BAB I .
PENDAHULUAN .
A. LATAR BELAKANG.
Saat ini
rumah menjadi sebuah
kebutuhan setiap manusia.
Sehingga permintaan dari
tahun ke tahun
pun akan terus
mengalami peningkatan seiring dengan perubahan angka pertumbuhan
penduduk di suatu negara atau daerah. Hal
ini pun berimplikasi
terhadap harga rumah
yang terus berubah sesuai dengan banyaknya permintaan akan
perumahan. Pada saat pendapatan perkapita naik,
maka harga rumah
pun akan mengalami
kenaikan. Keadaan ini
terjadi dalam keadaan
perekonomian suatu negara
mengalami pertumbuhan.
Kebutuhan manusia akan tempat
tinggal merupakan hal yang menjadi kebutuhan
primer tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan berbagai aspek sosial lainnya. Saat ini,
tidak semua orang mampu untuk membeli rumah
karena tidak adanya
kemampuan daya beli,
dan juga tidak semua orang
memenuhi syarat untuk
melakukan pinjaman ke
bank syariah maupun konvensional.
Dalam Islam, pembiayaan untuk
membantu masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan
akan rumah pun
bisa menjadi prioritas
dalam mewujudkan keadilan.
Sehingga target pasarnya pun tidak hanya orang-orang yang
memenuhi kriteria bank.
Tidak hanya orang
yang mampu saja
yang berhak mendapatkan pinjaman,
tetapi juga masyarakat yang tidak mampu pun 15 berhak untuk
mendapatkan fasilitas pembiayaan.
Sebuah instrumen pembiayaan
perumahan harus memenuhi
akad atau kontrak
yang diperbolehkan oleh
aturan Syariah. Salah
satunya adalah mencegah
dari transaksi yang
menimbulkan riba, gharar
dan maisir.
Sebagaimana ditegaskan
di dalam Al-Qur’an
antara lain dijelaskan
dalam ayat-ayat sebagai berikut: Artinya : “Dan sesuatu Riba (tambahan) yang
kamu berikan agar Dia bertambah pada
harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
dan apa yang
kamu berikan berupa
zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, Maka
(yang berbuat demikian)
Itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).”
(QS Ar-Ruum ayat: Artinya:”Dan disebabkan
mereka memakan riba,
Padahal Sesungguhnya mereka
telah dilarang daripadanya,
dan karena mereka memakan
harta benda orang
dengan jalan yang
batil. Kami telah menyediakan
untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
(QS An-Nisaa’ ayat :161) http://viewislam.wordpress.com/2010/06/24/skema-pembiayaan-perumahan-syariah/
(29/4/2011 /19:50 ) Depag RI, Alqur’an
Dan Terjemahnya, Semarang: CV. Diponegoro, 2005, hlm. 32 Ibid, hlm. 82 16 Dalam
hal ini akad musyarakah wal ijarah merupakan salah satu akad pembiayaan
yang digunakan dalam
perbankan syari’ah sebagai
akad pembiayaan pada
produk Kongsi Pemilikan
Rumah Syariah (KPRS).
Akad Musyarakah merupakan akad
kerja sama antara dua
pihak atau lebih
untuk suatu usaha
tertentu dimana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana
dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah merupakan istilah
yang sering dipakai
dalam konteks skim
pembiayaan syari’ah. Istilah
ini berkonotasi lebih
terbatas dari pada istilah Syirkahyang lebih umum digunakan dalam
Fiqh Islam. Syirkah berarti sharing “berbagi”,
dan di dalam
terminologi Fiqh Islam
dibagi dalam dua jenis:
a)
Syirkah al- milk
atau syrikah amlak atau
syirkah kepemilikan, yaitu:
kepemilikan bersama dua
pihak atau lebih
dari suatu properti, dan b) Syirkah
al- ‘aqd atau
syirkah akad, yang
berarti kemitraan yang terjadi karena
adanya kontrak bersama,
atau usaha komersial bersama.
Ulama’ Hanfiyah mengemukakan
bahwa rukun Syirkah, baik Syirkah al-
Amlak maupun Syirkah al-‘Uqud dengan segala
bentuknya adalah ijab (ungkapan penawaran
melakukan perserikatan) dan
qabul (ungkapan Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari teori ke praktek,Jakarta: Gema
Insani Press. Cet. 1, 2001, hlm.
Ascarya,
Akad dan Produk bank syari’ah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Ed.
1, 2008, hlm. 49 17 penerimaam
perserikatan). Menurut jumhur
ulama’, rukun perserikatan
itu ada tiga yaitu: shigat(lafad), ijab dan qabul, kedua orang
yang berakad, dan obyek akad. Bagi ulama
Hanafiyah, orang yang berakad dan objeknya bukan termasuk rukun tetapi termasuk syarat.
Sedangkan
akad Ijarah adalah akad
sewa menyewa yang
mana pemilik dana membeli barang
yang dimaksud dan kemudian menyewakannya kepada yang membutuhkan aset tersebut, bentuk
pembiayaan ini merupakan salah satu
teknik pembiayaan ketika
kebutuhan pembiayaan investor
untuk membeli aset
terpenuhi. Dan investor
hanya membayar sewa
pemakaian tanpa harus mengeluarkan
modal yang cukup
besar untuk membeli
aset tersebut. Rukun dari akad
Ijarahyang harus dipenuhi dalam transaksi yaitu: 1)
Pelaku akad, yaitu
musta’jir (penyewa) adalah pihak
yanmg menyewa aset,
dan mu’jir/ muajir (pemilik) adalah
pihak pemilik yang menyewakan aset.
2) Objek akad, yaitu ma’jur(aset yang disewakan), dan ujrah(haraga sewa): dan 3)
Shighah,yaitu: ijab dan qabul.
Transaksi Ijarah dilandasi dengan
adanya perpindahan manfaat
(hak guna), bukan
perpindahan kepemilikan (hak
milik). Jadi pada
dasarnya prinsip Ijarah sama
saja dengan prinsip
jual beli, tapi
perbedaanya terletak Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah,Jakarta: Gaya
Media Pratama, Cet. 2, 2007, hlm.1 Ascarya,
Op. Cit , hlm. 101 18 pada objek transaksinya. Bila pada jual beli
objek transaksinya barang, pada Ijarah
objek transaksinya adalah manfaat.
Secara
umum akad Musyarakah
wal Ijarah yang
digunakan dalam Kongsi
Pemilikan Rumah Syariah
(KPRS) memiliki kekhususan,
dalam hal ini bentuk kontribusi
dari pihak yang bekerja sama antara bank dan nasabah adalah nasabah menyerahkan bagian modalnya
sebagai bentuk syirkah dalam kepemilikan
obyek akad (rumah) pada Bank, dalam hal ini Bank Muamalat Indonesia
menetapkan nasabah dapat
memberikan modal (syirkah)
minimal 10 % dari harga jual
rumah, kemudian bank menyediakan dana sisanya untuk pengadaan rumah tersebut.
Kemudian
nasabah dapat menyewa
rumah tersebut kepada
bank dengan ketentuan
dan perjanjian bahwa
diakhir masa sewa
rumah tersebut akan menjadi
milik nasabah sepenuhnya
atau nasabah akan
melunasi porsi kepemilikan
bank terhadap rumah
tersebut sehingga rumah
tersebut dapat dimiliki sepenuhnya oleh nasabah.
Pada pelaksanaannya, aplikasi
produk-produk perbankan Syariah akan menimbulkan transaksi
atau akad antara
pihak Bank Syariah
dan nasabah maupun
pihak terkait lainnya,
secara otomatis menimbulkan
hubungan hukum antara
para pihak dalam
transaksi tersebut. Hubungan
hukum yang terjalin
sudah tentu akan
menimbulkan hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi
oleh para pihak, dalam beberapa peristiwa dan kondisi kadangkala hubungan hak dan kewajiban ini menimbulkan konflik.
Adiwarman karim, Bank Islam Analisis fiqih dan
keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Ed.3 , Cet.3 , 2006, hlm. 1 www.MuamalatBank.com
(Pembiayaan Hunian Syariah ) 19 Berdasarkan
latar belakang tersebut
maka penulis tertarik
untuk mengadakan penelitian
tentang “Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Praktek Akad Musyarakah Wal Ijarah (Studi
Kasus Pada Produk Kprs Di Bank Muamalat Indonesia Semarang)”.
B. RUMUSAN MASALAH .
Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana
praktek akad Musyarakah
wal Ijarah dalam produk KPRS pada Bank Muamalat Indonesia Semarang ? 2.
Apakah pelaksanaan akad
Musyarakah wal Ijarah dalam
produk KPRS pada
Bank Muamalat Indonesia
Semarang sudah sesuai dengan nilai-nilai Muamalah Islam? C.
TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN.
1. Tujuan Penelitian .
a. Untuk
mengetahui Bagaimana praktek
akad pembiayaan Musyarakah
wal Ijarah pada produk
KPRS di Bank Muamalat
Indonesia Semarang.
b. Untuk
mengetahui apakah pelaksanaan
akad Musyarakah wal Ijarahsudah sesuai dengan nilai-nilai
dalam Muamalah Islam.
2. Manfaat Penelitian .
a. Manfaat bagi penulis.
20 Dengan
melakukan penelitian tentang
akad pembiayaan Musyarakah
wal Ijarah pada produk
KPRS di Bank Muamalat Indonesia
Semarang. maka penulis
akan mengetahui bagaimana
pelaksanaan praktek akad Musyarakah wal
Ijarah pada produk KPRS
di Bank Muamalat Indonesia Semarang secara
komprehensif.
b. Manfaat bagi pihak lain .
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi bagi
perkembangan ilmu pengetahuan
baik secara teori
maupun praktis dan
bisa dijadikan sebagai salah
satu bahan referensi
dan rujukan untuk
penelitianpenelitian selanjutnya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi