BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Agama Islam telah memberikan
tuntunan tentang cara memindahkan hak atas harta atau kekayaan dari seorang
yang satu kepada yang lainnya. Tujuannya agar tidak terjadi masalah
dikemudian hari, tuntunan tersebut adalah
hibah .
Hibah dalam pengertian umum
adalah S{adaqahdan Hibah, dilihat dari aspek
vertical (hubungan manusia dengan Tuhan
) mempunyai dimensi taqorrub artinya ia
dapatmeningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang, sem akin banyak Berderma dan
S{adaqahakan semakin
memperkuatdan memperkokoh keimanan dan ketaqwaan .
Dilihat dari sudut lain hibah
juga mempunyai aspek
horizontal (hubungan sesamamanusia serta lingkungannya) yaitu dapat berfungsi sebagai
upaya mengurangi kesenjangan antara si
kayadan si miskin serta dapat
menghilangkan rasa kecemburuan sosial.
Hibah juga dapat meneguhkan rasa
kecintaan antara manusia, oleh karena itu Islam sanggup mengantar dan memberikan
keselamatan secara utuh memiliki ajaran yang sangat lengkap dalam segala aspek
kehidupan. Hibah atau pemberian merupakan
salah satu bentuk Taqarrub kepada Allah SWT, dalam rangka
Chuzaimah T. Yanggo dan A Hafidz Anshory, Problematika Hukum Islam III,
h.81 mempersempit
kesenjangan antara hubungan keluarga serta menumbuhkan rasa setia
kawanan dan juga kepedulian sosial.
Selain itu juga Al - Qur’an
menganjurkan kepada manusia untuk t ol
ong menolong dalam kebijakan dan taqwa
dan melarang tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan, sebagaimana
dijelaskan dalam Firman Allah SWT surat Al - Maa- idah ayat 2. “ Dan
tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
Dan Islam
juga memberikan ajaran agar manusia hidup bermasyarakat dan memberikan
sebagian dari hartanya sebagai bagian dari amalan i badah sebagaimanafirman - Nya dalam surat Al -
Baqarah ayat 177 di jelaskan “ Dan
memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang
memerlukan pertolongan) dan orang-orang
yang memint a-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan
zakat; dan orang-orang yang menepati
janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam
peperangan. Mereka Depag RI, Al-Qur’an
dan Terjemahanya, h.157 itulah
orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orangorang yang bertakwa” .
Allah SWT tel ah mensyari’atkan hibah
merupakan salah suatu pemberian yang dapat melunakkan hati dan
meneguhkan kecintaan diantara Manusia, Sebagaimana Sabda Rasul : “ Dari Abu
Hurairah, bahwasanya Rosulullah SAW bersabda : Saling memberi
Hadialah, maka kalian akan saling mencintai” .
Jadi pemberian
h ibah adalah in stitusi yang diakui hu kum Islam bagi pranata yang
menjadi alat kepemilikan . Hibah juga
merupakan perbuatan hu kum sepihak,
dalam hal itu pihak yang satu memberikan atau menjanjikan mem berikan benda kepadanya kepada pihak lain dan tidak
mendapatkan tukaran atau pengg antian atau imbalan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa menari k
kembali hibah itu h{aram, sekal ipun hal itu terjadi diantara saudara
atau suami - istri, kecuali bila hibah itu hibah orang tua kepada anaknya.
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam ) pasal
212dijelaskan : “ Hibah Tidak Dapat Ditarik Kembali, Kecuali Hibah Orang Tua
Kepada Anaknya”.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya,h.
Muhammad Ibn Hajar Al -Asqolany, Subulus Salam
III, Terj : Abu Bakar Muhammad, h.333 Andi
Tahrir Hamid,Beberapa Hal Baru Tentang Peradilan Agama Dan Bidangnya, h.
Muhammad Ibn Hajar Al -Asqolany, Subulus Salam
III, Terj : Abu Bakar Muhammad, h.
KHI, h. 95 Dalam pasal di atas sangat jelas dijelaskan
bahwa hibah tidak boleh atau dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua
kepada anaknya, menunju kkan keharaman
menarikkembali hibah atau s}adaqahyang
telah diberikan kepada orang lain, kebolehan menarik hibah hanya berlaku bagi
orang tua kepada anaknya, maksudnya agar orang tua dalam memberikan hibah
kepada anakanaknya memperhatikan nilai - nilai keadilan.
Dalam perkarapermohonan penarikan hibah yang
dilaku kan oleh ahli waris kepada tergugat I dan
II (anak angkat) yang mana Majelis Hakim mengartikan sebagai “ gugatan pembatalan hibah” dikabulkan oleh
Pengadilan Agama Sidoarjo, yang memutuskan perkara tersebut maka hibah yang telah diberi kan oleh orang tuaangkat
kepada anak angkat dapatditarik kembali apabila ada salah satu pihak yang merasa keberatan dan
apabila tidak sesu ai dengan hukum yang berlaku .
Dari penyelesaian perkara
tersebut di atas. Pengadilan Agama Sidoarjo memiliki pertimbangan -
pertimbangan yang diambil berdasarkan Hukum Islam.
Serta ijtihad hakim yang
memutuskan. Dalam KHI pasal 212 dan pendapat para ulama
tidak diperbolehkanya penarik hibah , kecuali hibah orang tua kepada anaknya maka bagaimana putusan h akim Pengadilan Agama Sidoarjo Nom or: 223/Pdt.G/2005/PA.Sda. tentang Pe mbatalan hibah menurut hukum Islam ? dan bagaimana kedudukan hibah yang telah diberikan
? Umar Said, Hukum Islam di Indonesia
Tentang Waris, Wasiat, Hibah dan Wakaf, h. 159 Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan
adanya penelitian, oleh karena itu dalam skripsi ini penul is meneliti perkara
tersebut.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
yang ada diatas, agar lebih praktis maka dalam penelitian dirumuskan beberapa masalah sebagai
berikut: 1. Bagaimana kedudukan hibah
yang telah diberikan menurut hukum Islam ? 2.
Bagaimana kedudukan hibah yang telah diberikan ? 3. Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap
putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tentang pembatalan hibah ? C. Kajian Pustaka Kajian tentang masalah
penarikan Hibah merupakan bukan kajian yang baru, namun ada tiga Mahasiswa yang
mengangkat masalah tentang penarikan Hibah 1.
Pertama SUPRIYONO yang berjudul“ Studi Komperatif Imam
Syafi’i dan Imam Abu Hanifa Tentang Penarikan Hibah
Yang Diberikan Orang Tua Kepada Anak”
Kesimpulan n ya Imam Syafi’i mengatakan bahwa Hibah yang telah
diberikan orang tua kepada anaknya boleh ditarik kembali, namun menurut Imam Abu Hanifa bahwa Hibah yang telah diberikan orang tua kepada
anaknya tidak boleh ditarik kembali.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi