BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam
adalah agama universal yang mempunyai sekumpulan aturan dan petunjuk bagi umatNya yang terdapat dalam
kitab suci Al-Qur’an. Al-Qur’an yang secara
harfiah berarti bacaan yang dibaca ialah kalam atau wahyu Allah Swt. dalam bentuk lafal arab yang diturunkan kepadaNabi
Muhammad Saw melalui malaikat Jibril
sebagai wahyu atau kalam Allah. Al-Qur’an dari sisinya yang manapun pasti berbeda dari bacaan-bacaan atau buku-buku lain
yang non wahyu termasuk dari sisi pandang
kedudukannya sebagai sumber hukum ataupun sumber peraturan perundangundangan.
Namun meskipun demikian, tidakberarti Al-Qur’an tidak bisa menyesuaikan diri dengan tuntutan kebutuhan
dan perkembangan zaman. Yang terjadi
justru sebaliknya, Al-Qur’an teramat dinamis dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi dengan
informasi-informasi klasikal maupun aktual.
Diantara berbagai permasalahan yang dibahas oleh Al-Qur’an adalah aspek aqidah, akhla<q dan syariah. Aqidah pada
intinya adalah permasalahan yang berhubungan
dengan masalah keimanan dan dasar-dasar agama Aspek
kedua yang dibawa Al-Qur’an adalah aspek akhlak. Akhlak memberikan panduan bagaimana seseorang harus
berperilaku terhadap Allah, dan juga
terhadap sesama makhluk.
Aspek ketiga adalah syariah. Syariah pada
intinya berisi peraturan-peraturan dan
hukum-hukum yang menentukan garis hidup yang harus dilalui oleh seorang muslim. Syariah ini berasal dari Allah, karena
itu sumber syariah, sumber hukum dan sumber
undang-undang datang dari Allah sendiri yang disampaikan kepada manusia dengan perantaraan Rasul dan termaktub dalam
kitab-kitab suci. Namun tidak seperti akidah
dan akhak yang bersifat tetap dan konstan, syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat.
Syariah dibagi menjadi dua bagian, yakni
bagian ibadah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah dan bagian muamalah yang mengatur hubungan antara
sesama manusia. Bagian ibadah diterangkan
dalam Rukun Islam yang terdiri lima hal yaitu syahadat, s{alat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan bagian muamalah
mencakup semua aspek hidup manusia dalam
interaksinya dengan manusia lain, mulai dari masalah pernikahan, perdagangan, ekonomi, sosial sampai masalah
politik.
Pada
umumnya, syari’at Islam dalam bidang mua<malahhanya memberikan petunjuk-petunjuk dan prinsip-prinsip yang
sifatnya mendasar. Hal-hal yang rinci, detail,
dan teknis tidak diatur tetapi diserahkan kepada manusia melalui proses ijtihad.
Meskipun demikian pada dasarnya berbagai praktek kegiatan muamalah pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin
merupakan contoh empiris yang dapat kita jadikan pijakan dalam melakukan kegiatan
muamalah pada masa sekarang. Contoh kegiatan
muamalah yang paling mudah adalah jual beli. Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 “Dan
Allah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba” Secara garis besar al Qur'an telah
menjelaskan prinsip-prinsip dasar yang harus
dijadikan pedoman oleh setiap orang dalam melakukan setiap transaksi termasuk jual beli. Salah satu prinsip
tersebut termaktub dalam QS. An-Nisa>', 4: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka
di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Pada ayat diatas dijelaskan bahwa adanya
kerelaan (suka sama suka) diantara kedua
pihak yang bertransaksi menjadi syarat utama dalam setiap transaksi. Tanpa adanya hal tersebut, suatu transaksi diangggap
tidak sah ataubatal. Misalnya transaksi
jual beli yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan diancam oleh pihak lain.
Jual
beli pada saat ini telah berkembang dengan pesat baik dari segi bentuknya misalnya jual beli mura>bah{ah
maupun sistem pemasarannya. Diantara pemasaran
yang sedang boomingsaat ini adalah sistem pemasaran melalui media .Mujamma’ Al Malik Fad{ Li T{iba<’at Al
Mus{h{af, Al Qur’an dan Terjemahnya, hal 69 .Ibid, hal 122 internet. Dimana transaksi ini dapat
dilakukan tanpa adanya pertemuan secara fisik antara penjual dan pembeli.
Dengan perkembangan zaman yang semakin maju di
segala bidang, secara otomatis kebutuhan
manusia pun meningkat.Karena itu tidak mengherankan jika setiap saat muncul transaksi baru baik yang
dilakukan oleh pelaku ekonomi secara individu
maupun pelaku ekonomi yang lebih besar dari itu yakni perusahaan.
Telah diketahui oleh umum bahwa saatini
perusahaan tidak hanya dimiliki oleh
satu orang sebagai pemegang saham akan tetapi dapat dimiliki oleh beberapa orang yang berinvestasi di dalamnyamelalui
mekanisme pembelian saham perusahaan
tersebut. Pembelian saham tersebut dapat dilakukan baik melalui Bursa Efek maupun tanpa perantara Bursa Efek. Yakni
investor yang ingin membeli saham langsung
melakukan transaksi pembelian saham dengan perusahaan tersebut. Selain itu, jual beli saham juga umumnya dilakukan
antar perusahaan baikantar perusahaan satu
dengan perusahaan lain maupun antara induk perusahaan dengan anak perusahaannya dengan alasan-alasan tertentu
yang melatarbelakanginya.
Salah satu praktek jual beli saham yang hingga
saat ini masih berlangsung adalah
transaksi share swap(pertukaran saham). Praktek transaksi share swappada dasarnya merupakan praktek jual beli saham
baik antar perusahaan satu dengan perusahaan
lain maupun antara induk perusahaan dengan anak perusahaannya. Hanya jual beli yang dimaksud tidak menggunakan uang
sebagai alat pembayarannya akan tetapi
menggunakan alat tukar dengan barang yang sama yaitu saham. Praktek semacam ini lazim disebut dengan barter dengan
obyeknya saham.
Contoh
praktek transaksi share swapyang pernah terjadi adalah transaksi share swapyang pernah dilakukan oleh BankPanin
pada tahun 1992. Transaksi tersebut
dilakukan Bank Panin dengan anak perusahaanya yang sama-sama bergerak dalam bidang keuangan. Transaksi ini dilakukan
untuk memenuhi prosentase kecukupan
modal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Panin melakukan transaksi share swapdengan anak perusahaannya
dengan rasio perbandingan 2:1. Jadi misalnya
harga saham Bank Panin Rp 1000 per lembar dan harga saham anak perusahaanya adalah Rp 500 per lembar maka
untuk 1 lembar saham yang dimiliki, Bank
Panin mendapatkan 2 lembar saham anak perusahaannya. Singkatnya, transaksi tersebut berpengaruh besar menambah nominal
jumlah modal yang terdapat dalam laporan
keuangan bank tersebut. Laporan keuangan itulah yang kemudian diperiksa oleh Bank Indonesia sehingga perusahaan
tersebut tidakdilikuidasi oleh Bank Indonesia
karena perusahaan tersebut dianggap telah memenuhi kecukupan modal yang ditetapkan. Dengan kata lain, transaksi
share swapyang dilakukan oleh Bank Panin
tersebut bertujuan untuk menyembunyikan keadaan keuangan perusahaan tersebut yang sebenarnya dari Bank Indonesia.
Alhasil perbuatan tersebut bukan hanya
merugikan perusahaan itu sendiri akan tetapi juga merugikan masyarakat banyak yang menjadi nasabah bank tersebut jika
akhirnya bank tersebut dilikuidasi oleh
Bank Indonesia.
Transaksi share swappada dasarnya tidak selalu
bertujuan seperti halnya yang dilakukan
oleh Bank Panin. Akhir-akhir ini transaksi share swapdilakukan sebagai salah satu cara dalam melakukan
akuisisi atau pengambil alihan perusahaan lain. Misalnya transaksi share
swapyang dilakukan oleh PT Telkom dan PT Centralindo Pancasakti Cellular (CPC).
Meskipun demikian akibat dari transaksi share
swaptersebut harus diteliti lebih jauh.Apakah akibat adanya transaksi share swaptersebut sesuai dengan prinsip-prinsip
dalam hukum Islam atau sebaliknya.
Sejalan dengan itu, Bursa Efek telah
mengeluarkan peraturan tentang larangan melakukan
transaksi share swapbagi perusahaan yang bermaksud melakukan transaksi di Bursa Efek. Larangan transaksi
share swaptersebut tidak berkaitan dengan
unsur penipuan seperti dijelaskan pada contoh kasus diatas, akan tetapi berkaitan dengan kepemilikan saham secara
silang pada perusahaan yang telah melakukan
transaksi share swap. Kepemilikan silang (cross holding)akibat adanya transaksi
share swapdikhawatirkan akan mengakibatkan penyalahgunaan hak kepemilikan saham untuk melakukan
praktek-praktek yang berdampak negatif baik bagi dunia usaha maupun masyarakat luas. Oleh
karena itu, larangan transaksi share swap
yang mengakibatkan cross holdingini didasarkan pada pasal 27 huruf a pada undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Sehubungan dengan uraian mengenai transaksi
share swapdan akibat yang ditimbulkan
dari transaksi share swaptersebut maka penulis merasa perlu meninjau transaksi tersebut dari segi hukum Islam.
Apakah transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam dalam bidang muamalah ataukah sebaliknya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi