BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Jumlah investor
domestik di pasar
modal Indonesia yang
telah merayakan ulang tahunnya ke-30 masih sangatlah rendah.
Jumlah investor domestik, tercermin dari jumlah
pemegang rekening Efek
dan pemegang unit
penyertaan Reksa Dana, hanyalah sekitar
600 ribu atau
hanya 0.1% dari
jumlah penduduk Nusantara.
Bandingkan dengan pemegang
rekening di perbankan yang mencapai lebih
dari 60 juta rekening.
Dibandingkan dengan
negara-negara yang lebih
maju maupun Negara sekawasan, jumlah investor domestik
di pasar modal Indonesia juga jauh tertinggal.
Australia memiliki 7
juta investor atau
sekitar 25% populasinya,
Hongkong memiliki 1.4
juta investor atau
sekitar 17.5% populasinya,
dan jepang memiliki
4 juta investor atau 8.2%
populasinya. Di kawasan asia tenggara, posisi in donesia juga tertinggal. Sebagai
contoh, Singapura memiliki
1.23 juta investor
atau 30% populasinya dan Malaysia memiliki 3 juta
investor atau 12.8% populasinya.
Terlebih
perkembangan pasar sukuk
atau obligasi syari’ah,
dimana perkembangan pada tahun
2007 jumlah emiten sukuk atau obligasi
syari’ah hanya sebanyak 6 lembaga saja. Sebagaimana
dijelaskan dalam tabel 1.
Laporan Tim Studi Analisa Program Promosi dan
Pengenalan Produk Pasar Modal dan Jasa Keuangan oleh
Pelaku Industri Jasa
Keuangan, Studi Analisa
Program Promosi dan
Pengenalan Produk Pasar Modal dan
Jasa Keuangan oleh Pelaku Industri Jasa Keuangan, 2007,hlm.1-2 Tabel 1.
Nama emiten, nilai emisi, dan
waktu penerbitan No Nama Emiten Nilai Emisi
Waktu Penerbitan 1. PT. Berlian
Laju Tanker Tbk Rp 60 Miliar Semester I 2. PT.
Bank Bukopin Rp 50 Miliar Semester I 3. PT.
Bank Muamalat Indonesia Tbk Rp 200
Miliar Semester I 4. PT.
Bank Syariah Mandiri Rp 200 Miliar Semester II 5. PT.
Indofood Tbk Rp 1,5 Triliun Semester II 6. PT.
Indosat Tbk Rp 175 Miliar Semester II Sumber: Bursa Efek Indonesia tahun 2007.
Tabel 1
menggambarkan bahwa kontribusi
investor domestic dilihat
dari banyaknya emiten
yang mengembangkan instrument
sukuk sangat minim
sekali.
Bahkan pemerintah
Indonesia yang menerapkan
system ekonomi Islam
dan konvensional belum
memanfaatkan instrument ini.
Di samping
itu, akhir tahun
2008, terjadi krisis
subprime mortgage yang merambah
secara global. Di
Indonesia krisis ini
menyerang sektor pasar
modal, dimana kondisi
pasar modal Indonesia
mayoritas investornya berasal
dari luar negeri.
BAPEPAM-LK sempat memberlakukan
kebijakan suspensi untuk melindungi kepentingan
investor. Meskipun terjadi
ketidakpercayaan masyarakat investor
terhadap pasar modal,
akan tetapi era
globalisasi membawa pengusaha pencari modal masih mengharapkan memperoleh
dana dari produk finansial ini serta investor yang
menanamkan dananya, karena
pasar modal merupakan
sendi penggerak perekonomian
yang fital, serta pasar
modal merupakan lembaga intermediasi yang menghubungkan investor
dengan emiten dalam sistem tertentu.
Posisi perbankan
yang menjadi tonggak
kestabilan perekonomian sebuah negara tidak bisa berbuat banyak disebabkan persediaan
likuiditas perbankan harus terjaga akibat
adanya krisis. Maka
berbagai upaya dilakukan
oleh pemerintah dan berbagai
pihak agar investor kembali menginvestasikan dananya di pasar modal.
Dalam pasar modal, dibedakan antara spekulan
dengan pelaku bisnis (investor) dari
derajat ketidakpastian yang dihadapinya. Untuk itu perlu dilihat dahulu
karakter dari masing-masing investasi
dan spekulasi, Pertama, Investor di pasar modal adalah perorangan
atau lembaga yang
memanfaatkan pasar modal
sebagai sarana untuk berinvestasi
(yang berindikasi mengharapkan deviden) di perusahaan-perusahaan go publik yang
diyakininya baik dan
menguntungkan, bukan untuk
tujuan mencari capital
gain melalui short selling.
Mereka mendasari keputusan
investasinya pada informasi
yang terpercaya tentang
faktor-faktor fundamental ekonomi
pada perusahaan melalui
kajian yang seksama.
Sementara
spekulan bertujuan untuk mendapatkan capital
gain yang biasanya dilakukan
dengan upaya goreng menggoreng saham serta memanfaatkan fluktuatif
dari pergerakan harga saham atau indeks.
Sementara MUI
melalui Fatwa Dewan
Syari'ah Nasional Majelis
Ulama Indonesia no:
40/DSN-MUI/X/2003, tentang
Pasar Modal dan
Pedoman Umum Penerapan
Prinsip Syari’ah di
Bidang Pasar Modal.
Mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan
yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan
dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Sedangkan Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Adapun Efek
Syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal yang akad, pengelolaan
perusahaan, maupun cara
penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah.
Hendy M.
Fakhruddin, Istilah Pasar
Modal A-Z, Jakarta:
Elex Medai Komputindo,
2008, hlm. 98.
Tim Penulis DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan
Syariah Nasional, Jakarta: PT. Intermasa, ed. 2, cet. 2, 2003, hlm. 263 Akar
tekstual dalam Islam
mengenai ajaran investasi
merupakan kegiatan muamalah
yang sangat dianjurkan, karena
dengan berinvestasi harta
yang dimiliki menjadi produktif
dan juga mendatangkan
manfaat bagi orang
lain. Allah SWT dalam al-Quran
dengan tegas melarang
aktivitas penimbunan terhadap
harta yang dimiliki, sebagaimana termaktub dalam surat
at-Taubahayat 34, yaitu: “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orangorang alim
Yahudi danrahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih.
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan
imam at-Tirmiżi, Nabi
Muhammad SAW bersabda: ﺎ”Telah menceritakan
kepada kami Muhammad
bin Isma'il telah menceritakan
kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami al-Walîd bin Muslim dari al-Mutsanna ibnu
as-Shabbâh dari Amru bin Syu'aib
dari ayahnya dari
kakeknya bahwasanya Nabi
Shallallaahu 'alaihi wasallam
menyampaikan khutbahnya yang berisi: "Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut
memiliki harta, hendaknya dia gunakan
untuk berdagang dan
tidak membiarkannya habis
untuk membayar zakatnya."
(Hadist riwayat Tirmiżi no.580 ).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi