BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan Masjid
Agung Sunan Ampel merupakan masjid bersejarah yang terletak satu komplek dengan
makam Sunan Ampel. Arah kiblat masjid ini dilakukan oleh Mbah Shonhaji. Mbah
Shonhaji adalah murid Sunan Ampel yang terkenal dengan keistimewaannya
menentukan arah kiblat masjid Agung Sunan Ampel dengan menunjuk jari tangannya
ke arah barat, kemudian masyarakat Ampel melihat bangunan Ka’bah di tembok yang
dilubangi oleh Mbah Shonhaji sebagai bukti arah kiblat masjid Agung Sunan Ampel
benar.
Penulis mengambil judul skripsi ³akurasi arah
kiblat masjid Agung Sunan Ampel´karena ingin mengecek kembali arah kiblat
masjid Agung Sunan Ampel. Masjid ini tergolong masjid kuno dan cara penentuan
arah kiblatnya juga unik hanya dengan melubangi tembok. Tulisan Totok Roesmanto
di kolom “KALANG” Suara Merdeka tanggal 1 Juni 2003 juga menjadi inspirasi penulis
dalam mengambil tema dan isi dari tulisannya adalah : “Keberadaan bangunan
masjid di sebelah barat alun-alun menyebabkan sumbu bangunannya sering
dikaitkan dengan arah timur-barat. Bangunan masjid kuno di anggap menghadap ke
timur.
Lajur-lajur shalat telah
disesuaikan dengan arah kiblat sehingga tidak lagi tegak lurus pada sumbu
bangunan. Sebenarnya, sumbu bangunan masjid juga tidak mengarah timur-barat.
Ada baiknya data beberapa masjid
kuno di bawah ini di simak, Masjid Menara atau Masjidil Aqsa, Kudus, yang di
bangun tahun 1549 memiliki sumbu bangunan bergeser 25 derajat ke arah utara
dari sumbu bumi timurbarat.
Dachlan Abd. Qohar, Wali Songo (Terjemahan
Dari Kitab Kanzul Ulum Ibnu Bathuthoh) Sebagai Kenang ±Kenangan Haul Agung Sunan Ampel Ke 544,
Surabaya : Panitia Haul Masjid Agung Sunan Ampel, halm. 27.
Masjid Kotagede yang menempati lahan bekas
Dalem Ki Ageng Pemanahan, 1550, bergeser 19 derajat. Masjid Mantingan di
sebelah timur bangunan cungkup makam Ratu Kalinyamat, 1559, bergeser hampir derajat.
Masjid Agung Jepara yang atap
aslinya bersusun lima di bangun tahun 1700 bergeser 15 derajat, Masjid
Tembayat, Klaten, 1700, bergeser derajat,
dan Masjid Agung Surakarta, 1757, bergeser 10 derajat´.
Sunan Ampel merupakan tokoh masyarakat
penyebar agama Islam di daerah Ampel Surabaya. Masyarakat banyak berziarah di
makam Sunan Ampel untuk mendo’akan agar mendapatkan berkah karena telah
mendo’akan orang shaleh. Haul Agung Sunan Ampel pertama terjadi pada tahun 1972
dan diisi dengan acara pengajian khusus Muslimat, khataman al-qur’an dengan cara
hafalan, ziarah diikuti oleh para ulama’ dan pejabat, pengajian umum, khitanan,
dan hadrah. Kawasan makam Sunan Ampel tidak hanya menjadi tempat ziarah akan
tetapi juga menjadi lembaga pengajaran bahasa arab sekolah tinggi ilmu tarbiyah
dan ilmu al-qur’an.
Penjelasan di atas menggambarkan masyarakat
menghormati Sunan Ampel sebagai tokoh penyebar agama Islam di Jawa terutama di
daerah Ampel, Surabaya dan penghomatan ini bukan hanya dilakukan oleh orang sekitar
Ampel bahkan orang dan ulama’ dari berbagai berbagai penjuru Indonesia. Penulis
ingin wawancara terhadap masyarakat Ampel untuk mengetahui respon mereka
terhadap pengecekan arah kiblat yang dilakukan penulis.
Lihat Totok Roesmanto tentang “Kiblat´ dalam
Kolom “KALANG´ Suara Merdeka, Minggu, tanggal 01 Juni 2003.
Dachlan Abd. Qohar, Op. Cit. , halm. 49-54.
B. Pokok Permasalahan Merujuk dari latar
belakang permasalah yang telah dipaparkan di atas maka dapat dikemukakan
pokok-pokok permasalahan yang akan penulis bahas dalam skripsi ini.
Pokok-pokok permasalahan tersebut
adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah akurasi arah kiblat masjid Agung Sunan
Ampel saat ini? 2. Bagaimanakah respon masyarakat Ampel terhadap pengecekan
arah kiblat masjid Agung Sunan Ampel saat ini? C. Tujuan Penelitian Dalam hal
ini tujuan penelitian antara lain : 1. Untuk mengetahui akurasi arah kiblat
masjid Agung Sunan Ampel saat ini.
2. Untuk mengetahui respon
masyarakat Ampel terhadap pengecekan arah kiblat masjid Agung Sunan Ampel saat
ini.
D. Telaah Pustaka Penelusuran
penulis belum menemukan tulisan secara spesifik dan mendetail membahas tentang
arah kiblat masjid Agung Sunan Ampel, namun demikian ada beberapa
tulisan/penelitian yang berhubungan dengan masjid Agung Sunan Ampel dan tentang
arah kiblat secara umum.
Di antara penelitian tersebut antara lain : Skripsi
Ismail Khudhori tahun 2005, S.I Fakultas
Syari’ah IAIN Walisongo, Semarang berjudul “Studi Tentang Pengecekan Arah
Kiblat Masjid Agung Surakarta”, secara garis besar melakukan pengecekan arah
kiblat masjid Agung Surakarta dengan metode azimuth kiblat dan metode rashdul
kiblat karena dua metode ini dianggap sesuai dengan perkembangan ilmu
teknologi. Skripsi ini tidak membahas bagaimana metode arah kiblat yang
digunakan pada waktu itu.
Skripsi Iwan Kuswidi tahun 2003, S.I Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga,
Yogyakarta berjudul “ Aplikasi Trigonometri dalam Penentuan Arah Kiblat´.Skripsi
ini menjelaskan perhitungan arah kiblat dilakukan di atas muka bumi yang
berbentuk mendekati bola dengan menggunakan ilmu ukur segitiga bola.
Rumus-rumus trigonometri tersebut kemudian diaplikasikan untuk menentukan arah
kiblat.
Skripsi Erfan Widiantoro tahun 2008, S.I Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo
Semarang yang berjudul ³Studi Analisis tentang Sistem Penentuan Arah Kiblat
Masjid Besar Mataram Kotagede Yogyakarta´.Penulis menggunakan kajian historis
dan secara garis besar menggambarkan poros timur Ismail, Khudhori tahun 2005, Mahasiswa
fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang sekarang menjadi Staf Ahli Hisab
Rukyat di wilayah Jawa Tengah.
Iwan Kuswidi tahun 2003, S.I Fakultas Syari’ah
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan skripsi berjudul “ Aplikasi Trigonometri
dalam Penentuan Arah Kiblat´.Skripsi ini menjelaskan tentang perhitungan arah
kiblat dilakukan diatas muka bumi yang berbentuk mendekati bola menggunakan
ilmu ukur segitiga bola yang kemudian rumus-rumus trigonometri tersebut
diaplikasikan dalam menentukan arah kiblat.
but Al>
� U 0� 0ϣ h jelasnya terdapat satu hadits yang berbunyi sebagai
berikut “barang siapa yang taat kepadaku ( perintah agama Islam ), maka ia akan
memasuki surga, dan barang siapa membenci aku ( qur¶an dan hadits shahih ) maka
ia termasuk orang yang menolak ( membangkang ).”/s C z k 0� 0ϣ tyle='mso-spacerun:yes'> kepada mereka yang kekurangan. Zakat merupakan salah satu dari lima nilai instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada tingkah laku ekonomi manusia dan masyarakat serta pembangunan ekonomi umumnya.
”Tujuan zakat tidak sekedar menyantuni orang
miskin secara konsumtif,
tetapi mempunyai tujuan
yang lebih permanen yaitu mengentaskan kemiskinan.” Sehubungan
dengan hal itu,
maka zakat dapat
berfungsi sebagai salah
satu sumber dana
sosial-ekonomi bagi umat
Islam. Artinya pendayagunaan
zakat yang dikelola
oleh Badan Amil
Zakat tidak hanya terbatas pada
kegiatan -kegiatan tertentu saja
yang berdasarkan pada orientasi
konvensional (kegiatan konsumtif),
tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk
kegiatan-kegiatan ekonomi umat, seperti dalam program pengentasan AhmadV S e 0� �Ƣ konomi dan Masyarakat
dalam Perspektif Islam, ed.1 cet.1.
Jakarta: CV Rajawali,1987 h. 71.
Abdurrachman Qadir. Op.Cit, h. 83-84.
kemiskinan dan pengangguran dengan memberikan
zakat produktif kepada mereka yang
memerlukan sebagai modal usaha.
Zakat yang
diberikan kepada mustahiq
akan berperan sebagai pendukung
peningkatan ekonomi mereka
apabila di salurkan
pada kegiatan produktif. Pendayagunaan zakat produktif
sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan
pelaksanaan yang cermat
seperti mengkaji penyebab kemiskinan,
ketidakadaan modal kerja,
dan kekurangan lapangan
kerja, dengan adanya masalah
tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif
tersebut.
Dana zakat
untuk kegiatan produktif
akan lebih optimal
bila dilaksanakan Badan
Amil Zakat (BAZ)
dan sejenisnya, karena
sebagai organisasi yang
terpercaya untuk pengalokasian, pendayagunaan, dan pendistribusian dana
zakat, mereka tidak
memberikan zakat begitu
saja melainkan mereka
mendampingi, memberikan pengarahan
serta pelatihan agar
dana zakat tersebut
benar-benar dijadikan modal
kerja sehingga penerima zakat tersebut memperoleh pendapatan
yang layak dan mandiri.
Dengan demikian
penulis tertarik meneliti
pada Badan Pelaksana Urusan
Zakat Amwal Muhammadiyah
(BAPELURZAM) Cabang Weleri Kabupaten
Kendal, dimana Badan
Amil itu juga
mengalokasikan sebagian dana zakat untuk kegiatan produktif. Menurut
hasil wawancara dengan kepala BAPELURZAM data sampai sekarang yang masih
menggunakan dana zakat produktif
sekitar 221 orang untuk keperluan bantuan tambahan modal usaha para
mustahiqnya, berdasarkan seleksi
dari pengurus yang
bekerjasama dengan pihak
baitul maal BPRS
Arta Surya Barokah
Cabang Weleri dan Majelis
Ekonomi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Weleri.
Dengan berkembangnya usaha kecil menengah
dengan modal berasal dari zakat
akan menyerap tenaga
kerja dan berkembangnya
usaha para mustahiq.
Hal ini berarti
angka pengangguran bisa
dikurangi, berkurangnya angka
pengangguran akan berdampak
pada meningkatnya daya
beli masyarakat terhadap
suatu produk barang
ataupun jasa, meningkatnya
daya beli masyarakat akan diikuti
oleh pertumbuhan produksi, pertumbuhan sektor produksi inilah yang akan menjadi salah satu
indikator adanya pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian
BAPELURZAM membutuhkan pengelolaan, pendistribusian dan
pendayagunaan dana zakat
itu menjadi dana
zakat produktif untuk
bantuan modal usaha
dalam rangka pemberdayaan
para mustahiqnya. Maka dari
itu apakah dengan adanya program pendayagunaan dana zakat produktif yang di kelola BAPELURZAM
dapat berdaya guna dan tepat guna
mempengaruhi pemberdayaan ekonomi
para mustahiq di kecamatan Weleri
kabupaten Kendal. Sehubungan
hal tersebut maka
saya sebagai peneliti tertarik
untuk mengadakan penelitian dengan judul : “
Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan Mustahiq Pada Badan Pelaksana Urusan Zakat
Amwal Muhammadiyah (BAPELURZAM) Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Weleri Kabupaten Kendal “ Data bersumber dari hasil wawancara dengan
kepala BAPELURZAM tanggal 31 Maret 2010.
1.2.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan
permasalahan penelitian sebagai berikut : 1.
Bagaimana pendayagunaan dana
zakat produktif di
Badan Pelaksanaan Urusan
Zakat Amwal Muhammadiyah
(BAPELURZAM) Pengurus Cabang Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal? 2. Bagaimana
pemberdayaan mustahiq di
Badan Pelaksana Urusan
Zakat Muhammadiyah (BAPELURZAM)
Pengurus Cabang Kecamatan
Weleri Kabupaten Kendal? 3. Apakah
berpengaruh pendayagunaan dana
zakat produktif terhadap pemberdayaan
para mustahiqnya di
Badan Pelaksana Urusan
Zakat Muhammadiyah (BAPELURZAM) Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi