fund.

 Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin  ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan  kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksadana memiliki andil yang  amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk   Mudrajat Kuncoro, Manajemen Bank Syari’ah, h. 2   Ahmad Kamaruddin, Dasar-Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio, h. 203  2  pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN  maupun swasta. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada  masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan  kesejahteraan material.
 Reksadana sendiri muncul karena umumnya investor awam merasa  kesulitan untuk melakukan investasi sendiri secara langsung pada surat-surat  berharga  seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, deposito, atau  kombinasi dari instrumen-instrumen tersebut. Selain itu, untuk berinvestasi  langsung dengan membeli instrumen tersebut, diperlukan waktu, tenaga,  pengetahuan, serta pengalaman yang mumpuni dan tidak dimiliki setiap orang.
 Perusahaan dana bersama ini jugamuncul untuk mengkoordinasikan para  investor kecil yang ingin menawarkan dananya keberbagai media investasi dan  mengelolahnya secara profesional dengan manajemen yang baik.
 Para investor membeli saham dari sebuah perusahaan investasi yang  biasanya diorganisasikan sebagai sebuah perusahaan biasa tetapi memiliki  perlindungan tambahan terhadap para pemegang saham, yaitu perlindungan oleh  dewan direksi yang bersifat independen dan penasehat investasi (investment   http://www. Sinar Harapan.co.id  Nofie Iman, Kiat-Kiat Membiakkan Uang di Masa Sulit, h. 81   Nofie Iman, Panduan Singkat dan Prakltis Memulai Investai Reksadana, h. 28   Ahmad Kamaruddin, Dasar-Dasar Manajemen…. h. 203  3  advisory) tersendiri. Dengan demikian, para pemegang saham nantinya akan  mendapat dividen atas pengelolaan dana tersebut.
 Sesuai dengan definisi reksadan sendiri di mana ada pihak yang  dinamakan investor atau pemodal dan pihak yang menjalankan dana dari investor  yang disebut manajer investasi maka terjadilah suatu kontrak yang mengikat  diantara kedua belah pihak, para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang  diperjanjikan berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya, sehingga  perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan  (verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban  bagi para pihak yang memuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka  buat adalah sumber hukum formal  yang di dalam syara‘ kontrak tersebut  dinamakan kontrak wa>ka>la>hatau akad wa>ka>la>h.
Al-wa>ka>la>hatau Al-wika>la>hsuatu pendelegasian atau penyerahan  sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan. Terkait dengan hal pendelegasian  atau sesuatu yang harus dikerjakan oleh orag lain tidah ubahnya reksadana, yang  memiliki kemampuan untuk menjambatanidan mengembangkan dana dari para  pemilik modal secara sendiri-sendiri.
Berkenaan dengan persoalan kehidupan sehari-hari, khususnya yang  menyangkut persoalan kehidupan bermu’amalah, sebenarnya syari’ah Islam  cukup permisif dan mudah. Pernyataan ini, berdasarkan pada pendapat-pendapat   Ibidh. 203-204   Saliman Abdul Rasyid, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, h. 41  4  para ulama’ atau ahli fikih  yang menyangkut persoalan kehidupan  bermu‘a>ma>la>h selalu mendasarkan ketentuan pendapat-pendapatnya dengan  suatu prinsip pokok bahwa “segala sesuatu asalnya adalah diperbolehkan  (mubah)”.
"Hukum asal sesuatu adalah kebolehan, sehingga terdapat bukti yang  mengharamkannya".
 Ada beberapa dalil yang mendukung pernyataan ini, antara lain “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi ini untuk kamu…… (Q.S Al-Baqarah: 29)  "Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk  (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan  untukmu nikmatnya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang  membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan  tanpa kitab yang memberi penerangan"(Q.S Luqman: 20 ).
  Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah ( Life & General) Konsep dan System Operasional, h.
 Muchlis Usman, Kaidah-kaidah Usuliyah dan Fiqhiyahh. 119   Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah……, h. 1  5  Dari ayat-ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa semua hal pada  dasarnya diperbolehkan, kecuali hal-hal yang dilarang secara sepesifik dan yang  terdapat pada daftar pengecualian.
Dalam Islam sendiri daftarhal-hal yang dilarang tidak terlalu panjang bila  dibandingkan daftar hal-hal yang diperbolehkan yang memang sangat luas  cakupannya,  karena di dalam praktik bisnis Islam sendiri ada beberapa hal yang  harus diperhatikan agar praktik tersebut bisa diperbolehkan yaitu harus terbebas  dari gha>ra>r, ma>’sir,dan riba, dan jika menyalahi ketentuan ini maka praktik  tersebut bisa dilarang.
 Dalam perkembangan berdasarkan instrumen investasinnya reksadana itu  sendiri ada 7 (tujuh) tipe reksadana diantaranya yaitu reksadana campuran.
Reksadana campuran sendiri adalah reksadana yanag mempunyai  perbandingan alokasi portofolio asetnyatidak dapat dikatagorikan dalam ketiga  reksadana (reksadana pendapatan tetap, reksadana pasar uang, dan reksadana  saham), dan reksadana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas  dan efek bersifat utang,  maupun instrumen pasar uang yang perbandinagan  alokasi dan komposisinya tidak termasuk dalam kategori reksadan pendapatan  tetap, reksadana pasar uang, dan reksadana saham. Ada reksadana campuran  yang lebih condong pada obligasi, ada juga yang lebih berat pada saham.
  Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syari’ah dalam Praktek, h. 1   Ibid  Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, h. 206   Nofie Iman, Panduan Singkat….h. 54  6  Dalam reksadana campuran manajer investasi yang mengelolahnya, bisa  mengalihkan portofolionya ke dalam surat berharga lain biladipandang perlu  untuk mempertahankan nilai investasi pemodal atau menghadapi situasi dan  kondisi yang kurang menguntungkan.
Merujuk pada pemaparan di atas, yang menarik bagi peneliti untuk  dijadikan suatu penelitian lebih mendalam adalah tentang aplikasi reksadana  campuran. Karena dalam reksadana campuran sendiri mempunyai perbandingan  alokasi portofolio yang asetnya tidak dapat dikatagorikan dalam ketiga reksadana  (reksadana pendapatan tetap, reksadana pasar uang, dan reksadana saham) dan di  dalam pengelolaan dananya ketika investor menyerahkan dana yang dititipkan  tidak diketahui akan dilarikan kemana (apakah akan dipergunakan dalam hal-hal  yang sesuai dengan norma-norma agama atau malah sebaliknya).
Jadi konsentrasi peneliti dalam melakukan penelitian ini khusus dalam  reksadana campuran yang ditinjau dari hukum Islam “Studi Analisis Terhadap  Aplikasi Reksadana Campuran Dalam Prespektif Hukum Islam”.
B.  Rumusan Masalah  Dengan memperhatikan pada pembahasan yang telah diuraikan dalam  latar belakang masalah di atas, makapokok permasalahan yang dirumuskan  adalah:  1. Bagaimana implementasi reksadana campuran?  2. Bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap aplikasi reksadana campuran?  7  C. Kajian Pustaka  Sepanjang pengetahuan peneliti, karya ilmiah dalam bentuk skripsi yang  mengkaji mengenai aplikasi reksadana campuran ditinjau dari prespektif hukum  Islam belum pernah ada yang mengkajinya. Meski demikian, terdapat beberapa  buku yang mengkaji mengenai reksdana campuran tapi tidak ditinaju dari hukum  Islam melainkan secara konvensional. Namun dalam masing-masing buku  tersebut tidak membahas secara khusus dan mendetail mengenai reksadana  campuran akan tetapi hanya dikaji dalam sub-sub bahasan saja. Misalnya buku  yang ditulis oleh Nofie Iman yang berjudul “Panduan Singkat dan Praktis  Memulai Reksadana” dan “Kiat-Kiat Membiakkan Uang di Masa Sulit”. Dalam  buku tersebut Nofi Iman lebih menekankan pada masalah reksadana secara  umum seperti pengertian reksadana, karakter reksadana dan plus minusnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi