Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan Mustahiq Pada Badan Pelaksana Urusan Zakat Amwal Muhammadiyah (BAPELURZAM) Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kabupaten Kendal


 BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah  Kemiskinan merupakan bahaya besar bagi umat manusia dan tidak  sedikit  umat  yang  jatuh  peradabannya  hanya  karena  kefakiran.  Karena  itu  seperti  sabda  Nabi  yang  menyatakan  bahwa  kefakiran  itu  mendekati  pada  kekufuran.
 Agama Islam telah menawarkan beberapa doktrin bagi manusia  yang  berlaku  secara  universal  dengan  dua  ciri  dimensi,  yaitu  kebahagiaan  dan kesejahteraan hidup di dunia serta kebahagiaan dan kesejahteraan hidup  di  akhirat.  Ayat-ayat  Alquran  mengingatkan  agar  harta  kekayaan  tidak  hanya terbatas sirkulasinya pada sekelompok orang kaya saja. Orang-orang  bertakwa adalah mereka yang menyadari bahwa dalam harta kekayaan yang  mereka memiliki terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Perhatian penuh  harus  diberikan  kepada  lapisan  masyarakat  yang  belum  dapat  hidup  wajar  sebagai manusia.
Persoalan  kemiskinan  senantiasa  menarik  dikaji  karena  merupakan  masalah  serius  yang  menyangkut  dimensi  kemanusiaan.  Kemiskinan  tetap  merupakan  masalah  yang  tidak  bisa  dianggap  mudah  untuk  dicarikan  solusinya karena sudah ada sejak lama, dan menjadi kenyataan yang hidup  di tengah  masyarakat. Dengan kata lain, kemiskinan  merupakan kenyataan   Abdurrachman Qadir .  Zakat (Dalam Dimensi Mahdah dan Sosial), ed. 1, cet. 2.  Jakarta: Raja  Grafindo Persada, 2001, h. 24.

 abadi dalam kehidupan  manusia. Dalam  hubungan  ini,  isu-isu kesenjangan  dan ketimpangan sosial-ekonomi semakin mencuat ke permukaan.
Ajaran Islam telah  memberi solusi terhadap persoalan kemanusiaan  yang  dihadapi  manusia.  Tetapi  karakter  individu  sebetulnya  adalah  faktor  yang  dapat  memberi   jalan  keluar  terhadap  masalah  moralitas  sosial  itu  sendiri seperti kemiskinan, keadilan sosial, dan hak asasi manusia.
Abdurrachman  Qadir  dalam  bukunya  berjudul  Zakat  (Dalam  Dimensi  Mahdah  dan  Sosial)  Salah  satu  cara  menanggulangi  kemiskinan  adalah  dukungan  orang  yang  mampu  untuk  mengeluarkan  harta  kekayaan  mereka  berupa  dana  zakat  kepada  mereka  yang  kekurangan.  Zakat  merupakan salah satu dari lima nilai instrumental yang strategis dan sangat  berpengaruh  pada  tingkah  laku  ekonomi  manusia  dan  masyarakat  serta  pembangunan ekonomi umumnya.
 ”Tujuan zakat tidak sekedar menyantuni  orang  miskin  secara  konsumtif,  tetapi  mempunyai  tujuan  yang  lebih  permanen yaitu mengentaskan kemiskinan.”   Sehubungan  dengan  hal  itu,  maka  zakat  dapat  berfungsi  sebagai  salah  satu  sumber  dana  sosial-ekonomi  bagi  umat  Islam.  Artinya  pendayagunaan  zakat  yang  dikelola  oleh  Badan  Amil  Zakat  tidak  hanya  terbatas  pada  kegiatan -kegiatan  tertentu  saja  yang  berdasarkan  pada  orientasi konvensional  (kegiatan konsumtif), tetapi dapat pula dimanfaatkan  untuk kegiatan-kegiatan ekonomi umat, seperti dalam program pengentasan   Ahmad M. Saefuddin. Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam, ed.1 cet.1.  Jakarta: CV  Rajawali,1987 h. 71.
 Abdurrachman Qadir. Op.Cit, h. 83-84.
 kemiskinan dan pengangguran dengan memberikan zakat produktif kepada  mereka yang memerlukan sebagai modal usaha.
Zakat  yang  diberikan  kepada  mustahiq  akan  berperan  sebagai  pendukung  peningkatan  ekonomi  mereka  apabila  di  salurkan  pada  kegiatan  produktif. Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep  perencanaan  dan  pelaksanaan  yang  cermat  seperti  mengkaji  penyebab  kemiskinan,  ketidakadaan  modal  kerja,  dan  kekurangan  lapangan  kerja,  dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat  mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut.
Dana  zakat  untuk  kegiatan  produktif  akan  lebih  optimal  bila  dilaksanakan  Badan  Amil  Zakat  (BAZ)  dan  sejenisnya,  karena   sebagai  organisasi  yang  terpercaya  untuk  pengalokasian,  pendayagunaan,  dan  pendistribusian  dana  zakat,  mereka  tidak  memberikan  zakat  begitu  saja  melainkan  mereka  mendampingi,  memberikan  pengarahan  serta  pelatihan  agar  dana  zakat  tersebut  benar-benar  dijadikan  modal  kerja  sehingga  penerima zakat tersebut memperoleh pendapatan yang layak dan mandiri.
Dengan  demikian  penulis  tertarik  meneliti  pada  Badan  Pelaksana  Urusan  Zakat  Amwal  Muhammadiyah  (BAPELURZAM)  Cabang  Weleri  Kabupaten  Kendal,  dimana  Badan  Amil  itu  juga  mengalokasikan  sebagian  dana zakat untuk kegiatan produktif. Menurut hasil wawancara dengan kepala BAPELURZAM data sampai sekarang yang  masih  menggunakan dana zakat  produktif sekitar 221 orang untuk keperluan bantuan tambahan modal usaha  para  mustahiqnya,  berdasarkan  seleksi  dari  pengurus  yang  bekerjasama   dengan  pihak  baitul  maal  BPRS  Arta  Surya  Barokah  Cabang  Weleri  dan  Majelis Ekonomi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Weleri.
 Dengan berkembangnya usaha kecil menengah dengan modal berasal  dari  zakat  akan  menyerap  tenaga  kerja  dan  berkembangnya  usaha  para  mustahiq.  Hal  ini  berarti  angka  pengangguran  bisa  dikurangi,  berkurangnya  angka  pengangguran  akan  berdampak  pada  meningkatnya  daya  beli  masyarakat  terhadap  suatu  produk  barang  ataupun  jasa,  meningkatnya  daya  beli masyarakat akan diikuti oleh pertumbuhan produksi, pertumbuhan sektor  produksi inilah yang akan menjadi salah satu indikator adanya pertumbuhan  ekonomi.
Dengan  demikian  BAPELURZAM   membutuhkan  pengelolaan,  pendistribusian  dan  pendayagunaan  dana  zakat  itu  menjadi  dana  zakat  produktif  untuk  bantuan  modal  usaha  dalam  rangka  pemberdayaan  para  mustahiqnya.  Maka dari  itu apakah dengan adanya program pendayagunaan  dana zakat produktif yang di kelola BAPELURZAM dapat berdaya guna dan  tepat  guna  mempengaruhi  pemberdayaan  ekonomi  para  mustahiq  di  kecamatan  Weleri  kabupaten  Kendal.  Sehubungan  hal  tersebut  maka  saya  sebagai peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : “  Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan  Mustahiq Pada Badan Pelaksana Urusan Zakat Amwal Muhammadiyah  (BAPELURZAM)  Pimpinan  Cabang  Muhammadiyah  Weleri  Kabupaten Kendal “  Data bersumber dari hasil wawancara dengan kepala BAPELURZAM tanggal 31 Maret 2010.
 1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang telah diuraikan  di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian sebagai berikut :  1.  Bagaimana  pendayagunaan  dana  zakat  produktif  di   Badan  Pelaksanaan  Urusan  Zakat  Amwal  Muhammadiyah  (BAPELURZAM)  Pengurus  Cabang Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal? 2.  Bagaimana  pemberdayaan  mustahiq  di  Badan  Pelaksana  Urusan  Zakat  Muhammadiyah  (BAPELURZAM)  Pengurus  Cabang  Kecamatan  Weleri  Kabupaten Kendal? 3.  Apakah  berpengaruh   pendayagunaan  dana  zakat  produktif  terhadap  pemberdayaan  para  mustahiqnya  di  Badan  Pelaksana  Urusan  Zakat  Muhammadiyah  (BAPELURZAM)  

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi