BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah
di atas bumi ini tidak lain tujuannya
adalah untuk mengatur dan
mensejahterakan alam seisinya guna memenuhi kebutuhannya. Di dalam kehidupan
sehari-hari manusia tidaklah lepas dari
hukum sosial, sebab ia akan selalu mengadakan interaksi dengan anggota masyarakat lainnya yang jumlah atau sifatnya
banyak, karena pada hakikatnya manusia
itu, tidak dapat hidup bermasyarakat dan bergaul jika tidak mau mengadakan kontak (hubungan) antara sesamanya
dalam suatu kepentingan bersama.
Kepentingan-kepentingan yang saling
menguntungkan akan bertemu dalam kontak
yang erat, sedangkan kepentingan-kepentingan yang bertentangan akan menciptakan kontak yang saling memusuhi.
Dengan demikian orang yang hidup di
masyarakat di satu pihak berusaha untuk melindungi kepentingan masing-masing terhadap bahaya dari masyarakat,
di masa yang akan datang, di lain pihak
orang akan senantiasa berusaha untuk saling tolong-menolong dalam mengejar kepentingan bersama, hal ini sesuai
dengan firman Allah swt: alMaidah: (5) ayat 2 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalamberbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat
berat siksa-Nya”.
Dalam
mengerjakan kepentingan bersama tersebut atau mempunyai kepentingan bersama, orang akan bergabung
dalam suatu organisasi (perusahaan) yang
bertujuan memperjuangkan kepentingan atau dibentuk untuk menolong diri mereka secara bersama-sama dalam bidang
kemanfaatan untuk agama, umat dalam
manusia, karena hal tersebut merupakan konsep agama bagi kehidupan manusia.
Hidup manusia pada umumnya diakuisangat
tinggi nilainya, itulah sebabnya makin banyak manusia dalam kenyataan
hidup di dunia tidak terlepas dari
berbagai risiko kehidupan yang dapat menimbulkan kehilangan, kerugian ataupun berkurangnya nilai harta benda
ataukepentingannya. Hal tersebut bisa saja
terjadi dan tidak seorang pun mengetahui sebelumnya, karena itu diperlukan upaya untuk berhati-hati dalam menentukan
penggantian agar standar hidup dan kegiatan
tidak tertanggung atau hilang sama sekali. Risiko yang dihadapi dalam kehidupan bisa berupa kematian, kecelakaan,
dan bencana alam atau rusaknya harta
benda yang dimiliki.
Upaya untuk mengatasi sifat alamiah yang
berwujud sebagai suatu keadaan yang
tidak pasti, antara laindilakukan oleh manusia dengan cara Depag RI, al-Qur'an dan Terjemahan,hal. 157 menghindari, atau melimpahkannya kepada
pihak-pihak lain di luar dirinya sendiri.
Upaya atau usaha manusia untuk mengurangi, menghindarkan risikonya itu sudah lama dilakukan. Usaha itu dimulai
sejak permulaan kegiatan ekonomi manusia,
yaitu sejak manusia melakukan kegiatan perdagangan yang sederhana.
Usaha-usaha manusia mengatasi risiko dengan
melimpahkannya kepada pihak lain beserta
proses pertumbuhannya sudah dikenal olehperadaban manusia, baik di dunia bagian Timur maupun Tengah
padaabad-abad awal sebelum Masehi.
Pada
awalnya, ada suatu kelompok manusia yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan
individu dan menghindari kesulitan pembiayaan.
Dari sini timbul suatu konsep yaitu persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi
kerugian kecil yang tidak terduga.
Apabila kerugian itu menimpa salah seorang di antara mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian
itu akan ditanggung bersama oleh mereka,
yang selanjutnya disebut asuransi.
Istilah
asuransi, menurut pengertian riilnya, adalah iuran bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban
tersebut bisa menghancurkannya.
Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum
adalah suatu yang dipersiapkan oleh
sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga
bila kerugian tersebut menimpa Sri
Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, h. 3 Mohammad Muslehuddin, Asuransi Dalam Islam,
h.3 salah seorang di antara mereka,
maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.
Asuransi
menurut Undang- Undang no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Bab 1 pasa 1 ” asuransiatau
pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi,
untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan”.
Islam memandang “pertanggungan” sebagai suatu
fenomena sosial yang dibentuk atas dasar
saling tolong-menolong dan rasa kemanusiaan. Hal ini sesuai dengan kata yang dipakai oleh Moh. Ma’sum
Billah untuk mengartikan “pertanggungan”
dengan kata, yang mempunyai arti “shared responsibility, shared guarantee, responsibility, assurance or
surety”(saling bertanggung jawab, saling
menjamin, saling menanggung). Secara definitif, Hasan, sebagaimana dikutip “takaful”dengan mutual
guarantee provided by a group of people
living in the same society against a defined risk or catastrophe befalling one’s life, property or any form of valuable things(jaminan bersama
yang Muhammad Muslehuddin, Menggugat
Asuransi Modern, h.3 disediakan oleh
sekelompok masyarakatyang hidup dalam satu lingkungan yang sama terhadap resiko atau bencana yang menimpa
jiwa seseorang, harta benda, atau segala
sesuatu yang berharga).
Maka,
tujuan dari asuransi adalah untuk menyiapkan bekal guna menghadapi bahaya yang menimpa kehidupan dan
urusan manusia. Sebenarnya, bahaya
kerugianlah yang membuat orang memikirkan semacam perangkat keamanan untuk menghindarinya. Perangkat ini
beragam sesuai tingkat kerugiannya.
Kerugian tersebut dapat diperhitungkan, maka hal tersebut bisa dihindari dengan cara mengambil langkah pencegahan,
dan bila kerugiannya kecil, maka
individu bisa memikulnya sendiri. Tapi, kesulitan muncul bila kerugiannya tidak terduga dan besar sehingga
tidak sanggup untuk dicegah maupun
dipikul. Karena itu, “pencegahan kerugian” (loss prevention)atau “pemikulan kerugian” (loss assumption),
penerapannya sangatterbatas dan tidak dapat
mengatasi kerugian yang besar,yang menghancurkan dan tak terduga.
Dalam peristiwa demikian, individu akan hancur
total jika bantuan dari komunitas atau
kelompok tidak datang. Bagi komunitas secara keseluruhan, kerugian seperti itu dapat diabaikan. Tapi, lain halnya bagi
individu, iaakan benar-benar hancur jika
kerugian tersebut dipikul sendiri.
Maka,
jasa pokok yang ditawarkan oleh asuransi
adalah rasa aman, rasa terlindungi karena sudah adanya janji dengan Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum
Islam. hal 61-62 Muhammad Muslehuddin,
Menggugat Asuransi Modern, hal.4 pihak
penanggung kepada tertanggung, apabilaia menderita suatu kerugian akan mendapatkan ganti kerugian.
Asuransi sebagai alat peralihan risiko,
artinya iadapat dipakai sebagai salah
satu wahana untuk mengadakan peralihan risiko. Risiko pihak yang satu (tertanggung) dialihkan pada pihak lain
(penanggung). Peralihannya dapat diikat dengan
suatu perjanjian. Satu-satunyaperjanjian yang memungkinkan hanyalah perjanjian asuransi atau pertanggungan. Yang
dapat berposisi sebagai tertanggung bisa
individu atau perorangan, kelompok orang atau suatu institusi, dan bahkan masyarakat luas. Sedangkan yang
dapat berposisi sebagai penanggung
adalah perusahaan asuransi sebagai lembaga atau institusi.
Perusahaan
asuransi, kegiatan yang cukup luas dan kompleks karena tidak hanya mengambil alih dan menerima risiko dari
pihak lain dan nanti pada suatu waktu
harus membayar klaim, tetapi secara teoritis operasional perusahaan asuransi harus dapat mencapai jumlah besar dan
mampu menginvestasikan dana guna
menghadapi biaya eksploitasi serta untuk menghimpun dana cadangan guna menghadapi klaim-klaim yang juga semakin luas.
Usaha
yang bisa digunakan untuk menanggulangi risiko dalam asuransi jiwa dapat dijalankan dengan berbagai cara.
Terutama pihak pimpinan perusahaan Sri
Rejeki Hartono, Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, h. 72 Ibid, h. 195 harus memperhatikan terhadap risiko-risiko
yang dipertanggungkan agar klaim bisa
diperkecil.
Perusahaan
asuransi sebagai penanggung pertama dan sebagai pihak dalam perjanjian asuransi, mempunyai kewajiban
tertentu. Kewajiban tersebut adalah
bahwa perusahaan harus membayar kepada setiap tuntutan klaim yang diajukan kepadanya sesuai perjanjian. Jadi,
karena perjanjian asuransi yang telah diadakan
dengan para tertanggung sebagai nasabah,
perusahaan harus tetap bersedia
memenuhi tuntutan klaim yang setiap waktu dapat terjadi dari nasabah.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi