BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sistem pertukaran barang dan jasa berevolusi
seiring dengan perkembangan peradaban
manusia dari zaman ke zaman. Perubahan dari aktivitas ekonomi tradisional menjadi aktivitas ekonomi
yang modern. Pada masa dahulu kegiatan
perdagangan barang dan jasa hanya terjadi di pasar-pasar tradisional dimana kegiatan yang terdapat di dalamnya
hanya sebatas jual beli biasa.
Sedangkan saat ini fungsi pasar sudah lebih
berkembang yaitu sebagai tempat melakukan
kegiatan jual beli saham dan investasi.
Akibat perkembangan zaman menyebabkan
munculnya permasalahan baru dalam bisnis
kontemporer yang dewasa ini semakin berkembang. Masalahmasalah tersebut tidak
bisa kita temukan hukumnya dalam nash (al-Qur’an dan sunnah). Sebagaimana kita ketahui jenis dan
bentuk muamalah yang terdapat dalam nash
terbatas sedangkan permasalahan yang bermunculan semakin banyak.
Begitu juga dalam kitab-kitab lama belum ada pemecahan
untuk permasalahan tersebut, disebabkan
karena belum ada penemuan baru yang terjadi dalam masyarakat maupun belum terpikirkan oleh para
mujtahid pada saat itu. Biasanya sesudah
terjadi suatu peristiwa, baru dipikirkan pemecahannya, dan menetapkan hukumnya.
Perkembangan
jenis dan bentuk muamalah yang dilakukan oleh manusia saat ini menimbulkan persoalan baru, seperti
halnya perkembangan dalam transaksi jual
beli yang terjadi di pasar modal memunculkan persoalan dalam ketetapan hukum Islam atas transaksi tersebut.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya,
yaitu tempat bertemunya antara penjual
dan pembeli untuk melakukan suatu transaksi. Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan, pasar
modal sebenarnyasama posisinya dengan transaksi
di pasar tradisional, sekalipun objek transaksi, tempat transaksi, dan proses serta penyelesaian transaksi
terdapat perbedaan mendasar.
Di
pasar modal, yang diperjual belikan
adalah modal berupa hak pemilikan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli adalah
individu atau organisasi atau lembaga
yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui
pasar modal. Sedangkan penjual adalah
perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
Sebagaimana
halnya suatu pasar, maka pasar modal atau bursa efek harus efisien, dan harga-harga dari instrumen yang
ada mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Pada suatu pasar modal yang efisien, harga dari masing-masing instrumen akan menyesuaikan secara
cepatterhadap informasi baru dan dengan demikian,
harga yang berlaku mencerminkan seluruh informasi terhadap Nasrun Haroen, Perdagangan Saham di Bursa
Efek (Tinjauan Hukum Islam), h. 5 Subagyo
dkk, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, h.114-115 instrumen tersebut pasar harus dapat
merefleksikan semua informasi yang ada sehingga
resiko yang mungkin timbul dapat diperkirakan.
Melalui
pasar modal perusahaan dapat meningkatkan dana pinjaman dengan menjual obligasi atau sekuritas kredit,
sedangkan bagi pemerintah pasar modal
merupakan sarana yang paling tepat di dalam memobilisasi dana masyarakat yang handal guna membiayai dana
pembangunan.
Salah satu instrumen penting dari pasar modal
adalah surat berharga atau dalam istilah
pasar modal sering disebut efek. Masing-masing surat berharga tersebut mempunyai karakteristik yuridis
sendiri-sendiri dan diatur oleh peraturan atau ketentuan yang berbeda-beda.
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
memperinci efek atau surat berhargaantara lain: surat pengakuan hutang, surat berharga komersial (comercial paper),
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit
penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek seperti bukti right,
warrant, opsi, dan lain-lain.
Efek
yang diperjualbelikan hanya terdiri
atas dua kelompok besar, yaitu instrumen
pemilikkan (equity) seperti saham, dan
instrumen utang (obligasi atau bond), seperti
obligasi perusahaan yang dapat dikonversikan menjadi saham.
Obligasi
merupakan salah satu instrumen yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia. Obligasi dalam sistem ekonomi
konvensional memberikan Jusuf Anwar,
Pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi (Seri Pasar Modal I), h.125 Munir
Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum),h. 6 Nasrun Haroen, Perdagangan Saham di Bursa
Efek (Tinjauan Hukum Islam), h. 47 gambaran
sebagai sebuah alternatif yang ada untuk investasi. Investasi merupakan sumber permodalan bagi suatu negara
atauperusahaan yang menerbitkan obligasi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Obligasi merupakan surat perjanjian jangka
panjang, dimana penerbit obligasi
berjanji akan membayar bungadan pokok hutang padawaktu tertentu kepada pemegang obligasi. Dengan kata lain
obligasi akan membebani penerbitnya
dengan kewajiban untukmembayar bunga dan pokok pinjaman.
Jadi obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu
perusahaan yang akan dibayar pada waktu
jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan
dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi
penerbit tersebut pada saat jatuh tempo.
Dalam
prakteknya terdapat berbagai jenis obligasi. Salah satunya obligasi dengan tingkat bunga nol (zero coupon bond
atau pure discount bond). Obligasi ini
dijual dengan diskon pada awal periode, dan dilunasi penuh sesuai dengan nilai nominal pada akhir periode. Obligasi ini
tidak menawarkan bunga apa pun bagi
pembeli obligasi tersebut, agar pemodal tertarik untuk membeli obligasi tersebut, maka pada awal periode (yaitu tahun
ke 0) obligasi dijual dengan nilai dibawah
nilai nominal atau dengan potongan harga (diskon).
Keuntungan
yang didapat berasal dari selisih antara
potongan harga pada saat pembelian dan nilai nominal pada saat jatuh tempo.
Yuliati,
Sri Handaru Dkk, Manajemen Portofolio dan Analisis Investasi, h. 151 Subagyo, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, h. 118 Suad Husnan, Dasar-dasar
Teori Portofolio & Analisis Sekuritas edisi ketiga, h.374 Saat ini, diantara berbagai jenis obligasi
yang terdapat di pasar modal, obligasi
tanpa bunga (zero coupon bond) dianggap sebagai suatu investasi yang keuntungannya sudah pasti. Hal ini disebabkan
karena pada saat dikeluarkan obligasi
ini dijual kepada investor dengan potongan harga (diskon) dari nilai nominalnya dan pada saat jatuh tempo
pemerintah atau perusahaan akan mengembalikan
sebesar nilai nominal. Harga diskon tersebut adalah sebagai salah satu strategi untuk menarik investor. Namun
untuk mendapatkan kepastian hukum,
sesuai dengan prinsip syariah Islam,tentang status diskon dalam transaksi tersebut serta pembelian kembali (buy back)
atas obligasi tersebut, maka perlu kiranya
dilakukan suatu pengkajian yang lebih jauh. Dengan demikian maka penulis ingin mendiskripsikan masalah aplikasi
obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
di Bursa Efek Indonesia Surabaya menurut hukum Islam dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Obligasi Tanpa
Bunga (Zero Coupon Bond) di Bursa Efek
Indonesia Surabaya”.
B.
Rumusan Masalah Setelah
memaparkan latar belakang masalah sebagaimana di atas, penulis memberi batasan agar tidak melenceng dari
pembahasan yaitu dengan memberi rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana aplikasi obligasi tanpa bunga (zero
coupon bond) di Bursa Efek Indonesia
Surabaya? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang
aplikasi obligasi tanpa bunga (zero coupon
bond) di Bursa Efek Indonesia Surabaya? C.
Kajian Pustaka Kajian pustaka ini
intinya adalah untuk mendapatkan gambaran umum, hubungan topik yang akan diteliti dengan
penelitian yang sejenis yang pernah dilakukan
oleh peneliti sebelumnya sehingga tidak ada lagi pengulangan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi