BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hubungan manusia dengan Tuhan (Al-Tauhid)
menempati kedudukan sentral dalam
pandangan dunia Islam. Hubungan manusia dengan sesamanya dan dengan alam haruslah serasi dengan nilai-nilai
yang telah ditetapkan oleh Allah.
Tauhid mempersatukan semua kaum
beriman dan menjadikan mereka satu tubuh yang organis dan integral yang tunduk kepada
kehendak Allah. Segala yang ada, baik
hidup maupun mati, melaksanakan suatu tujuan yang telah digariskan kepadanya oleh Allah, semua makhluk saling
bergantung, dan segenap makhluk bergerak
karena keserasian sempurna yang terdapat diantara bagian-bagiannya Allah berfirman dalam surat Al-Qamar ayat 49 Artinya
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (Q.S. Al-Qamar: 49).
Tauhid dalam konteks etika menunjuk
padaintegrasi antara aspek-aspek spiritual
dan temporal dalam eksistensimanusia, etika merupakan hal yang terpenting dalam Islam. Al-Qur’an berulang
kali menggunakan ungkapan ini: Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. Artinya: “Dan sampaikanlah berita gembira
kepada mereka yang beriman dan berbuat
baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap
mereka diberi rezki buahbuahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: "Inilah
yang pernah diberikan kepada kami
dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang
serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya.” (Q.S.
Al-Baqarah : 25).
Diantara hubungan manusia dengan Tuhannya
merupakan syarat mutlak sebelum manusia
itu berhubungan dengan sesamanya. Hubungan manusia dengan sesamanya merupakan hubungan sosial karena
manusia saling membutuhkan antara yang
satu dengan yang lainnya terutama disini dalam bidang ekonomi, pendekatan Islam berupaya mengatasi problem
ekonomi lebih atas dasar ajaran moralnya
dari pada legislasi.
Salah satu dari berbagai aspek
kehidupan manusia yang terikat dengan aturan-aturan
hukum yang ada dalam al-Qur’an adalah sistem muamalah yang berkaitan dalam hal ini adalah syirkah. Pada
saat ini “persaingan“ antaraperusahaan sudah dianggap sebagai persoalan yang umum dan merupakan suatu
hubungan yang tidak dapat dielakkan,
karena setiap perusahaanakan memberikan yang lebih baik, berkualitas dan terjamin terhadap produknya
bagi konsumen.akan tetapi dengan Ibid.,
h. 12 adanya persaingan, maka ada
pihak-pihak yang akan dirugikan terutama pihak perusahaan yang kalah bersaing.
Kartel sama seperti halnya monopoli
yang mempunyai posisi dominan dan kekuasaan
untuk menentukan harga pasar, kartel disini juga membahas mengenai bentuk pasar yang mengacu pada kerjasama antar
perusahaan yang sejenis dengan
menentukan ketetapan harga yang telah dibuat bersama.
Kartel adalah tipe yang paling
umum daribentuk pasar, yang sekarang ini sedang merambah di Indonesia yang telah
dilakukan oleh operator dalam bidang telekomunikasi.
Kalau monopoli hanya penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha
sehingga dapat menentukan harga barang
dan atau jasa.
Tidak jauh berbeda dengan kartel, struktur
pasar ini dicirikan oleh kerja sama
perusahaan yang sejenis dengan mengadakan undangundang tentang menentukan harga
pasar.
Adanya kerja sama tersebut
menjadikan harga menjadi naik lebih tajam, dan tidak adanya persaingan perusahaan satu
dengan perusahaan lainnya,dan ini menimbulkan
kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan yang telah bekerja sama dan akan mengakibatkankerugian
yang sangat besar bagi konsumen. Hal ini
tidak sesuai dengan aturan hukum dan norma jual beli atau perdagangan yang terdapat dalam al-Qur’an,
as-Sunnah, sebagaimana firman Allah
dalam surat Mut}affifi>n ayat 2-7 : Abdul,
R. Saliman, Hukum Bisnis, h. 7 ( Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka
minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah
orang-orang itu yakin, bahwa
sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri
menghadap Tuhan semesta alam?
Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin.” (Q.S.
Al-Mut}affifi>n: 2-7).
Dengan demikian persoalan muamalah merupakan
suatu hal yang pokok dan menjadi tujuan
penting dalam agama Islam dalam upaya memperbaiki kehidupan manusia, oleh karena itu, syariah
muamalah diturunkan oleh Allah dalam
bentuk global dengan mengemukakan berbagai hukum dan norma yang dapat menjamin prinsip keadilan dalam
bermuamalah sesama manusia.
UU RI No. 5 tahun 1999 memuat
ketentuan kartel sebagai berikut: Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian,
dengan pelaku usaha saingannya, yang
bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
UU tersebut dikeluarkan untuk
mengatasi terjadinya kartel yang bertujuan untuk mempengaruhi harga pasar, karena dengan
adanya kartel maka timbullah suatu
monopoli yang sangat jelas dilarang dalam undang-undang perdagangan.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,h. 1035 Undang-Undang Anti Monopoli No.5 Tahun 1999,
Pasal 11 Kartel berperan meminimalisasi
perang harga atau bersaing dalam harga karena
dari beberapa perusahaan telah menjalin kerjasama,namun dampak dari adanya kerja sama ini atau kartel dapat
mengakibatkan persaingan usaha yang tidak
sehat dan juga berdampak pada kerugian konsumen.
Pengambilan keputusan mengenai
harga tergantung pada kesepakatan harga
yang telah ditentukan bersama oleh perusahaan yang terkait, dan kebijakan yang diambil adalah memaksimalkan keuntungan,
oleh karena itu masalahnya menjadi
masalah monopoli.
Monopoli biasanya mengacu pada
penguasaan terhadap penawaran dan harga.
Monopoli dapat menentukan harga pasar untuk jenis barang produksinya.
Karena ia produsen tunggal untuk
jenis barang tertentu maka muncul motif untuk memaksimalkan keuntungan, ia akanmenetapkan
harga barang menurut kehendaknya dan
menentukan agar penjualan suatu jumlah barang dengan harga tertentu untuk menghasilkan keuntungan bersih
yang maksimum.
Ekonomi Islam menetapkan adanya
monopoli dengan cara melihat perilaku
individu, produsen dan penjual,ketika barang yang ditahan yang membahayakan kepentingan umum dengan tujuan
untuk menaikkan harga, maka hal tersebut
adalah monopoli yang tidak diperbolehkan oleh Islam, sama saja apakah perilaku tersebut timbul dari sector
khusus atau sector umum, pemilik modal,
atau serikat pekerja, sama juga monopoli berbeda-beda sesuai perbedaan tingkat monopoli.
Syirkah dalam fiqih muamalah merupakan ikatan
kerja sama yang dilakukan dua orang atau
lebih dalam perdagangan. Dengan adanya akad syirkah yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka
semua pihak yang mengikatkan diri berhak
bertindak hukum terhadap harta serikat itu dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan yang
telah disepakati bersama.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi