Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KARTEL DALAM PERDAGANGAN MENURUT UU RI NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Hubungan manusia dengan Tuhan (Al-Tauhid) menempati kedudukan  sentral dalam pandangan dunia Islam. Hubungan manusia dengan sesamanya dan  dengan alam haruslah serasi dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh Allah.
Tauhid mempersatukan semua kaum beriman dan menjadikan mereka satu tubuh  yang organis dan integral yang tunduk kepada kehendak Allah. Segala yang ada,  baik hidup maupun mati, melaksanakan suatu tujuan yang telah digariskan  kepadanya oleh Allah, semua makhluk saling bergantung, dan segenap makhluk  bergerak karena keserasian sempurna yang terdapat diantara bagian-bagiannya  Allah berfirman dalam surat Al-Qamar ayat 49 Artinya “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”  (Q.S. Al-Qamar: 49).

 Tauhid dalam konteks etika menunjuk padaintegrasi antara aspek-aspek  spiritual dan temporal dalam eksistensimanusia, etika merupakan hal yang  terpenting dalam Islam. Al-Qur’an berulang kali menggunakan ungkapan ini:   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. Artinya: “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan  berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang  mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buahbuahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: "Inilah yang  pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan  yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci  dan mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah : 25).
 Diantara hubungan manusia dengan Tuhannya merupakan syarat mutlak  sebelum manusia itu berhubungan dengan sesamanya. Hubungan manusia dengan  sesamanya merupakan hubungan sosial karena manusia saling membutuhkan  antara yang satu dengan yang lainnya terutama disini dalam bidang ekonomi,  pendekatan Islam berupaya mengatasi problem ekonomi lebih atas dasar ajaran  moralnya dari pada legislasi.
Salah satu dari berbagai aspek kehidupan manusia yang terikat dengan  aturan-aturan hukum yang ada dalam al-Qur’an adalah sistem muamalah yang  berkaitan dalam hal ini adalah syirkah.   Pada saat ini “persaingan“ antaraperusahaan sudah dianggap sebagai  persoalan yang umum dan merupakan suatu hubungan yang tidak dapat  dielakkan, karena setiap perusahaanakan memberikan yang lebih baik,  berkualitas dan terjamin terhadap produknya bagi konsumen.akan tetapi dengan   Ibid., h. 12   adanya persaingan, maka ada pihak-pihak yang akan dirugikan terutama pihak  perusahaan yang kalah bersaing.
Kartel sama seperti halnya monopoli yang mempunyai posisi dominan dan  kekuasaan untuk menentukan harga pasar, kartel disini juga membahas mengenai  bentuk pasar yang mengacu pada kerjasama antar perusahaan yang sejenis  dengan menentukan ketetapan harga yang telah dibuat bersama.
Kartel adalah tipe yang paling umum daribentuk pasar, yang sekarang ini  sedang merambah di Indonesia yang telah dilakukan oleh operator dalam bidang  telekomunikasi. Kalau monopoli hanya penguasaan yang nyata atas suatu pasar  bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga  barang dan atau jasa.
 Tidak jauh berbeda dengan kartel, struktur pasar ini  dicirikan oleh kerja sama perusahaan yang sejenis dengan mengadakan undangundang tentang menentukan harga pasar.
Adanya kerja sama tersebut menjadikan harga menjadi naik lebih tajam,  dan tidak adanya persaingan perusahaan satu dengan perusahaan lainnya,dan ini  menimbulkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan yang telah  bekerja sama dan akan mengakibatkankerugian yang sangat besar bagi  konsumen. Hal ini tidak sesuai dengan aturan hukum dan norma jual beli atau  perdagangan yang terdapat dalam al-Qur’an, as-Sunnah, sebagaimana firman  Allah dalam surat Mut}affifi>n ayat 2-7 :   Abdul, R. Saliman, Hukum Bisnis, h. 7 ( Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain  mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang  untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin,  bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang  besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta  alam? Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang  yang durhaka tersimpan dalam sijjin.” (Q.S. Al-Mut}affifi>n: 2-7).
 Dengan demikian persoalan muamalah merupakan suatu hal yang pokok  dan menjadi tujuan penting dalam agama Islam dalam upaya memperbaiki  kehidupan manusia, oleh karena itu, syariah muamalah diturunkan oleh Allah  dalam bentuk global dengan mengemukakan berbagai hukum dan norma yang  dapat menjamin prinsip keadilan dalam bermuamalah sesama manusia.
UU RI No. 5 tahun 1999 memuat ketentuan kartel sebagai berikut:  Pelaku usaha dilarang membuat  perjanjian, dengan pelaku usaha  saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur  produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat  mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha  tidak sehat.
UU tersebut dikeluarkan untuk mengatasi terjadinya kartel yang bertujuan  untuk mempengaruhi harga pasar, karena dengan adanya kartel maka timbullah  suatu monopoli yang sangat jelas dilarang dalam undang-undang perdagangan.
 Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,h. 1035   Undang-Undang Anti Monopoli No.5 Tahun 1999, Pasal 11   Kartel berperan meminimalisasi perang harga atau bersaing dalam harga  karena dari beberapa perusahaan telah menjalin kerjasama,namun dampak dari  adanya kerja sama ini atau kartel dapat mengakibatkan persaingan usaha yang  tidak sehat dan juga berdampak pada kerugian konsumen.
Pengambilan keputusan mengenai harga tergantung pada kesepakatan  harga yang telah ditentukan bersama oleh perusahaan yang terkait, dan kebijakan  yang diambil adalah memaksimalkan keuntungan, oleh karena itu masalahnya  menjadi masalah monopoli.
Monopoli biasanya mengacu pada penguasaan terhadap penawaran dan  harga. Monopoli dapat menentukan harga pasar untuk jenis barang produksinya.
Karena ia produsen tunggal untuk jenis barang tertentu maka muncul motif untuk  memaksimalkan keuntungan, ia akanmenetapkan harga barang menurut  kehendaknya dan menentukan agar penjualan suatu jumlah barang dengan harga  tertentu untuk menghasilkan keuntungan bersih yang maksimum.
Ekonomi Islam menetapkan adanya monopoli dengan cara melihat  perilaku individu, produsen dan penjual,ketika barang yang ditahan yang  membahayakan kepentingan umum dengan tujuan untuk menaikkan harga, maka  hal tersebut adalah monopoli yang tidak diperbolehkan oleh Islam, sama saja  apakah perilaku tersebut timbul dari sector khusus atau sector umum, pemilik  modal, atau serikat pekerja, sama juga monopoli berbeda-beda sesuai perbedaan  tingkat monopoli.
 Syirkah dalam fiqih muamalah merupakan ikatan kerja sama yang  dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan. Dengan adanya akad syirkah  yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka semua pihak yang mengikatkan diri  berhak bertindak hukum terhadap harta serikat itu dan berhak mendapatkan  keuntungan sesuai dengan persetujuan yang telah disepakati bersama.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi