Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP POLA TAJDID AL-‘AQD (akad baru) RAHN DI PEGADAIAN SYARIAH KEBOMAS GRESIK


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Manusia diciptakan Allah sebagai Kholifah untuk memakmurkan bumi  dengan berbagai sunnah-Nya agar syariah yang Ia turunkan lewat Rosul-Nya  semakin subur di muka bumi ini. Hal ini sebagai wujud dari hakikat Allah  menciptakan manusia. Firman Allah SWT “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka  mengabdi kepada-Ku”(QS. Adz-Dzariyat : 56)  Agama Islam juga menganjurkan agar umat manusia hidup bermuamalah  yakni tolong menolong diatas dasar rasa tanggung jawab bersama, jaminmenjamin dan sanggup menanggung dalam hidup bermasyarakat.
Karena pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk  sosial, dalam artian manusia diciptakanoleh Allah dengan segenap perangkat  kebutuhan, yakni alam dan seisinya, dan antara manusia satu dengan yang lainnya  diperuntukkan agar saling bekerja sama diantara sesamanya, sebagai firman Allah  SWT :    Dep.Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 51   Ibid, h. 157   َ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,  dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. AlMaidah : 2)  Ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist mengatur seluruh  aspek kehidupan manusia dan akan selalu sesuai dengan perubahan dan  perkembangan peradaban manusia.
Diantara perilaku kehidupan manusia yang  diatur dalam Islam adalah masalah muamalah dan masalah muamalah itu sendiri  banyak macamnya. Salah satu diantaranya adalah gadai (Rahn )  Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 283  283 ( “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai)  sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang  tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian  kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu  menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah  Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan  barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang  yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjaka”.
Dalam suatu riwayat Aisyah yang memperbolehkan tentang gadai juga  disebutkan  Ibid, h. 71   Muslim Ibnu Al-Hajjaj, Sahih Muslim, h. 1226   “Dari Aisyah, bahwa sesungguhnya Nabi SAW pernah membeli makanan  dari seorang yahudi secara bertempo, sedang Nabi menggadaikan sebuah baju  besi kepada Yahudi tersebut”. (HR. Muslim)  Jumhur ulama telah sepakat bahwa gadai itu di perbolehkan, baik dalam  suatu perjalanan (bepergian) maupun tidak dalam bepergian. Ini berdasarkan ayat  Al-Qur’an dan dan Hadist yang telah diriwayatkan oleh Aisyah di atas.
Keberadaan lembaga pegadaian makin penting dan strategis dalam  menunjang pembangunan ekonomi nasional, khususnya bagi masyarakat  golongan menengah ke bawah, sifat darilembaga pegadaian ini adalah  menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk  keuntungan berdasar atas prinsip pengelolaan perusahaan.
Gadai ini dilakukan karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak sekali  sehingga sulit pinjam kepada orang lain tanpa memberikan barang jaminan  sebagai barang kepercayaan hutang.
Karena itulah, dibentuklah PERUM pegadaian untuk mengatasi masalah  tersebut. Kemudian sebagai lembaga yang bergerak memenuhi kebutuhan  masyarakat, pegadaian termotivasi untuk memberikan pelayanan yang sesuai  dengan masyarakat saat ini, khususnya masyarakat muslim yang semakin tertarik  dengan pelayanan syariah yaitu mengembangkan usaha dengan konsep Rahn di  pegadaian syariah.
Perkembangan dunia pegadaian syariah di Indonesia juga mengalami  pertumbuhan yang sangat signifikan. Jika perbankan syariah mengalami   pertumbuhan rata-rata 70% setiap tahunnya dan asuransi syariah rata-rata 40%,  pegadaian syariah mengalami pertumbuhan rata-rata 30% tiap tahunnya   .
Dengan dikeluarkannya fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002, maka Rahn  dilaksanakan di pegadaian syariah Rahn (gadai syariah) merupakan perwujudan  dan transformasi gadai yang berlandaskanpada prinsip-prinsip syariah dengan  mengambil unsur gadai konvensional yang dapat beradaptasi sesuai dengan  tuntutan umat dan perkembangan dunia usaha dalam ekonomi Islam.
Rahn (Gadai Syariah) adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada  prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern.
Prinsip-prinsip administrasi modern yang perlu diterapkan pada penyelenggaraan  Rahn , antara lain dalam azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas. Ketiga azas ini  harus diselaraskan dengan nilai-nilai Islam, sehingga dapat berjalan seiring dan  terintegrasi dengan menejemen perusahaan secara keseluruhan.
Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong  menolong dan tidak untuk mencari keuntungan. sedangkan gadai menurut hukum  perdata, disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan melalui  sistem bunga atau sewa modal yang ditetapkan di muka. Dalam hukum Islam  tidak dikenal istilah  “bunga uang”, dengan demikian dalam transaksi Rahn  (gadai syariah) pemberi gadai tidak dikenakan tambahan pembayaran atas  pinjaman yang diterimanya. Namun demikian masih dimungkinkan bagi   Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, h. 203   penerima gadai untuk memperoleh imbalan berupa sewa tempat penyimpanan  Marhu<n(barang jaminan/agunan).
Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak;  sedangkan dalam hukum Islam Rahn , Rahn berlaku pada seluruh harta, baik  harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Dalam menjalankan pegadaian syariah, pegadaian harus memenuhi rukun  dan syarat gadai syariah. Rukun gadai tersebut antara lain: Ar-Ra<hin (orang  yang menggadaikan), Al-Murta>hin (orang yang menerima gadai), Al-Marhu<n (barang yang digadaikan), Al-Marhu<nbih (utang) dan S{i>ghat(Ijabdan  Qobul). Sedangkan syarat gadai antara lain: ra<hin dan Murta>hin, S{i>ghat,  Marhu<nbih dan Marhu<n.
Pada dasarnya jenis barang yang digadaikan harus sesuai dengan syariah  yang terhindar dari praktek riba, gharardan maysir. Barang-barang yang dapat di  gadaikan antara lain: perhiasan, perabotan rumah tangga, barang elektronik,  kendaraan dan barang-barang lain yang dianggap bernilai.
 Dalam menggadaikan barang di pegadaian syariah harus memenuhi  ketentuan-ketentuan yang menyangkut diantaranya masalah pelunasan, yang  mana jika masa membayar utang pada gadai lebih awal dari pada masa sewa  (masa sewanya lebih lama dari pada masa gadai) maka tidaklah termasuk  pembatalan gadai.
 Hari Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, h. 172   Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajiban setiap waktu tanpa  menunggu jatuh tempo, karena jenis pelunasan pada pegadaian syariah terdiri dari  pelunasan penuh, ulang gadai, angsurandan tebus sebagaian. Setelah ada  pelunasan, nasabah dapat mengambil barang yang telah digadaikan. dengan cara  nasabah membayar pokok pinjaman dan jasasimpanan sesuai dengan tarif yang  telah ditetapkan. Berbeda dengan pegadaian konvensional, pelunasan uang  pinjaman dapat dilakukan oleh nasabah dengan membayar kembali pinjaman  ditambah sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai   .
Apabila praktek gadai yang terjadi pada masa Nabi atau dalam konsep  Islam seperti apa yang telah dipaparkandiatas, maka sangat berbeda dengan  praktek gadai yang terjadi di pegadaian Syariah Kebomas Gresik. Pada Pegadaian  Syariah Kebomas Gresik jika rahin belum bisa melunasi pinjaman pada saat jatuh  tempo maka rahin dapat melakukan perpanjangan tarif Ijaroh, yang mana ada  pembaharuan akad yang dilakukan olehrahin dengan cara membayar biaya  administrasi 80% sesuai dengan jenis plafon. Adanya akad baru di pegadaian  dimaksudkan agar supaya rahindengan mudah dapat melunasi pinjaman  utangnya tanpa merugikan kedua belah pihak   .
Dalam usaha perkembangan harta benda dilarang dengan cara-cara yang  mengandung unsur penindasan , pemerasan atau penganiayaan terhadap orang  lain, misalnya rentenir yang membereikan pinjaman uang kepada orang lain yang   Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, h. 178   Wawancara dengan para pegawai di Pegadaian Syariah Kebomas Gresik   amat memerlukan pertolongan, tetapi dengan membebani kewajiban memeberi  tambahan lebih banyak dalam membayarnya kembali sebagai imbalan jangka  waktu. Dengan adanya praktik yang seperti itu, maka perlu diadakan kajian dari  praktik yang sudah berjalan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi