BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sejarah dikenalnya asal mula kegiatan
perbankan dimulai dari jasa penukaran
uang. Oleh karena itu bank dikenal sebagai tempat tukar-menukar uang atau sebagai meja tempat menukarkan uang.
Dalam sejarah para pedagang dari
berbagai kerajaan melakukan transaksi dengan menukarkan uang, dimana menukarkan uang dilakukan antar
mata uang kerajaan yang satu dengan mata
uang kerajaanyang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan valuta asing (money changer) .
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan
operasional perbankan bertambah lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Kemudian kegiatan perbankan
berkembang dengan kegiatan peminjaman
uang yaitu dengan cara uang yang semula disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali
kepada masyarakat yang membutuhkannya .
Dengan semakin majunya peradaban manusia, maka
dunia perbankan berkembang dengan
berbagai kegiatan seperti menghimpun dana dari Chatamarrasjid, Hukum Perbankan Nasional
Indonesia, h. 3 Kasmir, Manajemen
Perbankan, h. 15 1 masyarakat yang berbentuk simpanangiro dan
tabungan serta deposito, menyalurkannya
lagi menjadi kredit-kredit seperti investasi, modal kerja, konsumtif dan produktif. Dan usaha-usaha
lainnya seperti menerima pembayaran
pajak, telepon, air, listrik, pembayaran gaji, pensiun, penjamin emisi dan lain sebagainya.
Namun,
dalam perkembangan lebih lanjut dimana soal moral sudah menjadi dasar pijakan manusia dalam berbuat.
Maka mereka mempertanyakan sistem
perbankan yang demikian komersil dan terkesan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Berangkat dari bunga bank
yang menjadi perdebatan diantara para
pakar dan menjadi konsentrasi tersendiri bagi umat Islam untuk membahasnya. Maka timbullah rumusan perbankan
yang Islami yang berdasarkan prinsip
syariah. Indonesia khususnya yang telah berhasil membentuk Bank Islam dengan nama Bank Muamalah
Indonesia (BMI) untuk pertama kalinya di
tahun . Dalam pendirian ini adalah
hasil MUI pada “lokakarya bunga bank dan
perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus 1990.
Ide pertama ini kemudian lebih dipertegas lagi dalam MUNAS VI Majelis Ulama Indonesia di Hotel Sahid tanggal
22-25 Agustus 1990.
Ibid,
h. 35 Zainulbahar Noor. Kiat
Operasional Bank Islam dalam Menghadapi Persaingan dengan Bank Konvensional, disampaikan dalam Seminar Sehari ’92. Kiat
Bisnis Dari Sudut Pandang Islam, Garden
Palace Hotel Surabaya, 12 September 1992, h. 2 Ibid,h. 1 Falsafah dasar perbankan syariah mengacu pada
ajaran agama Islam yang bersumber pada
al-Qur’an, hadis\ dan ijtihad. Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil. Bank syariah
tidak menggunakan bunga sebagai alat
untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga
merupakan riba yang diharamkan. Bank
syariah dapat menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh imbalan atas jasa yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah .
Perkembangan perbankan syariah telah mengalami
pertumbuhan yang sangat pesat, baik dari
sisi pertumbuhan aset maupun pertumbuhan
kelembagaan atau jaringan, dengan
diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Undang- undang ini yang selanjutnya diinterpretasikan dalam berbagai ketentuan pemerintah, telah
memberikan peluang seluasluasnya untuk pembukaan bank-bank yang beroperasi
dengan prinsip bagi hasil/syariah.
Perkembangan perbankan syariah hingga saat ini cukup pesat terutama dari segi jumlah bank. Banyak
tantangan dan permasalahan yang dihadapi
dalam pengembangan perbankan syariah, terutama berkaitan dengan penerapan suatu sistem perbankan yang baru,
suatu sistem yang mempunyai sejumlah
perbedaan prinsip dengan sistem yang dominan dan telah Slamet Wiyono, Akuntansi Perbankan Syariah
Berdasarkan PSAK dan PAPSI. h. 75 berkembang
pesat di Indonesia. Berikut ini dikemukakan beberapa kendala yang muncul sehubungan dengan pengembangan
perbankan syariah.
1.
Pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah.
2.
Pengaturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi operasional bank syariah.
3. Sumber
daya manusia yang memiliki keahlian dalam bank syariah masih sedikit.
Dalam
undang-undang perbankan dinyatakan secara tegas, bahwa pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh
Bank Indonesia (BI).
Berkaitan
dengan perbankan Islam, tugas pokok BI adalah membuat aturanaturan strategis
dan tekhnis yangberupa norma-norma hukum yang diberlakukan terhadap seluruh stakeholderuntuk
mendukung perkembangan Bank Islam.
Bentuk pengawasan BI bisa berupa aspek
administratif, aspek keuangan, aspek
pengawasan syariah. Aspek administratif antara lain tentang perubahan kegiatan usaha dan pembukaan kantor
cabang syariah dan pendirian bank yang
berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan dalam aspek keuangan adalah BI memiliki wewenang untuk
menetapkan batas maksimum http://www.majalahtrust.com/ekonomi/keuangan/ SBI Syariah Ramaikan Pasar Keuangan Syariah 2008 Oleh : ISM Indonesia. Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998
tentang perubahan atas Undang-Undang RI
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 29 ayat 1.
pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah yang harus di patuhi oleh Bank Islam. Untuk pengawasan syariah, BI
menyerahkan kewenangan tersebut kepada
Dewan Pengawas Syariah (DPS)yang ada dalam bank-bank tersebut.
DPS pada masing-masing bank syariah
bertanggung jawab terhadap Dewan Syariah
Nasional (DSN). DSN adalahsatu-satunya badan yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa atas
jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa
keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia .
Bank adalah juga perusahaan, karenanya
persoalan likuiditas bagi bank adalah
persoalan yang amat penting dan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat, nasabah dan
pemerintah. Bahkan, begitu pentingnya persoalan
likuiditas ini, bank harus mengamati, mengikuti dan terjun dalam usaha-usaha langsung agar posisi likuiditas
ini terjaga setiap hari.
Keteledoran bank dalam menjaga posisi
likuditas atau kesengajaan membiarkan
posisi likuiditas berada di bawah ketentuan minimum, akan menyulitkan bank itu sendiri nantinya, karena
secara berangsur-angsur posisi dana-dana
tunai yang harus dikuasai bank akan semakin menipis .
Pengelolaan likuiditas merupakan suatu fungsi
yang terpenting yang dilaksanakan oleh
lembaga perbankan. untuk terlaksananya fungsi pengelolaan likuiditas secara efisien dan
menguntugkan diperlukan adanya Wirdyaningsih,
dkk. Bank dan Asuransi Dalam Islam di Indonesia, h. 90 Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank. h.
75 instrumen dan pasar keuangan yang
baikyang bersifat jangka pendek maupun jangka
panjang. Untuk keperluan yang bersifat mendasar, yaitu penempatan dan pemenuhan kebutuhan jangka pendek untuk
perbankan yang berdasarkan prinsip
syariah di Indonesia telah tersedia instrumen Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) dan aturan-aturan
tentang Pasar Keuangan Antarbank Dengan
Prinsip Syariah (PUAS), serta Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Untuk
mengatur tentang pengelolahan likuiditas Bank Syariah di Indonesia, Bank Indonesia telah mengeluarkan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor :
2/9/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, Jo Peraturan Bank
Indonesia Nomor : 6/7/PBI/2004 tanggal
16 Februari 2004 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah
Bank Indonesia. Dan ketentuan tentang
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Islam (FPJPS) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
Nomor : 5/3/PBI/2003 yang dikeluarkan
pada tanggal 4 Februari 2003 Jo Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/23/PBI/2005 tanggal 5 Agustus 2005
tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia
Nomor : 5/3/PBI/2003 tentang Fasilitas Pembiayaan
Jangka Pendek bagi Bank Syariah. Selain itu, agar profitabilitas pengelolaaan dana bank-bank Islam dapat
ditingkatkan, Bank Indonesia telah Op
cit, h. 139 melakukan koordinasi dengan
instansi pemerintah yang terkait, yaitu Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan Non-Bank, Direktorat Jenderal Asuransi, Bapepam dan sebagaiya.
Bagi
bank-bank syariah di Indonesia untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya, mereka mengutamakan penggunaan
SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia),
Namun bagi bank-bank syariah saat ini, instrumen tersebut tidak menguntungkan, karena bonusnya
kecil,sekitar 3 – 4 persen, sedangkan bank
konvensional mendapat bunga SBI sebesar 8 persen. Hal ini tentu tidak kondusif bagi bank syariah ketika terjadi
kelebihan likuiditas, karena itulah Bank
Indonesia merubah akad SWBI yang pada awalnya menggunakan akad wadiah menjadi juِ ‘a>lah dengan nama Sertifikat Bank Indonesia
Syariah, yang selanjutnya disebutdengan
SBI Syariah.
Juِ
‘a>lah adalah al-ju‘ldan al-juِ
‘a>lah. Adapun definisinya adalah komisi
yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang ia lakukan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi