BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di dalam tatanan sosial Islam masing-masing
individu saling melengkapi, sebab Islam
memandang kehidupan sebagai satu kesatuan dan tidak dapat di pilahpilah, serta
memandang kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Sistem ekonomi Islam sebagai pengembangan dan
dinilai memiliki keunggulan dari yang
ada pada sistem sosialisdan kapitalis, tetapi juga bebas dari kelemahan yang terdapat pada kedua sistem
tersebut. Dengan pemahaman yang lain bahwa
konsep ekonomi Islam telah meletakkan aspek moral maupun material kehidupan sebagai basis untuk membangun
kekuatan ekonomi diatas nilai-nilai moral,
sehingga keunikan pendekatan Islam terletak pada sistem nilai yang mewarnai tingkah laku ekonomi atau kehidupan,
tercakupnya nilai-nilai dasar yang bersumber dari Al-Qur’an atau sebagai prinsip aqidah
ekonomi Islam, dimana dalam kehidupan ekonomi
penekanannuya difokuskan pada dinamika
vertikal dan horisontal.
Konsekuensinya, aqidah ekonomi Islam pada
prinsipnya menegaskan bahwa pemilik alam
secara mutlak beserta isinya adalah Allah, manusia sebagai kholifah diberikan kemampuan konseptual, sehingga manusiadapat
mengolah, memanfaatkan untuk menciptakan
kesejahteraan demi kemakmuran bersama.
2 Oleh
sebab itu Islam melarang setiap bentuk perekonomian yang mengandung unsur paksaan, menyesatkan,
menimbulkan kerusakan, dan garar (tipuan). Lebih jauh bentuk perdagangan dalam
Islam membolehkan adanya sistem patungan
atau lazim disebut perseroan atau syirkah, yang berarti prinsip dasar ekonomi Islam terdiri dari kerjasama dan
kompetisi secara sehat.
Sebagai
agama yang telah disempurnakan, Islam memberi pedoman dalam seluruh aspek kehidupan manusia,
spiritual-materiil, individual-sosial, jasmanirohani dan duniawi-ukhrawi.
Bidang ekonomi juga diperoleh pedoman-pedomannya dalam Islam, pada umumnya dalam bentuk garis
besar, guna memberi peluang perkembangan-perkembangan
kehidupan ekonomi di belakang hari.
Telah
menjadi kodrat manusia sebagai makhluk sosial bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan orang lain. Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia selalu membutuhkan
bantuan dari yang lainnya; artinya kehidupan
manusia merupakan suatu kesatuan yang hidup bersama-sama dan membutuhkan hubungan timbal balik.
Allah SWT telah menjadikan manusia saling
membutuhkan satu sama lain supaya mereka
tolong menolong dalam segalaurusan, baik dengan jual beli, sewa menyewa, bercocok tanam, atau perusahaandan
lain-lain, baikdalam kepentingan sendiri
maupun untuk kemaslahatan umum. Dalam Islam dijelaskan bahwa untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup tersebut
manusia perlu bekerja sama dan saling Adiwarman
A. Karim, Ekonomi Islam Dalam Perjanjian Kontemporer, hal. 114 Rusli Karim, Berbagai Aspek Ekonomi Islam,
hal. 11 3 tolong menolong antar sesama, sebagaimana
penegasan Al-Qur’an dalam surat AlMa<’idah ayat 2, yaituArtinya : “Dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran” Allah memberikan
manusia akal pikiran untuk memahami segala sesuatu dalam hidup didunia, akal pikiran pulalah yang
harus digunakan oleh manusia untuk memahami
hukum-hukum syari’at dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Apa yang dihasilkan manusia itu bukan lagi syari’at
melainkan fiqih.
Dalam
fiqih muamalah, ulama fiqih memberikan definisi yang berbeda-beda antara lain: 1.
Menurut H{ud{ari Byk, adalah semua akad yang membolehkan manusia saling tukar manfaat.
2.
Menurut Idris Ah{mad adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk
mendapatkan alat-alat keperluan
jasmaniah dengan cara yang lebih baik.
3.
Menurut Rasyid Rid{a adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah
ditentukan.
Dari ketiga definisi yang telah diutarakan
oleh pakar ahli fikih di atas kalau ditelaah
secara seksama maka dapat diambil kesimpulan bahwa fikih muamalah Departemen Agama RI, Al-Quran Dan
Terjemahnya, hal. 156 Suparman Utsman,
Hukum Islam, hal. 16 4 menekankan keharusan untuk mentaati
antaramanusia dengan aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan
antara manusia dengan cara memperoleh,
mengatur, dan mengembangkan harta benda (ma<l).
Oleh karena itu, ajaran Islam dalam persoalan
muamalah bukanlah ajaran yang kaku,
sempit dan jumud, melainkan suatu ajaran yang fleksibel dan elastis, yang dapat mengakomodir berbagai perkembangan
transaksi modern asalkan hal itu tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dalam
rangka meningkatkan produktifitas dan daya saing, Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan pembiayaan yang
semakin besar, selain satu cara yang
dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan meningkatkan mobilitas dana masyarakat melalui pasar modal.
Perkembangan pasar modal di Indonesia telah
memperlihatkan kemajuan seiring dengan
perkembangan perekonomian Indonesia, oleh karena itu dalam pembangunan nasional, pasar modal mempunyai
peran yang cukup strategis, yaitu sebagai
salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi msyarakat pemodal. Dalam dunia
pasar modal, banyak produk baru atau
dapat juga disebut produk turunan (produk derivatif) yang dikeluarkan oleh pihak bursa dengan tujuan untuk memberikan
pilihan atau alternatif kepada para investor
dalam menanamkan dananya.
Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian
yang nilai atau peluang keuntungannya
terkait dengan kinerja aset lain. Dalam pengertian yang lebih khusus, Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hal. 2 5 derivatif
merupakan kontrak finansial antara dua atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual,yang
di jadikan sebagai obyek yang di perdagangkan
pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pembeli.
Derivatif yang berada di bursa efek adalah
derivatif keuangan. Derivatif keuangan
merupakan instrumen derivatif di mana variabel-variabel yang mendasari adalah instrumen-instrumen keuangan, yang
dapat berupa saham, obligasi, indeks saham,
indeks obligasi, mata uang, tingkat suku bunga, dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Salah satu produk derivatif yang dikeluarkan
oleh Bursa Efek Indonesia (Indonesia
Stock Exchange) adalah Kontrak Opsi Saham (KOS). Kontrak Opsi Saham (KOS) adalah efek yang memuat hak beli
(call option) atau hak jual (put option)
atau underlying stock(saham perusahaan
tercatat, yang menjadi dasar perdagangan
seri KOS) dalam jumlah dan strike price(harga yang ditetapkan oleh bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan
dalam exercise), serta berlaku dalam periode
tertentu.
Call optionmemberikan hak kepada pemegang opsi
(taker) untuk membeli sejumlah tertentu
dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
Sebaliknya, put optionmemberikan hak kepada
pemegang opsi (taker) untuk menjual
sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
6 Opsi
apabila di gunakan dengan cara yang tepat akan memberikan berbagai manfaat dalam berinvestasi di bidang paper
aset, salah satu fungsi utamanya adalah sebagai
proteksi atau asuransi lindung nilai atas saham sekaligus membeli asuransi lindung nilainya, maka apabila saham yang kita
beli naik maka kita akan mendapatkan
profit dari kenaikan harga saham tersebut. Namun jika yang terjadi sebaliknya, nilai investasi kita tetap aman,
karena nilainya dilindungi oleh asuransi.
Tentu saja kegunaan dari opsi tidaklah
terbatas pada asuransi lindung nilai saja,
opsi juga memiliki berbagai kegunaan-kegunaan lainnya, yaitu:untuk mendapatkan daya ungkit (leverage), untuk mendapatkan
diskon jika hendak membeli suatu saham,
untuk mendapatkan strategi investasi. Dengan strategi opsi tertentu investor dapat mengharapkan
keuntungan hingga ribuan persen dalam waktu beberapa hari pada kedua arah sekaligus,
dengan kata laininvestor bisa mengharapkan
keuntungan saat harga naik maupun turun.
Bursa
saham merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual yang memperjual belikan saham atau surat berharga.
Bursa saham ini terdaftar sebagai salah
satu lembaga pemerintahan yang mengatur proses jual beli agar tertib dan teratur. Banyak yang di perjual belikan dalam
bursa saham, di antaranya derivatif.
Derivatif atau turunan adalah satu dari sekian
banyak produk keuangan. Nilai derivatif
diambil dari nilai produk yang lain. Aturan dasar dalam investasi adalah pengembalian yang lebih tinggi berhubungan
dengan resiko yang lebih tinggi. Fungsi derivatif
adalah sebagai alat manajemen resiko, yaitu derifatif dapat membawa Ir. Agutino Karnadjaja. MBA, Smart Investment
For Mega Profit, hal. 76 7 pemiliknya keresiko yang lebih rendah
ataulebih tinggi tergantung pada bagaimana sang pemilik menggunakannya. Derivatif juaga dapat membantu pemiliknya meningkatkan eksposurekesuatu sekuritas,
misalnya saham, atau membantu si pemilik
melindungi posisinya dari kejatuhan harga. Opsi adalah suatu bentuk derivatif. Opsi yaitu suatu kontrak yang
memberikan hak pada pemegang kontrak itu untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu
dengan harga tertentu, dalam jangka waktu
tertentu. Apabila pada saat jatuh tempo pemegang opsi tidak menggunakan haknya, maka hak tersebut akan hilang dengan
sendirinya. Dengan demikian opsi yang di
milikinya tidak akan mempunyai nilai lagi.
Sementara penyelesaian ini menggunakan kontrak
opsi saham, di mana pihak pembeli dan
pihak penjual membuat kontrak pada suatu tempat yang di sebut bursa dan bersama lembaga kliring membuat suatu
aturan dan ketetapan agar kontrak tersebut
menjadi resmi dan mengikat, sehingga kepentingan kedua belah pihak terlindungi dengan aman sementara itu dengan
adanya jual beli saham dan di bentuknya
kontrak opsi saham untuk menetapkan harga saham dari kenaikan. Setiap opsi mempunyai jangka waktu tertentu yang
dimulai dari satu hari sampai tiga tahun.
Apabila pada saat jatuh tempo, harga sebuah saham tinggi pada saat itu pula pihak pembeli membatalkan pembeliannya yang
telah di sepakati bersama dan telah di
bentuknya kontrak opsi saham.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi