BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Dalam konteks syari’at Islam,
hukuman adalah sesuatu yang mengikuti dan dilaksanakan
setelah sesuatu perbuatan
dilakukan oleh seseorang. Sedangkan menurut
Bahasa Indonesia, hukuman
adalah suatu siksa
atau sejenisnya atau putusan yang
dijatuhan hakim.
Dua pengertian tersebut akan menghasilkan
suatu pengertian bahwa
hukuman adalah sesuatu
siksa atau sejenisnya
yang dijatuhkan oleh
hakim melalui keputusan
berdasarkan fakta yang
terjadi. Pengertian ini
secara tidak langsung
mengandung aspek-aspek dalam pemberian hukuman yang meliputi:
diberikan setelah adanya perbuatan yang melanggar
hukum, diputuskan oleh
hakim, dan bentuk
hukumannya berupa siksa atau
sejenisnya.
Hukuman dalam
ajaran Islam memiliki
dua tujuan, yakni
tujuan pencegahan dan
tujuan pendidikan. Maksud
dari tujuan pencegahan
adalah bahwa hukuman diberlakukan
untuk menjadi pelajaran bagi orang-orang lain agar
tidak meniru melakukan
tindakan melanggar hukum
setelah melihat bentuk
dari hukuman tersebut.
Sedangkan maksud dari
tujuan pendidikan adalah
bahwa hukuman yang
diberikan ditujukan agar
orang yang telah Lihat
dalam Ibrahim Anis et.al, al-Mu’jam
al-Wasith, Saudi Arabia: Daar al-Ihya’
alTurats, t.th., hal. 612.
WJS. Poerwadarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka, 1989, hal. 315.
terbukti melakukan
pelanggaran menjadi jera
dan mau menjadi
baik setelah adanya hukuman yang dijalani.
Dari penjelasan
tujuan penjatuhan hukum
di atas, tidak
berarti hukuman dapat
diberlakukan secara sembarangan, baik bentuk maupun pihak yang memutuskan hukuman. Sebagaimana telah
dijelaskan di atas, hukuman hanya dapat
diberlakukan bagi orang
yang telah terbukti
bersalah dan keputusan tersebut ditetapkan oleh hakim
melalui proses pembuktian terlebih dahulu.
Sebelum proses pembuktian
memberikan kejelasan status orang yang dituduh melakukan
pelanggaran, maka tetap
berlaku prinsip praduga
tak bersalah. Hal ini juga tetap
berlaku pada pelaku yang telah terbukti tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana.
Pada kenyataannya
ketentuan dalam suatu
hukum tidak selamanya dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan.
Tidak jarang sekelompok orang atau bahkan
masyarakat melakukan main
hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku
tindak pidana. Hal
ini bisa saja
terjadi karena factor emosional
masyarakat terhadap tindak
kejahatan yang terjadi
di lingkungan mereka.
Banyaknya tindakan kriminal
(kriminalitas) yang mengancam keamanan harta benda hingga jiwa masyarakat,
telah menjadikan masyarakat jarang atau bahkan meminggirkan keberadaan
aturan hukum yang berlaku.
Hal ini
salah satunya terjadi
di lingkungan masyarakat
Kelurahan Bendan Ngisor
Kecamatan Gajahmungkur Kota
Semarang. Di lingkungan Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam ,
Jakarta: Bulan Bintang,1993, hal. 25Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana
Islam, Jakarta: Gema Insani, 2003, hal. 1Ibid., hal. 1Abdul Wahab Khallaf, Ilmu
Usul Fikih, Jakarta: Rineka Cipta, 1993, hal. 105 masyarakat
Kelurahan Bendan Ngisor,
telah terjadi beberapa
kasus main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku
tindak pidana; seperti perbuatan mesum (zina)
dan pencurian. Untuk
kasus perzinahan, main
hakim sendiri (eigenrichting) diwujudkan
dengan aksi penelanjangan
hingga aksi pemukulan.
Sedangkan pada kasus
pencurian, main hakim
sendiri (eigenrichting) dilakukan dalam bentuk pemukulan yang
berakibat timbulnya luka hingga
menyebabkan kematian.
Fenomena yang
terjadi di Keluarahan
Bendan Ngisor di
atas, dalam perspektif hukum pidana Islam terkandung
beberapa aspek yang menyebabkan masyarakat dapat
dianggap melakukan kekeliruan
dalam ranah hukum.
Kekeliruan tersebut
meliputi aspek penetapan
hukuman, bentuk hukuman, hingga peluang berubahnya status masyarakat
dari korban menjadi pelaku. Hal ini
tidak berlebihan karena dalam hukum pidana Islam, pelaku tindak pidana secara sederhana dapat dimaknai sebagai pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap syari’at
Allah.
Pelanggaran syari’at
Allah tersebut disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan
hukum yang telah berlaku.
Namun demikian,
alangkah baiknya hal
itu (pengklaiman terhadap status masyarakat) akibat main hakim
sendiri (eigenrichting) tidak serta merta ditujukan langsung kepada masyarakat tanpa
adanya penjabaran secara teoritis ilmiah. Oleh
sebab itu, penulis
berkeinginan untuk melakukan
penelusuran Kasus main
hakim sendiri yang
terakhir kali terjadi
adalah main hakim
sendiri pada kasus
pencurian helm di
Toko Kita pada
tahun 2011. Sebelumnya,
terjadi main hakim
sendiri terhadap dua
orang pelaku pencurian
VCD player yang
menyebabkan kedua pelaku
meninggal dunia serta
main hakim sendiri
terhadap pelaku pencurian
sandal yang menyebabkan
pelaku terluka bacok pada bagian
lututnya. Wawancara dengan Bapak Sambiyo, Kasi Umum Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur Kota
Semarang, tanggal 21 September 2011.
Topo Santoso, op.cit., hal. 21 kasus
di atas dalam
sebuah penelitian. Hal
ini ditujukan untuk
lebih menguatkan klaim
yang akan diterima
oleh masyarakat akibat
dari tindakan mereka
dalam ranah ilmiah.
Dengan demikian, nantinya
masyarakat akan lebih
dapat mempertimbangkan tindakan
mereka, terlebih lagi
yang menjadi dasar
pertimbanngannya adalah hukum
pidana Islam yang
notabene adalah agama
mayoritas masyarakat Kelurahan
Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.
Penelitian itu
sendiri akan diberi
judul TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM
TERHADAP MAIN HAKIM
SENDIRI (EIGENRICHTING) BAGI
PELAKU PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Di
Kelurahan Bendan Ngisor
Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang).
B. Rumusan Masalah.
Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut: 1.
Faktor-faktor apa saja
yang mempengaruhi main
hakim sendiri (eigenrichting) bagi
pelaku pencurian di
Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang? 2. Bagaimana
tinjauan hukum pidana
Islam terhadap main
hakim sendiri (eigenrichting) bagi
pelaku pencurian di
Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian.
Sesuai dengan pokok masalah di
atas terangkum tujuan dari penelitian ini,
yaitu: 1. Untuk mengetahui faktor-faktor
apa saja yang mempengaruhi main hakim sendiri (eigenrichting) bagi pelaku pencurian di Kelurahan Bendan
Ngisor Kecamatan Gajahmungkur Kota
Semarang.
2. Untuk
mengetahui tinjauan hukum
pidana Islam terhadap
main hakim sendiri
(eigenrichting) bagi pelaku
pencurian di Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan
Gajahmungkur Kota Semarang.
Adapun manfaat penelitian ini
adalah:.
1. Secara akademis, hasil penelitian ini diharap
dapat menambah konstribusi dalam rangka
memperkaya khasanah ilmu pengetahuan berkaitan dengan pengembangan pemikiran dalam bidang hukum
pidana Islam.
2. Secara praktis, penelitian ini diharapkan
dapat menjadi salah satu wacana yang berkaitan
dengan praktek main
hakim sendiri (eigenrichting) yang sering dilakukan
oleh masyarakat, khususnya
masyarakat Islam, dalam kajian
hukum Islam.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi