BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Menghadapi globalisasi pada abad 21 umat Islam
dihadapkan pada realita dunia yang serba
cepat dan canggih, tidak terkecuali di dalamnya masalah ekonomi dan keuangan.
Jumlah penduduk Indonesia yang
besar lebih dari 200 juta, merupakan sebuah
aset sekaligus tantangan besar
diperlukan perencanaan yang komprehensif
dan integral atas sistem produksi dan distribusi terhadap pemenuhan kebutuhan primer seperti sandang,
pangan, dan papan.
Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik
dana dari masyarakat, namun bagi umat
Islam produk-produk tersebut perlu
dicermati, karena dikembangkan dari jasa
keuangan konvensional yang netral terhadap nilai dari ajaran agama. Salah satu produk yang tengah
dikembangkan saat ini di Indonesia adalah
reksadana, yang diluar negeri dikenal unit trustatau mutual fund.
Reksadana merupakan jalan keluar bagi para
pemodal kecil yang ingin ikut serta
dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.
Reksadana memiliki andil yang amat besar
dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk Mudrajat Kuncoro, Manajemen Bank Syari’ah, h.
2 Ahmad Kamaruddin, Dasar-Dasar Manajemen
Investasi dan Portofolio, h. 203 2 pertumbuhan dan pengembangan
perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksadana
memberikan keuntungan kepada masyarakat
berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
Reksadana sendiri muncul karena umumnya
investor awam merasa kesulitan untuk
melakukan investasi sendiri secara langsung pada surat-surat berharga
seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, deposito, atau kombinasi dari instrumen-instrumen tersebut.
Selain itu, untuk berinvestasi langsung
dengan membeli instrumen tersebut, diperlukan waktu, tenaga, pengetahuan, serta pengalaman yang mumpuni dan
tidak dimiliki setiap orang.
Perusahaan dana bersama ini jugamuncul untuk mengkoordinasikan
para investor kecil yang ingin
menawarkan dananya keberbagai media investasi dan mengelolahnya secara profesional dengan
manajemen yang baik.
Para investor membeli saham dari sebuah
perusahaan investasi yang biasanya
diorganisasikan sebagai sebuah perusahaan biasa tetapi memiliki perlindungan tambahan terhadap para pemegang
saham, yaitu perlindungan oleh dewan
direksi yang bersifat independen dan penasehat investasi (investment http://www. Sinar Harapan.co.id Nofie Iman, Kiat-Kiat Membiakkan Uang di Masa
Sulit, h. 81 Nofie Iman, Panduan
Singkat dan Prakltis Memulai Investai Reksadana, h. 28 Ahmad Kamaruddin, Dasar-Dasar Manajemen…. h.
203 3 advisory) tersendiri. Dengan demikian, para
pemegang saham nantinya akan mendapat
dividen atas pengelolaan dana tersebut.
Sesuai dengan definisi reksadan sendiri di
mana ada pihak yang dinamakan investor
atau pemodal dan pihak yang menjalankan dana dari investor yang disebut manajer investasi maka terjadilah
suatu kontrak yang mengikat diantara
kedua belah pihak, para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan berkewajiban untuk mentaati dan
melaksanakannya, sehingga perjanjian
tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para
pihak yang memuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hukum formal yang di dalam syara‘ kontrak tersebut dinamakan kontrak wa>ka>la>hatau akad
wa>ka>la>h.
Al-wa>ka>la>hatau
Al-wika>la>hsuatu pendelegasian atau penyerahan sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan.
Terkait dengan hal pendelegasian atau
sesuatu yang harus dikerjakan oleh orag lain tidah ubahnya reksadana, yang memiliki kemampuan untuk menjambatanidan
mengembangkan dana dari para pemilik
modal secara sendiri-sendiri.
Berkenaan dengan persoalan
kehidupan sehari-hari, khususnya yang menyangkut
persoalan kehidupan bermu’amalah, sebenarnya syari’ah Islam cukup permisif dan mudah. Pernyataan ini,
berdasarkan pada pendapat-pendapat Ibidh.
203-204 Saliman Abdul Rasyid, Hukum
Bisnis untuk Perusahaan, h. 41 4 para ulama’ atau ahli fikih yang menyangkut persoalan kehidupan bermu‘a>ma>la>h selalu mendasarkan
ketentuan pendapat-pendapatnya dengan suatu
prinsip pokok bahwa “segala sesuatu asalnya adalah diperbolehkan (mubah)”.
"Hukum asal sesuatu adalah
kebolehan, sehingga terdapat bukti yang mengharamkannya".
Ada beberapa dalil yang mendukung pernyataan
ini, antara lain “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi ini untuk
kamu…… (Q.S Al-Baqarah: 29) "Tidakkah
kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa
yang di bumi dan menyempurnakan untukmu
nikmatnya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu
pengetahuan atau petunjuk dan tanpa
kitab yang memberi penerangan"(Q.S Luqman: 20 ).
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah ( Life & General) Konsep dan
System Operasional, h.
Muchlis Usman, Kaidah-kaidah Usuliyah dan
Fiqhiyahh. 119 Muhammad Syakir Sula,
Asuransi Syari’ah……, h. 1 5 Dari ayat-ayat di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa semua hal pada dasarnya
diperbolehkan, kecuali hal-hal yang dilarang secara sepesifik dan yang terdapat pada daftar pengecualian.
Dalam Islam sendiri daftarhal-hal
yang dilarang tidak terlalu panjang bila dibandingkan daftar hal-hal yang diperbolehkan
yang memang sangat luas cakupannya, karena di dalam praktik bisnis Islam sendiri
ada beberapa hal yang harus diperhatikan
agar praktik tersebut bisa diperbolehkan yaitu harus terbebas dari gha>ra>r, ma>’sir,dan riba, dan
jika menyalahi ketentuan ini maka praktik tersebut bisa dilarang.
Dalam perkembangan berdasarkan instrumen
investasinnya reksadana itu sendiri ada
7 (tujuh) tipe reksadana diantaranya yaitu reksadana campuran.
Reksadana campuran sendiri adalah
reksadana yanag mempunyai perbandingan
alokasi portofolio asetnyatidak dapat dikatagorikan dalam ketiga reksadana (reksadana pendapatan tetap,
reksadana pasar uang, dan reksadana saham),
dan reksadana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang, maupun instrumen pasar uang yang
perbandinagan alokasi dan komposisinya
tidak termasuk dalam kategori reksadan pendapatan tetap, reksadana pasar uang, dan reksadana
saham. Ada reksadana campuran yang lebih
condong pada obligasi, ada juga yang lebih berat pada saham.
Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syari’ah dalam Praktek, h. 1 Ibid Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, h. 206 Nofie Iman, Panduan Singkat….h. 54 6 Dalam
reksadana campuran manajer investasi yang mengelolahnya, bisa mengalihkan portofolionya ke dalam surat
berharga lain biladipandang perlu untuk
mempertahankan nilai investasi pemodal atau menghadapi situasi dan kondisi yang kurang menguntungkan.
Merujuk pada pemaparan di atas,
yang menarik bagi peneliti untuk dijadikan
suatu penelitian lebih mendalam adalah tentang aplikasi reksadana campuran. Karena dalam reksadana campuran
sendiri mempunyai perbandingan alokasi
portofolio yang asetnya tidak dapat dikatagorikan dalam ketiga reksadana (reksadana pendapatan tetap, reksadana pasar
uang, dan reksadana saham) dan di dalam
pengelolaan dananya ketika investor menyerahkan dana yang dititipkan tidak diketahui akan dilarikan kemana (apakah
akan dipergunakan dalam hal-hal yang
sesuai dengan norma-norma agama atau malah sebaliknya).
Jadi konsentrasi peneliti dalam
melakukan penelitian ini khusus dalam reksadana
campuran yang ditinjau dari hukum Islam “Studi Analisis Terhadap Aplikasi Reksadana Campuran Dalam Prespektif
Hukum Islam”.
B. Rumusan Masalah Dengan memperhatikan pada pembahasan yang
telah diuraikan dalam latar belakang
masalah di atas, makapokok permasalahan yang dirumuskan adalah: 1. Bagaimana implementasi reksadana campuran? 2. Bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap
aplikasi reksadana campuran? 7 C. Kajian Pustaka Sepanjang pengetahuan peneliti, karya ilmiah
dalam bentuk skripsi yang mengkaji
mengenai aplikasi reksadana campuran ditinjau dari prespektif hukum Islam belum pernah ada yang mengkajinya. Meski
demikian, terdapat beberapa buku yang mengkaji
mengenai reksdana campuran tapi tidak ditinaju dari hukum Islam melainkan secara konvensional. Namun
dalam masing-masing buku tersebut tidak
membahas secara khusus dan mendetail mengenai reksadana campuran akan tetapi hanya dikaji dalam
sub-sub bahasan saja. Misalnya buku yang
ditulis oleh Nofie Iman yang berjudul “Panduan Singkat dan Praktis Memulai Reksadana” dan “Kiat-Kiat Membiakkan
Uang di Masa Sulit”. Dalam buku tersebut
Nofi Iman lebih menekankan pada masalah reksadana secara umum seperti pengertian reksadana, karakter
reksadana dan plus minusnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi