BAB I .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Islam berbeda
dari agama-agama lainnya,
karena Islam dilandasi dengan iman dan ibadah. Dalam kehidupan
sehari-hari, Islam secara bersamasama, dapat diterjemahkan ke dalam teori dan
juga dapat diinterpretasikan ke dalam
praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain.
Dalam ajaran
Islam, perilaku individu
dan masyarakat ditujukan
ke arah bagaimana
cara pemenuhan kebutuhan
mereka dilaksanakan dan
bagaimana menggunakan sumber daya
yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam
ekonomi Islam sehingga
implikasi ekonomi yang
dapat ditarik dari ajaran
Islam berbeda dari ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam ekonomi Islam,
hanya pemeluk Islam
yang berimanlah yang
dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Dewasa ini
ada dua sistem ekonomi yang dianut oleh umat manusia di dunia, yakni
sistem ekonomi Kapitalis
dan sistem ekonomi
Sosialis. Sistem ekonomi
Kapitalis banyak dianut oleh negara-negara
yang berada di belahan Benua Amerika, Eropa Barat, dan beberapa negara di Benua Asia, sedangkan sistem
ekonomi Sosialis banyak
dianut oleh negara-negara
yang berada di belahan
Eropa Timur dan beberapa negara Asia.
Menurut sebagian pengamat Zainul Arifin,
Dasar-Dasar Manajemen Bank
Syari'ah, Jakarta: Alvabet,
2003, hlm. 12. ekonomi, khususnya
ekonom muslim, saat
ini masyarakat dunia
telah mengalami kejenuhan
dengan kedua sistem
ekonomi tersebut. Selain
itu, dengan mengembangkan kedua
sistem ekonomi itu
dunia semakin hari semakin tidak
teratur, yang pada
gilirannya melahirkan negara-negara
yang semakin hari
semakin kaya di
satu sisi dan
melahirkan negara-negara yang semakin miskin
di sisi lain.
Dengan kata lain,
dengan menjalankan kedua sistem
ekonomi tersebut melahirkan ketidakseimbangan dalam perkembangan ekonomi.
Dengan melihat kenyataan
tersebut, maka kemudian muncul pemikiran
baru
yang menawarkan ajaran Islam
tentang ekonomi sebagai
sebuah sistem ekonomi alternatif.
Sistem
ekonomi Islam adalah
ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam
praktek (penerapan ilmu
ekonomi) sehari-harinya bagi individu,
keluarga, kelompok masyarakat maupun
pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor
produksi, distribusi, dan
pemanfaatan barang dan jasa yang
dihasilkan tunduk dalam
peraturan/perundang-undangan
Islam (Sunnatullah).
Sistem
ekonomi Islam adalah
suatu sistem ekonomi
yang didasarkan pada
ajaran dan nilai-nilai
Islam. Sumber dari
keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Qur'an, As-Sunnah,
ijma dan qiyas. Nilai-nilai sistem ekonomi
Islam ini merupakan
bagian integral dari
keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif
dan telah dinyatakan
Allah SWT sebagai
ajaran yang sempurna (QS. al -Ma'idah ayat 3).
Djazuli
dan Yadi Janwari,
Lembaga-lembaga Perekonomian Umat
(Sebuah Pengenalan) Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2002, hlm. 24.
Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika,
2000, hlm.
14- ăΌIJάąŦÈΩė
ĄΎʼn΅ IJΉ ĄĦΣĘŶăŎăΛ ΠĘĨăΐąẃ″Δ
ąΎʼn΅ ąΣIJΊăẂ ĄĦąΐă ăΏ ΠĘ₤
ĚŏʼnǼąŶė ″ΒăΐIJ₤ ♥ĜΕ ďΎΣĘķĚŎ ďŎΜʼn℮IJỲ ăΗℓΊΉė
┤Α″ĒIJ₤ ♫Ύ▪ī″Ē┴Ή ę‾ ″ΔĜăĴ ăĨĄΏ ăŏąΣIJỲ ) ģŋĕĜ╬ė : 3 ( Artinya: Pada
hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Kuridhai
Islam itu jadi
agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa
karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS. al -Maidah:
3).
Karena didasarkan pada
nilai-nilai Ilahiah, sistem ekonomi Islam
tentu saja akan
berbeda dengan sistem
ekonomi kapitalis yang
didasarkan pada ajaran
kapitalisme, dan juga
berbeda dengan sistem
ekonomi sosialis yang didasarkan pada
ajaran sosialisme. Memang,
dalam beberapa hal,
sistem ekonomi Islam
merupakan kompromi antara
kedua sistem tersebut,
namun dalam banyak
hal sistem ekonomi
Islam berbeda sama
sekali dengan kedua sistem tersebut.
Sistem ekonomi Islam
memiliki sifat-sifat baik
dari kapitalisme dan sosialisme,
namun terlepas dari sifat buruknya.
Para pemikir
ekonomi Islam berbeda
pendapat dalam memberikan kategorisasi
terhadap prinsip-prinsip ekonomi
Islam. Khurshid Ahmad mengkategorisasi prinsip-prinsip ekonomi
Islam pada: Prinsip
tauhid, rubbiyyah, khilafah,
dan tazkiyah.
Mahmud
Muhammad Bablily menetapkan lima prinsip yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dalam Islam, yaitu: alukhuwwa
(persaudaraan), al-ihsan (berbuat
baik), al -nasihah (memberi Muslimin H. Kara, Bank Syariah Di Indonesia
Analisis Terhadap Pemerintah Indonesia Terhadap
Perbankan Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2005, hlm 37-38 nasihat), al-istiqamah
(teguh pendirian), dan
al-taqwa (bersikap takwa).
Sedangkan
menurut M. Raihan
Sharif dalam Islamic
Social Framework, struktur
sistem ekonomi Islam didasarkan pada empat kaidah struktural, yaitu: (1)
trusteeship of man (perwalian manusia);
(2) co-operation (kerja sama); (3) limite
private property (pemilikan
pribadi yang terbatas);
dan (4) state enterprise
(perusahaan negara).45 Prinsip ekonomi
Islam juga dikemukakan Masudul Alam
Choudhury, dalam bukunya,
Constributions to Islamic Economic Theory. Ekonomi Islam menurutnya didasarkan pada tiga
prinsip, yaitu: (1) the
principle of tawheed
and brotherhood (prinsip
tauhid dan persaudaraan),
(2) the principle
of work and
productivity (prinsip kerja dan produktifitas), dan (3) the
principle of distributional equity (prinsip
pemerataan dalam distribusi).
Menurut Adiwarman Karim, bangunan ekonomi
Islam didasarkan atas lima nilai
universal, yakni tauhid,
keadilan, kenabian, khilafah,
dan Ma'ad (hasil).
Sehubungan dengan itu M. Quraish Shihab
menyatakan bahwa Tidak semua
persoalan ekonomi dirinci
oleh al-Qur’an, karena persoalan ini berkembang dari masa kemasa.
Atas dasar itu, al-Qur’an hanya memberi
tuntunan umum, berupa
prinsip-prinsip dasar yang dapat dijabarkan
umat sepanjang masa
sesuai dengan kebutuhan, kondisi
sosial, dan perkembanangan masyarakat.
Kita dapat menyimpulkan
prinsip-prinsip dasar ajaran
Islam pada keyakinan tauhid. Dari sinilah lahir prinsip-prinsip
yang bukan saja dalam bidang ekonomi, tetapi
juga menyangkut segala
aspek kehidupan dunia
dan akhirat.
Mahmud Muhammad Bablily, Etika Bisnis: Studi Kajian Konsep Perekonomian Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah, terj. Rosihin
A. Ghani, Solo: Ramadhani, 1990, hlm. 15 Muslim H.Kara, op. cit, hlm. 38 Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami,
Jakarta: III T Indonesia, 2002, hlm. 17 M. Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahi:
Al-Qur’an dan Dinamika Kehidupan Masyarakat,
Jakarta: Lentera Hati, 2011, hlm. 197.
Pada buku
lainnya M. Quraish
Shihab menyatakan bahwa
secara umum prinsip
ekonomi Islam terangkum
dalam empat prinsip
pokok yaitu tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, dan
tanggung jawab.
Dari keterangan M.
Quraish Shihab tersebut
masalah yang muncul
adalah bagaimana ia menjabarkan
keempat prinsip tersebut, dan apakah aktualisasinya pendapat M.
Quraish Shihab
tentang dasar sistem
ekonomi Islam dengan
sistem ekonomi Indonesia saat ini.
Adapun sebabnya
penulis memilih tokoh
tersebut sebagai berikut: pertama,
M. Quraish Shihab
merupakan ulama/cendekiawan muslim
yang sangat peduli terhadap
masalah ekonomi Islam walapun beliau bukan dikenal sebagai ekonom. Berbagai pemikirannya tersebar
di berbagai karyanya sebagai berikut: Quraish
Shihab (1. Perempuan:
dari Cinta Sampai
Seks, dari Nikah Mut'ah
Sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama Sampai Bias Baru; 2. Secercah Cahaya Ilahi; 3. Wawasan al-Qur’an).
Kedua, dengan
mengungkap pemikiran tokoh
tersebut diharapkan dapat memperkaya konsep-konsep ekonomi Islam. M. Quraish Shihab: ditilik dari segi sifat dan coraknya, pemikiran dan
gagasannya tentang dasar sistem ekonomi Islam
bertolak dari keahliannya
dalam bidang tafsir
al-Quran yang berdasar
pada perpaduan pemikiran
masa lalu dengan
pemikiran modern. la tampak berpegang
pada kaidah yang
umumnya dianut ulama
yaitu: almuhafazah ala al-qadim al-shahih
wa al-akhzu bi
al-jadid al-ashlah (Memelihara
tradisi lama yang masih relevan dan
mengambil tradisi baru yang . M.
Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2011, hlm. 409.
lebih baik).
Dengan kata lain,
M. Quraish Shihab
adalah seorang ahli
tafsir yang memiliki
pandangan tentang ekonomi
Islam. Konsep dan
gagasannya tentang dasar sistem
ekonomi Islam sejalan dengan pandangan
al-Qur'an yang menjadi bidang
keahliannya.
Pemikiran H.M.Quraish Shihab dalam
bidang ekonomi Islam tersebut tampak
sangat dipengaruhi oleh
keahliannya dalam bidang
tafsir Al-Qur'an yang
dipadukan dengan penguasaannya
yang mendalam terhadap
berbagai ilmu lainnya baik
ilmu-ilmu keislaman maupun ilmu pengetahuan umum serta konteks
masyarakat Indonesia. Dengan
demikian, ia telah
berhasil membumikan gagasan
Al-Qur'an tentang dasar
sistem ekonomi Islam
dalam arti yang
sesungguhnya, yakni sesuai
dengan alam pikiran
masyarakat Indonesia.
Pemikiran dan
gagasan H.M. Quraish
Shihab tersebut telah
pula menunjukkan dengan jelas
bahwa di dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang memiliki
implikasi terhadap munculnya
konsep dasar sistem
ekonomi Islam yang pada
gilirannya dapat menjadi
salah satu bidang
kajian yang cukup menarik. Upaya
ini perlu dilakukan
mengingat bahwa di
dalam pemikiran H.M.
Quraish Shihab tersebut
mengisyaratkan perlunya melakukan
studi secara lebih
mendalam tentang dasar sistem ekonomi
Islam dalam perspektif Al-Qur'an. Dengan
demikian penulis melihat
tokoh ini layak
untuk diteliti karena paling tidak dapat dilihat dari tiga
indikator: pertama, integritas tokoh tersebut; kedua,
karya-karyanya yang monumental;
ketiga, kontribusi (jasa) atau pengaruhnya terlihat atau dirasakan
secara nyata oleh masyarakat. Berpijak
pada pentingnya masalah
di atas, maka
penulis hendak mengangkat
tema ini dengan
judul: Studi Analisis
Pandangan M. Quraish Shihab tentang Sistem Ekonomi Islam B.
Perumusan Masalah Permasalahan
merupakan upaya untuk
menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan apa
saja yang ingin
dicarikan jawabannya.
Bertitik tolak pada keterangan itu, maka yang menjadi
pokok permasalahan: Bagaimana pendapat M. Quraish Shihab tentang dasar sistem
ekonomi Islam? C. Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan
penelitian ini sebagai berikut: Untuk mengetahui pendapat M. Quraish Shihab
tentang dasar sistem ekonomi Islam D. Telaah Pustaka Penelitian ini sangat berbeda dengan penelitian
sebelumnya, terutama tokoh yang
dijadikan kajian. Beberapa penelitian sebelumnya antara lain: Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cet.
7, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993,
hlm. 312.
Skripsi yang
berjudul Hubungan Sistem
Ekonomi Islam dengan Peranan Bank
Sentral dalam Sistem
Moneter Islam Menurut
Muhamamd Umer Chapra,
disusun oleh Nur
Zaini (NIM. 2196111).
Penulis skripsi tersebut dalam
temuannya mengungkapkan bahwa karena
bank sentral Islam akan menjadi
kemudi dari sebuah
sistem yang secara
keseluruhan beda dan menantang, ia tidak dapat menjadi penonton pasif atau
pengikut jinak teknik konvensional. la
harus memberikan peran
keteladanan dan aktif
dalam keseluruhan proses
islamisasi dan evolusi
yang berkelanjutan sistem perbankan,
paling tidak sampai
sistem itu menjadi
baik dan kuat.
Persis seorang ibu, ia harus
memahami, menyiapkan kelahiran, menyuapi, mendidik, dan membantu sistem perbankan Islam berkembang.
Dari keterangan di atas
menunjukkan bahwa penelitian terdahulu titik berat
pembahasannya tentang peranan
bank sentral, dan
riba’ Sedangkan penelitian saat
ini titik berat
pembahasannya tentang dasar
sistem ekonomi Isl am.
Adapun beberapa buku yang telah
diterbitkan dan berhubungan dengan judul
di atas dapat diketengahkan sebagai berikut: Lembaga-lembaga Perekonomian
Umat (Sebuah Pengenalan),
yang disusun oleh Djazuli dan
Yadi Yanwari. Di dalam buku itu disebutkan bahwa dewasa ini ada dua sistem
ekonomi yang dianut oleh umat manusia di dunia, yakni sistem ekonomi Kapitalis dan sistem
ekonomi Sosialis. Sistem ekonomi Kapitalis banyak
dianut oleh negara-negara
yang berada di
belahan Benua Amerika, Eropa Barat, dan beberapa negara di Benua Asia. Sedangkan sistem ekonomi
Sosialis banyak dianut
oleh negara-negara yang
berada di belahan Eropa Timur dan beberapa negara Asia. Menurut
sebagian pengamat ekonomi, khususnya ekonom
muslim, saat ini
masyarakat dunia telah
mengalami kejenuhan dengan
kedua sistem ekonomi
tersebut. Selain itu,
dengan mengembangkan kedua sistem
ekonomi itu dunia semakin hari semakin tidak teratur,
yang pada gilirannya
melahirkan negara-negara yang
semakin hari semakin kaya di satu sisi dan melahirkan
negara-negara yang semakin miskin di sisi
lain. Dengan kata
lain, dengan menjalankan
kedua sistem ekonomi tersebut
melahirkan ketidakseimbangan dalam
perkembangan ekonomi.
Dengan melihat
kenyataan tersebut, maka
kemudian muncul pemikiran
baru yang menawarkan
ajaran Islam tentang
ekonomi sebagai sebuah
sistem ekonomi alternatif.
Namun
persoalannya sekarang, apakah
ajaran Islam tentang
ekonomi bisa dikatakan
sebagai sistem ekonomi
Islam? Uraian di bawah ini
akan mencoba melukis-jelaskan tentang
sistem ekonomi Islam.
Berkenaan dengan
pertanyaan, apakah ajaran
Islam tentang ekonomi
bisa dikatakan sebagai
sistem ekonomi Islam?
telah muncul beberapa
pendapat, yang bila
dirangkum terbagi kepada
dua pendapat. Pendapat
yang pertama mengatakan
bahwa ajaran Islam
tentang ekonomi bisa
dinyatakan sebagai sebuah
sistem ekonomi, sedangkan
pendapat lain menyatakan
bukan sistem ekonomi
tetapi hanya berupa
norma ekonomi. Menurut
M. A. Mannan, dikotomi
itu lebih pada,
apakah ekonomi Islam
itu sebuah "sistem" atau sebuah
"ilmu".
Sebelum memahami lebih jauh tentang sistem
ekonomi Islam akan lebih
baik bila mendeskripsikan terlebih
dahulu tentang makna sistem ekonomi itu
sendiri. Sistem berarti
suatu keseluruhan yang
kompleks: suatu susunan hal atau bagian yang saling
berhubungan.
Dengan kata lain, sistem berarti
sebuah totalitas terpadu
yang terdiri dari
unsur-unsur yang saling berhubungan,
.saling terkait, saling
mempengaruhi, dan saling
tergantung menuju tujuan
bersama tertentu. Dengan
pengertian sistem ini,
maka dapat dipahami
bahwa yang dimaksud
dengan sistem ekonomi
adalah susunan organisasi
ekonomi yang mantap
dan teratur.
Dari
beberapa pengertian tersebut,
maka dapat dipahami
bahwa ajaran Islam
tentang ekonomi dapat dikatakan pula
sebagai sebuah sistem
ekonomi. Hal ini
disebabkan karena "Seorang
ekonom berkebangsaan Perancis,
Jacquen Austry, menyatakan
bahwa jalan untuk menumbuhkan
ekonomi tidak hanya terbatas pada dua sistem-Kapitalisme dan Sosialisme, melainkan ada sistem ekonomi lain
yang lebih kuat, yakni sistem ekonomi Islam., Sedangkan
Raymond Charles, seorang
orientalis berkebangsaan Perancis,
menyatakan bahwa Islam telah
menggariskan jalan kemajuan tersendiri”.
Muhammad
Abdul Mannan, Ekonomi
Islam Teori dan
Praktek, Jakarta: PT Intermasa,
1992, hlm. 15.
Ibid.
Anonimous.
Ekonomi Pancasila untuk
Mendukung Tinggal Landas
dan Pembangunan Jangka Panjang
Tahap II. Jakarta: Lemhannas, 1989, hlm. 8.
ajaran Islam tentang ekonomi
adalah ajaran yang bersifat integral, yang tidak terpisahkan
baik dengan ajaran
Islam secara keseluruhan
maupun dengan realitas
kehidupan. Selain itu,
unsur-unsur yang harus
ada dalam sebuah sistem
ekonomi telah terpenuhi
dalam ajaran Islam.
Unsur-unsur yang harus terpenuhi
dalam sistem ekonomi Islam itu adalah: (1) sumber-sumber ekonomi atau
faktor-faktor produksi yang
terdapat dalam perekonomian
tersebut; (2) motivasi dan perilaku pengambil keputusan atau
pemain dalam sistem itu; (3) proses pengambilan
keputusan; dan (4)
lembaga-lembaga yang terdapat
di dalamnya.
Sistem
Ekonomi Islam Prinsip-prinsip dan
Tujuan-tujuannya, yang dikarang
oleh Ahmad Muhammad
al-Assal dan Fathi
Ahmad Abdul Karim.
Dalam temuannya,
penulis buku tersebut
menjelaskan, tak seorang
pun menyangkal tentang
pentingnya studi ekonomi
saat kini. Pertarungan
yang terjadi di
antara kedua blok
Timur dan Barat,
sebabnya kembali sebagian besar kepada sebab-sebab ekonomis. Problema
pokok yang merepotkan kini, adalah
apa yang diistilahkan
dengan dunia ketiga,
yang terdiri dari
negaranegara Asia, Afrika,
dan Amerika Latin,
yakni problema kemunduran ekonomi dan perlunya menumbuhkan ekonomi. Kalau ekonomi Islam belum berperan
sampai kini, tidak berarti kurang pentingnya ekonomi Islam. Sebab sebagaimana
diketahui bahwa jauhnya
ekonomi Islam dari
arena, tidak lain karena terpecahnya
dunia Islam dan
jatuhnya sebagian besar
dunia Islam ke bawah kekejaman
penjajahan, yang berusaha
sekuat tenaga menjauhkan syariat
Islam, termasuk di
dalamnya ekonomi Islam,
dari penerapannya di negeri-negeri
Islam yang mereka duduki.
Islam
dan Pembangunan Ekonomi,
karya Umer Chapra.
Dalam buku itu
dikemukakan ada lima
tindakan kebijakan yang
diajukan bagi pembangunan
yang disertai dengan
keadilan dan stabilitas.
Lima kebijakan tersebut
adalah: (1) memberikan
kenyamanan kepada faktor
manusia, (2) 15Djazuli dan Yadi Janwari, op. cit., hlm 24-26.
Ahmad
Muhammad al-Assal dan
Fathi Ahmad Abdul
Karim, Sistem Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuannya, Terj.
Abu Ahmadi dan
Anshori Umar Sitanggal, Surabaya: PT Bina Ilmu Offset,
1980, hlm. 30.
mereduksi konsentrasi
kekayaan, (3) melakukan
restrukturisasi ekonomi, (4) melakukan
restrukturisasi keuangan, dan (5) rencana kebijakan strategis.
Di antara tindakan-tindakan
kebijakan ini mungkin sudah sangat akrab bagi mereka yang sudah bergelut dalam
literatur pembangunan. Akan tetapi, apa yang
lebih penting adalah
injeksi dimensi moral
ke dalam parameter pembangunan material. Tanpa sebuah integrasi
moral dan material seperti itu, barangkali tidak
mungkin dapat diwujudkan
adanya efisiensi atau pemerataan.
E.
Metode Penelitian Metode penelitian skripsi ini dapat dijelaskan sebagai
berikut : Jenis Penelitian Untuk mendapatkan
data-data yang sebaik-baiknya, kemudian ditempuhlah
teknik-teknik tertentu di
antaranya yang paling
utama ialah research
yakni mengumpulkan bahan dengan membaca buku-buku jurnal dan
bentuk-bentuk bahan lain
atau yang lazim
disebut dengan penyelidikan
kepustakaan (library research)
adalah salah satu
jenis penelitian melalui
perpustakaan.
2. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan
data berupa teknik
dokumentasi atau studi Umer
Chapra, Islam dan
Pembangunan Ekonomi, terj.
Ikhwan Abidin Basri, Jakarta: Gema Insani Press, 2000, hlm. 85.
Menurut Hadari Nawawi, metode penelitian atau
metodologi research adalah ilmu yang memperbincangkan tentang
metode-metode ilmiah dalam
menggali kebenaran pengetahuan. Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Cet. 5,
Yogyakarta: Gajah Mada University Press,
1991, hlm. 24.
Sutrisno Hadi, Metode Penelitian Research,
Yogyakarta : Andi Offset, 1990, hlm. 42 dokumenter yaitu
dengan meneliti sejumlah
kepustakaan (library research),
kemudian memilah-milahnya dengan
memprioritaskan keunggulan
pengarang.
3. Teknik Analisis Data.
Dalam menganalisis
data, peneliti menggunakan
analisis data kualitatif,
yaitu data yang
tidak bisa diukur
atau dinilai dengan
angka secara langsung.
Sebagai
pendekatannya, digunakan metode
deskriptif analisis, yaitu cara
penulisan dengan mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual dimasa
sekarang.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi