Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI PEMBIAYAAN PLAY STATION DI BPRS BAKTIMAKMUR INDAH SIDOARJO


BAB I  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Dalam Islam, prinsip utama dalam kehidupan umat manusia adalah  Allah SWT merupakan zat yang Maha Esa.Ia adalah satu-satunya Tuhan dan  Pencipta seluruh alam semesta, sekaligus Pemilik, Penguasa serta Pemelihara  tunggal hidup dan kehidupan seluruh  makhluk yang tiada bandingan dan  tandingan, baik di dunia maupun di akhirat. Ia adalahsubbu>h{undan  quddu>sun, yakni bebas dari segala kekurangan, kesalahan, kelemahan, dan  berbagai kepincangan lainnya serta suci dalam segala hal.
Sementara itu, manusia merupakan makhluk Allah Swt yang diciptakan  dalam bentuk yang paling baik, sesuai dengan hakikat wujud manusia dalam  kehidupan di dunia, yakni melakukan tugas kekhalifahan di muka bumi dalam  kerangka pengabdian kepada Sang Maha Pencipta, Allah Swt. Sebagai khalifah  di muka bumi, manusia diberi amanahuntuk memberdayakan seisi alam raya  dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh makhluk. Berkaitan dengan  ruang lingkup tugas khalifah ini, Allah SWT berfirman dalam Q. S Al H{ajj, 22  ayat 41 Artinya : ”orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka dimuka  bumi ini, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat,  menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang  mungkar”.

 Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah  Allah kepada sang khalifah agar  dipergunakan sebaik-baiknya bagi  kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan  petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang  dibutuhkan manusia baik aqidah, akhlakmaupun syariah. Aqidah sebagai  landasan keimanan muslim  (tauhid)yang menjiwai syariah (hukum-hukum  Islam) dan aturan-aturan moralitas umat (akhlak).
Aqidah dan akhlak bersifat konstan yang keduanya tidak mengalami  perubahan apapun dengan berubahnya waktu dan perbedaan tempat. Adapun  syariah dibagi menjadi dua yaitu bagian ibadah yang bersifat konstan yakni  tidak berubah dan bagian muamalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan  dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliqnya. Ibadah juga  merupakan sarana untuk mengingatkan secara terus menerus tugas manusia  sebagai khalifah-Nya dimuka bumi ini.
 Mujamma’ Al-Malik Fahd{ Li T{iba’at Al Mus{h{af, Al Qur’an dan Terjemahnya, hal. 518   Sedangkan muamalah yang merupakan bagian dari syariah selain  mengatur bidang sosial lain seperti politik, dan lain lain juga mengatur tentang  berbagai aktivitas perekonomian, mulai jual beli hingga investasi saham.
Kesemua tatanan tersebut menunjukkan ajaran Islam yang secara ideologis  bertujuan menciptakan kemaslahatan bagiumat Islam. Bagian muamalah ini  senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat. Hal ini  menunjukkan bahwa selain bersifat universal, bidang muamalah juga bersifat  fleksibel.
Salah satu bidang muamalah yang berhubungan dengan pembahasan  dalam skripsi ini adalah bidang ekonomi. Di Indonesia sendiri lembagalembaga keuangan yang mendukung kemajuan ekonomi telah banyak berdiri,  salah satunya adalah perbankan syariah. Secara umum, bank adalah lembaga  yang melaksanakan tiga fungsi yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan  uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Persoalan yang melatarbelakangi  lahirnya perbankan syariah terutama diIndonesia adalah keprihatinan para  tokoh muslim dunia dengan sistem bunga yang diterapkan oleh perbankan  konvensional. Oleh karena bunga uang oleh sebagian fuqaha’ dikategorikan  sebagai riba yang bersifat haram, makahal itu mendorong beberapa sarjana dan  praktisi perbankan muslim di beberapa negara muslim atau negara yang  mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Indonesia berupaya untuk  menemukan sejumlah alat dan cara guna mengembangkan sistem perbankan  alternatif yang sesuai dengan prinsip hukum Islam, khususnya prinsip yang   terkait dengan pengharaman riba. Sistem perbankan dalam Islam tersebut  didasarkan pada konsep pembagian keuntungan maupun kerugian. Prinsip yang  umum adalah siapa yang ingin mendapatkan hasil dari tabungannya, harus juga  bersedia mengambil resiko. Bank akan membagi juga kerugian perusahaan jika  mereka menginginkan perolehan hasil dari modal mereka.
Pada awalnya, ketika bank Islam mulai mendapat perhatian masyarakat  muslim, pembiayaan yang pertama kali muncul adalah pembiayaan  mura>bah{ah. Hingga saat ini pembiayaan tersebut merupakan pembiayaan  yang dominan bagi perbankan syariah karena pembiayaan tersebut cenderung  memiliki resiko lebih kecil dan lebih mengamankan bagi para pemilik modal  yakni nasabah penabung.
Transaksi mura>bah{ah{merupakan transaksi yang lazim dilakukan  oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Mura>bah{ah {merupakan suatu  sistem penjualan barang yang harga jualnya lebih tinggi dibanding harga beli  barang itu. Selisih tersebut merupakan keuntungan bagi penjual yang besarnya  keuntungan itu disepakati bersama antara penjual dan pembeli. Sedangkan  mura>bah{ah{menurut definisi perbankan syariah adalah suatu perjanjian  pembiayaan dimana bank membiayai pembelian barang yang diperlukan  nasabah dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Dalam prakteknya,  pembiayaan mura>bah{ah{    ini dilakukan dengan cara bank membeli atau  memberi kuasa pada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukan  nasabah atas bank, pada saat yang bersamaan bank menjual barang tersebut   kepada nasabah dengan harga sebesar harga pokok ditambah sejumlah  keuntungan atau marginuntuk dibayar oleh nasabah dalam jangka waktu  tertentu sesuai dengan perjanjian antar bank dan nasabah.
Melalui akad mura>bah{ah{{, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya  untuk memperoleh barang yang dibutuhkan, tanpa menyediakan uang tunai,  sebab bank telah memberikan pembiayaan untuk pengadaan barang. Mekanisme  pembiayaan ini diberikan dalam jumlahyang besar untuk keperluan pengadaan  dan dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu perlu disusun proyeksi arus  kas yang mencakup biaya dan pendapatan, sehingga akan diketahui jumlah dana  yang tersedia.
Konsep mura>bah{ah{ini berdasarkan hadis Nabi Artinya: Dari salih{{{. Dari Suhaib ar Rumi r.a, Rasulullah bersabda : tiga hal  yang di dalamnya terdapat keberkahan yaitu jual secara tangguh,  muqaradhah (murabahah), dan mencampur tepung dengan gandum  untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.
 Pada prinsipnya, dalam menyalurkan pembiayaan mura>bah{ah pihak  bank syariah harus mempunyai keyakinan dulu terhadap kemampuan dan  kesanggupan nasabah dalam mengembalikan pinjaman termasuk mark up (laba). Bank syariah juga harus memperhatikan barang yang diperlukan oleh   Muhammad Fawad ‘Abdul Ba>qi, Sunan Ibnu Ma>Jjah, hal. 13   nasabah. Apakah barang tersebut termasuk barang yang diperbolehkan dalam  Islam atau sebaliknya. Karena bagaimanapun juga, prinsip-prinsip Islam dalam  melakukan akad harus tetap terjaga kesempurnaanya. Terkait dengan hal  tersebut, para ulama’ sepakat bahwa syarat barang yang dijadikan obyek dalam  akad harus bersih/suci. Hal ini sesuaidengan Sabda Rasulullah Saw. Dibawah  ini :  َ Artinya: Diceritakan qutaybah ibnu sa’i>d, diceritakan lays|u dari yari>d  ibnu abiy habi> dari abiy rabah> dari Jabir r.a Rasulullah bersabda:  sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan penjualan arak,  bangkai, babi dan berhala.
 Larangan memperjual belikan barang haram tersebut bukan hanya  meliputi barang yang haram karena zatnya tetapi juga karena sifatnya misalnya  jual beli dengan melempar batu.
Dalam dunia perbankan syariah di Indonesia telah ada kesepakatan tidak  tertulis mengenai obyek pembiayaan bank syariah. yakni, bank syariah  hendaknya menghindari pembiayaan pada bidang usaha yang memproduksi  barang yang dianggap makruh, dalam fiqh misalnya perusahaan rokok, yang  oleh para ulama’ rokok itu digolongkan benda yang makruh karena membawa   .Al-Imam Abi Al-Husaini Muslim Bin H}aja>j Ibnu Muslim Al-Qusyairi An Naisabu>ry,  Ja>mi’us Sah{i>h{, hal. 41   mad{aratyang besar dari sisi kesehatan bagi seseorang yang  mengkonsumsinya.
Sehubungan dengan hal di atas, barang yang dijadikan obyek dalam  pembiayaan mura>bah{ah{dalam penelitian ini adalah play station.  Play  stationsendiri merupakan seperangkat alat yang digunakan untuk permainan.
Umumnya usaha semacam ini membutuhkan seperangkat alat yang disebut  dengan analog controller/joystickdan juga beberapa televisi. Jenis permainan  ini sangat digemari oleh anak-anak juga orang dewasa karena biaya sewa yang  ditetapkan oleh pemilik play stationcukup terjangkau yaitu berkisar antara Rp  2000 per jam. Dengan biaya itu penyewa play stationbisa menikmati semua  jenis permainan yang disediakan pemilik play station.
Dari uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang dibahas  dalam penelitian ini adalah bagaimana “Tinjauan Hukum Islam Terhadap  Pembiayaan Play Stationdi BPR Syariah Baktimakmur Indah Sidoarjo”.
B.  Rumusan Masalah Sesuai dengan latar belakang diatas, maka masalah yang akan dibahas  dapat dirumuskan sebagai berikut :  1. Bagaimana aplikasi pembiayaan play stationdi BPR Syariah Baktimakmur  Indah Sidoarjo?   2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap aplikasi pembiayaan play  stationdi BPR Syariah Baktimakmur Indah Sidoarjo?  C.  Tujuan Penelitian Adapun secara umum tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat diambil  manfaatnya bagi semua pembaca dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan  terutama bidang muamalah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi