Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI REKSADANA EXCHANGE TRADED FUND (ETF) DI BURSA EFEK INDONESIA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Di dalam tatanan sosial Islam masing-masing individu saling melengkapi.
Sebab Islam memandang kehidupan sebagai satu kesatuan serta memandang  kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan  masyarakat.
Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah mempunyai keunikan tersendiri,  secara faktual bukan saja bersifat comprehensiveyang berarti mencakup seluruh  aspek kehidupan baik ritual maupun sosial, akan tetapi ajaran Islam juga bersifat  universalynag bermakna dapat diterapkan dalam setiap waktu. Keuniversalan ini  akan tampak jelas terutama dalam bidang muamalah, dimana bidang muamalah  tersebut bukan saja luas dan fleksibelakan tetapi juga tidak memberikan special  treatmentbagi muslim yang membedakannya dari non muslim.

Dengan mencermati pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi  modern yang menggunakan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, yakni sistem  ekonomi yang memonopoli sumber daya manusia dan alam, sehingga tidak ada  jaminan kesejahteraan manusia karena banyak orang-orang yang memiliki modal  yang dapat bersaing.
  Adiwarman A. Krim, Ekonomi Islam suatu Kajian Kontemporer, h. 130-142  2  Berbagai ketimpangan muncul akibat dari penerapan sistem ekonomi yang  telah ada. Hal ini semakin dirasakan karena teori dan sistem ekonomi kapitalis  sosialis tidak berdaya menemukan alternatif penyelesaian persoalan-persoalan  ekonomi yang krusial dewasa ini.
 Untuk itu Islam mengatur sistem perekonomiannya dengan suatu metode  unik, yakni Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang  kapitalis dan juga dari sudut pandang sosialis, akan tetapi Islam membenarkan  sikap mementingkan diri sendiritanpa merusak masyarakat.
 Dapat dipahami bahwa sistem ekonomi Islam memiliki kebaikan yang ada  pada sistem sosial dan kapitalis, tetapi juga bebas darikelemahan yang terdapat  dari sistem tersebut.
 Dengan pemahaman yang lain bahwa konsep ekonomi  Islam telah meletakkan aspek moral maupun material kehidupan sebagai basis  untuk membangun kekuatan ekonomi diatas nilai-nilai moral sehingga keunikan  pendekatan Islam terletak pada sistem nilai, yang mewarnai tingkah laku ekonomi  atau kehidupan. Tercakupnya nilai-nilai dasar yang bersumber dari al-Qur’an  sebagai prinsip akidah ekonomi Islam dimana dalam kehidupan ekonomi  penekananya difokuskan pada dinamika vertikal dan horisontal, konsekuensinya  akidah ekonomi Islam pada prinsipnya menegaskan bahwa pemilik alam secara  mutlak beserta isinya adalah Allah SWT. Manusia sebagai kholifah didunia    Achsin,  Igie, Investasi Syariah di Pasar Modal dalam Konsep dan Praktik Menejemen  Portofolio Syariah, h.60-72   Alghifari, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya dalam Pasar Modal, h. 113   Karim Adiwarman, Ekonomi Islam suatu kajian Kontemporer, h 183  3  diberikan kemampuan yang bersifat konseptual sehingga manusia dapat mengolah  dan memanfaatkannya untuk mencapai  kesejahteraan demi kamakmuran  bersama.
Melalui uraian diatas, ekonomi Islam merupakan ekonomi yang bebas,  tetapi kebebasan ini ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerja sama. Berkaitan  dengan ini, dalam struktur pasar Islam kebebasan ekonomi merupakan kunci  utama yang didasarkan atas ajaran-ajaran al-Qur’an dan Hadits, sehinggan terlihat  mekanisme pasar dalam ekonomi Islam memiliki arti khusus, dimana teori harga  dalam Islam melarang setiap bentuk pemerasan, baik dipihak produsen maupun  konsumen. Secara umum dapat dilihat bahwa studi Hukum Ekonomi Islam  menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik tetapi dengan syarat harus  dinyatakan sifat benda itusecara kongkrit. Sementara besarnya harga serta  keuntungan dapat diminta berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atas dasar  suka sama suka.
Oleh sebab itu Islam melarang setiap bentuk perekonomian yang  mengandung unsur paksaan, mafsadah (menimbulkan kerusakan), dan gharar (tipuan). Lebih jauh bentuk perdagangan dalam Islam membolehkan adanya  sistem patungan atau lazim disebut perseroan atau syirkah yang berarti prinsip  dasar ekonomi Islam terdiri dari kerjasama dan kompetisi secara sehat. Merujuk  pada suatu kondisi ekonomi yang bebas dari spekulasi dan penimbunan serta  praktek monopoli.
4  Dengan demikian konsep ekonomi Islam menawarkan keseimbangan antara  kepentingan individu dan masyarakat. Kemudian memacu seseorang untuk  berkreasi dan beraktifitas secara maksimal. Namun disisi lain Islam memberikan  batasan-batasan sedemikian rupa sehingga geraknya tidak sampai merugikan  orang lain.
Dilihat dari segi ushul fiqh, transaksi perdagangan dalam ekonomi Islam  didasarkan pada kemaslahatan. Apabiladikaitkan dengan pemikiran filosofis  dilatar belakangi dengan prinsip maslakhah dan keadilan yakni menggabungkan  norma keadilan sosial dan ekonomi, distribusi pendapatan, kekayaan yang merata  dan kesejahteraan sosial. Untuk mengikuti perkembangan tersebut bidang  perekonomian mendapatkan prioritas utama, karena perekonomian merupakan  basis bagi suatu Negara dalam menghadapi daya saing, baik secara internasional  maupun nasional. Salah satu cara yang dilakukan pemerintahan Indonesia adalah  dengan menggerakkan mobilitas dana masyarakat malalui pasar modal.
Sebagaimana tertuang dalam cetak biru pasar modal Indonesia tahun 2000-2004, untuk mengembangkan pasar modal  Indonesia diperlukan strategi  pengembangan umum pasar modal Indonesia.Strategi tersebut dapat dicapai  dengan melakukan pengembangan pasar dan instrument pasar modal. Upaya yang  dilakukan untuk pengembangan pasar  adalah dengan memperkuat serta  memperluas basis investor domestic, disamping itu perlu dilakukan  pengembangan produk-produk investasi baru sebagai alternatif investasi di pasar  modal.
5  Pasar modal Indonesia sejak tahun 1996 telah mengembangkan reksadana  sebagai salah satu instrumen yang didesain untuk menjangkau investor ritel.
Industri reksadana ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam memperkuat  serta memperluas basis investor. Sepanjang kurun waktu 2000-2003  perkembangan reksadana menunjukkan peningkatan yang signifikan, namun pada  tahun 2004 peningkatan nilai aktiva bersih reksadana menunjukkan  perkembangan yang melambat atau mengalami titik kejenuhan. Hal ini  memerlukan inovasi-inovasi baru dalam pengembangan reksadana. Salah satu  inovasi yang dapat dilakukan adalah dengan pengembanagn reksadana yang dapat  diperdagangkan di bursa (Exchange Trade Funds).
Exchange Traded Fund pada dasarnya adalah penggabungan karakteristik  dari dua produk yakni reksadana berbentuk terbuka (open-ended fund) dan saham.
Namun tidak seperti reksadana konvesional yang telah ada, Investor tidak  membeli atau menjual kembali Unit penyertaannya kepada Manajer Investasi.
Investor justru membeli Unit Penyertaan atau saham ETF di Bursa Efek seperti  pembelian saham.
 Namun ETF memiliki struktur yang sama dengan reksadana  yang me-representasikan kepemilikan atas efek-efek dalam portofolio.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi