BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Sejarah peradaban
manusia telah menyaksikan
timbul tenggelamnya banyak
sistem. Suatu program
untuk perbaikan masyarakat,
tidaklah dapat mengabaikan
lembaga fundamental dan
rencana luas organisasi
yang mendasari sistem
ekonomi secara keseluruhan.
Sejak dahulu kala,
berbagai rencana komprehensif
organisasi sosial telah
diusulkan berbagai dasar demikian itu.
Rencana ini adalah
anarkisme, feodalisme, kapitalisme, sosialisme, fasisme, dan Islam.
Dalam perbandingan
sistem ekonomi, perhatian
masyarakat banyak tertuju
pada membandingkan prestasi.
Karena itu tidaklah
mungkin untuk dapat
mencapai suatu kesimpulan
sahih yang objektif,
bila objektif yang dimaksudkan adalah
suatu penilaian yang
secara logis harus
diterima oleh para pendukung dari suatu sistem
ekonomi. Salah satu yang menonjol adalah konsep kapitalisme. Konsep kapitalisme terutama dapat ditelusuri dari tulisan para
ahli teori sosialis.
Karya Sombart (Der
Moderne Kapitalismus) adalah konsep
kapitalisme yang secara
pasti diakui sebagai
dasar bagi sistem ekonomi.
Konsep ini menunjukkan
bahwa kapitalisme adalah
suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh
berkuasanya kapital. Tujuan kegiatan dalam
kapitalisme ialah perolehan menurut ukuran uang.
Seperti halnya
yang terjadi pada
perekonomian Indonesia saat
ini.
Manusia bersaing
mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Berbagai
hal di tempuh
dalam memenuhi kebutuhannya
yang semakin hari
semakin tidak terkontrol.
Sistem jual beli
yang dilakukan oleh
masyarakat kini semakin lama
semakin maju. Kemajuan
teknologi yang pesat
membuat masyarakat menjadi ketergantungan. Pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi melahirkan berbagai
dampak baik, dampak positif maupun dampak negatif. Dampak yang positif tentu
saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat
bagi kemaslahatan kehidupan
manusia di dunia
termasuk di negara
Indonesia sebagai negara
yang berkembang, yang
mana hasil dari kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu
dalam berbagai bentuk dan
konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi harus juga dipikirkan
solusinya, karena hal tersebut dapat
menimbulkan kerusakan pada kehidupan manusia,
baik kehidupan secara
fisik maupun kehidupan mentalnya.
Salah satu dari
perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi adalah teknologi dunia maya yang dikenal
dengan istilah internet.
Program komputer
yang satu ini
memang digandrungi oleh
banyak orang,dari anak-anak,
remaja sampai orang
dewasa pun hampir
semua kegiatanya tidak
lepas dari yang
namanya komputer, khususnya
internet.
Melalui internet seseorang dapat
melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas
pada lingkup lokal
atau nasional tetapi
juga secara global bahkan
internasional, sehingga kegiatan
yang dilakukan melalui
internet ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada di manapun dan kapanpun. Karena masyarakat sekarang menginginkan semua kegiatan yang
dilakukan sehari-hari bergerak cepat,
praktis, dan tidak bertele-tele, termasuk kegiatan ekonomi jual beli.
Transaksi perdagangan
secara konvensional telah
beralih ke sistem online.
Sistem perdagangan ini
pada dasarnya sama
dengan perjanjian jual beli pada
umumnya, hanya saja
penjual dan pembeli
tidak perlu bertemu muka.
Kegiatan ini bergerak
seolah tanpa pijakan
karena tidak adanya peraturan
yang secara khusus
diciptakan untuk para
cyber dalam hal pelindungan terhadap
para pihak yang
bertransaksi, meliputi perjanjian
jual beli, karakteristik
yuridis kerahasiaan data
konsumen yang menguntungkan kedua
belah pihak. Namun
itu semua bukanlah
penghalangan bagi pelaku bisnis
untuk menjalankan usahanya.
Kegiatan bisnis perdagangan
melalui internet yang
di kenal dengan
istilah electronic commerce
yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap
orang, karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan
mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli
dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun.
Dengan demikian transaksi
jual beli melalui
internet ini dilakukan
tanpa tatap muka
antara para pihaknya,
mereka mendasari transaksi
jual beli tersebut
atas rasa kepercayaan
satu sama lain,
sehingga perjanjian jual
beli yang terjadi
antara para pihak
pun dilakukan secara elektronik pula baik melalui email maupun
melalui cara lainnya, oleh karena itu tidak
ada berkas perjanjian
seperti yang ada
pada transaksi jual
beli konvensional. Nabi Muhammad
saw.Bersabda: Artinya : “ Dari Abi Sa‟id
dari Nabi saw: Pedagang yang jujur dan terpercaya itu akan bangkit bersama para Nabi,
para shadiq dan para syuhada.” Tetapi kondisi
seperti itu tentu
saja dapat menimbulkan
berbagai akibat hukum
dengan segala konsekuensinya, antara
lain apabila muncul suatu
perbuatan yang melawan
hukum dari salah
satu pihak dalam
suatu transaksi jual
beli secara elektronik
ini akan menyulitkan
pihak yang dirugikan
untuk menuntut segala
kerugian yang timbul
dan disebabkan perbuatan
melawan hukum itu,
karena memang dari
awal hubungan hukum antara kedua
pihak termaksud tidak
secara langsung berhadapan,
mungkin saja pihak
yang melakukan perbuatan
yang melawan hukum
tadi berada di sebuah negara
yang sangat jauh
sehingga sangat sulit
untuk melakukan tuntutan. Di dalam al-Qur‟an surat
An-Nisa‟(4): 29 dijelaskan: Artinya :‟‟Hai orang-orang yang beriman janganlah
kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan
batil, kecuali dengan cara
perniagaan yang berlaku
dengan suka sama
suka diantara kamu‟‟.
Pada transaksi
jual beli secara
elektronik sama halnya
dengan transaksi jual beli yang
di lakukan dalam dunia nyata, dilakukan oleh pihak terkait, walaupun jual beli secara elektronik
ini pihak-pihaknya tidak bertemu dengan
secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet.
Dalam transaksi jual beli
elektronik, pihak-pihak yang terkait antara lain: 1. Penjual
atau merchant atau
pengusaha yang menawarkan
sebuah produk melalui internet sebagai pelaku usaha.
2. Pembeli
atau konsumen, yaitu
setiap orang yang
tidak dilarang oleh undang-undang,
yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha yang berkeinginan melakukan transaksi jual
beli produk yang ditawarkan oleh
penjualan machant atau pelaku usaha.
3. Bank
sebagai pihak penyalur
dana dari pembeli
atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha atau marchant,
karena pada transaksi jual beli secara
elektronik penjual dan pembeli tidak berhadapan secara langsung, sebab
mereka berada pada
lokasi yang berbeda
sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal
ini adalah bank.
4. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses
internet.
Departemen Agama RI,Al-Qur’an dan
Terjemahannya,Semarang: Kumudasmoro,1994, h.69 Edmon
Makarim, komplikasi Hukum Telematika,Jakarta: Raja Grafindo Persada,2003, h.65 Pada dasarnya
pihak-pihak yang terkait
dalam jual beli
secara elektronik tersebut
diatas masing-masing memiliki
hak dan kewajiban.
Penjual atau
pelaku usaha yang
menawarkan produk melalui
intenet, berkewajiban memberikan
informasi secara benar
dan jujur mengenai produk
yang ditawarkan kepada
pembeli atau konsumen.
Disamping itu penjual
harus menawarkan produk
yang diperkenankan oleh
undangundang, maksudnya barang-barang
yang ditawarkan bukanlah
barangbarang yang bertentangan
dengan undang-undang, tidak
rusak atau mengalami
cacat tersembunyi, sehingga
barang yang ditawarkan
adalah barang yang layak untuk
diperjualbelikan. Sehingga jual beli tersebut tidak menimbulkan
kerugian bagi siapapun
yang membelinya. Disisi
lain, penjual atau
pelaku usaha berhak
untuk mendapatkan pembayaran
dari pembeli atau
konsumen atas barang
yang dijualnya tersebut.
Sedangkan seorang pembeli
atau konsumen memiliki
kewajiban membayar harga barang yang
telah dibelinya dari
penjual sesuai jenis
dan harga barang yang
telah disepakati antara
penjual dan pembeli
tersebut. Selain itu pembeli juga
wajib mengisi identitas
diri yang sebenar-benarnya dalam formulir penerimaan.
Seorang pembeli juga
berhak untuk mendapatkan informasi
secara lengkap atas
barang yang akan
dibelinya dari seorang penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan atas
barang yang telah dibelinya tersebut.
Kedua belah pihak baik penjual dan pembeli berhak mendapatkan perlindungan
hukum apabila salah
satu dari mereka
mempunyai itikad tidak baik.
Dalam jual beli secara elektronik
yang semakin marak ini, orangorang
berlomba memanfaatkan sebuah
blog yang cukup
terkenal yaitu Multiply
dan mengubahnya menjadi toko
on line untuk memasarkan sebuah produk. Ada begitu banyak cerita tentang
kesuksesan seseorang yang berhasil menjual
sesuatu melalui internet, salah satunya yaitu Pand‟s collection
yang berada di
Semarang. Cara pembeliannya
yang mudah tanpa
keluar masuk toko
seperti yang dilakukan
pada toko-toko konvensional,
dan bisa mengefisiensikan waktu,
bisnis toko on
line ini lebih
menjanjikan dengan omsate
yang lebih tinggi
dibandingkan kalau membuka
toko maya seperti yang biasa ditemui pada situs game on
line (barang yang terdapat
pada game on
line belum tentu
ada, karena tidak
jelas jenis barangnya),
pada P‟ands collection online
barang-barang yang ditawarkan
sama dengan barang
yang ditawarkan pada
Pand‟s konvensional, tetapi
profil barang yang
ada di internet belum tentu ada barangnya.
B. Perumusan
Masalah Dari latar belakang yang telah dipaparkan di atas, untuk lebih
jelasnya maka perumusan masalah diatas
diungkapkan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah
transaksi jual beli
dengan akad salam
secara on line(e-commerce)di
Pands Collection ? 2. Bagaimanakah
tinjauan hukum Islam
terhadap akad salam
secara on line (e-commerce)di
Pands Collection? C. Tujuan dan Manfaat
Hasil Penelitian a. Tujuan Penelitian Adapun hal-hal
yang penting yang
diharapkan dapat diperoleh setelah pembahasan dilakukan adalah: 1. Mendapatkan
gambaran dan mengetahui
tentang jual beli akad salam
dengan sistem on line menurut
syar‟i dalam pandangan Islam 2. Mendapatkan
gambaran dan mengetahui
tentang jual beli akad salam
dengan sistem On
line yang diterapkan
oleh Pand‟s collection di
Semarang.
3. Mendapatkan
analisis Hukum Islam
yang akurat tentang sistem
jual beli akad
salam online yang
diterapkan oleh Pand‟s collection di Semarang.
b. Manfaat Hasil Penelitian Manfaat hasil penelitian sebagai berikut: 1. Teoritis Dari
pembahasan ini diharapkan
dapat dipergunakan sebagai
masukan dari sumber
referensi, terutama bagi
para mahasiswa dan
peneliti yang ingin
mengembangkan dan mewujudkan
dinamisasi usaha jual
beli On line
dalam konteks syari’ah.
2. Praktis a)
Diharapkan berguna bagi
masyarakat dalam mengaplikasikan transaksi jual beli
menggunakan fasilitas internet.
b) Diharapkan
bagi mahasiswa syari’ah
dalam proses memahami
tentang hukum Islam
terutama pada mahasiswa jurusan muamalah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi