Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP OBLIGASI TANPA BUNGA (ZERO COUPON BOND) DI BURSA EFEK INDONESIA SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Sistem pertukaran barang dan jasa berevolusi seiring dengan  perkembangan peradaban manusia dari zaman ke zaman. Perubahan dari aktivitas  ekonomi tradisional menjadi aktivitas ekonomi yang modern. Pada masa dahulu  kegiatan perdagangan barang dan jasa hanya terjadi di pasar-pasar tradisional  dimana kegiatan yang terdapat di dalamnya hanya sebatas jual beli biasa.
 Sedangkan saat ini fungsi pasar sudah lebih berkembang yaitu sebagai tempat  melakukan kegiatan jual beli saham dan investasi.
 Akibat perkembangan zaman menyebabkan munculnya permasalahan  baru dalam bisnis kontemporer yang dewasa ini semakin berkembang. Masalahmasalah tersebut tidak bisa kita temukan hukumnya dalam nash (al-Qur’an dan  sunnah). Sebagaimana kita ketahui jenis dan bentuk muamalah yang terdapat  dalam nash terbatas sedangkan permasalahan yang bermunculan semakin banyak.
 Begitu juga dalam kitab-kitab lama belum ada pemecahan untuk permasalahan  tersebut, disebabkan karena belum ada penemuan baru yang terjadi dalam  masyarakat maupun belum terpikirkan oleh para mujtahid pada saat itu. Biasanya  sesudah terjadi suatu peristiwa, baru dipikirkan pemecahannya, dan menetapkan  hukumnya.

  Perkembangan jenis dan bentuk muamalah yang dilakukan oleh manusia  saat ini menimbulkan persoalan baru, seperti halnya perkembangan dalam  transaksi jual beli yang terjadi di pasar modal memunculkan persoalan dalam  ketetapan hukum Islam atas transaksi tersebut.
 Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya  antara penjual dan pembeli untuk melakukan suatu transaksi. Sebagai tempat  berlangsungnya transaksi perdagangan, pasar modal sebenarnyasama posisinya  dengan transaksi di pasar tradisional, sekalipun objek transaksi, tempat transaksi,  dan proses serta penyelesaian transaksi terdapat perbedaan mendasar.
  Di pasar  modal, yang diperjual belikan adalah modal berupa hak pemilikan dan surat  pernyataan hutang perusahaan. Pembeli adalah individu atau organisasi atau  lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan  kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal. Sedangkan penjual  adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk  keperluan usahanya.
  Sebagaimana halnya suatu pasar, maka pasar modal atau bursa efek harus  efisien, dan harga-harga dari instrumen yang ada mencerminkan keadaan yang  sebenarnya. Pada suatu pasar modal yang efisien, harga dari masing-masing  instrumen akan menyesuaikan secara cepatterhadap informasi baru dan dengan  demikian, harga yang berlaku mencerminkan seluruh informasi terhadap   Nasrun Haroen, Perdagangan Saham di Bursa Efek (Tinjauan Hukum Islam), h. 5   Subagyo dkk, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, h.114-115   instrumen tersebut pasar harus dapat merefleksikan semua informasi yang ada  sehingga resiko yang mungkin timbul dapat diperkirakan.
  Melalui pasar modal perusahaan dapat meningkatkan dana pinjaman  dengan menjual obligasi atau sekuritas kredit, sedangkan bagi pemerintah pasar  modal merupakan sarana yang paling tepat di dalam memobilisasi dana  masyarakat yang handal guna membiayai dana pembangunan.
 Salah satu instrumen penting dari pasar modal adalah surat berharga atau  dalam istilah pasar modal sering disebut efek. Masing-masing surat berharga  tersebut mempunyai karakteristik yuridis sendiri-sendiri dan diatur oleh peraturan  atau ketentuan yang berbeda-beda. Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun  1995 memperinci efek atau surat berhargaantara lain: surat pengakuan hutang,  surat berharga komersial (comercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang,  unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap  derivatif dari efek seperti bukti right, warrant, opsi, dan lain-lain.
  Efek yang  diperjualbelikan hanya terdiri atas  dua kelompok besar, yaitu instrumen  pemilikkan (equity) seperti saham, dan instrumen utang (obligasi atau bond),  seperti obligasi perusahaan yang dapat dikonversikan menjadi saham.
  Obligasi merupakan salah satu instrumen yang diperdagangkan di pasar  modal Indonesia. Obligasi dalam sistem ekonomi konvensional memberikan   Jusuf Anwar, Pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi (Seri Pasar Modal I),  h.125   Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum),h. 6   Nasrun Haroen, Perdagangan Saham di Bursa Efek (Tinjauan Hukum Islam), h. 47   gambaran sebagai sebuah alternatif yang ada untuk investasi. Investasi merupakan  sumber permodalan bagi suatu negara atauperusahaan yang menerbitkan obligasi  yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
 Obligasi merupakan surat perjanjian jangka panjang, dimana penerbit  obligasi berjanji akan membayar bungadan pokok hutang padawaktu tertentu  kepada pemegang obligasi. Dengan kata lain obligasi akan membebani  penerbitnya dengan kewajiban untukmembayar bunga dan pokok pinjaman.
  Jadi  obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada  waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari  obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit  obligasi penerbit tersebut pada saat jatuh tempo.
  Dalam prakteknya terdapat berbagai jenis obligasi. Salah satunya obligasi  dengan tingkat bunga nol (zero coupon bond atau pure discount bond). Obligasi  ini dijual dengan diskon pada awal periode, dan dilunasi penuh sesuai dengan  nilai nominal pada akhir periode. Obligasi ini tidak menawarkan bunga apa pun  bagi pembeli obligasi tersebut, agar pemodal tertarik untuk membeli obligasi  tersebut, maka pada awal periode (yaitu tahun ke 0) obligasi dijual dengan nilai  dibawah nilai nominal atau dengan potongan harga (diskon).
  Keuntungan yang  didapat berasal dari selisih antara potongan harga pada saat pembelian dan nilai  nominal pada saat jatuh tempo.
  Yuliati, Sri Handaru Dkk, Manajemen Portofolio dan Analisis Investasi, h. 151   Subagyo, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, h. 118   Suad Husnan, Dasar-dasar Teori Portofolio & Analisis Sekuritas edisi ketiga, h.374   Saat ini, diantara berbagai jenis obligasi yang terdapat di pasar modal,  obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dianggap sebagai suatu investasi yang  keuntungannya sudah pasti. Hal ini disebabkan karena pada saat dikeluarkan  obligasi ini dijual kepada investor dengan potongan harga (diskon) dari nilai  nominalnya dan pada saat jatuh tempo pemerintah atau perusahaan akan  mengembalikan sebesar nilai nominal. Harga diskon tersebut adalah sebagai salah  satu strategi untuk menarik investor. Namun untuk mendapatkan kepastian  hukum, sesuai dengan prinsip syariah Islam,tentang status diskon dalam transaksi  tersebut serta pembelian kembali (buy back) atas obligasi tersebut, maka perlu  kiranya dilakukan suatu pengkajian yang lebih jauh. Dengan demikian maka  penulis ingin mendiskripsikan masalah aplikasi obligasi tanpa bunga (zero coupon  bond) di Bursa Efek Indonesia Surabaya menurut hukum Islam dengan judul  “Tinjauan Hukum Islam terhadap Obligasi Tanpa Bunga (Zero Coupon Bond) di  Bursa Efek Indonesia Surabaya”.
 B.  Rumusan Masalah  Setelah memaparkan latar belakang masalah sebagaimana di atas, penulis  memberi batasan agar tidak melenceng dari pembahasan yaitu dengan memberi  rumusan masalah sebagai berikut:  1.  Bagaimana aplikasi obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) di Bursa Efek  Indonesia Surabaya?   2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang aplikasi obligasi tanpa bunga (zero  coupon bond) di Bursa Efek Indonesia Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka ini intinya adalah untuk mendapatkan gambaran umum,  hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian yang sejenis yang pernah  dilakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga tidak ada lagi pengulangan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi