Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN DANA DEPOSITO BATARA SYARIAH DI BTN SYARIAH SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Bank adalah sebuah lembaga perantara antara pihak surplusdana  dengan pihak defisitdana. Dengan demikian bank mempunyai peranan penting  dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan bank  mampu membangkitkan produktivitas pengusaha-pengusaha yang berpotensi dari  kemampuan suatu bank dalam mengelola surplusdana dari masyarakat.
 Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat  dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 Walau Indonesia sebagai sebuah negara dengan pemeluk agama Islam  terbesar, produk keuangan berprinsip syari'ah baru dikenal beberapa tahun yang  lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, prinsip syariah  tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai  kegiatan ekonomi dan investasi.
Bank syariah tidak asing lagi dalam kalangan masyarakat. Bahkan  banyak di antara masyarakat yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan   Muhammad, Manajemen Bank Syari'ah,h. 103   Ahmad Kamil,dkk, Undang – undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1, ayat (2). Tentang  perubahan Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.h. 30  1    syari'ah. Akan tetapi masih ada dari kalangan masyarakat yang menganggap bank  syari'ah hanya untuk komunitas muslim, dan anggapan itu adalah salah. Karena  sesungguhnya bank syari'ah berlaku untuk semua orang atau universal. basis  syari'ah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan  atau ajaran Islam.
Ketika krisis moneter melanda Indonesia, sistem syariah telah  memberikan manfaat bagi banyak kalangan. pada saat itu, suku bunga pinjaman  melambung tinggi hingga puluhan persen. Sehingga banyak dari kalangan usaha  yang tidak mampu membayar. Akan tetapi fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku  usaha yang menggunakan dana dari bank syari'ah. Para pengusaha tersebut tidak  perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil  dengan bank syari'ah. Dalam hal ini penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di  awal pengambilan pinjaman.
 Secara umum bank sebagai lembaga perantara keuangan harus  melakukan mekanisme pengumpulan dana dan penyaluran dana secara seimbang,  sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk mencapai itu semua maka  harus ada kejelasan sistem operasional perbankan.
 Dua definisi bank syari'ah menurut Antonio dan Purwaatmadja yaitu:  Pertama  : "Bank syari'ah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah"   http://www.sinarharapan.co.id/  Mohammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, h.3   Kedua  : "Bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan AlQur’a>n dan Al-H}adi>s"   Sedangkan bank yang beroperasi dengan prinsip syari'ah yaitu bank yang  dalam operasionalnya sesuai dengan  ketentuan-ketentuan syari'ah, yang  menyangkut cara bermuamalah secara Islam.
 Sepintas kita tahu bahwa antara bank syari'ah dan bank konvensional  hampir tidak ada perbedaan. Karena dalam bank syari'ah maupun bank  konvensional diharuskan mengikuti aturanteknis perbankan secara umum. Akan  tetapi bila diamati terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.
Pertama terletak pada akadnya. Pada bank syari'ah, semua transaksi  harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syar'i. Dengan demikian semua  transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad  muamalah syari'ah. Berbeda pada bank konvensional, transaksi pembukaan  rekening, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai  dengan aturan syari'ah (wadi'ah) karena dalam hal ini bank konvensional  menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional  menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan yaitu  bunga yang dijanjikan di muka kepadanasabah penabung merupakan ongkos atau  biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus menjual kepada  nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Sehingga beban   Syafi' Antonio dan Purwa atmadja, Apa dan Bagaimana Bank Syariah, h.11   bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan  kepada penabung, sedangkan dalam bank syari'ah menggunakan pendekatan  profit sharingyang artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada  pembiayaan. Keuntungan yang didapat daripembiayaan tersebut dibagi dua,  untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di  muka.
Ketiga adalah tentang hal pengelolaan dana setelah dana terkumpul dari  para nasabah. Bagi penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung  dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut,  sedangkan di bank syari'ah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh  prinsip dasar, yaitu prinsip syari'ah yaitu pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis  yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain  yang tidak sesuai dengan syariah.
 Selain itu investasi dana dalam bank syari'ah diarahkan pada sektorsektor investasi yang tidak mengandung gara>r, karena dalam perbankan syari'ah  menekankan prinsip bagi hasil yang merupakan perwujudan dari akad mud}a>rabah. Mud}a>rabah dalam perbankan Islam adalah akad yang dilakukan  antara pemilik modal (s}ah}ib al-ma>l) dan pengelola dana (mud}a>rib) dimana  keuntungan disepakati di awal untuk dibagi bersama.
  http://www.sinarharapan.co.id  Sfafi'i Antonio, Bank Syariah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan.h.149   Dari Penjelasan di atas sangat jelas perbedaan antara bank syari'ah dan  bank konvensional, dalam teorinya perbankan syari'ah melakukan segala sesuatu  sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, akan tetapi pada prakteknya perbankan  syari'ah masih terdapat keraguan tentang pengelolaan dana karena dalam  pengembanganya dalam perbankan tidak adanya transparansi tentang pengelolaan  dana, kemanakah dana yang terkumpul akan dikembangkan, serta bagaimana  pengalokasian dana tersebut, serta apakah dalam pengelolaan dana bergabung  bersama dengan bank konvensional. Karena kita ketahui dalam bank  konvensional tidak ada titik tekan tentang pengelolaan dana untuk instansi yang  syar'i. Sehingga dengan adanya ketentuan penjelasan tentang prinsip syariah  tersebut perlu kajian kembali tentang kenyataan dalam pengelolaan dana pada  bank syariah. Karena Dasar pemikiran dibentuknya bank syariah bersumber dari  adanya larangan riba' di dalam Al-Qur’a>n diantaranya yaitu:  1.  Surat Al-Baqa>rah(1) Ayat Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya,  lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang  telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya  (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba),   maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di  dalamnya.” (QS. 1: 275 )  2.  Surat An-Nisa'(4) Ayat 161  ُ Artinya: “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya  mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan  harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk  orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. 4:161)  3.  Surat Ar- Rum(30) Ayat 39  Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan)yang kamu berikan agar dia  bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah  pada sisi Allah. Dan apa yang kamuberikan berupa zakat yang  kamu maksudkan untuk mencapaikeridaan Allah, maka (yang  berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan  (pahalanya).” (QS. 30: 39)  Dalam hal ini penulis tertarik untuk menjadikan permasalahan ini  sebagai bahan penelitian. penulis akan meneliti tentang Pengelolaan Dana  Deposito Batara Syariah Dalam Tinjauan Hukum Islam di BTN Syariah Surabaya  B.  Rumusan Masalah  Dalam pembahasan skripsi ini untuk lebih terarah dan signifikan, maka  perlu adanya masalah yang akan dibahas, antara lain:   Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya,h. 69   Ibid, h. 150   Ibid, h. 645   1.  Bagaimana Mekanisme Pengelolaan DanaDeposito Batara Syari'ah di BTN  Syari'ah Surabaya ?  2.  Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengelolaan Dana Deposito  Batara Syariah di BTN Syariah Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi tentang kajian atau penelitian yang  sudah pernah dilakukan dan diteliti, sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang  akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau duplikasi dari kajian  atau penelitian sebelumnya. Masalah yang berhubungan dengan deposito telah  dibahas oleh Nona Ubaidhoh Tahun 2007 yang berjudul "Tinjauan Hukum  Islam Terhadap Pinalti Depositomud}a>rabah di Bank Rakyat Indonesia  (BRI) Syariah Cabang Surabaya dalam Perspektif Hukum Islam”, yang titik  pembahasannya tentang pinalti (denda) dalam bank pada saat pencairan  sebelum jatuh tempo pada operasional di Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Syariah Cabang Surabaya.
Sedangkan penulis disini akan mengadakan penelitian tentang “Tinjauan  Hukum Islam terhadap Pengelolaan DanaDeposito Batara Syariah di BTN  Syariah Surabaya”, sehingga penelitian ini sama sekali belum dibahas dalam  skripsi sebelumnya. Skripsi ini membahas tentang bagaimana pengelolaan dana  deposito syariah dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan dana  deposito syariah di BTN syariah Surabaya   D. Tujuan Hasil Penelitian  Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:  1.  Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dana deposito batara  syariah di BTN syariah Surabaya.
2.  Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan  dana deposito batara syariah di BTN syariah.
E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Dengan adanya penelitian ini diharapkan adanya gambaran tentang  pengelolaan dana deposito syariah dalam mekanismenya di BTN syariah  Surabaya, sehingga penelitian ini berguna untuk:  1)  Sebagai bahan pertimbangan bagi study selanjutnya khususnya bagi Fakultas  Syariah Jurusan Muamalah.
n>Dap� \ i a �� � timbangan bagi Bank Syariah Mandiri cabang  Surabaya dalam memahami reksadana.
b.  Sebagai tambahan informasi kepada masyarakat umum, khususnya para  nasabah reksadana di Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya.
F. Defenisi Oprasional    Untuk menghindari kesalah pahaman bagipara pembaca judul skripsi ini,  maka perlu dijelaskan beberapa istilah yang perlu dipertegas, meliputi:  1.  Hukum Islam, adalah pendapat para ulama yang terdapat dalam kitab-kitab  fiqih sebagai acuan dalam penelitian ini. Misalnya seperti kitab: al-Fiqh alIslamy wa Adillatuh,  karangan Wahbah Al-Zuhaily, Mugni al-Muhtaj,  karangan Muhammad Asy-Sarbini, Fikih Sunnah, karangan Sayyid Sabiq,  Bidayatu ‘l-Mujtahid, karangan Ibnu Rusd dan pendapat-pendapat ulama yang  lainnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi