Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN BERAS DI DESA SAMBONG GEDE KECAMATAN MERAK URAK KABUPATEN TUBAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Sebagai sebuah sistem ajaran yang sempurna, universal-eternal, Islam  tidak hanya mengatur sistem ritual (ibadah) belaka, tetapi juga mengatur sistem  sosial kemasyarakatan (muamalah ijtima'iyyah) yang diantaranya mencakup  hubungan individu perorangan (muamalah syahsyiyah) dan transaksi kebendaan  (muamalah Ma<liyah).
  Di dalam sistem kebendaan, Islam mengakui hak milik individu dan juga  mengakui hak sosial, kedua-duanya diperhatikan tanpa ada yang diabaikan.
 Kepentingan individu adalah fitrah dan demikian juga kepentingan sosial juga  fitrah. Kesejahteraan individu dan masyarakat menghendaki bersama agar antara  nafsu yang ingin mengutamakan diri sendiri dan juga yang mengutamakan  kepentingan orang lain terdapat keselarasan dan keseimbangan yang sehat.

 Sebagai ajaran kerohaniahan, Islam dengan tegas mengakui keabsahan hak  milik pada orang per-orang, bahkan mengancam siapa saja yang secara tidak sah  merampas hak milik orang lain dengan ancaman sanksi yang tegas. Namun Islam  menjaga keseimbangan antara kepentingan melindungi hak milik di satu pihak   Abu Zahrah, Ushul Fiqh, h. 96  1    dengan idealisme untuk menghindari ketimpangan sosial atau menegakkan  keadilan.
 Dalam istilah lain, Islam mengakui hak milik relatif perseorangan sebagai  hasil jerih payah yang sah dan halal dan hanya boleh dipergunakan untuk hal-hal  yang dibenarkan pula. Islam memerintahkan agar harta milik seseorang berfungsi  sosial. Selain itu, Islam bukanlah sekedar agama ritual, tetapi juga suatu cara  mengorganisir lingkungan untuk memperbaiki kondisi-kondisi kehidupan.
 Dengan demikian, Islam mempunyai seperangkat wawasan bidang ekonomi,  finansial, administrasi dan sosial yang kesemuanya bermuara dalam suatu model  pengorganisasian lingkungan. Hampir semua kegiatan sosial ekonomi  membutuhkan tempat dan lingkungan.
 Tuntutan sosial dan humanisme tertangkap oleh jiwa Islam, yang  menghendaki pelaksanaan dalam dunia yang tidak sempurna, perintah Allah  supaya manusia hidup dalam sayang menyayangi dan dalam suasana  persaudaraan dan tolong menolong serta bersikap adil.
 Untuk melakukan tugas kebajikan itu, dibutuhkan kesadaran dari dalam  diri manusia sendiri. Meskipun demikian, adanya suatu organisasi yang menjamin  seseorang melaksanakan gagasannya sebagai hasil dari kesadarannya sendiri  sangat diperlukan. Salah satu ajaran Islam yang utama adalah persamaan manusia,  persamaan kesempatan dan persamaan di dalam hukum. Perbedaan dalam status  sosial dan kekayaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan hak-hak  hukum dan agama masyarakat. Islam tidak mengakui perbedaan keturunan atau   hak-hak tertentu untuk mengambil keuntungan dalam kehidupan. Catatan historis  membuktikan dimana Islam muncul, ia ditemani oleh aturan etika dan sosial yang  dibutuhkan oleh sebuah masyarakat baru.
  Manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas dari bantuan makhluk lainnya,  saling membutuhkan, tunjang menunjang dan tolong menolong dengan yang lain  dalam segala hal termasuk dalam kegiatan bermuamalah. Hal ini dikarenakan  keterbatasan antara masing-masing individu dalam menyelesaikan suatu masalah  yang sedang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Saling bermuamalah adalah  ketentuan syariat yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia  yaitu menyangkut aspek ekonomi meliputi kegiatan untuk meningkatkan  kesejahteraan hidup dan kualitas hidup, seperti jual beli, pinjam meminjam  hutang piutang, usaha bersama dan lain-lain.
 Dalam firman Allah SWT dijelaskan :  Artinya : Dan tolong menolonglah kamu untukberbuat kebaikan dan takwa  dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan  permusuhan. (Al-Maidah : 2).
  Ayat tersebut diatas merupakan salah satu dasar hukum adanya transaksi  pinjam meminjam.
  Anwar Harjono, Indonesia kita pemikiran berwawasan iman-Islam, h. 39   Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemah, h. 157   Pinjam meminjam merupakan bentuk muamalah yang melibatkan dua  belah pihak, yaitu pemilik barang atau pemberi pinjaman dan peminjam, diantara  mereka terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, agar tata  hubungan tersebut dapat berlangsung secara wajar, aman, tentram dan diridhoi  oleh Allah SWT, maka dalam bidang muamalah, syariat Islam telah menentukan  kaidah-kaidah fundamental yang bersifat umum.
 Untuk memenuhi kebutuhan, maka seseorang akan meminjam harta  kepada orang lain. Seperti halnya yang terjadi di Desa Sambong Gede  Kecamatan Merak Urak kabupaten Tuban, mereka melakukan transaksi pinjam  meminjam uang dengan beras. Dimana peminjam bermaksud meminjam uang,  tetapi pihak pemberi pinjaman memberikan pinjaman berupa beras bukan berupa  uang dan pengembaliannya dengan uang seharga beras yang dipinjam tersebut  sesuai dengan kesepakatan mereka.
 Maka dari itu, untuk mengetahui bagaimana praktek pelaksanaannya  diperlukan penelitian yang dimaksudkan untuk mengetahui sampai efektifitas  aturan pinjam meminjam dalam Islam dapat dijadikan pedoman umat Islam dalam  kegiatan pinjam meminjam.
 Dari uraian di atas timbul beberapapermasalahan yang perlu pengkajian  secara mendetail. Mengingat masalah ini sering terjadi dalam masyarakat, maka  perlu untuk membahasnya agar dengan bahasan ini diketahui secara jelas status  hukumnya.
  B.  Rumusan Masalah  Dari uraian latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang timbul  dapat dirumuskan sebagai berikut :  1.  Bagaimana deskripsi pinjam meminjamuang dengan beras di Desa Sambong  Gede Kecamatan Merak Urak Kabupaten Tuban ?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem pinjam meminjam uang  dengan beras di Desa Sambong Gede Kecamatan Merak Urak Kabupaten  Tuban ?  C. Kajian Pustaka  Masalah yang berhubungan dengan pinjam meminjam sesungguhnya  telah dibahas pada skripsi sebelumnya seperti pada skripsi yang disusun oleh Nur  Afifah Amanah Mahasiswa Fakultas Syari'ah jurusan Muamalah IAIN Sunan  Ampel Surabaya pada tahun 2002 dengan judul "Sistem Pinjam Meminjam Uang  di Dusun Pandaan Desa Pandan Ajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang  dalam Perspektif Hukum Islam". Secara garis besar skripsi yang disusun oleh Nur  Afifah ini membahas tentang pinjammeminjam uang dengan jaminan tanah  garapan yang pengembaliannya di ukur dengan harga emas.
 Dalam buku-buku fiqh (hukum Islam) sebagian besar hanya membahas  tentang pinjam meminjam secara umum. Oleh karena itu penelitian tentang sistem  pinjam meminjam uang dengan beras diDesa Sambong Gede Kecamatan Merak  Urak Tuban merupakan langkah awal tolak ukur apakah sistem pinjam meminjam   uang dengan beras sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum  Islam.
 D. Tujuan Penelitian  Sejalan dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah  :  1.  Mendeskripsikan sistem pinjam meminjam uang dengan beras di Desa  Sambong Gede Kecamatan Merak Urak Tuban.
 2.  Menganalisis hukum Islam terhadap sistem pinjam meminjam uang dengan  beras di Desa Sambong Gede Kecamatan Merak Urak Tuban.
 E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Hasil penelitian ini diharapkan mempunyai nilai guna dan manfaat  terhadap hal-hal sebagai berikut :  1.  Dari segi teoritis  a.  Diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam arti  membangun, memperkuat dan menyempurnakan teori yang ada.
 b.  Memberi sumbangan pemikiran bagi pengembangan pemahaman studi  hukum Islam fakultas syariah pada umumnya dan mahasiswa jurusan  muamalah pada khususnya.
 2.  Dari segi praktis   a.  Dapat digunakan sebagai perbandingan bagi peneliti berikutnya untuk  membuat karya ilmiah yang lebih sempurna.
 b.  Sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi mereka yang terlibat  dalam kegiatan pinjam meminjam uang dengan beras di Desa Sambong  Gede Kecamatan Merak Urak Tuban.
 F.  Definisi Operasional  Untuk menghindari kesalahpahaman terhadap pengertian yang dimaksud,  maka perlu ditegaskan terlebih dahulu maksud dari judul penelitian ini secara  terperinci sebagai berikut :  1.  Hukum Islam adalah hukum muamalah, yakni peraturan-peraturan dan  ketentuan yang bersumber dari al-Qu'ran dan hadits yang terkait dengan  hukum muamalah.
 2.  Pinjam meminjam adalah kebolehan mengambil manfaat barang orang lain  tanpa suatu ganti rugi.
  3.  Uang adalah alat tukar dan pembayaran  4.  Beras adalah bahan makanan pokok  Berdasarkan definisi operasional diatas, maka yang dimaksud dengan  judul ini adalah dimaksudkan untuk mengetahui relevansi penerapan praktek  pinjam meminjam uang dengan beras dengan konsep pinjam meminjam   Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, h. 238   menurut hukum Islam yang bersumber pada al-Qur'an, hadits dan pendapat  para fuqaha.
 G. Metode Penelitian  Penelitian ini dilakukan secara bertahap dengan cara mengakomodasi  segala data yang terkait.
 1.  Lokasi penelitian  Penelitian ini dilakukan di Desa Sambong Gede Kecamatan Merak  Urak Kabupaten Tuban sebagai tempat lokasi penelitian.
 2.  Subyek penelitian  Adapun yang menjadi subyek penelitian ini adalah masyarakat Desa  Sambong Gede Kecamatan Merak Urak yang terlibat langsung dalam kegiatan  pinjam meminjam uang dengan beras.
 3.  Data yang dikumpulkan  Dalam pengumpulan data, dipergunakan studi kepustakaan dan studi  lapangan. Studi kepustakaan digunakan untuk mendapatkan data-data dari  buku, jurnal, artikel dan terbitan lainnya. Sedangkan studi lapangan digunakan  untuk mendapatkan data-data dari masyarakat dan perangkat-perangkat yang  terkait.
 4.  Sumber Data  Sumber data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah :  a.  Sumber Data Primer   1.  Al-Qur'an dan terjemah  2.  Sumber data yang dikumpulkan langsung dari masyarakat Desa  Sambong Gede Kecamatan Merak Urakyang terlibat dalam kegiatan  pinjam meminjam, dalam hal ini penulis melakukan wawancara  kepada lima orang responden.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi