BAB PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Ekonomi syariah
merupakan ajaran yang
mengedepankan nilai-nilai agama
serta etika dalam bermuamalah, yang memberikan nilai keuntungan secara adil kepada kedua pihak yang bersangkutan
serta membagikan kerugian yang ada sehingga
tidak diberatkan kepada salah satu pihak
saja. Berbeda dengan ekonomi konvensional
yang memiliki prinsip mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan menggunakan
cara apapun dan
tidak mengindahkan keadilan
sesama dalam persaingannya di dunia ekonomi. Hal
tersebut sudah pasti memberikan
keresahan kepada umat
Islam yang ikut
andil dalam kegiatan
tersebut. Sehingga ekonomi syariah
menjawab segala keresahan
umat Islam dalam
melakukan kegiatan ekonomi tanpa ada rasa khawatir dan was-was,
karena sudah jelas bahwa dalam ekonomi
syariah dilarang menggunakan cara-cara yang tidak benar, jauh dari yang bersifat
maysir, gharar, haram
dan riba, sedang
ekonomi konvensional tidak mengenal
hal tersebut.
Di Indonesia
sebagai negara muslim terbesar di dunia, telah muncul pula adanya bank yang melakukan kegiatannya
berdasarkan prinsip syari’ah seperti itu.
Keinginan ini kemudian tertampung
dengan dikeluarkannya Undang-undang No.
7 Tahun 1992 sekalipun belum
dengan istilah yang tegas, tetapi baru dimunculkan dengan
istilah “bagi hasil”.
Baru setelah Undang-undang
No.7 Tahun 1992
itu diubah dengan
Undang-undang No.10 Tahun
1998, istilah yang
dipakai lebih terang-terangan. Dalam
Undang-undang No. 10
Tahun 1998 di
sebut dengan tegas-tegas
istilah “prinsip syari’ah”.
Penetapan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tersebut sangat menguntungkan
bagi dunia perbankan
khususnya perbankan syari’ah.
Seiring berjalannya waktu undang-undang No. 10
dianggap belum spesifik kini telah
diubah dengan aturan baru oleh Undang-undang No.21 Tahun
2008 mengenai Perbankan
Syari’ah. Menurut UU
No. 21 Tahun
2008 Perbankan Syari’ah
adalah Perbankan Syariah
adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang
Bank Syariah dan
Unit Usaha Syariah,
mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Lembaga
keuangan syariah di
Indonesia telah menunjukkan perkembangan
pesat selama dekade
terakhir ini. Perbankan
syariah merupakan salah satu bentuk dari lembaga keuangan. Pada
saat ini tumbuh dengan cepat dan menjadi bagian
dari kehidupan keuangan
di dunia Islam.
Kehadiran perbankan syariah
di Indonesia diawali
dengan berdirinya bank
Mu`amalat Indonesia.
Pendirian Bank
Mu`amalat Indonesia ini
menjadi tonggak penting
dalam kehidupan perbankan
syariah di Indonesia.
Bank Mu`amalat membukt ikan mampu
bertahan dalam kondisi
perekonomian yang sangat
parah, saat krisis ekonomi memporak-porandakan bank-bank
konvensional, sehingga harus masuk dalam
program rekapitalisasi pemerintah, bahkan harus dilikuidasi. Fenomena ini menjadi
penggugah kesadaran, bahwa
konsep perbankan syariah
bukan sebuah Sutan
Remy Sjahdeini, Perbankann
Islam dan Kedudukannya
Dalam Tata Hukum Perbankan
Indonesia, Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2007, h. 20.
Wibowo, Edy & Untung Hendy Widodo, Mengapa
Memilih Bank Syari’ah, 2005, Bogor: Ghalia Indonesia. h.
Undang-undang Perbankan No.21 Tahun 2008 konsep
yang hanya mampu
berdiri ditingkat konsep
saja, namun telah
mampu membuktikan di tataran
praktik.
Krisis
moneter dan ekonomi
sejak juli tahun 1997,
disusul dengan krisis politik nasional
telah membawa dampak
besar dalam perekonomian
nasional.
Krisis tersebut
telah mengakibatkan perbankan
Indonesia yang didominasi
oleh bank-bank konvensional
mengalami kesulitan yang
sangat parah. Keadaan tersebut menyebabkan pemerintah Indonesia
terpaksa mengambil tind akan untuk merekapitalisasi
sebagian bank-bank di Indonesia.
Dengan
adanya Undang-undang yang
telah dikeluarkan oleh
pemerintah, maka banyak
bank-bank konvensional yang
mendirikan bank umum
yang berprinsip syari’ah. Seperti
halnya BNI yang pada tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syari’ah dengan 5 kantor cabang di
Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan
Banjarmasin. Selanjutnya UUS
BNI terus berkembang
menjadi 28 kantor cabang dan 31 kantor cabang pembantu.
Lamb, Hair dan Mc Daniel
mengemukakan dalam bukunya bahwa manajer pemasaran
dapat menciptakan keinginan
konsumen. Keinginan ada
ketika seseorang mempunyai
kebutuhan yang tidak
terpenuhi dan memutuskan
bahwa hanya prosuk
atau jasa yang
mempunyai keistimewaan tertentu
saja yang akan memuaskannya.
Untuk nasabah yang tidak menggunakan prinsip
riba. PT BNI Syari’ah ini Ari Kristin
Prasetyoningrum, pengaruh dimensi-dimensi serqual
terhadap kepuasan nasabah
Bank Syariah (Study
pada Kantor Cabang
Bank Syariah Kota
Semarang), Pusat penelitian IAIN Walisongo Semarang, 2008, h. 3.
http://matanews.com/2009/09/28/pertumbuhan-kredit-bank-mandiri-naik/, di
akses pada tanggal 18 November 2011, pukul 11.
Charles W. Lamb Jr, Joseph F. Hair, Jr. Dan
Carl McDaniel, Pemasaran, Jakarta: PT.
Salemba Emban Patria, 2001, h.
190.
menyediakan
produk-produk yang berprinsip
syari’ah. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang tidak
ada pada pelayanan
bank konvensional.
PT Bank
BNI Syari’ah membidik
pertumbuhan nasabah sebesar
50% di tahun 2011, menjadi sekitar 675 ribu nasabah
dari 450 ribu nasabah 2010, melalui tabungan, baik
hasanah maupun THI.
Pernyataan ini tegaskan
oleh M. Thoyip selaku
General Manager Divisi
Treasuri, Dana dan
International BNI Syar i’ah.
Untuk mendukung upaya peningkatan
jumlah nasabahnya, PT Bank BNI Syari’ah menyiapkan
beberapa program termasuk program “Hadiah Cahaya Rejeki Belanja Bulanan” dalam mendukung produk-produk
tabungannya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi