BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam Islam, prinsip
utama dalam kehidupan umat manusia adalah Allah SWT merupakan zat yang Maha Esa.Ia
adalah satu-satunya Tuhan dan Pencipta
seluruh alam semesta, sekaligus Pemilik, Penguasa serta Pemelihara tunggal hidup dan kehidupan seluruh makhluk yang tiada bandingan dan tandingan, baik di dunia maupun di akhirat. Ia
adalahsubbu>h{undan quddu>sun,
yakni bebas dari segala kekurangan, kesalahan, kelemahan, dan berbagai kepincangan lainnya serta suci dalam
segala hal.
Sementara itu, manusia merupakan
makhluk Allah Swt yang diciptakan dalam
bentuk yang paling baik, sesuai dengan hakikat wujud manusia dalam kehidupan di dunia, yakni melakukan tugas
kekhalifahan di muka bumi dalam kerangka
pengabdian kepada Sang Maha Pencipta, Allah Swt. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia diberi amanahuntuk
memberdayakan seisi alam raya dengan
sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh makhluk. Berkaitan dengan ruang lingkup tugas khalifah ini, Allah SWT
berfirman dalam Q. S Al H{ajj, 22 ayat
41 Artinya : ”orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka dimuka bumi ini, niscaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang
ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar”.
Islam memandang bahwa bumi dengan segala
isinya merupakan amanah Allah kepada
sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya
bagi kesejahteraan bersama. Untuk
mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk
tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan
manusia baik aqidah, akhlakmaupun syariah. Aqidah sebagai landasan keimanan muslim (tauhid)yang menjiwai syariah (hukum-hukum Islam) dan aturan-aturan moralitas umat
(akhlak).
Aqidah dan akhlak bersifat
konstan yang keduanya tidak mengalami perubahan
apapun dengan berubahnya waktu dan perbedaan tempat. Adapun syariah dibagi menjadi dua yaitu bagian ibadah
yang bersifat konstan yakni tidak
berubah dan bagian muamalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan
Khaliqnya. Ibadah juga merupakan sarana
untuk mengingatkan secara terus menerus tugas manusia sebagai khalifah-Nya dimuka bumi ini.
Mujamma’ Al-Malik Fahd{ Li T{iba’at Al
Mus{h{af, Al Qur’an dan Terjemahnya, hal. 518 Sedangkan muamalah yang merupakan bagian dari
syariah selain mengatur bidang sosial
lain seperti politik, dan lain lain juga mengatur tentang berbagai aktivitas perekonomian, mulai jual
beli hingga investasi saham.
Kesemua tatanan tersebut
menunjukkan ajaran Islam yang secara ideologis bertujuan menciptakan kemaslahatan bagiumat
Islam. Bagian muamalah ini senantiasa
berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat. Hal ini menunjukkan bahwa selain bersifat universal,
bidang muamalah juga bersifat fleksibel.
Salah satu bidang muamalah yang
berhubungan dengan pembahasan dalam
skripsi ini adalah bidang ekonomi. Di Indonesia sendiri lembagalembaga keuangan
yang mendukung kemajuan ekonomi telah banyak berdiri, salah satunya adalah perbankan syariah. Secara
umum, bank adalah lembaga yang
melaksanakan tiga fungsi yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.
Persoalan yang melatarbelakangi lahirnya
perbankan syariah terutama diIndonesia adalah keprihatinan para tokoh muslim dunia dengan sistem bunga yang
diterapkan oleh perbankan konvensional.
Oleh karena bunga uang oleh sebagian fuqaha’ dikategorikan sebagai riba yang bersifat haram, makahal itu
mendorong beberapa sarjana dan praktisi
perbankan muslim di beberapa negara muslim atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti
Indonesia berupaya untuk menemukan
sejumlah alat dan cara guna mengembangkan sistem perbankan alternatif yang sesuai dengan prinsip hukum
Islam, khususnya prinsip yang terkait
dengan pengharaman riba. Sistem perbankan dalam Islam tersebut didasarkan pada konsep pembagian keuntungan
maupun kerugian. Prinsip yang umum
adalah siapa yang ingin mendapatkan hasil dari tabungannya, harus juga bersedia mengambil resiko. Bank akan membagi
juga kerugian perusahaan jika mereka
menginginkan perolehan hasil dari modal mereka.
Pada awalnya, ketika bank Islam
mulai mendapat perhatian masyarakat muslim,
pembiayaan yang pertama kali muncul adalah pembiayaan mura>bah{ah. Hingga saat ini pembiayaan
tersebut merupakan pembiayaan yang
dominan bagi perbankan syariah karena pembiayaan tersebut cenderung memiliki resiko lebih kecil dan lebih
mengamankan bagi para pemilik modal yakni
nasabah penabung.
Transaksi
mura>bah{ah{merupakan transaksi yang lazim dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Mura>bah{ah
{merupakan suatu sistem penjualan barang
yang harga jualnya lebih tinggi dibanding harga beli barang itu. Selisih tersebut merupakan
keuntungan bagi penjual yang besarnya keuntungan
itu disepakati bersama antara penjual dan pembeli. Sedangkan mura>bah{ah{menurut definisi perbankan
syariah adalah suatu perjanjian pembiayaan
dimana bank membiayai pembelian barang yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran ditangguhkan.
Dalam prakteknya, pembiayaan
mura>bah{ah{ ini dilakukan dengan
cara bank membeli atau memberi kuasa
pada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukan nasabah atas bank, pada saat yang bersamaan
bank menjual barang tersebut kepada
nasabah dengan harga sebesar harga pokok ditambah sejumlah keuntungan atau marginuntuk dibayar oleh
nasabah dalam jangka waktu tertentu
sesuai dengan perjanjian antar bank dan nasabah.
Melalui akad mura>bah{ah{{,
nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk
memperoleh barang yang dibutuhkan, tanpa menyediakan uang tunai, sebab bank telah memberikan pembiayaan untuk
pengadaan barang. Mekanisme pembiayaan
ini diberikan dalam jumlahyang besar untuk keperluan pengadaan dan dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena
itu perlu disusun proyeksi arus kas yang
mencakup biaya dan pendapatan, sehingga akan diketahui jumlah dana yang tersedia.
Konsep mura>bah{ah{ini
berdasarkan hadis Nabi Artinya: Dari salih{{{. Dari Suhaib ar Rumi r.a,
Rasulullah bersabda : tiga hal yang di
dalamnya terdapat keberkahan yaitu jual secara tangguh, muqaradhah (murabahah), dan mencampur tepung
dengan gandum untuk keperluan rumah,
bukan untuk dijual.
Pada prinsipnya, dalam menyalurkan pembiayaan
mura>bah{ah pihak bank syariah harus
mempunyai keyakinan dulu terhadap kemampuan dan kesanggupan nasabah dalam mengembalikan
pinjaman termasuk mark up (laba). Bank syariah juga harus memperhatikan barang
yang diperlukan oleh Muhammad Fawad
‘Abdul Ba>qi, Sunan Ibnu Ma>Jjah, hal. 13 nasabah. Apakah barang tersebut termasuk
barang yang diperbolehkan dalam Islam
atau sebaliknya. Karena bagaimanapun juga, prinsip-prinsip Islam dalam melakukan akad harus tetap terjaga
kesempurnaanya. Terkait dengan hal tersebut,
para ulama’ sepakat bahwa syarat barang yang dijadikan obyek dalam akad harus bersih/suci. Hal ini sesuaidengan
Sabda Rasulullah Saw. Dibawah ini : َ
Artinya: Diceritakan qutaybah ibnu sa’i>d, diceritakan lays|u dari yari>d
ibnu abiy habi> dari abiy rabah>
dari Jabir r.a Rasulullah bersabda: sesungguhnya
Allah dan RasulNya mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi dan berhala.
Larangan memperjual belikan barang haram
tersebut bukan hanya meliputi barang
yang haram karena zatnya tetapi juga karena sifatnya misalnya jual beli dengan melempar batu.
Dalam dunia perbankan syariah di
Indonesia telah ada kesepakatan tidak tertulis
mengenai obyek pembiayaan bank syariah. yakni, bank syariah hendaknya menghindari pembiayaan pada bidang
usaha yang memproduksi barang yang
dianggap makruh, dalam fiqh misalnya perusahaan rokok, yang oleh para ulama’ rokok itu digolongkan benda
yang makruh karena membawa .Al-Imam Abi
Al-Husaini Muslim Bin H}aja>j Ibnu Muslim Al-Qusyairi An Naisabu>ry, Ja>mi’us Sah{i>h{, hal. 41 mad{aratyang besar dari sisi kesehatan bagi
seseorang yang mengkonsumsinya.
Sehubungan dengan hal di atas,
barang yang dijadikan obyek dalam pembiayaan
mura>bah{ah{dalam penelitian ini adalah play station. Play stationsendiri
merupakan seperangkat alat yang digunakan untuk permainan.
Umumnya usaha semacam ini
membutuhkan seperangkat alat yang disebut dengan analog controller/joystickdan juga
beberapa televisi. Jenis permainan ini
sangat digemari oleh anak-anak juga orang dewasa karena biaya sewa yang ditetapkan oleh pemilik play stationcukup
terjangkau yaitu berkisar antara Rp 2000
per jam. Dengan biaya itu penyewa play stationbisa menikmati semua jenis permainan yang disediakan pemilik play
station.
Dari uraian latar belakang di
atas, maka permasalahan yang dibahas dalam
penelitian ini adalah bagaimana “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Play Stationdi BPR Syariah
Baktimakmur Indah Sidoarjo”.
B. Rumusan Masalah Sesuai dengan latar belakang
diatas, maka masalah yang akan dibahas dapat
dirumuskan sebagai berikut : 1.
Bagaimana aplikasi pembiayaan play stationdi BPR Syariah Baktimakmur Indah Sidoarjo? 2.
Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap aplikasi pembiayaan play stationdi BPR Syariah Baktimakmur Indah
Sidoarjo? C. Tujuan Penelitian Adapun secara umum tujuan
dari penelitian ini diharapkan dapat diambil manfaatnya bagi semua pembaca dari berbagai
disiplin ilmu pengetahuan terutama
bidang muamalah.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi