BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Kemiskinan merupakan bahaya besar bagi umat
manusia dan tidak sedikit umat
yang jatuh peradabannya
hanya karena kefakiran.
Karena itu seperti
sabda Nabi yang
menyatakan bahwa kefakiran
itu mendekati pada kekufuran.
Agama Islam telah menawarkan beberapa doktrin
bagi manusia yang berlaku
secara universal dengan
dua ciri dimensi,
yaitu kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia serta
kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di akhirat.
Ayat-ayat Alquran mengingatkan
agar harta kekayaan
tidak hanya terbatas sirkulasinya
pada sekelompok orang kaya saja. Orang-orang bertakwa adalah mereka yang menyadari bahwa
dalam harta kekayaan yang mereka
memiliki terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Perhatian penuh harus
diberikan kepada lapisan
masyarakat yang belum
dapat hidup wajar sebagai
manusia.
Persoalan kemiskinan
senantiasa menarik dikaji
karena merupakan masalah
serius yang menyangkut
dimensi kemanusiaan. Kemiskinan
tetap merupakan masalah
yang tidak bisa
dianggap mudah untuk
dicarikan solusinya karena sudah
ada sejak lama, dan menjadi kenyataan yang hidup di tengah
masyarakat. Dengan kata lain, kemiskinan
merupakan kenyataan Abdurrachman
Qadir . Zakat (Dalam Dimensi Mahdah dan
Sosial), ed. 1, cet. 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001, h. 24.
abadi dalam kehidupan manusia. Dalam hubungan
ini, isu-isu kesenjangan dan ketimpangan sosial-ekonomi semakin mencuat
ke permukaan.
Ajaran Islam telah memberi solusi terhadap persoalan kemanusiaan
yang
dihadapi manusia. Tetapi
karakter individu sebetulnya
adalah faktor yang
dapat memberi jalan
keluar terhadap masalah
moralitas sosial itu sendiri
seperti kemiskinan, keadilan sosial, dan hak asasi manusia.
Abdurrachman Qadir
dalam bukunya berjudul
Zakat (Dalam Dimensi
Mahdah dan Sosial)
Salah satu cara
menanggulangi kemiskinan adalah
dukungan orang yang
mampu untuk mengeluarkan
harta kekayaan mereka
berupa dana zakat
kepada mereka yang
kekurangan. Zakat merupakan salah satu dari lima nilai
instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada
tingkah laku ekonomi
manusia dan masyarakat
serta pembangunan ekonomi umumnya.
”Tujuan zakat tidak sekedar menyantuni orang
miskin secara konsumtif,
tetapi mempunyai tujuan
yang lebih permanen yaitu mengentaskan kemiskinan.” Sehubungan
dengan hal itu,
maka zakat dapat
berfungsi sebagai salah
satu sumber dana
sosial-ekonomi bagi umat
Islam. Artinya pendayagunaan
zakat yang dikelola
oleh Badan Amil
Zakat tidak hanya terbatas pada
kegiatan -kegiatan tertentu saja
yang berdasarkan pada orientasi
konvensional (kegiatan konsumtif),
tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk
kegiatan-kegiatan ekonomi umat, seperti dalam program pengentasan Ahmad M. Saefuddin. Ekonomi dan Masyarakat
dalam Perspektif Islam, ed.1 cet.1.
Jakarta: CV Rajawali,1987 h. 71.
Abdurrachman Qadir. Op.Cit, h. 83-84.
kemiskinan dan pengangguran dengan memberikan
zakat produktif kepada mereka yang
memerlukan sebagai modal usaha.
Zakat yang
diberikan kepada mustahiq
akan berperan sebagai pendukung
peningkatan ekonomi mereka
apabila di salurkan
pada kegiatan produktif. Pendayagunaan zakat produktif
sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan
pelaksanaan yang cermat
seperti mengkaji penyebab kemiskinan,
ketidakadaan modal kerja,
dan kekurangan lapangan
kerja, dengan adanya masalah
tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif
tersebut.
Dana zakat
untuk kegiatan produktif
akan lebih optimal
bila dilaksanakan Badan
Amil Zakat (BAZ)
dan sejenisnya, karena
sebagai organisasi yang
terpercaya untuk pengalokasian, pendayagunaan, dan pendistribusian dana
zakat, mereka tidak
memberikan zakat begitu
saja melainkan mereka
mendampingi, memberikan pengarahan
serta pelatihan agar
dana zakat tersebut
benar-benar dijadikan modal
kerja sehingga penerima zakat tersebut memperoleh pendapatan
yang layak dan mandiri.
Dengan demikian
penulis tertarik meneliti
pada Badan Pelaksana Urusan
Zakat Amwal Muhammadiyah
(BAPELURZAM) Cabang Weleri Kabupaten
Kendal, dimana Badan
Amil itu juga
mengalokasikan sebagian dana zakat untuk kegiatan produktif. Menurut
hasil wawancara dengan kepala BAPELURZAM data sampai sekarang yang masih
menggunakan dana zakat produktif
sekitar 221 orang untuk keperluan bantuan tambahan modal usaha para
mustahiqnya, berdasarkan seleksi
dari pengurus yang
bekerjasama dengan pihak
baitul maal BPRS
Arta Surya Barokah
Cabang Weleri dan Majelis
Ekonomi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Weleri.
Dengan berkembangnya usaha kecil menengah
dengan modal berasal dari zakat
akan menyerap tenaga
kerja dan berkembangnya
usaha para mustahiq.
Hal ini berarti
angka pengangguran bisa
dikurangi, berkurangnya angka
pengangguran akan berdampak
pada meningkatnya daya
beli masyarakat terhadap
suatu produk barang
ataupun jasa, meningkatnya
daya beli masyarakat akan diikuti
oleh pertumbuhan produksi, pertumbuhan sektor produksi inilah yang akan menjadi salah satu
indikator adanya pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian
BAPELURZAM membutuhkan pengelolaan, pendistribusian dan
pendayagunaan dana zakat
itu menjadi dana
zakat produktif untuk
bantuan modal usaha
dalam rangka pemberdayaan
para mustahiqnya. Maka dari
itu apakah dengan adanya program pendayagunaan dana zakat produktif yang di kelola BAPELURZAM
dapat berdaya guna dan tepat guna
mempengaruhi pemberdayaan ekonomi
para mustahiq di kecamatan Weleri
kabupaten Kendal. Sehubungan
hal tersebut maka
saya sebagai peneliti tertarik
untuk mengadakan penelitian dengan judul : “
Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan Mustahiq Pada Badan Pelaksana Urusan Zakat
Amwal Muhammadiyah (BAPELURZAM) Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Weleri Kabupaten Kendal “ Data bersumber dari hasil wawancara dengan
kepala BAPELURZAM tanggal 31 Maret 2010.
1.2.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan
permasalahan penelitian sebagai berikut : 1.
Bagaimana pendayagunaan dana
zakat produktif di
Badan Pelaksanaan Urusan
Zakat Amwal Muhammadiyah
(BAPELURZAM) Pengurus Cabang Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal? 2. Bagaimana
pemberdayaan mustahiq di
Badan Pelaksana Urusan
Zakat Muhammadiyah (BAPELURZAM)
Pengurus Cabang Kecamatan
Weleri Kabupaten Kendal? 3. Apakah
berpengaruh pendayagunaan dana
zakat produktif terhadap pemberdayaan
para mustahiqnya di
Badan Pelaksana Urusan
Zakat Muhammadiyah (BAPELURZAM) Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi