BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Manusia diciptakan
dalam beribu-ribu tabiat
dan selera dalam kehidupan pribadi,
namun manusia difitrahkan
untuk menghadapi berbagi macam
persoalan untuk menutupi
kebutuhan antara satu
dengan yang lain.
Sehingga dibutuhkan sikap saling tolong menolong antar sesama disebabkan setiap
individu pada dasarnya
mengalami ketergantungan
terhadap nilai-nilai kemanusiaan
dalam satu kelompok.
Ketergantungan itu dirasakan
ketika manusia itu lahir.
Kebutuhan
manusia tidak terbatas
akan tetapi, pemenuh
kebutuhan terbatas mengakibatkan
terjadi pertentangan kehendak
untuk menjaga keperluan masing-masing. Setiap manusia memiliki kesempatan melepaskan diri
dari kesempitan dan
memperoleh maksudnya tanpa
merusak kehormatan.
Supaya manusia dapat mewujudkan kebutuhannya, maka harus selalu berpedoman
dengan Al Qur’an
dan As Sunnah.
Al Qur’an dan
As Sunnah Rasulullah
sebagai penuntun pemilik
daya jangkau dan
daya atur yang universal (menyeluruh),
artinya meliputi segenap
aspek kehidupan umat Hendi Suhendi,
Fiqh Muamalah, Jakarta:
PT. Raja Grafindo
Persada, 2002, hal.
Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiq
Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
1994, cet. 1, hal.57 manusia dan
selalu ideal untuk
masa lalu, masa
sekarang, dan masa
yang akan datang.
Salah satu bukti
bahwa Al Qur’an
dan As Sunnah
tersebut mempunyai daya jangkau
dan daya atur yang
universal (menyeluruh) dapat dilihat dari
segi teksnya yang
selalu tepat untuk
diaplikasikan dalam kehidupan aktual.
Seperti
terjadinya kebangkitan kembali
sistem ekonomi Islam,
yang ditandai munculnya
lembaga keuangan yang
berbasis syariah. Fenomena bangkitnya
minat yang besar
terhadap industri keuangan
Islam tahun-tahun belakangan
ini ditunjukkan dengan
munculnya bentuk sekuritas
Islam (sukuk), yang memiliki
kemampuan besar untuk
menawarkan solusi keuangan
yang inovatif. Tidak
hanya produknya yang
benar-benar memberikan konstribusi
terhadap usaha untuk
melakukan inovasi produk, tetapi
juga gemanya yang
sebanding dengan pasar
modal konvensional lainya.
Alternatif ini, digunakan
sebagai kebutuhan pembiayaan dan
investasi mereka.
Perubahan
zaman dan tantangan
global membuat inovasi
di pasar perdana
semakin berkembang pesat
untuk menerbitkan investasi
di lingkungan masyarakat yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah
untuk memenuhi kepentingan
pemodal. Maka disejumlah Bursa Efek dunia maupun Indonesia
khususnya telah disusun
indeks yang secara
khusus terdiri dari Suhrawandi K.
Lubis, Hukum Ekonomi
Islam, Jakarta: Sinar
Grafika, 2000, hal.
Nurul
Huda dan Mustafa
Edwin nasution, Investasi
Pada Pasar Modal Syari‟ah, Jakarta: Kencana, 2008, Edisi Revisi, Cetakan ke -2, hal. 135 komponen
sekuritas yang tergolong
kegiatan usahanya tidak
bertentangan dengan prinsip syariah Salah satu indikasi pertumbuhan dan
perkembangan pada akhir-akhir ini
dapat dilihat dari
maraknya penawaran umum
perdana sekuritas Islam ialah
sukuk dengan akad
ijarah (sewa). Lambat
laun Pemerintah mulai melirik sukuk,
untuk menambah pendapatan
negara yang diakibatkan bertambahanya pengeluaran dan meningkatnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka Pemerintah ikut andil untuk menerbitkan Sukuk Negara Ritel.
Di Indonesia, perkembangan
instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi
sejak tahun 1997. Diawali lahirnya Reksa Dana syariah dan sebelum tahun 2009 Indonesia belum mengenal sukuk,
sebaliknya yang dikenal ialah obligasi syariah
yang lebih dahulu
dikenal pada tahun
2004 yang membolehkan
Pemerintah Republik Indonesia
maupun perusahaan menerbitkan
obligasi syariah dengan
skim ijarah (sewa).
Penerbitan perdananya di tahun
2009, agen penjual Sukuk Ritel
hanya sebanyak 13 agen yang
terdiri dari 4
bank konvensional, 1
bank syariah, dan
8 perusahaan sekuritas.
Dalam periode klasik, sukuk berasal dari
bentuk jamak dalam bahasa Arab yakni
saq bermakna akta
atau sertifikat kepemilikan.
Sumber lain mengatakan,
kata tersebut kemudian
menjadi asal dari
kata cheque dalam Nur
Kholis, Sukuk Instrumen
Investasi Yang Halal
Dan Menjanjikan, 2011, http://nurkholis77.staff.uii.ac.id/sukuk-instrumen-investasi-yang-halal-danmenjanjikan/
diakses 12 Oktober 2011 bahasa
Eropa yang berarti sebuah dokumen yang mempresentasikan sebuah kontrak (contracts)
atau pengalihan kepemilikan
(conveyance of rights), obligasi
(obligations) atau kewajiban
yang harus dipenuhi
(monies done) berdasarkan prinsip syariah.
Sukuk
pada hakikatnya merupakan
sertifikat kepemilikan atas
suatu aset (proyek
riil) yang dapat digunakan dalam
skala besar untuk membiayai pembangunan.
Sukuk dipandang sebagai alternatif yang lebih baik dari pada berutang
dan mendasari penerbitan sukuk.
Di dalam sukuk, underlying asset (penjamin
aset) dibutuhkan sebagai
jaminan bahwa penerbitan
sukuk didasarkan nilai yang sama dengan aset yang tersedia. Oleh karenanya, aset harus
memiliki nilai ekonomis,
baik berupa aset
berwujud atau tidak berwujud,
termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. Adapun fungsi underlying
asset (penjamin aset)
tersebut adalah untuk menghindari riba (tambahan) sebagai
prasyarat untuk dapat diperdagangkannya sukuk di pasar sekunder dan akan menentukan jenis struktur
sukuk Dalam sukuk ijarah
sale and lease
back (jual beli
dan sewa), penjualan
aset tidak disertai
penyerahan fisik aset
tetapi yang dialihkan adalah hak manfaat (beneficial title)
sedangkan kepemilikan aset (legal title) tetap pada
obligor (pemilik). Pada akhir
periode sukuk, penerbit atau disebut Rifki Ismal dan Khairunnisa Musari,
(2009a), Sukuk Menjawab Resesi, Jurnal Ekonomia-Republika. 19 Maret Rifki
Ismal dan Khairunnisa
Musari, (2009b), Menggagas
Sukuk Sebagai Instrument Fisikal dan Moneter, Bisnis
Indonesia, 1 April Special Purpose Vehicle (SPV)
wajib menjual kembali aset tersebut kepada obligor (pemilik).
Mengacu pada
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
Nomor 130/BI/2006 tentang
Penerbitan Efek Syariah, sukuk
didefinisikan sebagai efek
syariah berupa sertifikat
atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili
bagian penyertaan yang tidak terpisahkan
atau tidak terbagi atas:
kepemilikan aset berwujud
tertentu, nilai manfaat
dan jasa atas
aset proyek tertentu
atau aktivitas investasi
tertentu, kepemilikan atas aset
proyek tertentu.
Menurut Accounting and Auditing Organisation for Islamic
Financial Institution (AAOIFI, 2002), sukuk
adalah sertifikat yang
menunjukkan nilai yang sama
setelah penutupan subscription
(pembubuhan tanda tangan), penerimaaan
dari nilai atas
sertifikat dan meletakkanya
untuk digunakan sebagaimana
rencana, pemilikan saham
dan hak atas
aset yang nampak, pengunaan dan jasa, dan equity
(keadilan) atas proyek yang
disebutkan atau equity (keadilan) atas
aktivitas investasi tertentu.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi