BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Peran strategis
lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan
non bank adalah
sebagai wahana yang
mampu menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat
secara efektif dan
efisien ke arah
peningkatan taraf hidup rakyat.
Lembaga keuangan bank
dan bukan bank
merupakan lembaga perantara
keuangan sebagai prasarana
pendukung yang amat
vital untuk menunjang kelancaran perekonomian.
Selain giro
dan tabungan, produk
perbankan syariah lainnya
yang termasuk produk
penghimpunan dana adalah
deposito. Berdasarkan undangundang
nomor 21 tahun
2008 tentang perbankan
syariah, yang dimaksud dengan deposito adalah inveasi dana
berdasarkan akad mudharabah atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu
berdasarkan akad antara
nasabah penyimpan dan Bank
syariah.
Adapun yang dimaksud dengan
deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan
prinsip syariah. Dalam
hal ini, Dewan
Syariah M Sholahudin, Lembaga
Ekonomi Dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammad University Press, 2006, hlm, .
Zubair Hasan, Undang- Undang
Perbankan Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2009, hlm, 262.
Nasional MUI
telah mengeluarkan fatwa
yang menyatakan bahwa
deposito yang dibenarkan adalah
deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Dalam hal
ini, BMT bertindak
sebagai mudharib (pengelola
dana), sedangkan anggota
bertindak sebagai shohibul
maal (pemilik dana).
Dalam kapasitasnya sebagai
mudharib, BMT dapat
melakukan berbagai macam usaha yang
tidak bertentangan dengan
prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk
melakukan akad mudharabah
dengan pihak ketiga.
Dengan demikian,
BMT dalam kapasitasnya
sebagai mudharib memiliki sifat
sebagai seorang wali
amanah, yakni harus
berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung
jawab atas segala sesuatu yang timbul
akibat kesalahan atau ke lalainnya.
Disamping itu, BMT juga bertindak sebagai
kuasa dari usaha
bisnis pemilik dana
yang diharapkan dapat memperoleh
keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar berbagai aturan syariah.
Dari hasil
pengelolaan dana mudharabah,
BMT akan membagihasilkan kepada
pemilik dana sesuai
dengan nisbah yang
telah disepakati dan dituangkan
dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, BMT tidak
bertanggung jawab terhadap
kerugian yang bukan disebabkan oleh
kelalaiannya. Namun, apabila
yang terjadi adalah
mis management (salah
urus), BMT bertanggung jawab penuh
terhadap kerugian tersebut.
Sebagaimana pemberitaan
melalui media cetak
maupun elektronik, bahwa kabar likuidasi 16 Bank Nasional pada
tahun 1997 bukan semata-mata disebabkan oleh
sumber daya manusia
yang tidak amanah.
Tutupnya Bank Global,
perserikatan dan BPR
telah mempertebal sejarah
hitam Perbankan Nasional, tetapi dilain pihak, perbankan yang dikembangkan dengan sistem syariah justru eksis dan terus berjaya.
Hal ini
semakin memperkuat keyakinan
bahwa lembaga keuangan yang
dioperasikan dengan sistem
syariah lebih mampu
bertahan, yang kemudian diikuti tumbuhnya koperasi-koperasi
Simpan Pinjam yang berbasis syariah yang
dikenal dengan “Baitul Maal Wa Tamwil”.
Secara harfiah
baitul maal berarti
rumah dana dan
baitut tamwil berarti rumah
usaha. BMT merupakan
organisasi bisnis yang
juga berperan sosial.
Peran sosial BMT
akan terlihat pada
definisi baitul maal,
sedangkan peran bisnis BMT
terlihat dari definisi baitut tamwil.
Sebagai lembaga
bisnis, BMT lebih
mengembangkan usahanya pada sektor keuangan,
yakni simpan pinjam.
Usaha ini seperti
usaha perbankan yakni
menghimpun dana anggota
dan calon anggota
(nasabah) serta menyalurkannya
kepada sektor ekonomi
yang halal dan
menguntungkan.
Adiwarman Karim, Bank Islam
Analisis Fiqih Dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004, hlm, 277-27Brosur BMT Syirkah
Muawanah MWC NU Adiwerna Tegal Namun
demikian, terbuka luas
bagi BMT untuk
mengembangkan lahan bisnisnya
pada sektor riil
maupun sektor keuangan
lain yang dilarang dilakukan
oleh lembaga keuangan
bank. Karena BMT
bukan bank, maka
ia tidak tunduk pada aturan
perbankan.
Baitut Tamwil
adalah lembaga keuangan
yang kegiatan utamanya menghimpun
dana masyarakat dalam
bentuk tabungan (simpanan)
maupun deposito dan
menyalurkannya kembali kepada
masyarakat dalam bentuk pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah
melalui mekanisme yang
lazim dalam dunia perbankan.
BMT tumbuh sebagai upaya menopang
ekonomi kelas bawah sebagai wujud kepedulian
masyarakat bersama-sama pemerintah
membangun Indonesia agar mampu
dan bangkit menghadapi krisis yang berkepanjangan.
Maka dari
itu Pengurus MWC NU Adiwerna
melalui lembaga Perekonomian NU bersama anggota membentuk
suatu Lembaga Keuangan Syariah, dan
pada hari Ahad
04 Maret 2002
didirikan BMT Syirkah Muawanah MWC NU Adiwerna.
BMT Syirkah Muawanah MWC NU
Adiwerna merupakan BMT yang berdiri dikabupaten
Tegal tepatnya di Jl. Raya Kalimati
No. 15 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul
Maal Wa Tamwil (BMT), Yogyakarta: UII Press, 2004, hlm, 126.
.Makhalul Ilmi SM, Teori Dan
Praktek Mikro Keuangan Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2002, hlm, 67.
BMT Syirkah
Muawanah MWC NU
Adiwerna Tegal salah
satu lembaga keuangan Islam yang
menawarkan simpanan mudharabah berjangka (deposito).
Penarikan simpanan mudharabah
hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian anggota dan
pihak BMT. Jangka waktu yang
ditawarkan oleh BMT adalah 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Terkadang ada
anggota BMT yang membutuhkan
simpanan tersebut untuk kepentingan
mendadak, akhirnya
dengan terpaksa anggota
menarik simpanan tersebut sebelum
jatuh tempo. Karena
anggota tersebut mengambil
simpanannya sebelum jatuh
tempo maka pihak
BMT akan memotong
atau mengenakan penalti
simpanan tersebut. Besar
penalti atau potongan
yang dikenakan kepada
anggota tersebut tergantung
kesepakatan dari pihak
anggota dan BMT. Dalam kegiatan mudharabah
berjangka di BMT ini peristiwa
tersebut pernah terjadi namun
kuantitasnya rendah.
Pada tahun
2011 tercatat 50
orang yang menjadi
anggota simpanan mudharabah
berjangka (Deposito) di
BMT Syirkah Muawanah
MWC NU Adiwerna
Tegal dan diantara 50 anggota tersebut ada 3 orang anggota yang dikenai penalti.
Berdasarkan latar
belakang diatas, penulis
tertarik untuk melakukan penelitian
tentang TINJAUAN HUKUM
ISLAM TERHADAP PENALTI PADA
PENGAMBILAN SIMPANAN MUDHARABAH
BERJANGKA (DEPOSITO) SEBELUM
JATUH TEMPO DI BMT SYIRKAH MUAWANAH MWC NU ADIWERNA TEGAL. B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang diatas, yang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana praktek penalti
pada pengambilan simpanan
mudharabah berjangka
(deposito) sebelum jatuh
tempo di BMT
Syirkah Muawanah MWC NU Adiwerna Tegal.
2. Bagaimana
pandangan hukum Islam
terhadap penalti pada
pengambilan simpanan mudharabah
berjangka (deposito) sebelum
jatuh tempo di BMT
Syirkah Muawanah MWC NU Adiwerna Tegal.
C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian.
Berdasarkan permasalahan yang
dirumuskan di atas maka tujuan penelitian
yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: 1.
Untuk mengetahui praktek penalti pada pengambilan simpanan mudharabah berjangka (deposito) sebelum jatuh
tempo di BMT Syirkah Muawanah MWC NU
Adiwerna Tegal, 2. Untuk mengetahui
pandangan hukum Islam terhadap penalti pada pengambilan simpanan mudharabah berjangka (deposito) sebelum jatuh tempo di BMT Syirkah Muawanah MWC NU Adiwerna Tegal, Adapun manfaat dari
penelitian ini adalah: 1. Menambah wawasan
keilmuan terutama dibidang
permasalahan pelaksanaan simpanan
mudharabah berjangka (deposito) serta
diharapkan dapat digunakan
sebagai pemikiran alternatif
mengenai permasalahan diatas.
2. Bagi BMT Syirkah Muawanah MWC NU Adiwerna Tegal
penelitian ini dapat dijadikan sebagai
bahan pertimbangan dalam mengambil
kebijakan juga sebagai
masukan dalam meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi