Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD JUِ‘ALAH DALAM KETENTUAN MEKANISME PENERBITAN SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Sejarah dikenalnya asal mula kegiatan perbankan dimulai dari jasa  penukaran uang. Oleh karena itu bank dikenal sebagai tempat tukar-menukar  uang atau sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam sejarah para  pedagang dari berbagai kerajaan melakukan transaksi dengan menukarkan  uang, dimana menukarkan uang dilakukan antar mata uang kerajaan yang satu  dengan mata uang kerajaanyang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang  dikenal dengan valuta asing (money changer)  .
 Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan  bertambah lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini  kegiatan simpanan. Kemudian kegiatan perbankan berkembang dengan  kegiatan peminjaman uang yaitu dengan cara uang yang semula disimpan oleh  masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang  membutuhkannya  .

 Dengan semakin majunya peradaban manusia, maka dunia perbankan  berkembang dengan berbagai kegiatan seperti menghimpun dana dari   Chatamarrasjid, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, h. 3   Kasmir, Manajemen Perbankan, h. 15  1   masyarakat yang berbentuk simpanangiro dan tabungan serta deposito,  menyalurkannya lagi menjadi kredit-kredit seperti investasi, modal kerja,  konsumtif dan produktif. Dan usaha-usaha lainnya seperti menerima  pembayaran pajak, telepon, air, listrik, pembayaran gaji, pensiun, penjamin  emisi dan lain sebagainya.
  Namun, dalam perkembangan lebih lanjut dimana soal moral sudah  menjadi dasar pijakan manusia dalam berbuat. Maka mereka mempertanyakan  sistem perbankan yang demikian komersil dan terkesan mencari keuntungan  yang sebesar-besarnya. Berangkat dari bunga bank yang menjadi perdebatan  diantara para pakar dan menjadi konsentrasi tersendiri bagi umat Islam untuk  membahasnya. Maka timbullah rumusan perbankan yang Islami yang  berdasarkan prinsip syariah. Indonesia khususnya yang telah berhasil  membentuk Bank Islam dengan nama Bank Muamalah Indonesia (BMI)  untuk pertama kalinya di tahun   . Dalam pendirian ini adalah hasil MUI  pada “lokakarya bunga bank dan perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus  1990. Ide pertama ini kemudian lebih dipertegas lagi dalam MUNAS VI  Majelis Ulama Indonesia di Hotel Sahid tanggal 22-25 Agustus 1990.
   Ibid, h. 35   Zainulbahar Noor. Kiat Operasional Bank Islam dalam Menghadapi Persaingan dengan  Bank Konvensional,  disampaikan dalam Seminar Sehari ’92. Kiat Bisnis Dari Sudut Pandang Islam,  Garden Palace Hotel Surabaya, 12 September 1992, h. 2   Ibid,h. 1   Falsafah dasar perbankan syariah mengacu pada ajaran agama Islam  yang bersumber pada al-Qur’an, hadis\ dan ijtihad. Bank syariah beroperasi  atas dasar konsep bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai  alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas  penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang  diharamkan. Bank syariah dapat menjalankan kegiatan usahanya untuk  memperoleh imbalan atas jasa yang tidak bertentangan dengan prinsip  syariah  .
 Perkembangan perbankan syariah telah mengalami pertumbuhan yang  sangat pesat, baik dari sisi  pertumbuhan aset maupun pertumbuhan  kelembagaan atau jaringan, dengan diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992  tentang Perbankan. Undang- undang ini yang selanjutnya diinterpretasikan  dalam berbagai ketentuan pemerintah, telah memberikan peluang seluasluasnya untuk pembukaan bank-bank yang beroperasi dengan prinsip bagi  hasil/syariah. Perkembangan perbankan syariah hingga saat ini cukup pesat  terutama dari segi jumlah bank. Banyak tantangan dan permasalahan yang  dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah, terutama berkaitan dengan  penerapan suatu sistem perbankan yang baru, suatu sistem yang mempunyai  sejumlah perbedaan prinsip dengan sistem yang dominan dan telah   Slamet Wiyono, Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI. h. 75   berkembang pesat di Indonesia. Berikut ini dikemukakan beberapa kendala  yang muncul sehubungan dengan pengembangan perbankan syariah.
 1.  Pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan  operasional bank syariah.
 2.  Pengaturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya  mengakomodasi operasional bank syariah.
 3.  Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam bank syariah  masih sedikit.
  Dalam undang-undang perbankan dinyatakan secara tegas, bahwa  pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
  Berkaitan dengan perbankan Islam, tugas pokok BI adalah membuat aturanaturan strategis dan tekhnis yangberupa norma-norma hukum yang  diberlakukan terhadap seluruh stakeholderuntuk mendukung perkembangan  Bank Islam.
 Bentuk pengawasan BI bisa berupa aspek administratif, aspek  keuangan, aspek pengawasan syariah. Aspek administratif antara lain tentang  perubahan kegiatan usaha dan pembukaan kantor cabang syariah dan  pendirian bank yang berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan dalam aspek  keuangan adalah BI memiliki wewenang untuk menetapkan batas maksimum   http://www.majalahtrust.com/ekonomi/keuangan/  SBI Syariah Ramaikan Pasar Keuangan  Syariah 2008 Oleh : ISM   Indonesia. Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang  RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 29 ayat 1.
  pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang harus di patuhi oleh Bank  Islam. Untuk pengawasan syariah, BI menyerahkan kewenangan tersebut  kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS)yang ada dalam bank-bank tersebut.
 DPS pada masing-masing bank syariah bertanggung jawab terhadap Dewan  Syariah Nasional (DSN). DSN adalahsatu-satunya badan yang mempunyai  kewenangan untuk mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan  jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh  lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia  .
 Bank adalah juga perusahaan, karenanya persoalan likuiditas bagi  bank adalah persoalan yang amat penting dan erat kaitannya dengan  kepercayaan masyarakat, nasabah dan pemerintah. Bahkan, begitu pentingnya  persoalan likuiditas ini, bank harus mengamati, mengikuti dan terjun dalam  usaha-usaha langsung agar posisi likuiditas ini terjaga setiap hari.
 Keteledoran bank dalam menjaga posisi likuditas atau kesengajaan  membiarkan posisi likuiditas berada di bawah ketentuan minimum, akan  menyulitkan bank itu sendiri nantinya, karena secara berangsur-angsur posisi  dana-dana tunai yang harus dikuasai bank akan semakin menipis  .
 Pengelolaan likuiditas merupakan suatu fungsi yang terpenting yang  dilaksanakan oleh lembaga perbankan. untuk terlaksananya fungsi  pengelolaan likuiditas secara efisien dan menguntugkan diperlukan adanya   Wirdyaningsih, dkk. Bank dan Asuransi Dalam Islam di Indonesia, h. 90   Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank. h. 75   instrumen dan pasar keuangan yang baikyang bersifat jangka pendek maupun  jangka panjang. Untuk keperluan yang bersifat mendasar, yaitu penempatan  dan pemenuhan kebutuhan jangka pendek untuk perbankan yang berdasarkan  prinsip syariah di Indonesia telah tersedia instrumen Sertifikat Investasi  Mudharabah Antarbank (SIMA) dan aturan-aturan tentang Pasar Keuangan  Antarbank Dengan Prinsip Syariah (PUAS), serta Sertifikat Wadiah Bank  Indonesia (SWBI).
  Untuk mengatur tentang pengelolahan likuiditas Bank Syariah di  Indonesia, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia  (PBI) Nomor : 2/9/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat  Wadiah Bank Indonesia, Jo Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/7/PBI/2004  tanggal 16 Februari 2004 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia  Nomor : 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Dan  ketentuan tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Islam  (FPJPS) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/3/PBI/2003 yang  dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2003 Jo Peraturan Bank Indonesia  Nomor : 7/23/PBI/2005 tanggal 5 Agustus 2005 tentang Perubahan Atas  Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/3/PBI/2003 tentang Fasilitas  Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah. Selain itu, agar profitabilitas  pengelolaaan dana bank-bank Islam dapat ditingkatkan, Bank Indonesia telah   Op cit, h. 139   melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait, yaitu  Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Non-Bank, Direktorat Jenderal  Asuransi, Bapepam dan sebagaiya.
  Bagi bank-bank syariah di Indonesia untuk mengatasi kelebihan  likuiditasnya, mereka mengutamakan penggunaan SWBI (Sertifikat Wadiah  Bank Indonesia), Namun bagi bank-bank syariah saat ini, instrumen tersebut  tidak menguntungkan, karena bonusnya kecil,sekitar 3 – 4 persen, sedangkan  bank konvensional mendapat bunga SBI sebesar 8 persen. Hal ini tentu tidak  kondusif bagi bank syariah ketika terjadi kelebihan likuiditas, karena itulah  Bank Indonesia merubah akad SWBI yang pada awalnya menggunakan akad  wadiah menjadi juِ ‘a>lah dengan nama Sertifikat Bank Indonesia Syariah,  yang selanjutnya disebutdengan SBI Syariah.
 Juِ ‘a>lah adalah al-ju‘ldan al-juِ ‘a>lah. Adapun definisinya adalah  komisi yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang ia lakukan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi