BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Bank
adalah sebuah lembaga perantara antara pihak surplusdana dengan pihak defisitdana. Dengan demikian bank
mempunyai peranan penting dalam
pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan bank mampu membangkitkan produktivitas
pengusaha-pengusaha yang berpotensi dari kemampuan suatu bank dalam mengelola
surplusdana dari masyarakat.
Bank adalah suatu badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Walau Indonesia sebagai sebuah
negara dengan pemeluk agama Islam terbesar,
produk keuangan berprinsip syari'ah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari
sektor perbankan, prinsip syariah tidak
hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi.
Bank syariah tidak asing lagi dalam kalangan masyarakat. Bahkan banyak di antara masyarakat yang sudah
menggunakan jasa lembaga keuangan Muhammad,
Manajemen Bank Syari'ah,h. 103 Ahmad
Kamil,dkk, Undang – undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1, ayat (2). Tentang perubahan Undang-undang No.7 Tahun 1992
Tentang Perbankan.h. 30 1 syari'ah.
Akan tetapi masih ada dari kalangan masyarakat yang menganggap bank syari'ah hanya untuk komunitas muslim, dan
anggapan itu adalah salah. Karena sesungguhnya
bank syari'ah berlaku untuk semua orang atau universal. basis syari'ah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip
atau sistem yang sesuai dengan aturan atau
ajaran Islam.
Ketika krisis moneter melanda Indonesia, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. pada
saat itu, suku bunga pinjaman melambung
tinggi hingga puluhan persen. Sehingga banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Akan tetapi
fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha
yang menggunakan dana dari bank syari'ah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen,
mereka cukup berbagi hasil dengan bank
syari'ah. Dalam hal ini penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.
Secara umum bank sebagai lembaga
perantara keuangan harus melakukan
mekanisme pengumpulan dana dan penyaluran dana secara seimbang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku
untuk mencapai itu semua maka harus ada
kejelasan sistem operasional perbankan.
Dua definisi bank syari'ah
menurut Antonio dan Purwaatmadja yaitu: Pertama : "Bank syari'ah beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syari'ah" http://www.sinarharapan.co.id/ Mohammad, Sistem dan Prosedur Operasional
Bank Syariah, h.3 Kedua : "Bank yang tata cara beroperasinya
mengacu pada ketentuan AlQur’a>n dan Al-H}adi>s" Sedangkan bank yang beroperasi dengan prinsip
syari'ah yaitu bank yang dalam
operasionalnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syari'ah, yang menyangkut cara bermuamalah secara Islam.
Sepintas kita tahu bahwa antara
bank syari'ah dan bank konvensional hampir
tidak ada perbedaan. Karena dalam bank syari'ah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturanteknis
perbankan secara umum. Akan tetapi bila
diamati terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.
Pertama terletak pada akadnya. Pada bank syari'ah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh
syar'i. Dengan demikian semua transaksi
itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syari'ah. Berbeda pada bank
konvensional, transaksi pembukaan rekening,
berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syari'ah (wadi'ah) karena dalam
hal ini bank konvensional menjanjikan
imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk
menghitung keuntungan yaitu bunga yang
dijanjikan di muka kepadanasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh
karena itu bank harus menjual kepada nasabah
lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Sehingga beban Syafi' Antonio dan Purwa atmadja, Apa dan
Bagaimana Bank Syariah, h.11 bunga yang
dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, sedangkan dalam bank syari'ah
menggunakan pendekatan profit
sharingyang artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat
daripembiayaan tersebut dibagi dua, untuk
bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
Ketiga adalah tentang hal pengelolaan dana setelah dana terkumpul dari para nasabah. Bagi penabung di bank
konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa
memandang halal-haram bisnis tersebut, sedangkan
di bank syari'ah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syari'ah yaitu
pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang
diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang
tidak sesuai dengan syariah.
Selain itu investasi dana dalam
bank syari'ah diarahkan pada sektorsektor investasi yang tidak mengandung
gara>r, karena dalam perbankan syari'ah menekankan prinsip bagi hasil yang merupakan
perwujudan dari akad mud}a>rabah. Mud}a>rabah dalam perbankan Islam
adalah akad yang dilakukan antara
pemilik modal (s}ah}ib al-ma>l) dan pengelola dana (mud}a>rib) dimana keuntungan disepakati di awal untuk dibagi
bersama.
http://www.sinarharapan.co.id Sfafi'i Antonio, Bank Syariah bagi Bankir dan
Praktisi Keuangan.h.149 Dari Penjelasan
di atas sangat jelas perbedaan antara bank syari'ah dan bank konvensional, dalam teorinya perbankan
syari'ah melakukan segala sesuatu sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah, akan tetapi pada prakteknya perbankan syari'ah masih terdapat keraguan tentang
pengelolaan dana karena dalam pengembanganya
dalam perbankan tidak adanya transparansi tentang pengelolaan dana, kemanakah dana yang terkumpul akan
dikembangkan, serta bagaimana pengalokasian
dana tersebut, serta apakah dalam pengelolaan dana bergabung bersama dengan bank konvensional. Karena kita
ketahui dalam bank konvensional tidak
ada titik tekan tentang pengelolaan dana untuk instansi yang syar'i. Sehingga dengan adanya ketentuan
penjelasan tentang prinsip syariah tersebut
perlu kajian kembali tentang kenyataan dalam pengelolaan dana pada bank syariah. Karena Dasar pemikiran
dibentuknya bank syariah bersumber dari adanya
larangan riba' di dalam Al-Qur’a>n diantaranya yaitu: 1.
Surat Al-Baqa>rah(1) Ayat Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.
1: 275 ) 2. Surat An-Nisa'(4) Ayat 161 ُ
Artinya: “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena
mereka memakan harta orang dengan jalan
yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih.” (QS. 4:161) 3. Surat Ar- Rum(30) Ayat 39 Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan)yang kamu
berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada
sisi Allah. Dan apa yang kamuberikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapaikeridaan Allah,
maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
(QS. 30: 39) Dalam hal ini penulis
tertarik untuk menjadikan permasalahan ini sebagai bahan penelitian. penulis akan
meneliti tentang Pengelolaan Dana Deposito
Batara Syariah Dalam Tinjauan Hukum Islam di BTN Syariah Surabaya B.
Rumusan Masalah Dalam pembahasan
skripsi ini untuk lebih terarah dan signifikan, maka perlu adanya masalah yang akan dibahas, antara
lain: Depag RI, Al-Qur'an dan
Terjemahnya,h. 69 Ibid, h. 150 Ibid, h. 645 1.
Bagaimana Mekanisme Pengelolaan DanaDeposito Batara Syari'ah di BTN Syari'ah Surabaya ? 2.
Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengelolaan Dana Deposito Batara Syariah di BTN Syariah Surabaya? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi tentang kajian
atau penelitian yang sudah pernah
dilakukan dan diteliti, sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan
atau duplikasi dari kajian atau
penelitian sebelumnya. Masalah yang berhubungan dengan deposito telah dibahas oleh Nona Ubaidhoh Tahun 2007 yang
berjudul "Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pinalti Depositomud}a>rabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Surabaya dalam Perspektif
Hukum Islam”, yang titik pembahasannya
tentang pinalti (denda) dalam bank pada saat pencairan sebelum jatuh tempo pada operasional di Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang
Surabaya.
Sedangkan penulis disini akan
mengadakan penelitian tentang “Tinjauan Hukum
Islam terhadap Pengelolaan DanaDeposito Batara Syariah di BTN Syariah Surabaya”, sehingga penelitian ini
sama sekali belum dibahas dalam skripsi
sebelumnya. Skripsi ini membahas tentang bagaimana pengelolaan dana deposito syariah dan bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap pengelolaan dana deposito
syariah di BTN syariah Surabaya D.
Tujuan Hasil Penelitian Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme
pengelolaan dana deposito batara syariah
di BTN syariah Surabaya.
2. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap pengelolaan dana deposito
batara syariah di BTN syariah.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Dengan adanya penelitian ini diharapkan adanya
gambaran tentang pengelolaan dana
deposito syariah dalam mekanismenya di BTN syariah Surabaya, sehingga penelitian ini berguna
untuk: 1) Sebagai bahan pertimbangan bagi study
selanjutnya khususnya bagi Fakultas Syariah
Jurusan Muamalah.
n>Dap� \ i a �� � timbangan bagi Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya dalam memahami reksadana.
b. Sebagai tambahan informasi kepada masyarakat
umum, khususnya para nasabah reksadana
di Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya.
F. Defenisi Oprasional Untuk
menghindari kesalah pahaman bagipara pembaca judul skripsi ini, maka perlu dijelaskan beberapa istilah yang
perlu dipertegas, meliputi: 1. Hukum Islam, adalah pendapat para ulama yang
terdapat dalam kitab-kitab fiqih sebagai
acuan dalam penelitian ini. Misalnya seperti kitab: al-Fiqh alIslamy wa
Adillatuh, karangan Wahbah Al-Zuhaily,
Mugni al-Muhtaj, karangan Muhammad
Asy-Sarbini, Fikih Sunnah, karangan Sayyid Sabiq, Bidayatu ‘l-Mujtahid, karangan Ibnu Rusd dan
pendapat-pendapat ulama yang lainnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi