BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Bank
Islam merupakan suatu
lembaga keuangan yang
berfungsi sebagai organisasi
perantara antara masyarakat yang
kelebihan dana dengan masyarakat yang
kekurangan dana yang
dalam menjalankan aktivitasnya harus
sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Bank syariah atau
bank Islam juga berfungsi
sebagai lembaga intermediasi
yakni menghimpun dana
dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan
menyalurkan kembali kepada masyarakat
yang membutuhkannya dalam
bentuk fasilitas pembiayaan dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat.
Selain
bank syariah yang
akhir-akhir ini banyak
bermunculan di Indonesia,
banyak pula bermunculan
lembaga-lembaga keuangan sejenis yang
berprinsip syariah. Diantaranya
adalah Baitul Maal
Wa Tamwil atau yang sering
disebut dengan BMT.
Keberadaan Baitul Maal
Wa Tamwil (BMT)
merupakan suatu usaha
untuk memenuhi keinginan,
khususnya sebagian umat
islam yang menginginkan
jasa layanan lembaga
keuangan syariah dalam mengelola
perekonomiannya.
Baitul Maal
Wa Tamwil (BMT)
merupakan salah satu
model lembaga keuangan
syariah yang paling
sederhana yang saat
ini banyak muncul di Indonesia bahkan hingga ribuan BMT, yang
bergerak di kalangan masyarakat ekonomi
bawah dan berupaya
mengembangkan usaha-usaha Muhammad, Model-model Akad Pembiayaan di Bank
Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2009,
hlm. 4.
1 produktif
dan investasi dalam
rangka meningkatkan ekonomi
bagi pengusaha kecil
yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah
yang kemudian disalurkan melalui pembiayaan-pembiayaan.
Pembiayaan
yang sering digunakan
dalam lembaga keuangan syariah
diantaranya menggunakan sistem
pembiayaan mudharabah, yakni guna
memperlancar roda perekonomian
ummat, sebab dianggap
mampu menekan terjadinya inflasi
karena tidak adanya ketetapan bunga yang harus dibayarkan
ke bank, selain
itu juga dapat
merubah haluan kaum
muslimin dalam setiap
transaksi perdagangan dan
keuangan yang sejalan
dengan ajaran syariah Islam.
Pembiayaan
mudharabah secara tidak
langsung adalah sebuah bentuk
penolakan terhadap sistem
bunga yang diterapkan
oleh bank konvensional
dalam mencari keuntungan,
karena itu pelarangan
bunga di tinjau dari ajaran Islam merupakan perbuatan riba yang diharamkan dalam Al-Quran, sebab larangan riba tersebut
bukanlah meringankan beban orang yang dibantu
yang dalam hal
ini adalah nasabah,
melainkan merupakan tindakan yang dapat memperalat dan memakan
harta orang lain.
Dalam operasionalnya, pembiayaan
mudharabah merupakan salah satu bentuk
akad pembiayaan yang
akan diberikan kepada
nasabahnya.
Sistem dari pembiayaan
mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha Makhalul
Ilmi, Teori dan
Praktek Mikro Keuangan
Syariah, Yogyakarta: UII
Press, 2002, hlm. 49.
Agustianto,
Percikan Pemikiran Ekonomi Islam,
Bandung: Cipta Pustaka Media, 2002, hlm. 123.
Yusuf Qardawi,
Norma dan Etika Ekonomi Islam,
Jakarta: Gema Insani Perss, 1997, hlm. 184.
antara dua
pihak dimana pihak
pertama sebagai shahibul
maal yang menyediakan
seluruh modalnya, sedangkan
pihak kedua sebagai
mudharib (pengelola). Sedangkan
keuntungan usaha ini
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Dasar perjanjian mudharabah adalah kepercayaan
murni, sehingga dalam kerangka pengelolaan
dana oleh mudharib, shahibul maal (penyedia modal)
tidak diperkenankan melakukan
intervensi dalam bentuk
apapun selain hak melakukan
pengawasan untuk menghindari pemanfaatan
dana di luar rencana
yang telah disepakati,
serta sebagai antisipasi
terjadinya kecerobohan atau
kecurangan yang dapat dilakukan oleh mudharib.
Dari keterangan
diatas, menyimpulkan bahwa
pembiayaan mudharabah
merupakan wahana utama
bagi lembaga keuangan
syariah (termasuk Baitul
Maal Wa Tamwil/BMT)
untuk memobilisasi dana masyarakat yang
terserak dalam jumlah
besar dan untuk
menyediakan fasilitas, antara
lain fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha-pengusaha.
Baitul
Maal Wa Tamwil
(BMT) sebagai lembaga
mikro syariah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan
masyarakat kecil diharapkan mampu menjalankan
misinya dan dapat
mengurangi ketergantungan masyarakat
dan pedagang-pedagang kecil
dari lembaga keuangan
yang bukan syariah yang bunganya
relatif tinggi.
http://www.koperasisyariah.com/definisi-mudharabah/di browsing tanggal 19 November 2011.
Makhalul Ilmi, Op cit, hlm. 33.
Ibid, hlm. 65.
Baitul
Maal Wa Tamwil
adalah lembaga keuangan
yang kegiatan utamanya
menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk
tabungan (simpanan) maupun
deposito dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam
bentuk pembiayaan yang
berdasarkan prinsip syariah
melalui mekanisme yang lazim
dalam dunia perbankan.
Sejak
awal pendirian Baitul
Maal Wa Tamwil
(BMT) dirancang sebagai
suatu lembaga ekonomi
rakyat, yang secara
konsepsi dan secara nyata memang lebih fokus kepada masyarakat bawah. Agenda kegiatannya yang
utama adalah pengembangan
usaha-usaha melalui bantuan permodalan. Untuk
melancarkan usaha pembiayaan
tersebut, maka BMT berupaya menghimpun
dana, yang terutama
sekali berasal dari
masyarakat lokal di
sekitarnya. Dengan kata
lain, BMT pada
prinsipnya berupaya mengorganisasi usaha saling tolong menolong
antar warga masyarakat suatu wilayah
dalam masalah ekonomi
dan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan umatnya.
Begitu
juga yang dirasakan
oleh para pengusaha-pengusaha kecil yang
tinggal di sekitar Rembang dan tergolong ekonomi ke bawah. Dengan adanya
KJKS-BMT Ummat Sejahtera
Abadi sangat diharapkan
dapat membantu kebutuhan ekonomi
dalam pengembangan usaha-usahanya.
Pada awal berdirinya BMT Ummat Sejahtera Abadi ini bertujuan untuk
membantu pengusaha-pengusaha kecil
dalam mengembangkan usahanya
serta melayani kebutuhan
perbankan bagi golongan-golongan Ibid, hlm. 67.
o-s: � r n � � c� /span>Dow
Jones Islamic Indexes, 2005, The Journal of Investing.semarang: perpus UNDIP Malaysia, KLSE syariah index
telah menunjukkan performa
yang baik pada tahun 2001
dengan keuntungan 2.3
persen sedangkan di
tahun 2009 mengalami kenaikan hingga 21,6 persen Sedangkan,
di Bursa Efek
Jakarta (BEJ) bekerja
sama dengan PT.
Danareksa Invesment
Management (DIM) menghasilkan
Jakarta Islamic Index
(JII) pada tanggal
3 Juli 2000
yang terdiri dari
30 emiten yang memenuhi kriteria
yang ditetepkan Dewan
Syariah Nasional (DSN).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi