BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Manusia diciptakan Allah sebagai Kholifah
untuk memakmurkan bumi dengan berbagai
sunnah-Nya agar syariah yang Ia turunkan lewat Rosul-Nya semakin subur di muka bumi ini. Hal ini
sebagai wujud dari hakikat Allah menciptakan
manusia. Firman Allah SWT “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka mengabdi kepada-Ku”(QS.
Adz-Dzariyat : 56) Agama Islam juga
menganjurkan agar umat manusia hidup bermuamalah yakni tolong menolong diatas dasar rasa
tanggung jawab bersama, jaminmenjamin dan sanggup menanggung dalam hidup
bermasyarakat.
Karena pada dasarnya manusia
diciptakan oleh Allah sebagai makhluk sosial,
dalam artian manusia diciptakanoleh Allah dengan segenap perangkat kebutuhan, yakni alam dan seisinya, dan antara
manusia satu dengan yang lainnya diperuntukkan
agar saling bekerja sama diantara sesamanya, sebagai firman Allah SWT : Dep.Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,
h. 51 Ibid, h. 157 َ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran”. (QS. AlMaidah : 2) Ajaran
Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dan akan selalu sesuai
dengan perubahan dan perkembangan
peradaban manusia.
Diantara perilaku kehidupan manusia yang diatur dalam Islam adalah masalah muamalah dan
masalah muamalah itu sendiri banyak
macamnya. Salah satu diantaranya adalah gadai (Rahn ) Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat
Al-Baqarah ayat 283 283 ( “Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan
yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa
yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjaka”.
Dalam suatu riwayat Aisyah yang
memperbolehkan tentang gadai juga disebutkan
Ibid, h. 71 Muslim Ibnu Al-Hajjaj, Sahih Muslim, h. 1226 “Dari Aisyah, bahwa sesungguhnya Nabi SAW
pernah membeli makanan dari seorang
yahudi secara bertempo, sedang Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepada Yahudi tersebut”. (HR. Muslim) Jumhur ulama telah sepakat bahwa gadai itu di
perbolehkan, baik dalam suatu perjalanan
(bepergian) maupun tidak dalam bepergian. Ini berdasarkan ayat Al-Qur’an dan dan Hadist yang telah
diriwayatkan oleh Aisyah di atas.
Keberadaan lembaga pegadaian makin
penting dan strategis dalam menunjang
pembangunan ekonomi nasional, khususnya bagi masyarakat golongan menengah ke bawah, sifat darilembaga
pegadaian ini adalah menyediakan
pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasar atas prinsip pengelolaan
perusahaan.
Gadai ini dilakukan karena adanya
kebutuhan yang sangat mendesak sekali sehingga
sulit pinjam kepada orang lain tanpa memberikan barang jaminan sebagai barang kepercayaan hutang.
Karena itulah, dibentuklah PERUM
pegadaian untuk mengatasi masalah tersebut.
Kemudian sebagai lembaga yang bergerak memenuhi kebutuhan masyarakat, pegadaian termotivasi untuk
memberikan pelayanan yang sesuai dengan
masyarakat saat ini, khususnya masyarakat muslim yang semakin tertarik dengan pelayanan syariah yaitu mengembangkan
usaha dengan konsep Rahn di pegadaian
syariah.
Perkembangan dunia pegadaian
syariah di Indonesia juga mengalami pertumbuhan
yang sangat signifikan. Jika perbankan syariah mengalami pertumbuhan rata-rata 70% setiap tahunnya dan
asuransi syariah rata-rata 40%, pegadaian
syariah mengalami pertumbuhan rata-rata 30% tiap tahunnya .
Dengan dikeluarkannya fatwa
No.25/DSN-MUI/III/2002, maka Rahn dilaksanakan
di pegadaian syariah Rahn (gadai syariah) merupakan perwujudan dan transformasi gadai yang berlandaskanpada
prinsip-prinsip syariah dengan mengambil
unsur gadai konvensional yang dapat beradaptasi sesuai dengan tuntutan umat dan perkembangan dunia usaha
dalam ekonomi Islam.
Rahn (Gadai Syariah) adalah
produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada
sistem administrasi modern.
Prinsip-prinsip administrasi
modern yang perlu diterapkan pada penyelenggaraan Rahn , antara lain dalam azas rasionalitas,
efisiensi dan efektifitas. Ketiga azas ini harus diselaraskan dengan nilai-nilai Islam,
sehingga dapat berjalan seiring dan terintegrasi
dengan menejemen perusahaan secara keseluruhan.
Rahn dalam hukum Islam dilakukan
secara sukarela atas dasar tolong menolong
dan tidak untuk mencari keuntungan. sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong
juga menarik keuntungan melalui sistem
bunga atau sewa modal yang ditetapkan di muka. Dalam hukum Islam tidak dikenal istilah “bunga uang”, dengan demikian dalam transaksi
Rahn (gadai syariah) pemberi gadai tidak
dikenakan tambahan pembayaran atas pinjaman
yang diterimanya. Namun demikian masih dimungkinkan bagi Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula,
Syariah Marketing, h. 203 penerima
gadai untuk memperoleh imbalan berupa sewa tempat penyimpanan Marhu<n(barang jaminan/agunan).
Dalam hukum perdata, hak gadai
hanya berlaku pada benda bergerak; sedangkan
dalam hukum Islam Rahn , Rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Dalam menjalankan pegadaian
syariah, pegadaian harus memenuhi rukun dan
syarat gadai syariah. Rukun gadai tersebut antara lain: Ar-Ra<hin (orang yang menggadaikan), Al-Murta>hin (orang
yang menerima gadai), Al-Marhu<n (barang yang digadaikan), Al-Marhu<nbih
(utang) dan S{i>ghat(Ijabdan Qobul).
Sedangkan syarat gadai antara lain: ra<hin dan Murta>hin, S{i>ghat, Marhu<nbih dan Marhu<n.
Pada dasarnya jenis barang yang
digadaikan harus sesuai dengan syariah yang
terhindar dari praktek riba, gharardan maysir. Barang-barang yang dapat di gadaikan antara lain: perhiasan, perabotan
rumah tangga, barang elektronik, kendaraan
dan barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Dalam menggadaikan barang di pegadaian syariah
harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
menyangkut diantaranya masalah pelunasan, yang mana jika masa membayar utang pada gadai lebih
awal dari pada masa sewa (masa sewanya
lebih lama dari pada masa gadai) maka tidaklah termasuk pembatalan gadai.
Hari Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, h. 172 Pada dasarnya nasabah
dapat melunasi kewajiban setiap waktu tanpa menunggu jatuh tempo, karena jenis pelunasan
pada pegadaian syariah terdiri dari pelunasan
penuh, ulang gadai, angsurandan tebus sebagaian. Setelah ada pelunasan, nasabah dapat mengambil barang yang
telah digadaikan. dengan cara nasabah
membayar pokok pinjaman dan jasasimpanan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Berbeda dengan pegadaian
konvensional, pelunasan uang pinjaman
dapat dilakukan oleh nasabah dengan membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga) langsung kepada
kasir disertai bukti surat gadai .
Apabila praktek gadai yang
terjadi pada masa Nabi atau dalam konsep Islam seperti apa yang telah dipaparkandiatas,
maka sangat berbeda dengan praktek gadai
yang terjadi di pegadaian Syariah Kebomas Gresik. Pada Pegadaian Syariah Kebomas Gresik jika rahin belum bisa
melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo
maka rahin dapat melakukan perpanjangan tarif Ijaroh, yang mana ada pembaharuan akad yang dilakukan olehrahin
dengan cara membayar biaya administrasi
80% sesuai dengan jenis plafon. Adanya akad baru di pegadaian dimaksudkan agar supaya rahindengan mudah
dapat melunasi pinjaman utangnya tanpa
merugikan kedua belah pihak .
Dalam usaha perkembangan harta
benda dilarang dengan cara-cara yang mengandung
unsur penindasan , pemerasan atau penganiayaan terhadap orang lain, misalnya rentenir yang membereikan
pinjaman uang kepada orang lain yang Martono,
Bank dan Lembaga Keuangan Lain, h. 178 Wawancara
dengan para pegawai di Pegadaian Syariah Kebomas Gresik amat memerlukan pertolongan, tetapi dengan
membebani kewajiban memeberi tambahan
lebih banyak dalam membayarnya kembali sebagai imbalan jangka waktu. Dengan adanya praktik yang seperti itu,
maka perlu diadakan kajian dari praktik
yang sudah berjalan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi