BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam adalah agama yang universal, selain
mengatur hubungan antara manusia dengan
Tuhan-Nya, Islam juga mengatur hubungan antar sesama manusia. Tindakantindakan
yang menghubungkan antara manusia dengan manusia diatur di dalam alQur’an, yang
dibagi menjadi 4 sub-bagian: 1. Hukum yang menjamin dan mempertahankan
penyebaran Islam.
2.
Hukum keluarga untuk perkembangan dan perlindungan struktur keluarga.
3.
Hukum perdagangan yang mengatur transaksi bisnis, kontrak persewaan, dan
semacamnya.
4.
Hukum pidana.
Dari keterangan di atas, sudah jelas bahwa
Islam tidak hanya mengatur hubungan
antara manusia dengan Tuhan-Nya saja, tapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan sesama manusia. Hal ini
membuktikan bahwa Islam adalah agama
yang universal.
Hubungan antara manusia dengan manusia diatur
dalam bab hukum mu‘amalah. Dalam
tinjauan bahasa mu‘amalahberasal dari kata ‘amila yang berarti perbuatan atau melakukan suatu perbuatan.
Hukum
mu‘amalahadalah hukum yang Abu Ameenah,
Asal Usul dan Perkembangan Fiqh: Analisis Historis Atas Mazhab, Doktrin dan Kontribusi, h. 10.
Asy’ari,
Ahm dkk, Pengantar Studi Islam, h. 213.
1 2 mengatur lalu lintas hubungan perorangan
ataupihak, menyangkut harta, perikatan, dan
jual beli.
Terdapat
beberapa asas dalam hubungan mu‘amalah, yang
tidak keluar dari prinsip-prinsip Islam
dan al-Qur’an, yaitu: 1. Asas Saling Menguntungkan Yaitu bahwa segala bentuk kegiatan
mu‘amalahharus memberikan keuntungan dan
manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat.
2. Asas
Pemerataan Yaitu bahwa harta harus
terdistribusikan secara merata diantara masyarakat
baik kaya maupun miskin.
3. Asas
Suka Sama Suka Asas ini menyatakan bahwa
setiap bentuk mu‘amalahantar individu atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan.
4. Asas
‘Adamul Garar Asas ini berarti pada
setiap bentuk mu'amalahtidak boleh ada garar atau tipu daya.
5. Asas
Al-Birr wa At-Taqwa Yaitu mu‘amalahharus tidak bertentangan degan kebajikan dan
ketaqwaan.
6. Asas
Musyarakah Yakni asas kerja sama antar
pihak yang saling menguntungkan Dalam kaidah
fiqhsemua aktifitas mu‘amalahadalah boleh, kecuali yang diharamkan.
juhaya
S. Praja, Filsafat Hukum Islam, h. 113.
Ibidh.
113.
3 Investasi
sebagai suatu aktivitas mu'amalahtidak
terlepas dari kaidah fiqh tersebut.
Dalam Islam tidak ada perbedaan pendapat
tentang diperbolehkan memberikan modal
usaha kepada seseorang dengan bagi hasil. Kegiatan bagi hasil seperti ini diperbolehkan karena adanya sistem
menjalin kasih sayang dengan orang lain.
Kerja
sama seperti ini sudah menjadi tradisi di masyarakat Arab. Nabi Muhammad Saw sendiri sebelum menjadi Rasul
melakukan kerja sama dengan Siti Khadijah
dalam bentuk Mudarabah. Karena hal itu merupakan kebiasaan yang baik, maka diakui dan di adopsi dalam Islam.
Di
samping itu para sahabat juga sering melakukan perserikatan seperti ini, sedangkan sahabat yang lain tidak membantah.
Oleh sebab itu berdasarkan ayat, hadis,
dan praktik para sahabat itu, para ulama’
fiqhmenetapkan bahwa akad Mudarabah,
apabila memenuhi rukun dan syaratnya, maka hukumnya boleh.
Berdasarkan
hal-hal yang telah disebutkan di atas, jelas bahwa Mudarabah adalah salah satu
bentuk kerja sama dalam lapangan mu‘amalahyang diperbolehkan, karena membawa kemaslahatan, dan bahkan bisa
dipandang sebagai suatu bentuk kerja
sama yang memang perlu dilakukan. Pada zaman sekarang, keperluan akan sistem Mudarabahsemakin terasa urgensinya
untuk menjaga kesenjangan antara kaya
dan miskin, atau untuk menghindari kecemburuan sosial.
. As
shan’ani, Subulus SalamIII, h. 277 .
Helmi Karim, Fiqh Muamalah, h. 13 .
Nasrun Haroen,Fiqh Muamalah, h. 177 4 Tujuan aktivitas ekonomi yang sempurna menurut
Islam dapat diringkas sebagai berikut: 1.
Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana 2.
Memenuhi kebutuhan keluarga 3. Memenuhi kebutuhan jangka panjang 4.
Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan 5.
Memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah.
Menghadapi globalisasi abad 21 umat Islam
dihadapkan pada realita dunia yang serba
canggih. Tak terkecuali di dalamnya masalah ekonomi dan keuangan.
Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik
dana dari masyarakat. Namun produk-produk
tersebut masih perlu dicermati. Salah satu produk yang telah dikembangkan saat ini di Indonesia adalah
Reksa Dana. Yang diluar negeri dikenal dengan
nama “Unit Trust” atau ”Mutual Fund”. Mutual Fundberasal dari kata Amerika serikat, Unit Trustberasal dari
istilah Inggris, dan Reksa Dana lahir di Indonesia.
Reksa
Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Menejer Investasi . Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk
menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki modal, mempunyai keinginan untuk berinvestasi, namun hanya memiliki waktu dan kemampuan yang
terbatas. Selain itu Reksa Dana .
Muhammad Nejjatullah Siddiqi, Kegiatan Ekonomi Dalam Islam, h. 15.
.
Kamaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Menejemen Investasi, h. 181.
. UU
No.8, Thn 1995, Pasal 1 ayat 27 5 juga diharapkan untuk bisa meningkatkan
pemodal lokal untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
Dalam
buku karangan Alder Haimans Manurung, yang berjudul “Reksa Dana Investasiku” terdapat keterangan tentang beberapa
jenis Reksa Dana, salah satunya adalah
Reksa Dana Valuta Asing.
Reksa Dana Valuta Asing mulai hangat
dibicarakan berbagai pihak. Reksa Dana
Valuta Asing merupakan Reksa Dana yang investasinya pada instrumen investasi yang berdominasi Valuta Asing.
Reksa
Dana Valuta Asing merupakan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yang biasanya sangat diinginkan para investor
karena adanya kepastian tingkat pengembalian.
Dalam
Reksa Dana, uang yang diinvestasikan akan dikelola kembali oleh perusahaan dengan cara diinvestasikan kembali.
Dalam pengelolaan dana tersebut terkadang
ada untung atau rugi, apalagi Reksa Dana
dikenal sebagai investasi beresiko, yang
memang tidak luputdari terjadinya resiko.
Dalam buku karangan Eko P. Pratomo yang
berjudul “Berwisata ke Dunia Reksa Dana”
dinyatakan bahwa Reksa Dana Pendapatan Tetap akan menginvestasikan dananya minimum 80% pada Efek
Utang, umumnya pada Obligasi.
Obligasi
biasanya diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan, berjangka panjang dan dapat diperdagangkan di pasar.
Perusahaan membutuhkan dana yang besar
untuk membiayai usahanya. Selain dari modal yang dimiliki sendiri, ia sering . www. JSX.co.id 01\01\2007 . Alder Haymans Manurung, Reksa Dana
Investasiku, h. 102.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi