BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Madu
merupakan bahan makanan yang istimewa karena rasa, nilai gizi dan khasiatnya
yang tinggi, karena itu madu dipuja oleh banyak orang sebagai jenis makanan
yang unik yang sekaligus bersifat obat serta sanggup memberikan tambahan tenaga
dalam.
Madu merupakan produk yang
berasal dari hewan, yang mengandung persentase karbohidrat yang tinggi, praktis
tidak ada protein maupun lemak.
Nilai gizi dari madu sangat
tergantung dari kandungan gula sederhana, fruktosa, dan glukosa.
Di samping itu madu juga mengandung vitamin A,
B1 dan B2 serta antibiotika. Gula serta mineral yang terdapat pada madu dapat berfungsi
sebagai tonikum bagi jantung, mungkin karena itulah madu digunakan sebagai obat.
Mengenai hal ini Allah SWT menjelaskan secara khusus
dalam surat An-Nahl (lebah) sebagai berikut: ”Dan Tuhanmu mewahyukan kepada
lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di
tempat-tempat yang dibikin manusia, Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam)
buahbuahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang Telah dimudahkan (bagimu). dari
perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di
dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang
demikian Winarno, Madu Teknologi,
Khasiat Dan Analisa,Jakarta: Ghalia Indonesia, Cet. ke-1, 1982, h. 9-23.
itu benar-benar terdapat tanda
(kebesaran Tuhan) bagi orangorang yang memikirkan.”( QS An-Nahl: 68-69 ) Dari ayat di atas diterangkan bahwa di dalam
madu lebah terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia yang dapat di buktikan
secara ilmiah. Hal ini telah ditetapkan oleh beberapa analisis tentangnya,
ternyata di dalam madu terdapat beberapa zat antikuman yang sangat bermanfaat.
Beberapa eksperimen telah
dilakukan di beberapa tempat di bumi ini, barat dan timur untuk menguatkan hal
tersebut, semua eksperimen ini membuktikan kebenaran isi alqur’an mengenai madu
dan pengaruhnya dalam penyembuhan berbagai penyakit.
Madu juga di gunakan untuk mengawetkan buah-buahan,
minuman penguat serta untuk pembuatan kue. Khasiat madu yang demikian besar dan
sumbangannya dalam dunia kesehatan telah menjadikan madu sebagai pendapatan
masyarakat, khususnya masyarakat sekitar hutan atau perkebunan. Perkembangan
madu yang sangat pesat didukung oleh kemajuan teknologi menjamin kesejahteraan
pengelolanya. Isu kesehatan yang berkembang di sepanjang masa menjadikan madu
tetap dijadikan alternatif suplemen untuk menjaga tubuh tetap fit, segar dan
bugar.
Madu murni yang dihasilkan oleh lebah saat ini
sudah menjadi komoditas yang cukup memberikan penghasilan yang tidak sedikit.
Tentunya menjadi suatu persoalan yang tidak begitu saja terabaikan dari
perhatian para ulama’ fiqih dalam kaitannya dengan masalah zakat.
Zakat madu pada masa Imam Syafi’i
itu melahirkan dua pendapat yaitu qaul qadim dan qaul jadid. Qaul Qadim
terdapat dalam kitabnya yang bernama Al-Hujjahyang dicetuskan di Iraq,
sedangkan Qaul Jadid terdapat dalam kitab Al-Umm yang dicetuskan di Mesir.
Keadaan di Iraq dan di Mesir berbeda sehingga membawa pengaruh terhadap
pendapat-pendapat dan ijtihad Departemen
Agama RI, Alqur¶an Dan Terjemahannya, Kudus: Menara, 1974, h. 275.
Muhammad Kamil Abdushshamad, Al I¶jazu Al µIlmu Fi Al Islamu Al Qur¶anul Karim, Alimin,
Gha’neim Dkk, Terj Mukjizat Ilmiah Dalam Alqur’an, Jakarta: Akbar Media Eka
Sarana, 2003, h. 237.
Dikutip dari,
http://lifestyle.okezone.com//menguak-khasiat-madu, Hari Rabu Tanggal 30 Juni Imam Syafi’i. Namun dalam hal ini qaul qadim
dapat ditemukan dikitab Al Muhadzdzab Fi Al-Fiqhi Imam Asy-Asyafi¶iseperti apa
yang diriwayatkan oleh Bani Syababah: “dari madu dalam setiap sepuluh kantong zakatnya
satu kantong ” Sedang dalam qaul jadid yang tertuang dalam kitab Al-Umm menyatakan
bahwa” Bahwasanya tidak ada zakat madu dan tidak ada zakat kuda, tetapi jika
pemiliknya dengan suka rela menyerahkan sedekahnya kepada petugas, maka boleh
diterima sebagai harta sedekah kaum muslimin.
Umar bin Khaththab pernah
menerima sedekah kuda dari penduduk Syam yang menyerahkan kepadanya dengan cara
suka rela. Begitu juga dengan segala jenis harta yang diserahkan oleh
pemiliknya ( kepada Baitul Mal ) secara suka rela, maka hal itu boleh diterima oleh
petugas” Al-Qur’an sebagai sumber utama sering kali menampilkan pesannya melalui
lafaz yang masih umum pengertiannya dan ada beberapa hadits yang secara tegas
menjelaskan ketentuan tentang zakat madu yang berbeda-beda.
Dalam hal ini para ulama’ juga saling
berselisih pendapat tentang kewajiban mengeluarkan zakatnya. Di antaranya
seperti Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa madu itu termasuk harta yang di
kenakan zakat dengan mengkategorikan madu itu sebagai hasil bumi dengan
ketentuan sebesar 1/ (10%) , lain halnya
dengan Imam Syafi’i yang berpendapat dua kali bahwa madu termasuk sesuatu yang
tidak dikenakan zakat dan sesuatu yang di kenakan zakat.
Imam Abi Ishaq Ibrahim,Al- Muhadzdzab fi Fiqh
al-Imam al-Syafi¶i r.a, Juz I, Beirut: Dar Al-Fikr, 1988, h.154.
Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz II, Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiyah, 2009, h. 52.
M Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, Cet. ke-4, 2003, h. 15.
Dengan adanya dikotomi hukum dan
perbedaan pendapat kedua tokoh di atas diperjelas dan dipertajam oleh adanya
sebab-sebab dan alasan-alasan mereka sebagaimana yang dipaparkan oleh Yusuf
al-Qardhawi dalam kitab fiqh Az-Zakah di antaranya disebutkan bahwa alasan
ulama’ yang mewajibkan zakat pada madu adalah: 1. Didasarkan pada beberapa
hadits yang diantaranya diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang juga diriwayatkan
oleh Sulaiman bin Musa Hadits yang diriwayatkan oleh ’Abdullah bin ’Amr 3.
Hadits yang diriwayatkan dari ’Umar 4. Didukung oleh logika dan qiyasbahwa madu
sama halnya dengan bijibijian dan kurma yang terbentuk dari intisari tanaman
dan bunga-bungaan yang terus – menerus ditimbun.
Sedangkan ulama’ yang tidak
mewajibkan madu beralasan bahwa: 1. Apa yang dikatakan bahwa wajib zakat pada
madu itu tidak terdapat hadits yang pasti maupun ijma’ 2. Madu adalah cairan
yang keluar dari hewan seperti susu, sedangkan susu menurut ijma¶tidak wajib
zakat.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi