Rabu, 27 Agustus 2014

Skripsi Syariah: STUDI ANALISIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK NAFKAH PEREMPUAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF FEMINISME

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Manusia sebagai makhluk sosial yang diciptakan oleh Allah untuk hidup berpasang-pasangan, saling mengisi dan bekerjasama antara satu dengan yang lainnya yang diwujudkan dalam perkawinan. Allah berfirman: Artinya : “Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.´ (QS. Yasin: 36).
Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam “Perkawinan menurut hukum Islam merupakan pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzanuntuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”  Ikatan perkawinan sebagai mitsaqan ghalidzan dan mentaati perintah Allah bertujuan untuk membina dan membentuk terwujudnya hubungan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang  Departemen Agama RI, .Al-Qur¶an dan terjemahannya,Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir, Jakarta: PT. Intermasa, 1971, hlm. 716.
 Departemen Agama RI, Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000, hlm. 14.
 wanita sebagai suami isteri dalam kehidupan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan syariat agama Allah.
 Al-Qur’an dalam surat Al-Nisa ayat 21 menggolongkan perkawinan sebagai perjanjian yang kuat atau mitsaqan ghalidzan. Ini mengisyaratkan bahwa perkawinan merupakan perjanjian serius antara mempelai pria (suami) dengan mempelai perempuan (isteri). Karenanya perkawinan yang sudah dilakukan itu harus dipertahankan kelangsungannya.
 Begitu jelas Islam menjelaskan tentang hakekat dan arti penting perkawinan, bahkan dalam beberapa undang-undang masalah perkawinan diatur secara khusus. Dalam perkawinan terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan, serta bertujuan mengadakan pergaulan yang dilandasi tolong-menolong. Pemenuhan hak oleh laki-laki dan perempuan setara dan sebanding dengan beban kewajiban yang harus dipenuhi oleh laki-laki dan perempuan (suami dan isteri).
Hak-hak perkawinan (Marital Right)merupakan salah satu indikator penting bagi status perempuan dalam masyarakat. Masalah hak perempuan merupakan salah satu pembahasan hangat di sejumlah negara. Sejak dahulu kaum perempuan selalu diidentikkan dengan korban diskriminasi di tengah masyarakat.Islam mempunyai posisi yang unik karena mengakui status ekonomi wanita yang independen dan memberi hak untuk memiliki, menggunakan dan menikmatinya tanpa perantara atau wali. Hal ini sebenarnya  Djaman Nur, Fiqh Munakahat, Semarang: Dina Utama Semarang (DIMAS), cet.I, 1993, hlm. 5.
 Muhammad AminSumma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005, hlm. 50.
 tidak lepas dari kehidupan masyarakat yang masih menerapkan budaya patriarki, yang menegaskan posisi perempuan nomor dua setelah laki-laki (Second Line), telah berdampak luas yang merupakan hambatan bagi kemajuan perempuan maupun produktifitas masyarakat. Dalam Kompilasi Hukum Islam cukup memberi keleluasaan atas hak-hak perempuan. Seperti halnya hak mendapatkan nafkah. Hak nafkah ini merupakan hak yang diberikan suami kepada isteri setelah pernikahan.
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sejajar, yaitu dalam QS. An-Nisaa’ : 1, Artinya: ³Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.´(QS. An-Nisaa; 1) Sejak hampir seabad lalu banyak di antara kaum perempuan, termasuk perempuan muslim, yang merasakan ketimpangan dalam relasi gender.
 Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 114.
 Perjuangan menciptakan keadilan gender diwujudkan melalui gerakan feminisme.
 Secara umum feminisme diartikan sebagai kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan yang disebabkan oleh adanya sistem sosial yang tidak adil, yakni perbedaan jenis kelamin, dominasi laki-laki, dan sistem patriarkat. Definisi feminisme tidak hanya sampai sebatas lahirnya kesadaran. Feminisme juga mensyaratkan tindakan untuk mengubah keadaan tersebut. Dengan kata lain pemahaman harus disertai dengan tindakan.
 Secara umum dapat disebutkan bahwa tujuan perjuangan feminisme adalah mencapai kesetaraan, harkat dan kebebasan perempuan dalam memilih dan mengelola kehidupan dan tubuhnya, baik di dalam maupun di luar rumah tangga.
 Sebagai sebuah faham, feminisme berupaya untuk memperjuangkan transformasi sosial yang adil secara gender (jenis kelamin). Selain sebagai sebuaah faham, feminis juga sebagai sebuah teori sosial, yang digunakan untuk menganalisis dan menjelaskan akar penyebab, dinamika dan struktur penindasan terhadap perempuan. Dengan kata lain, feminisme mempermasalahkan penyebab ketimpangan dan ketidakadilan dalam pola relasi kuasa yang terjadi antara perempuan dan laki-laki, dan antara  Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF, ed., Islam, Negara & Civil Society; Gearakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, Jakarta: Paramadina, 2005, hlm. 377.
 Ibid, 378.
 Ibid.
 perempuan dengan perempuan secara lintas kelas. Juga melakukan upaya peniadaan ketimpangan menuju tercapainya kondisi yang egaliter.
 Persoalan utama yang dihadapi perempuan menurut kalangan feminis adalah patriarkisme yang secara harfiah berarti “kepemimpinan sang ayah”.
Ayah dipandang sebagai figure yang menguasai aggota keluarga, sumber ekonomi, dan sekaligus pembuat keputusan tertinggi. Patriarkisme, dengan demikian, menempatkan laki-laki dalam posisi yang lebih tingi daripada perempuan. Lebih parah lagi, patriarkisme juga dipandang sebagai akar pandang misoginis, suatu istilah antropologis yang berarti peremehan atau bahkan kebencian terhadap perempuan.
 Namun ada dua hal yang penting digarisbawahi dalam pengertian feminisme. Pertama, feminisme bukan berarti “bertarung” melawan laki-laki.
Feminisme adalah perjuangan menentang perspektif maskulin yang sudah demikian terinternalisir dalam pemikiran masyarakat sehingga dianggap sebagai sesuatu yang benar. Kedua, feminisme tak dapat dipahami secara monolitik. Realitas kultural, pengalaman kesejarahan suatu masyarakat, dan tingkat kesadaran serta persepsi yang menentukan tindakan, menentukan corak perjuangan feminisme yang beda.
 Feminisme Islam tak dapat dilepaskan dari teks-teks keagamaan yang amat menentukan kesadaran masyarakat. Umat Islam berpendapat bahwa kedatangan Islam secara radikal memperbaiki peran dan status perempuan.
 Justitia Islamica, Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Jurusan Syari’ah STAIN Ponorogo, Vol.4/No.1/Januari-Juni 2007. hlm. 97-99.
 Ibid, hlm. 378-379.
 Ibid.
 Sebelumnya, pada masa jahiliyah, perempuan hanya dipandang sebagai beban keluarga.
Kedatangan Islam membawa banyak perubahan. Dasar ikatan pernikahan yang semula adalah kepemilikan diganti menjadi ikatan kontraktual. Perempuan menjadi berhak mendapatkan nafkah. Pemberian hak ini adalah penentang terhadap tradisi jahiliyah yang menempatkan perempuan sebagai objek. Al-Qur’an menjamin bahwa setiap manusia dinilai berdasarkan ketakwaannya, dengan kata lain, di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan adalah sejajar).
Ketidakadilan yang dibenarkan dengan mengutip teks suci di anggap kaum feminis sebagai pangkal penindasan terhadap perempuan. Karena rekonstruksi atas pemahaman tradisional terhadap ajaran agama dianggap sebagai sesuatu yang imperative untuk menghapus perbedaan status antara laki-laki dan perempuan.
 Berkaitan dengan Hak nafkah perempuan tersebut, penulis merasa ada yang perlu dikaji lebih mendalam tentang Perlidungan hak nafkah perempuan ini terutama dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal ini penulis memberi judul “STUDI ANALISIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK NAFKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF FEMINISME”.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi