Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISA FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT MASYARAKAT BERINVESTASI SUKUK MELALUI AGEN BANK SYARI’AH (Studi pada Sukuk Ritel seri SR 001 yang Dipasarkan Bank Syari’ah Mandiri Cabang Kudus)


 BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Jumlah  investor  domestik  di  pasar  modal  Indonesia  yang  telah  merayakan  ulang tahunnya ke-30 masih sangatlah rendah. Jumlah investor domestik, tercermin  dari  jumlah  pemegang  rekening  Efek  dan  pemegang  unit  penyertaan  Reksa  Dana,  hanyalah  sekitar  600  ribu  atau  hanya  0.1%  dari  jumlah  penduduk Nusantara.
Bandingkan dengan pemegang rekening di perbankan yang mencapai lebih  dari 60  juta rekening.
Dibandingkan  dengan  negara-negara  yang  lebih  maju  maupun  Negara  sekawasan, jumlah investor  domestik  di pasar modal Indonesia juga jauh tertinggal.
Australia  memiliki  7  juta  investor  atau  sekitar  25%  populasinya,  Hongkong  memiliki  1.4  juta  investor  atau  sekitar  17.5%  populasinya,  dan  jepang  memiliki  4  juta investor atau 8.2% populasinya. Di kawasan asia tenggara, posisi in donesia juga  tertinggal.  Sebagai  contoh,  Singapura  memiliki  1.23  juta  investor  atau  30%  populasinya dan Malaysia memiliki 3 juta investor atau 12.8% populasinya.
 Terlebih  perkembangan  pasar  sukuk  atau  obligasi  syari’ah,  dimana  perkembangan pada tahun 2007  jumlah emiten sukuk atau obligasi syari’ah  hanya  sebanyak 6 lembaga saja. Sebagaimana dijelaskan dalam tabel 1.

 Laporan Tim Studi Analisa Program Promosi dan Pengenalan Produk Pasar Modal dan Jasa  Keuangan  oleh  Pelaku  Industri  Jasa  Keuangan,  Studi  Analisa  Program  Promosi  dan  Pengenalan  Produk Pasar Modal dan Jasa Keuangan oleh Pelaku Industri Jasa Keuangan, 2007,hlm.1-2   Tabel 1.
Nama emiten, nilai emisi, dan waktu penerbitan No  Nama Emiten  Nilai Emisi  Waktu Penerbitan 1.  PT. Berlian Laju Tanker Tbk  Rp 60 Miliar  Semester I  2.  PT. Bank Bukopin  Rp 50 Miliar  Semester I  3.  PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk  Rp 200 Miliar  Semester I  4.   PT. Bank Syariah Mandiri  Rp 200 Miliar  Semester II  5.  PT. Indofood Tbk  Rp 1,5 Triliun  Semester II  6.  PT. Indosat Tbk  Rp 175 Miliar  Semester II  Sumber: Bursa Efek Indonesia tahun 2007.
Tabel  1  menggambarkan  bahwa  kontribusi  investor  domestic  dilihat  dari  banyaknya  emiten  yang  mengembangkan  instrument  sukuk  sangat  minim  sekali.
Bahkan  pemerintah  Indonesia  yang  menerapkan  system  ekonomi  Islam  dan  konvensional belum memanfaatkan instrument ini.
Di  samping  itu,  akhir  tahun  2008,  terjadi  krisis  subprime  mortgage yang  merambah  secara  global.  Di  Indonesia   krisis  ini  menyerang  sektor  pasar  modal,  dimana  kondisi  pasar  modal  Indonesia  mayoritas  investornya  berasal  dari  luar  negeri.  BAPEPAM-LK  sempat  memberlakukan  kebijakan  suspensi  untuk  melindungi  kepentingan  investor.  Meskipun  terjadi  ketidakpercayaan  masyarakat  investor  terhadap  pasar  modal,  akan  tetapi  era  globalisasi  membawa  pengusaha  pencari modal masih mengharapkan memperoleh dana dari produk finansial ini serta  investor  yang  menanamkan  dananya,  karena  pasar  modal  merupakan  sendi  penggerak  perekonomian  yang  fital,  serta pasar  modal  merupakan  lembaga  intermediasi yang menghubungkan investor dengan emiten dalam sistem tertentu.
Posisi  perbankan  yang  menjadi  tonggak  kestabilan  perekonomian  sebuah  negara tidak bisa  berbuat banyak disebabkan persediaan likuiditas perbankan harus  terjaga  akibat  adanya  krisis.  Maka  berbagai  upaya  dilakukan  oleh  pemerintah  dan  berbagai pihak agar investor kembali menginvestasikan dananya di pasar modal.
 Dalam pasar modal, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor)  dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya. Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter  dari masing-masing investasi dan spekulasi, Pertama, Investor di pasar modal adalah  perorangan  atau  lembaga  yang  memanfaatkan  pasar  modal  sebagai  sarana  untuk  berinvestasi (yang berindikasi mengharapkan deviden) di perusahaan-perusahaan go  publik yang  diyakininya  baik  dan  menguntungkan,  bukan  untuk  tujuan  mencari  capital  gain melalui  short  selling.  Mereka  mendasari  keputusan  investasinya  pada  informasi  yang  terpercaya  tentang  faktor-faktor  fundamental  ekonomi  pada  perusahaan  melalui  kajian  yang  seksama.
  Sementara  spekulan  bertujuan  untuk mendapatkan  capital  gain yang  biasanya  dilakukan  dengan  upaya  goreng  menggoreng saham serta memanfaatkan fluktuatif dari pergerakan harga saham atau  indeks.
Sementara  MUI  melalui  Fatwa  Dewan  Syari'ah  Nasional  Majelis  Ulama  Indonesia  no:  40/DSN-MUI/X/2003, tentang  Pasar  Modal  dan  Pedoman  Umum  Penerapan  Prinsip  Syari’ah  di  Bidang  Pasar  Modal.  Mendefinisikan  pasar  modal  sebagai  kegiatan  yang  bersangkutan  dengan  penawaran  umum  dan  perdagangan  efek,  perusahaan  publik  yang  berkaitan  dengan  efek  yang  diterbitkannya,  serta  lembaga dan profesi  yang  berkaitan dengan efek. Sedangkan Emiten adalah pihak  yang melakukan penawaran umum. Adapun Efek Syari’ah adalah efek sebagaimana  dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di  bidang pasar  modal  yang akad,  pengelolaan  perusahaan,  maupun  cara  penerbitannya  memenuhi  prinsip-prinsip  Syari’ah.
   Hendy  M.  Fakhruddin,  Istilah  Pasar  Modal  A-Z,  Jakarta:  Elex  Medai  Komputindo,  2008,  hlm. 98.
 Tim Penulis DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Jakarta: PT. Intermasa,  ed. 2, cet. 2, 2003, hlm. 263   Akar  tekstual  dalam  Islam  mengenai  ajaran  investasi  merupakan  kegiatan  muamalah  yang  sangat dianjurkan, karena dengan  berinvestasi  harta  yang dimiliki  menjadi  produktif  dan  juga  mendatangkan  manfaat  bagi  orang  lain.  Allah  SWT  dalam  al-Quran  dengan  tegas  melarang  aktivitas  penimbunan  terhadap  harta  yang  dimiliki, sebagaimana termaktub dalam surat at-Taubahayat 34, yaitu: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orangorang alim Yahudi danrahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta  orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia)  dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan  tidak  menafkahkannya  pada  jalan  Allah,  maka  beritahukanlah  kepada  mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
 Dalam  sebuah  hadits yang  diriwayatkan  imam  at-Tirmiżi,  Nabi  Muhammad  SAW bersabda: ”Telah  menceritakan  kepada  kami  Muhammad  bin  Isma'il  telah  menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada  kami al-Walîd bin Muslim dari al-Mutsanna  ibnu  as-Shabbâh dari Amru  bin  Syu'aib  dari  ayahnya  dari  kakeknya  bahwasanya  Nabi  Shallallaahu  'alaihi wasallam menyampaikan khutbahnya yang berisi: "Siapa saja yang  mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya  dia  gunakan  untuk  berdagang  dan  tidak  membiarkannya  habis  untuk  membayar zakatnya." (Hadist riwayat Tirmiżi no.580 ).


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi