Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA AKIBAT TERTANGGUNG BUNUH DIRI (STUDI TENTANG KETENTUAN YANG BERLAKU PADA PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA SURABAYA)


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah di atas bumi ini tidak lain  tujuannya adalah untuk mengatur dan  mensejahterakan alam seisinya guna  memenuhi kebutuhannya. Di dalam kehidupan sehari-hari manusia tidaklah lepas  dari hukum sosial, sebab ia akan selalu mengadakan interaksi dengan anggota  masyarakat lainnya yang jumlah atau sifatnya banyak, karena pada hakikatnya  manusia itu, tidak dapat hidup bermasyarakat dan bergaul jika tidak mau  mengadakan kontak (hubungan) antara sesamanya dalam suatu kepentingan  bersama.
 Kepentingan-kepentingan yang saling menguntungkan akan bertemu  dalam kontak yang erat, sedangkan kepentingan-kepentingan yang bertentangan  akan menciptakan kontak yang saling memusuhi. Dengan demikian orang yang  hidup di masyarakat di satu pihak berusaha untuk melindungi kepentingan  masing-masing terhadap bahaya dari masyarakat, di masa yang akan datang, di  lain pihak orang akan senantiasa berusaha untuk saling tolong-menolong dalam  mengejar kepentingan bersama, hal ini sesuai dengan firman Allah swt: alMaidah: (5) ayat 2   “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan  jangan tolong-menolong dalamberbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah  kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.

  Dalam mengerjakan kepentingan bersama tersebut atau mempunyai  kepentingan bersama, orang akan bergabung dalam suatu organisasi (perusahaan)  yang bertujuan memperjuangkan kepentingan atau dibentuk untuk menolong diri  mereka secara bersama-sama dalam bidang kemanfaatan untuk agama, umat  dalam manusia, karena hal tersebut merupakan konsep agama bagi kehidupan  manusia.
 Hidup manusia pada umumnya diakuisangat tinggi  nilainya, itulah  sebabnya makin banyak manusia dalam kenyataan hidup di dunia tidak terlepas  dari berbagai risiko kehidupan yang dapat menimbulkan kehilangan, kerugian  ataupun berkurangnya nilai harta benda ataukepentingannya. Hal tersebut bisa  saja terjadi dan tidak seorang pun mengetahui sebelumnya, karena itu diperlukan  upaya untuk berhati-hati dalam menentukan penggantian agar standar hidup dan  kegiatan tidak tertanggung atau hilang sama sekali. Risiko yang dihadapi dalam  kehidupan bisa berupa kematian, kecelakaan, dan bencana alam atau rusaknya  harta benda yang dimiliki.
 Upaya untuk mengatasi sifat alamiah yang berwujud sebagai suatu  keadaan yang tidak pasti, antara laindilakukan oleh manusia dengan cara   Depag RI, al-Qur'an dan Terjemahan,hal. 157   menghindari, atau melimpahkannya kepada pihak-pihak lain di luar dirinya  sendiri. Upaya atau usaha manusia untuk mengurangi, menghindarkan risikonya  itu sudah lama dilakukan. Usaha itu dimulai sejak permulaan kegiatan ekonomi  manusia, yaitu sejak manusia melakukan kegiatan perdagangan yang sederhana.
 Usaha-usaha manusia mengatasi risiko dengan melimpahkannya kepada pihak  lain beserta proses pertumbuhannya sudah dikenal olehperadaban manusia, baik  di dunia bagian Timur maupun Tengah padaabad-abad awal sebelum Masehi.
  Pada awalnya, ada suatu kelompok manusia yang bertujuan membentuk  arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan  pembiayaan. Dari sini timbul suatu konsep yaitu persiapan yang dibuat oleh  sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil yang tidak  terduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang di antara mereka yang  menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama  oleh mereka, yang selanjutnya disebut asuransi.
  Istilah asuransi, menurut pengertian riilnya, adalah iuran bersama untuk  meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut bisa menghancurkannya.
 Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu yang  dipersiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, menghadapi  kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa   Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, h. 3   Mohammad Muslehuddin, Asuransi Dalam Islam, h.3   salah seorang di antara mereka, maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke  seluruh kelompok.
  Asuransi menurut Undang- Undang no.2 tahun 1992 tentang usaha  perasuransian. Bab 1 pasa 1 ” asuransiatau pertanggungan adalah perjanjian  antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri  kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian  kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang  diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan  diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk  memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya  seseorang yang dipertanggungkan”.
 Islam memandang “pertanggungan” sebagai suatu fenomena sosial yang  dibentuk atas dasar saling tolong-menolong dan rasa kemanusiaan. Hal ini sesuai  dengan kata yang dipakai oleh Moh. Ma’sum Billah untuk mengartikan  “pertanggungan” dengan kata, yang mempunyai arti “shared responsibility,  shared guarantee, responsibility, assurance or surety”(saling bertanggung  jawab, saling menjamin, saling menanggung). Secara definitif, Hasan,  sebagaimana dikutip “takaful”dengan mutual guarantee provided by a group of  people living in the same society against a defined risk or catastrophe befalling  one’s life, property or  any form of valuable things(jaminan bersama yang   Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern, h.3   disediakan oleh sekelompok masyarakatyang hidup dalam satu lingkungan yang  sama terhadap resiko atau bencana yang menimpa jiwa seseorang, harta benda,  atau segala sesuatu yang berharga).
  Maka, tujuan dari asuransi adalah untuk menyiapkan bekal guna  menghadapi bahaya yang menimpa kehidupan dan urusan manusia. Sebenarnya,  bahaya kerugianlah yang membuat orang memikirkan semacam perangkat  keamanan untuk menghindarinya. Perangkat ini beragam sesuai tingkat  kerugiannya. Kerugian tersebut dapat diperhitungkan, maka hal tersebut bisa  dihindari dengan cara mengambil langkah pencegahan, dan bila kerugiannya  kecil, maka individu bisa memikulnya sendiri. Tapi, kesulitan muncul bila  kerugiannya tidak terduga dan besar sehingga tidak sanggup untuk dicegah  maupun dipikul. Karena itu, “pencegahan kerugian” (loss  prevention)atau  “pemikulan kerugian” (loss assumption), penerapannya sangatterbatas dan tidak  dapat mengatasi kerugian yang besar,yang menghancurkan dan tak terduga.
 Dalam peristiwa demikian, individu akan hancur total jika bantuan dari komunitas  atau kelompok tidak datang. Bagi komunitas secara keseluruhan, kerugian seperti  itu dapat diabaikan. Tapi, lain halnya bagi individu, iaakan benar-benar hancur  jika kerugian tersebut dipikul sendiri.
  Maka, jasa pokok yang ditawarkan oleh  asuransi adalah rasa aman, rasa terlindungi karena sudah adanya janji dengan   Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. hal 61-62   Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern, hal.4   pihak penanggung kepada tertanggung, apabilaia menderita suatu kerugian akan  mendapatkan ganti kerugian.
 Asuransi sebagai alat peralihan risiko, artinya iadapat dipakai sebagai  salah satu wahana untuk mengadakan peralihan risiko. Risiko pihak yang satu  (tertanggung) dialihkan pada pihak lain (penanggung). Peralihannya dapat diikat  dengan suatu perjanjian. Satu-satunyaperjanjian yang memungkinkan hanyalah  perjanjian asuransi atau pertanggungan. Yang dapat berposisi sebagai  tertanggung bisa individu atau perorangan, kelompok orang atau suatu institusi,  dan bahkan masyarakat luas. Sedangkan yang dapat berposisi sebagai  penanggung adalah perusahaan asuransi sebagai lembaga atau institusi.
  Perusahaan asuransi, kegiatan yang cukup luas dan kompleks karena tidak  hanya mengambil alih dan menerima risiko dari pihak lain dan nanti pada suatu  waktu harus membayar klaim, tetapi secara teoritis operasional perusahaan  asuransi harus dapat mencapai jumlah besar dan mampu menginvestasikan dana  guna menghadapi biaya eksploitasi serta untuk menghimpun dana cadangan guna  menghadapi klaim-klaim yang juga semakin luas.
  Usaha yang bisa digunakan untuk menanggulangi risiko dalam asuransi  jiwa dapat dijalankan dengan berbagai cara. Terutama pihak pimpinan perusahaan   Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, h. 72   Ibid, h. 195   harus memperhatikan terhadap risiko-risiko yang dipertanggungkan agar klaim  bisa diperkecil.
  Perusahaan asuransi sebagai penanggung pertama dan sebagai pihak  dalam perjanjian asuransi, mempunyai kewajiban tertentu. Kewajiban tersebut  adalah bahwa perusahaan harus membayar kepada setiap tuntutan klaim yang  diajukan kepadanya sesuai perjanjian. Jadi, karena perjanjian asuransi yang telah  diadakan dengan para tertanggung sebagai nasabah,  perusahaan harus tetap  bersedia memenuhi tuntutan klaim yang setiap waktu dapat terjadi dari nasabah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi