BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di dalam tatanan sosial Islam masing-masing
individu saling melengkapi.
Sebab Islam memandang kehidupan
sebagai satu kesatuan serta memandang kehidupan
seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Ajaran Islam yang dibawa oleh
Rasulullah mempunyai keunikan tersendiri, secara faktual bukan saja bersifat
comprehensiveyang berarti mencakup seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial,
akan tetapi ajaran Islam juga bersifat universalynag
bermakna dapat diterapkan dalam setiap waktu. Keuniversalan ini akan tampak jelas terutama dalam bidang
muamalah, dimana bidang muamalah tersebut
bukan saja luas dan fleksibelakan tetapi juga tidak memberikan special treatmentbagi muslim yang membedakannya dari
non muslim.
Dengan mencermati pertumbuhan dan
perkembangan sektor ekonomi modern yang
menggunakan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, yakni sistem ekonomi yang memonopoli sumber daya manusia
dan alam, sehingga tidak ada jaminan
kesejahteraan manusia karena banyak orang-orang yang memiliki modal yang dapat bersaing.
Adiwarman A. Krim, Ekonomi Islam suatu Kajian Kontemporer, h. 130-142 2 Berbagai
ketimpangan muncul akibat dari penerapan sistem ekonomi yang telah ada. Hal ini semakin dirasakan karena
teori dan sistem ekonomi kapitalis sosialis
tidak berdaya menemukan alternatif penyelesaian persoalan-persoalan ekonomi yang krusial dewasa ini.
Untuk itu Islam mengatur sistem
perekonomiannya dengan suatu metode unik,
yakni Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis dan juga dari sudut pandang
sosialis, akan tetapi Islam membenarkan sikap
mementingkan diri sendiritanpa merusak masyarakat.
Dapat dipahami bahwa sistem ekonomi Islam
memiliki kebaikan yang ada pada sistem
sosial dan kapitalis, tetapi juga bebas darikelemahan yang terdapat dari sistem tersebut.
Dengan pemahaman yang lain bahwa konsep
ekonomi Islam telah meletakkan aspek
moral maupun material kehidupan sebagai basis untuk membangun kekuatan ekonomi diatas
nilai-nilai moral sehingga keunikan pendekatan
Islam terletak pada sistem nilai, yang mewarnai tingkah laku ekonomi atau kehidupan. Tercakupnya nilai-nilai dasar
yang bersumber dari al-Qur’an sebagai
prinsip akidah ekonomi Islam dimana dalam kehidupan ekonomi penekananya difokuskan pada dinamika vertikal
dan horisontal, konsekuensinya akidah
ekonomi Islam pada prinsipnya menegaskan bahwa pemilik alam secara mutlak beserta isinya adalah Allah SWT.
Manusia sebagai kholifah didunia Achsin,
Igie, Investasi Syariah di Pasar Modal dalam Konsep dan Praktik
Menejemen Portofolio Syariah, h.60-72 Alghifari, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
dalam Pasar Modal, h. 113 Karim
Adiwarman, Ekonomi Islam suatu kajian Kontemporer, h 183 3 diberikan
kemampuan yang bersifat konseptual sehingga manusia dapat mengolah dan memanfaatkannya untuk mencapai kesejahteraan demi kamakmuran bersama.
Melalui uraian diatas, ekonomi
Islam merupakan ekonomi yang bebas, tetapi
kebebasan ini ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerja sama. Berkaitan dengan ini, dalam struktur pasar Islam
kebebasan ekonomi merupakan kunci utama
yang didasarkan atas ajaran-ajaran al-Qur’an dan Hadits, sehinggan terlihat mekanisme pasar dalam ekonomi Islam memiliki
arti khusus, dimana teori harga dalam
Islam melarang setiap bentuk pemerasan, baik dipihak produsen maupun konsumen. Secara umum dapat dilihat bahwa
studi Hukum Ekonomi Islam menjelaskan
adanya transaksi yang bersifat fisik tetapi dengan syarat harus dinyatakan sifat benda itusecara kongkrit.
Sementara besarnya harga serta keuntungan
dapat diminta berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atas dasar suka sama suka.
Oleh sebab itu Islam melarang
setiap bentuk perekonomian yang mengandung
unsur paksaan, mafsadah (menimbulkan kerusakan), dan gharar (tipuan). Lebih
jauh bentuk perdagangan dalam Islam membolehkan adanya sistem patungan atau lazim disebut perseroan
atau syirkah yang berarti prinsip dasar
ekonomi Islam terdiri dari kerjasama dan kompetisi secara sehat. Merujuk pada suatu kondisi ekonomi yang bebas dari
spekulasi dan penimbunan serta praktek
monopoli.
4 Dengan demikian konsep ekonomi Islam
menawarkan keseimbangan antara kepentingan
individu dan masyarakat. Kemudian memacu seseorang untuk berkreasi dan beraktifitas secara maksimal.
Namun disisi lain Islam memberikan batasan-batasan
sedemikian rupa sehingga geraknya tidak sampai merugikan orang lain.
Dilihat dari segi ushul fiqh,
transaksi perdagangan dalam ekonomi Islam didasarkan pada kemaslahatan. Apabiladikaitkan
dengan pemikiran filosofis dilatar
belakangi dengan prinsip maslakhah dan keadilan yakni menggabungkan norma keadilan sosial dan ekonomi, distribusi
pendapatan, kekayaan yang merata dan
kesejahteraan sosial. Untuk mengikuti perkembangan tersebut bidang perekonomian mendapatkan prioritas utama,
karena perekonomian merupakan basis bagi
suatu Negara dalam menghadapi daya saing, baik secara internasional maupun nasional. Salah satu cara yang
dilakukan pemerintahan Indonesia adalah dengan
menggerakkan mobilitas dana masyarakat malalui pasar modal.
Sebagaimana tertuang dalam cetak
biru pasar modal Indonesia tahun 2000-2004, untuk mengembangkan pasar
modal Indonesia diperlukan strategi pengembangan umum pasar modal
Indonesia.Strategi tersebut dapat dicapai dengan melakukan pengembangan pasar dan
instrument pasar modal. Upaya yang dilakukan
untuk pengembangan pasar adalah dengan
memperkuat serta memperluas basis
investor domestic, disamping itu perlu dilakukan pengembangan produk-produk investasi baru
sebagai alternatif investasi di pasar modal.
5 Pasar modal Indonesia sejak tahun 1996 telah
mengembangkan reksadana sebagai salah
satu instrumen yang didesain untuk menjangkau investor ritel.
Industri reksadana ini diharapkan
dapat menjadi ujung tombak dalam memperkuat serta memperluas basis investor. Sepanjang
kurun waktu 2000-2003 perkembangan
reksadana menunjukkan peningkatan yang signifikan, namun pada tahun 2004 peningkatan nilai aktiva bersih
reksadana menunjukkan perkembangan yang
melambat atau mengalami titik kejenuhan. Hal ini memerlukan inovasi-inovasi baru dalam
pengembangan reksadana. Salah satu inovasi
yang dapat dilakukan adalah dengan pengembanagn reksadana yang dapat diperdagangkan di bursa (Exchange Trade Funds).
Exchange Traded Fund pada
dasarnya adalah penggabungan karakteristik dari dua produk yakni reksadana berbentuk
terbuka (open-ended fund) dan saham.
Namun tidak seperti reksadana
konvesional yang telah ada, Investor tidak membeli atau menjual kembali Unit
penyertaannya kepada Manajer Investasi.
Investor justru membeli Unit
Penyertaan atau saham ETF di Bursa Efek seperti pembelian saham.
Namun ETF memiliki struktur yang sama dengan
reksadana yang me-representasikan
kepemilikan atas efek-efek dalam portofolio.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi