BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Perkembangan internet di
Indonesia saat ini sangat pesat, sehingga tidak mengherankan apabila di kota maupun desa
banyak ditemukan warungwarung
internet yang menyajikan
banyak pelayanan internet.
Di satu sisi pengguna internet
dapat memenuhi rasa
keingintahuannya terhadap dunia maya, di
sisi lain internet
juga menghadirkan berbagai
hal yang dapat menimbulkan efek
positif maupun negatif
bagi para penggunanya.
Internet telah membangun
sebuah dunia maya
yang sebenarnya yaitu
merupakan dunia tanpa batas serta
dunia yang dapat dimasuki dan
dimanfaatkan oleh siapa saja.
Hal tersebut tidak menutup
kemungkinan akan terjadinya suatu tindak pidana melalui dunia maya yang sering dikenal
dengan nama cyber crime.
Cyber crime, yang selanjutnya disingkat
CC, merupakan salah satu sisi gelap
dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif yang sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat
ini.
Di
Indonesia telah banyak
terjadi kejahatan di
dunia maya atau cyber crime.
Salah satu contoh
kasus yang sempat
menggegerkan Indonesia adalah pada tahun 2004, seseorang yang bernama
Dani Firmansyah men-deface atau mengubah halaman dari situs tnp.kpu.go.id yang
ia lakukan dengan cara Barda Nawawi
Arief, Tindak Pidana Mayantara
Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia,
Jakarat: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.h. 1.
SQL
(Structured Query Language)
Injection. Dia berhasil
menembus IP (Internet Protocol) tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil
meng-update daftar nama partai. Teknik yang dipakai Dani dalam meng-hack yakni melalui teknik
spoofing (penyesatan). Dani
melakukan hacking dari
IP public PT Danareksa
(tempat dia bekerja) 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous
Thailand 208.147.1.1 lalu
masuk ke IP
tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan
berhasil membuka tampilan
nama 24 partai
politik peserta pemilu.
Contoh kasus lainnya adalah dunia
perbankan melalui Internet (ebanking)
Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah
Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja
membuat situs asli
tapi palsu layanan
internet banking Bank Central Asia,
(BCA). Steven membeli
domain-domain dengan nama
mirip www.klikbca.com (situs asli
Internet banking BCA), yaitu domain wwwklikbca.com, kilkbca.com,
clikbca.com, klickca.com, dan
klikbac.com. Isi situssitus plesetan ini nyaris sama. Jika
nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas
pengguna (user id)
dan nomor identitas
personal dapat diketahuinya.
Diperkirakan, 130 nasabah
BCA tercuri datanya.
Menurut pengakuan Steven
pada situs bagi
para webmaster di
Indonesia, www.webmaster.or.id tujuan
membuat situs plesetan
adalah agar publik detik.com digital live dalam http://m.detik.com/read/2004/07/23/143207/180765/110/danifirmansyah-tinggal-tunggu-sidang-pengadilan
diakses tanggal 3 Agustus 2011 pukul 10.36 WIB berhati-hati
dan tidak ceroboh
saat melakukan pengetikan
alamat situs (typo site),
bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus-kasus
tersebut sudah nyata
terlihat kalau dunia
maya sebenarnya semakin
membahayakan yang bahaya
dan kerusakannya bagi kehidupan manusia
bisa melebihi dunia
nyata. Dunia maya
telah menjadi tempat yang
demikian bebas bagi kriminal-kriminal yang berteknologi canggih untuk menjalankan aksinya.
Oleh karena itu upaya
perlindungan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan
di internet, baik
merupakan kegiatan bisnis
(e-bussines), birokrasi pemerintahan,
pribadi diperlukan pengaturan
hukum terhadap dunia
cyber.
Sehingga pemerintah
khususnya aparat penegak
hukum terdorong untuk memberikan pengaturan
hukum terhadap cyber
crime, yaitu dengan memberlakukan cyber law melalui pengesahan UU
ITE 2008.
Undang-undang inilah
yang selama ini
sangat ditunggu oleh
sebagian besar kalangan masyarakat,
karena dengan terwujudnya
undang-undang tersebut diharapkan dapat
mengurangi segala keresahan
masyarakat yang banyak
dirugikan oleh cyber crime.
Cyber crime yang merupakan suatu kejahatan yang dilakukan
tidak secara fisik
melainkan dalam ruang
dunia maya (cyber
space), yang dapat Yuyun
Yulianah, Hukum Pembuktian
Cyber Crime, Tesis
Magister Hukum, Bandung, 2010
dalam, http://unsur.ac.id/images/articles/FH01_HUKUM_PEMBUKTIAN_TERHADAP_CYBER_CRIM
E.pdf diakses tanggal 23 Juni 2011 pukul 21.41 WIB UU ITE 2008 merupakan undang-undang baru,
Undang-undang disahkan pada tanggal 25 Maret
2008. Secara garis besar undang-undang ini berjumlah 54 pasal, pada Bab
KetentuanUmum (pasal 1-2), Bab II-Asas
dan tujuan (pasal 3-4), Bab III-Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik (pasal 5-12), Bab
IV-Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik,Bab V- Transaksi Elektronik (pasal 17-22), Bab VI
- Nama Domain, Hak Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi (pasal 23-26), Bab VII- Perbuatan
yang dilarang (pasal 27-37), Bab VIII menimbulkan kerugian
secara materi maupun
non materi dan
mengganggu kehidupan privasi
orang lain. Islam menghormati hak milik pribadi, tetapi hak milik itu bersifat sosial, karena hak milik
pribadi pada hakekatnya adalah milik Allah yang
diamanatkan kepada orang
yang kebetulan memilikinya.
Islam juga menekankan
hak-hak azasi manusia
salah satunya jaminan
terhadap pribadi seseorang. Oleh
karenanya, apabila ada
seseorang yang melakukan tindak
pidana cyber crime
maka perbuatan tersebut
termasuk perbuatan jarimah.
Jarimah (tindak
pidana) dalam Islam
diartikan yaitu laranganlarangan syara„ yang diancam oleh Allah dengan hukum had
(hukuman yang sudah ada nash-nya) atau ta‘zir
(hukuman yang tidak ada nashnya).
Dengan demikian, jarimah
dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hukum had
dan hukum ta’zir.
Berdasarkan latar belakang yang penulis sampaikan di atas, menarik minat penulis untuk mengetahui
mengenai tindak pidana cyber crime yang marak
terjadi sekarang sehingga
meresahkan dan merugikan
banyak pihak khususnya mengenai
tindak pidana pengaksesan sistem elektronik dalam perspektif
hukum pidana Islam
(fiqh Jinayah), dengan
membatasi permasalahan dengan
tiga macam kasus yaitu akses illegal
sistem elektronik, pencurian
dokumen elektronik, dan perusakan sistem elektronik yang terdapat pada pasal 30, 32 ayat (2), 33 dalam UU ITE
2008. Kemudian penulis mencoba menganalisis dalam
bentuk karya ilmiah
yang disusun dalam
skripsi yang Masjfuk Zuhdi, Studi Islam, Jakarta: Rajawali
Pers, 1998, h. 85- A. Hanafi, Azaz-azaz
Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 2002, h.1 Ibid.
berjudul:
Tindak Pidana Pengaksesan
Sistem Elektronik Dalam
UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. (Dalam Perspektif Fiqh
Jinayah).
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
tinjauan hukum pidana
Islam mengenai tindak
pidana pengaksesan sistem
elektronik milik orang lain tanpa
izin dalam pasal 30 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik?
2. Bagaimana tinjauan
hukum pidana Islam
mengenai tindak pidana pencurian
dokumen elektronik dalam
pasal 32 ayat
(2) UU No.11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ?
3. Bagaimana
tinjauan hukum pidana
Islam mengenai tindak
pidana perusakan sistem
elektronik dalam 33 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi