Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM PERDATA ISLAM TERHADAP KONTRAK OPSI SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Di dalam tatanan sosial Islam masing-masing individu saling melengkapi,  sebab Islam memandang kehidupan sebagai satu kesatuan dan tidak dapat di pilahpilah, serta memandang kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan  dari kehidupan masyarakat.
 Sistem ekonomi Islam sebagai pengembangan dan dinilai memiliki  keunggulan dari yang ada pada sistem sosialisdan kapitalis, tetapi juga bebas dari  kelemahan yang terdapat pada kedua sistem tersebut. Dengan pemahaman yang lain  bahwa konsep ekonomi Islam telah meletakkan aspek moral maupun material  kehidupan sebagai basis untuk membangun kekuatan ekonomi diatas nilai-nilai  moral, sehingga keunikan pendekatan Islam terletak pada sistem nilai yang mewarnai  tingkah laku ekonomi atau kehidupan, tercakupnya nilai-nilai dasar yang bersumber  dari Al-Qur’an atau sebagai prinsip aqidah ekonomi Islam, dimana dalam kehidupan  ekonomi penekanannuya difokuskan pada  dinamika vertikal dan horisontal.

 Konsekuensinya, aqidah ekonomi Islam pada prinsipnya menegaskan bahwa pemilik  alam secara mutlak beserta isinya adalah Allah, manusia sebagai kholifah diberikan  kemampuan konseptual, sehingga manusiadapat mengolah, memanfaatkan untuk  menciptakan kesejahteraan demi kemakmuran bersama.
 2  Oleh sebab itu Islam melarang setiap bentuk perekonomian yang  mengandung unsur paksaan, menyesatkan, menimbulkan kerusakan, dan garar (tipuan). Lebih jauh bentuk perdagangan dalam Islam membolehkan adanya sistem  patungan atau lazim disebut perseroan atau syirkah, yang berarti prinsip dasar  ekonomi Islam terdiri dari kerjasama dan kompetisi secara sehat.
  Sebagai agama yang telah disempurnakan, Islam memberi pedoman dalam  seluruh aspek kehidupan manusia, spiritual-materiil, individual-sosial, jasmanirohani dan duniawi-ukhrawi. Bidang ekonomi juga diperoleh pedoman-pedomannya  dalam Islam, pada umumnya dalam bentuk garis besar, guna memberi peluang  perkembangan-perkembangan kehidupan ekonomi di belakang hari.
  Telah menjadi kodrat manusia sebagai makhluk sosial bahwa manusia tidak  dapat hidup sendiri tanpa adanya  bantuan orang lain. Untuk memenuhi  kebutuhannya, manusia selalu membutuhkan bantuan dari yang lainnya; artinya  kehidupan manusia merupakan suatu kesatuan yang hidup bersama-sama dan  membutuhkan hubungan timbal balik.
 Allah SWT telah menjadikan manusia saling membutuhkan satu sama lain  supaya mereka tolong menolong dalam segalaurusan, baik dengan jual beli, sewa  menyewa, bercocok tanam, atau perusahaandan lain-lain, baikdalam kepentingan  sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dalam Islam dijelaskan bahwa untuk  mencapai kemajuan dan tujuan hidup tersebut manusia perlu bekerja sama dan saling   Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Dalam Perjanjian Kontemporer, hal. 114   Rusli Karim, Berbagai Aspek Ekonomi Islam, hal. 11  3  tolong menolong antar sesama, sebagaimana penegasan Al-Qur’an dalam surat AlMa<’idah ayat 2, yaituArtinya : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa,  dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”  Allah memberikan manusia akal pikiran untuk memahami segala sesuatu  dalam hidup didunia, akal pikiran pulalah yang harus digunakan oleh manusia untuk  memahami hukum-hukum syari’at dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Apa yang  dihasilkan manusia itu bukan lagi syari’at melainkan fiqih.
  Dalam fiqih muamalah, ulama fiqih memberikan definisi yang berbeda-beda  antara lain:  1.  Menurut H{ud{ari Byk, adalah semua akad yang membolehkan manusia  saling tukar manfaat.
 2.  Menurut Idris Ah{mad adalah aturan Allah yang mengatur hubungan  manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat  keperluan jasmaniah dengan cara yang lebih baik.
 3.  Menurut Rasyid Rid{a adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang  bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
 Dari ketiga definisi yang telah diutarakan oleh pakar ahli fikih di atas kalau  ditelaah secara seksama maka dapat diambil kesimpulan bahwa fikih muamalah   Departemen Agama RI, Al-Quran Dan Terjemahnya, hal. 156   Suparman Utsman, Hukum Islam, hal. 16  4  menekankan keharusan untuk mentaati antaramanusia dengan aturan-aturan Allah  yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara  memperoleh, mengatur, dan mengembangkan harta benda (ma<l).
 Oleh karena itu, ajaran Islam dalam persoalan muamalah bukanlah ajaran  yang kaku, sempit dan jumud, melainkan suatu ajaran yang fleksibel dan elastis,  yang dapat mengakomodir berbagai perkembangan transaksi modern asalkan hal itu  tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
  Dalam rangka meningkatkan produktifitas dan daya saing, Indonesia sebagai  negara berkembang membutuhkan pembiayaan yang semakin besar, selain satu cara  yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan meningkatkan mobilitas dana  masyarakat melalui pasar modal.
 Perkembangan pasar modal di Indonesia telah memperlihatkan kemajuan  seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia, oleh karena itu dalam  pembangunan nasional, pasar modal mempunyai peran yang cukup strategis, yaitu  sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan wahana  investasi bagi msyarakat pemodal. Dalam dunia pasar modal, banyak produk baru  atau dapat juga disebut produk turunan (produk derivatif) yang dikeluarkan oleh  pihak bursa dengan tujuan untuk memberikan pilihan atau alternatif kepada para  investor dalam menanamkan dananya.
 Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang  keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Dalam pengertian yang lebih khusus,   Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hal. 2  5  derivatif merupakan kontrak finansial antara dua atau lebih pihak-pihak guna  memenuhi janji untuk membeli atau menjual,yang di jadikan sebagai obyek yang di  perdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara  pihak penjual dan pembeli.
 Derivatif yang berada di bursa efek adalah derivatif keuangan. Derivatif  keuangan merupakan instrumen derivatif di mana variabel-variabel yang mendasari  adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks  saham, indeks obligasi, mata uang, tingkat suku bunga, dan instrumen-instrumen  keuangan lainnya.
 Salah satu produk derivatif yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia  (Indonesia Stock Exchange) adalah Kontrak Opsi Saham (KOS). Kontrak Opsi  Saham (KOS) adalah efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put  option) atau  underlying stock(saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar  perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan strike price(harga yang ditetapkan oleh  bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam exercise), serta berlaku dalam  periode tertentu.
 Call optionmemberikan hak kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli  sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
 Sebaliknya, put optionmemberikan hak kepada pemegang opsi (taker) untuk  menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak  tersebut.
 6  Opsi apabila di gunakan dengan cara yang tepat akan memberikan berbagai  manfaat dalam berinvestasi di bidang paper aset, salah satu fungsi utamanya adalah  sebagai proteksi atau asuransi lindung nilai atas saham sekaligus membeli asuransi  lindung nilainya, maka apabila saham yang kita beli naik maka kita akan  mendapatkan profit dari kenaikan harga saham tersebut. Namun jika yang terjadi  sebaliknya, nilai investasi kita tetap aman, karena nilainya dilindungi oleh asuransi.
 Tentu saja kegunaan dari opsi tidaklah terbatas pada asuransi lindung nilai  saja, opsi juga memiliki berbagai kegunaan-kegunaan lainnya, yaitu:untuk  mendapatkan daya ungkit (leverage), untuk mendapatkan diskon jika hendak  membeli suatu saham, untuk mendapatkan strategi investasi. Dengan strategi opsi  tertentu investor dapat mengharapkan keuntungan hingga ribuan persen dalam waktu  beberapa hari pada kedua arah sekaligus, dengan kata laininvestor bisa  mengharapkan keuntungan saat harga naik maupun turun.
  Bursa saham merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual yang  memperjual belikan saham atau surat berharga. Bursa saham ini terdaftar sebagai  salah satu lembaga pemerintahan yang mengatur proses jual beli agar tertib dan  teratur. Banyak yang di perjual belikan dalam bursa saham, di antaranya derivatif.
 Derivatif atau turunan adalah satu dari sekian banyak produk keuangan. Nilai  derivatif diambil dari nilai produk yang lain. Aturan dasar dalam investasi adalah  pengembalian yang lebih tinggi berhubungan dengan resiko yang lebih tinggi. Fungsi  derivatif adalah sebagai alat manajemen resiko, yaitu derifatif dapat membawa   Ir. Agutino Karnadjaja. MBA, Smart Investment For Mega Profit, hal. 76  7  pemiliknya keresiko yang lebih rendah ataulebih tinggi tergantung pada bagaimana  sang pemilik menggunakannya. Derivatif  juaga dapat membantu pemiliknya  meningkatkan eksposurekesuatu sekuritas, misalnya saham, atau membantu si  pemilik melindungi posisinya dari kejatuhan harga. Opsi adalah suatu bentuk  derivatif. Opsi yaitu suatu kontrak yang memberikan hak pada pemegang kontrak itu  untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu dengan harga tertentu, dalam jangka  waktu tertentu. Apabila pada saat jatuh tempo pemegang opsi tidak menggunakan  haknya, maka hak tersebut akan hilang dengan sendirinya. Dengan demikian opsi  yang di milikinya tidak akan mempunyai nilai lagi.
 Sementara penyelesaian ini menggunakan kontrak opsi saham, di mana pihak  pembeli dan pihak penjual membuat kontrak pada suatu tempat yang di sebut bursa  dan bersama lembaga kliring membuat suatu aturan dan ketetapan agar kontrak  tersebut menjadi resmi dan mengikat, sehingga kepentingan kedua belah pihak  terlindungi dengan aman sementara itu dengan adanya jual beli saham dan di  bentuknya kontrak opsi saham untuk menetapkan harga saham dari kenaikan. Setiap  opsi mempunyai jangka waktu tertentu yang dimulai dari satu hari sampai tiga  tahun. Apabila pada saat jatuh tempo, harga sebuah saham tinggi pada saat itu pula  pihak pembeli membatalkan pembeliannya yang telah di sepakati bersama dan telah  di bentuknya kontrak opsi saham.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi