Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENERAPAN SISTEM MUDARABAH MUSYARAKAH PADA PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA SURABAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Pada masa sekarang, di mana perkembangan masyarakat mempunyai laju  kecepatan yang kadang kala tidak terkejar oleh hukum. Dan bahkan hukum  tertinggal di belakang dan lari terengah-engah mengejar ketinggalan tersebut.
sehingga hukum menjadi selangkah lebih di belakang dari pada perkembangan  dan pertumbuhan masyarakat  . Fenomena tersebut merupakan realita nyata yang  terjadi sekarang di tengah masyarakat. Bahwa dalam sebuah realita telah terjadi  kesenjangan antara aspek hukum disatu pihak dengan masyarakat di pihak lain.
Dalam perkembangan selanjutnya, wilayah hukum telah di paksa melalui batasbatas masa yang tidak bisa dihindari. Dari masa awal tidak bergerak maju  menembus batas masa pertengahan dan akhirnya memasuki masa yang sementara  orang memberi nama dengan “masa modern”.

Salah satu ciri dari masa ini adalah berkembang pesatnya ilmu  pengatahuan dan teknologi, di samping juga didukung munculnya semangat  globalisasi. Sehingga banyak sekali permasalahan yang tak terduga, hal ini  disebabkan karena perkembangan masyarakat yang begitu pesat dan pengaruh  dunia barat terhadap dunia timur (baca: Islam). Salah satu dampak dari   Ali, Hasan, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan Analisis Histories  Teoritis, &Prtaktis.h.3  1   perkembangan tersebut adalah dengan munculnya lembaga-lembaga ekonomi  baru yang sebelumnya secara formal dalam dunia timur belum terlembagakan  dalam sebuah institusi, seperti lembaga perbankan dan lembaga asuransi.
 Sesungguhnya asuransi merupakan suatu kebutuhan dasar bagi manusia,  karena kecelakaan dan konsekuensi finansialnya memerlukan santunan. Asuransi  merupakan organisasi penyantun masalah-masalah yang universal, seperti  kematian mendadak, cacat, kebakaran, kebanjiran badai dan kecelakaan yang  bersangkutan dengan transportasi, serta kerugian financial yang disebabkannya.
Kecelakaan-kecelakaan seperti itu tidaklah hanya bergantung pada tindakan  sukarelawan, kenyataan ini membuat asuransi diperlukan sebagai kebutuhan dasar  manusia pada ruang lingkup yang samangat luas dari kegiatan-kegiatan dan  situasi manusia.
 Tujuan dari asuransi/ pertanggunganadalah: (1) penggantian kepada  tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang  diharapkan, (2) tanggung jawab hukum hepada pihak ketiga yang mungkin akan  diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti dan (3)  untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang  dipertanggungkan.
 Kajian asuransi dalam hukum Islam merupakan hal baru yang tidak  terdapat dalam literatur-literatur fiqh klasik, pembahasan asuransi dalam kajian   ibid, h.6   Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah , h.317   Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia,h.10   ilmu-ilmu keislaman baru muncul pada fase lahirnya ulama kontemporer, tercatat  dalam literatur sederetan nama yang menekuni kajian asuransi, diantaranya  adalah: Ibnu Abidin (1784-1836), Muhammad Nejatullah al-Sidiqi, Muhammad  Muslehuddin, Fazlur Rahman, Mannan, Yusuf Qardawi, merupkan deretan nama  ulama ternama yang hidup di era modern. Disisi lain kajian tentang asuransi  merupakan sebuah paket darikajian ekonomi Islam yang yang biasanya selalu di  kaji bersama-sama dengan pembahasan perbankan dalam Islam.
 Asuransi dalam literatur keislaman lebih banyak bernuansa sosial dari  pada bernuansa ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis). Hal ini  dikarenakan oleh aspek tolong-menolong yang menjadi dasar utama dalam  menegakkan praktik asuransi dalam Islam. Hal ini tersirat dalam wujud  pentasyri’atan zakat dfan rukuk Islam, yang secara tidak langsung merupakan  salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep pertanggungan dalam  islam. Institusio zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim, disamping  bernuansa ta’abbudi  juga merupakan aspek yang  berdimensi social. Yaitu  mempunyai tujuan uitama dalam bentuk social oriented.
 Maka tatkala konsep  asuransi tersebut dikemas dalam sebuah organisasi perusahaan yang berorientasi  kepada profit,akan berakibat pada penggabungan dua visi, yaitu visi sosial  (eminent), dan visi ekonomi (economic vision).

 Ali, Hasan, Asuransi Dakam Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan Analisis Histories  Teoritis, &Prtaktis.h.10   Ibid. hal. 55   Asuransi Syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan yang memenuhi  ketentuan syariah, tolong menolong yang melibatkan peserta dan operator.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi