BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam istilah
ekonomi Islam, zakat merupakan tindakan pemindahan kekayaan
dari golongan kaya
kepada golongan tidak
punya. Transfer kekayaan
berarti transfer hasil
dari sumber-sumber ekonomi.
Tindakan ini tentu
saja akan mengakibatkan
perubahan tertentu yang
bersifat ekonomis, umpamanya, seseorang yang menerima zakat bisa
mempergunakannya untuk berkonsumsi atau
berproduksi. Dengan demikian,
zakat walaupun pada dasarnya
merupakan ibadah kepada Allah, bisa mempunyai arti ekonomi.
Zakat
memiliki berbagai fungsi strategis,
selain sebagai ibadah
dan kewajiban moral, berfungsi pula untuk mewujudkan pemerataan
pendapatan.
Zakat merupakan sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial. Mengingat bahwa mayoritas penduduk
Indonesia adalah muslim,
maka ada peluang
untuk memanfaatkan dana
Zakat, Infaq, Shadaqah
(ZIS) melalui Lembaga
Amil Zakat (LAZ) untuk mewujudkan keadilan sosial. Indonesia memiliki potensi zakat
yang sangat besar.
Akan tetapi karena
berbagai faktor, potensi
zakat tersebut belum
dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk mengurangi kemiskinan dan mewujudkan keadilan
sosial.
Muhammad Ridwan Manajemen Baitul Maal Wa
Tamwil, Yogyakarta : UII Press, 2004, hlm.
42-43.
Dr. K.H. Didin Hafidhudin, M.Sc., Zakat Dalam Perekonomian Modern cet.1 Jakarta : Gema Insani, 2002, hlm. 67.
Zakat
merupakan implementasi dari
sistem ekonomi Islam
yang mendorong dan
mengakui hak milik
individu dan masyarakat
secara seimbang. Zakat
berpengaruh pula pada
sektor pertumbuhan ekonomi.
Pengaruh zakat
pada pertumbuhan ekonomi
terjadi pada penyaluran
dana zakat bersifat
produktif ekonomik. Zakat
tidak diberikan secara
konsumtif kepada mereka yang kuat
dan masih mampu bekerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka zakat
dapat berfungsi sebagai salah satu
sumber dana sosial-ekonomi bagi
umat Islam. Artinya pendayagunaan
zakat yang dikelola
oleh Lembaga Amil
Zakat tidak hanya terbatas pada
kegiatan-kegiatan konsumtif, tetapi
dapat pula dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi umat.
Dalam rangka
mewujudkan zakat sebagai
instrument ekonomi, keberhasilan
zakat tergantung kepada
pendayagunaan dan pemanfaatannya.
Seorang wajib zakat (muzakki) yang
mengetahui dan mampu memperkirakan jumlah zakat yang akan ia keluarkan,
ia wajib menyerahkannya kepada yang berhak
(mustahik) yang sudah
ditentukan menurut agama.
Salah satu cara untuk
memberdayaan zakat adalah melalui badan amil zakat.
Zakat sebagai
institusi ekonomi umat
dapat dikelola dan didistribusikan secara
lebih baik, dengan
diundangkannya LAZ/ BAZ Undang-Undang No.38
Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat yang ditindaklanjuti dengan
Keputusan Menteri Agama
RI No. 581
Tahun 1999 Dr.
Abdurrachman Qadir, MA.
ZAKAT (Dalam dimensi
Mahdhah dan Sosial)
cet.2, Jakarta : PT RajaGrafindo
Persada, 2001, hlm. 163.
dimaksudkan
agar pengelolaan dan
pendistribusian zakat dapat
mencapai tujuannya, maka
sosialisasi dan realisasinya perlu terus menerus dilakukan.
Prinsip
zakat dalam tatanan
ekonomi mempunyai tujuan
untuk memberikan pihak
tertentu yang membutuhkan
untuk menghidupi dirinya selama
satu tahun ke
depan bahkan diharapkan
sepanjang hidupnya. Dalam konteks
ini zakat di distribusikan untuk dapat mengembangkan ekonomi baik melalui ketrampilan yang menghasilkan, maupun
dalam bidang perdagangan.
Oleh karena
itu prinsip zakat
memberikan solusi untuk
dapat mengurangi kemiskinan, kemalasan,
pemborosan, penumpukan harta
sehingga menghidupkan
perekonomian.
Zakat
yang diberikan kepada
mustahik akan berperan
sebagai pendukung peningkatan
ekonomi apabila di salurkan pada kegiatan produktif.
Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya
mempunyai konsep perencaan dan pelaksanaan
yang cermat seperti
mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan
modal kerja, dan
kekurangan lapangan kerja,
dengan adanya masalah
tersebut maka perlu
adanya kegiatan untuk
mencapai masalah tersebut dengan menggunakan dana zakat.
Pos Keadilan
Peduli Ummat ( PKPU )
Cabang Semarang, dimana Lembaga Amil
Zakat ini terdapat
Progam pendayagunaan zakat
berupa progam ekonomi.
Progam pemberdayaan dana
zakat ini dalam
bentuk pemberian modal,
pelatihan dan pendampingan
usaha. Menurut hasil Prof. Dr.
H. Ahmad Rofiq, MA, Fiqh Kontekstual dari Normatif Ke Pemknaan Sosial, Semarang : Pustaka Pelajar, 2004, hlm. 271.
Mursyidi
Akuntansi dan Zakat
Kontemporer, Bandung :
PT. Remaja Rosdyakarya, 2006, hlm. 171.
Muhammad Ridwan, Op. cit, hlm. 216.
wawancara dengan kepala bidang pendayagunaan
PKPU data sampai sekarang yang masih
menggunakan dana zakat
untuk pemberdayaan sekitar
78 orang untuk bantuan modal usaha.
Progam
ekonomi merupakan program
yang dilaksanakan untuk mengangkat
tingkat pendapatan tertentu dari kaum miskin menjadi kelompok dengan pendapatan cukup sehingga terlepas dari
batas kemiskinan. Untuk itu Pos Keadilan Peduli Ummat mengadakan
Program Sinergitas Pemberdayaan Ekonomi Komunitas
(PROSPEK) dimana program
ini merupakan program pemberdayaan
ekonomi usaha kecil
melalui kelompok. Masyarakat
yang menjadi sasaran
adalah petani kecil,
peternak, pengrajin, pedagang
kecil, tukang ojek,
nelayan bahkan dari
kalangan yang berprofesi
s ebagai tukang sapu
jalanan. Masyarakat dihimpun
dalam Kelompok Swadaya
Masyarakat (KSM) untuk
mendapatkan pelatihan dan
pendampingan rutin. Masyarakat dikelompokkan
terdiri sepuluh sampai
lima belas orang
untuk diberi kesempatan
mendayagunakan dana zakat
secara produktif dan
diberi pengawasan. Kelompok
Swadaya Masyarakat/KSM, kemudian
dihimpun dalam koperasi yang
ditentukan oleh Pos Keadilan Peduli Umat yang dikelola oleh, dari dan untuk anggota.
Melalui program
ini diharapkan pendistibusian dana
zakat dapat dimanfaatkan
sebagai salah satu
cara mengurangi kemiskinan
dan mewujudkan kesejahteraan
sosial dengan melakukan pemberdayaan ekonomi bagi
kaum miskin. Maka
dari itu apakah
dengan adanya program Data
bersumber dari hasil
wawancara dengan kepala
bidang pendayagunaan PKPU tanggal
17 November 2011.
> � 3 a > � � c� n
style='mso-spacerun:yes'> mengalami kenaikan hingga 21,6 persen Sedangkan,
di Bursa Efek
Jakarta (BEJ) bekerja
sama dengan PT.
Danareksa Invesment
Management (DIM) menghasilkan
Jakarta Islamic Index
(JII) pada tanggal
3 Juli 2000
yang terdiri dari
30 emiten yang memenuhi kriteria
yang ditetepkan Dewan
Syariah Nasional (DSN).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi