BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pada masa sekarang, di mana perkembangan
masyarakat mempunyai laju kecepatan yang
kadang kala tidak terkejar oleh hukum. Dan bahkan hukum tertinggal di belakang dan lari terengah-engah
mengejar ketinggalan tersebut.
sehingga hukum menjadi selangkah
lebih di belakang dari pada perkembangan dan pertumbuhan masyarakat . Fenomena tersebut merupakan realita nyata
yang terjadi sekarang di tengah
masyarakat. Bahwa dalam sebuah realita telah terjadi kesenjangan antara aspek hukum disatu pihak
dengan masyarakat di pihak lain.
Dalam perkembangan selanjutnya,
wilayah hukum telah di paksa melalui batasbatas masa yang tidak bisa dihindari.
Dari masa awal tidak bergerak maju menembus
batas masa pertengahan dan akhirnya memasuki masa yang sementara orang memberi nama dengan “masa modern”.
Salah satu ciri dari masa ini
adalah berkembang pesatnya ilmu pengatahuan
dan teknologi, di samping juga didukung munculnya semangat globalisasi. Sehingga banyak sekali
permasalahan yang tak terduga, hal ini disebabkan
karena perkembangan masyarakat yang begitu pesat dan pengaruh dunia barat terhadap dunia timur (baca:
Islam). Salah satu dampak dari Ali, Hasan,
Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan Analisis Histories Teoritis, &Prtaktis.h.3 1 perkembangan
tersebut adalah dengan munculnya lembaga-lembaga ekonomi baru yang sebelumnya secara formal dalam dunia
timur belum terlembagakan dalam sebuah
institusi, seperti lembaga perbankan dan lembaga asuransi.
Sesungguhnya asuransi merupakan suatu
kebutuhan dasar bagi manusia, karena
kecelakaan dan konsekuensi finansialnya memerlukan santunan. Asuransi merupakan organisasi penyantun masalah-masalah
yang universal, seperti kematian
mendadak, cacat, kebakaran, kebanjiran badai dan kecelakaan yang bersangkutan dengan transportasi, serta
kerugian financial yang disebabkannya.
Kecelakaan-kecelakaan seperti itu
tidaklah hanya bergantung pada tindakan sukarelawan,
kenyataan ini membuat asuransi diperlukan sebagai kebutuhan dasar manusia pada ruang lingkup yang samangat luas
dari kegiatan-kegiatan dan situasi
manusia.
Tujuan dari asuransi/ pertanggunganadalah: (1)
penggantian kepada tertanggung karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, (2) tanggung jawab hukum hepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti dan (3) untuk pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Kajian asuransi dalam hukum Islam merupakan
hal baru yang tidak terdapat dalam
literatur-literatur fiqh klasik, pembahasan asuransi dalam kajian ibid, h.6 Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah , h.317 Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional
Indonesia,h.10 ilmu-ilmu keislaman baru
muncul pada fase lahirnya ulama kontemporer, tercatat dalam literatur sederetan nama yang menekuni
kajian asuransi, diantaranya adalah:
Ibnu Abidin (1784-1836), Muhammad Nejatullah al-Sidiqi, Muhammad Muslehuddin, Fazlur Rahman, Mannan, Yusuf
Qardawi, merupkan deretan nama ulama
ternama yang hidup di era modern. Disisi lain kajian tentang asuransi merupakan sebuah paket darikajian ekonomi
Islam yang yang biasanya selalu di kaji
bersama-sama dengan pembahasan perbankan dalam Islam.
Asuransi dalam literatur keislaman lebih
banyak bernuansa sosial dari pada
bernuansa ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis). Hal ini dikarenakan oleh aspek tolong-menolong yang
menjadi dasar utama dalam menegakkan
praktik asuransi dalam Islam. Hal ini tersirat dalam wujud pentasyri’atan zakat dfan rukuk Islam, yang
secara tidak langsung merupakan salah
satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep pertanggungan dalam islam. Institusio zakat yang merupakan
kewajiban bagi setiap muslim, disamping bernuansa
ta’abbudi juga merupakan aspek yang berdimensi social. Yaitu mempunyai tujuan uitama dalam bentuk social
oriented.
Maka tatkala konsep asuransi tersebut dikemas dalam sebuah
organisasi perusahaan yang berorientasi kepada
profit,akan berakibat pada penggabungan dua visi, yaitu visi sosial (eminent), dan visi ekonomi (economic vision).
Ali, Hasan, Asuransi Dakam Perspektif Hukum
Islam, Suatu Tinjauan Analisis Histories Teoritis, &Prtaktis.h.10 Ibid. hal. 55 Asuransi Syariah adalah suatu pengaturan
pengelolaan yang memenuhi ketentuan
syariah, tolong menolong yang melibatkan peserta dan operator.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi