Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERATURAN PENCATATAN EFEK NO I-A TAHUN 2000 (ANALISIS TERHADAP TRANSAKSI SHARE SWAP)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah    Islam adalah agama universal yang mempunyai sekumpulan aturan dan  petunjuk bagi umatNya yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an. Al-Qur’an yang  secara harfiah berarti bacaan yang dibaca ialah kalam atau wahyu Allah Swt. dalam  bentuk lafal arab yang diturunkan kepadaNabi Muhammad Saw melalui malaikat  Jibril sebagai wahyu atau kalam Allah. Al-Qur’an dari sisinya yang manapun pasti  berbeda dari bacaan-bacaan atau buku-buku lain yang non wahyu termasuk dari sisi  pandang kedudukannya sebagai sumber hukum ataupun sumber peraturan perundangundangan. Namun meskipun demikian, tidakberarti Al-Qur’an tidak bisa  menyesuaikan diri dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman. Yang  terjadi justru sebaliknya, Al-Qur’an teramat dinamis dalam mengantisipasi berbagai  kemungkinan yang akan terjadi dengan informasi-informasi klasikal maupun aktual.
   Diantara berbagai permasalahan yang dibahas oleh Al-Qur’an adalah aspek  aqidah, akhla<q dan syariah. Aqidah pada intinya adalah permasalahan yang  berhubungan dengan masalah keimanan dan dasar-dasar agama    Aspek kedua yang dibawa Al-Qur’an adalah aspek akhlak. Akhlak  memberikan panduan bagaimana seseorang harus berperilaku terhadap Allah, dan  juga terhadap sesama makhluk.

    Aspek ketiga adalah syariah. Syariah pada intinya berisi peraturan-peraturan  dan hukum-hukum yang menentukan garis hidup yang harus dilalui oleh seorang  muslim. Syariah ini berasal dari Allah, karena itu sumber syariah, sumber hukum dan  sumber undang-undang datang dari Allah sendiri yang disampaikan kepada manusia  dengan perantaraan Rasul dan termaktub dalam kitab-kitab suci. Namun tidak seperti  akidah dan akhak yang bersifat tetap dan konstan, syariah senantiasa berubah sesuai  dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat. Syariah dibagi menjadi dua bagian,  yakni bagian ibadah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah dan  bagian muamalah yang mengatur hubungan antara sesama manusia. Bagian ibadah  diterangkan dalam Rukun Islam yang terdiri lima hal yaitu syahadat, s{alat, puasa,  zakat, dan haji. Sedangkan bagian muamalah mencakup semua aspek hidup manusia  dalam interaksinya dengan manusia lain, mulai dari masalah pernikahan,  perdagangan, ekonomi, sosial sampai masalah politik.
   Pada umumnya, syari’at Islam dalam bidang mua<malahhanya memberikan  petunjuk-petunjuk dan prinsip-prinsip yang sifatnya mendasar. Hal-hal yang rinci,  detail, dan teknis tidak diatur tetapi diserahkan kepada manusia melalui proses ijtihad.
   Meskipun demikian pada dasarnya berbagai praktek kegiatan muamalah pada  masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin merupakan contoh empiris yang dapat kita  jadikan pijakan dalam melakukan kegiatan muamalah pada masa sekarang. Contoh  kegiatan muamalah yang paling mudah adalah jual beli. Hal ini sesuai dengan Firman  Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 “Dan Allah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba”    Secara garis besar al Qur'an telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar yang  harus dijadikan pedoman oleh setiap orang dalam melakukan setiap transaksi  termasuk jual beli. Salah satu prinsip tersebut termaktub dalam QS. An-Nisa>', 4: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu  dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka  sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya  Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
   Pada ayat diatas dijelaskan bahwa adanya kerelaan (suka sama suka) diantara  kedua pihak yang bertransaksi menjadi syarat utama dalam setiap transaksi. Tanpa  adanya hal tersebut, suatu transaksi diangggap tidak sah ataubatal. Misalnya  transaksi jual beli yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan diancam oleh pihak  lain.
  Jual beli pada saat ini telah berkembang dengan pesat baik dari segi  bentuknya misalnya jual beli mura>bah{ah maupun sistem pemasarannya. Diantara  pemasaran yang sedang boomingsaat ini adalah sistem pemasaran melalui media   .Mujamma’ Al Malik Fad{ Li T{iba<’at Al Mus{h{af, Al Qur’an dan Terjemahnya, hal 69   .Ibid, hal 122   internet. Dimana transaksi ini dapat dilakukan tanpa adanya pertemuan secara fisik  antara penjual dan pembeli.
 Dengan perkembangan zaman yang semakin maju di segala bidang, secara  otomatis kebutuhan manusia pun meningkat.Karena itu tidak mengherankan jika  setiap saat muncul transaksi baru baik yang dilakukan oleh pelaku ekonomi secara  individu maupun pelaku ekonomi yang lebih besar dari itu yakni perusahaan.
 Telah diketahui oleh umum bahwa saatini perusahaan tidak hanya dimiliki  oleh satu orang sebagai pemegang saham akan tetapi dapat dimiliki oleh beberapa  orang yang berinvestasi di dalamnyamelalui mekanisme pembelian saham  perusahaan tersebut. Pembelian saham tersebut dapat dilakukan baik melalui Bursa  Efek maupun tanpa perantara Bursa Efek. Yakni investor yang ingin membeli saham  langsung melakukan transaksi pembelian saham dengan perusahaan tersebut. Selain  itu, jual beli saham juga umumnya dilakukan antar perusahaan baikantar perusahaan  satu dengan perusahaan lain maupun antara induk perusahaan dengan anak  perusahaannya dengan alasan-alasan tertentu yang melatarbelakanginya.
 Salah satu praktek jual beli saham yang hingga saat ini masih berlangsung  adalah transaksi share swap(pertukaran saham). Praktek transaksi share swappada  dasarnya merupakan praktek jual beli saham baik antar perusahaan satu dengan  perusahaan lain maupun antara induk perusahaan dengan anak perusahaannya. Hanya  jual beli yang dimaksud tidak menggunakan uang sebagai alat pembayarannya akan  tetapi menggunakan alat tukar dengan barang yang sama yaitu saham. Praktek  semacam ini lazim disebut dengan barter dengan obyeknya saham.
  Contoh praktek transaksi share swapyang pernah terjadi adalah transaksi  share swapyang pernah dilakukan oleh BankPanin pada tahun 1992. Transaksi  tersebut dilakukan Bank Panin dengan anak perusahaanya yang sama-sama bergerak  dalam bidang keuangan. Transaksi ini dilakukan untuk memenuhi prosentase  kecukupan modal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Panin melakukan  transaksi share swapdengan anak perusahaannya dengan rasio perbandingan 2:1. Jadi  misalnya harga saham Bank Panin Rp 1000 per lembar dan harga saham anak  perusahaanya adalah Rp 500 per lembar maka untuk 1 lembar saham yang dimiliki,  Bank Panin mendapatkan 2 lembar saham anak perusahaannya. Singkatnya, transaksi  tersebut berpengaruh besar menambah nominal jumlah modal yang terdapat dalam  laporan keuangan bank tersebut. Laporan keuangan itulah yang kemudian diperiksa  oleh Bank Indonesia sehingga perusahaan tersebut tidakdilikuidasi oleh Bank  Indonesia karena perusahaan tersebut dianggap telah memenuhi kecukupan modal  yang ditetapkan. Dengan kata lain, transaksi share swapyang dilakukan oleh Bank  Panin tersebut bertujuan untuk menyembunyikan keadaan keuangan perusahaan  tersebut yang sebenarnya dari Bank Indonesia. Alhasil perbuatan tersebut bukan  hanya merugikan perusahaan itu sendiri akan tetapi juga merugikan masyarakat  banyak yang menjadi nasabah bank tersebut jika akhirnya bank tersebut dilikuidasi  oleh Bank Indonesia.
 Transaksi share swappada dasarnya tidak selalu bertujuan seperti halnya  yang dilakukan oleh Bank Panin. Akhir-akhir ini transaksi share swapdilakukan  sebagai salah satu cara dalam melakukan akuisisi atau pengambil alihan perusahaan   lain. Misalnya transaksi  share  swapyang dilakukan oleh PT Telkom dan PT  Centralindo Pancasakti Cellular (CPC). Meskipun demikian akibat dari transaksi  share swaptersebut harus diteliti lebih jauh.Apakah akibat adanya transaksi share  swaptersebut sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum Islam atau sebaliknya.
 Sejalan dengan itu, Bursa Efek telah mengeluarkan peraturan tentang larangan  melakukan transaksi share swapbagi perusahaan yang bermaksud melakukan  transaksi di Bursa Efek. Larangan transaksi share swaptersebut tidak berkaitan  dengan unsur penipuan seperti dijelaskan pada contoh kasus diatas, akan tetapi  berkaitan dengan kepemilikan saham secara silang pada perusahaan yang telah  melakukan transaksi share swap. Kepemilikan silang (cross holding)akibat adanya  transaksi  share swapdikhawatirkan akan mengakibatkan penyalahgunaan hak  kepemilikan saham untuk melakukan praktek-praktek yang berdampak negatif baik  bagi dunia usaha maupun masyarakat luas. Oleh karena itu, larangan transaksi share  swap yang mengakibatkan cross holdingini didasarkan pada pasal 27 huruf a pada  undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 Sehubungan dengan uraian mengenai transaksi share swapdan akibat yang  ditimbulkan dari transaksi share swaptersebut maka penulis merasa perlu meninjau  transaksi tersebut dari segi hukum Islam. Apakah transaksi tersebut sesuai dengan  prinsip-prinsip hukum Islam dalam bidang muamalah ataukah sebaliknya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi