Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PADI YANG DITANGGUHKAN PADA TINGKAT HARGA TERTINGGI (Studi Kasus di Desa Ringinkidul, Gubug, Grobogan)


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT telah menjelaskan dalam sunah-Nya bahwa manusia seharusnya bermasyarakat, tunjang-menunjang, topang-menopang antara satu dengan yang lainnya. Sebagai mahkluk sosial, manusia menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain. Saling bermu’amalah  untuk memenuhi hajat hidup dan mencapai kemajuan dalam hidupnya.
Kenyataan ini tidak dapat dipungkiri, lebih jelasnya diterangkan dalam pengetahuan sosiologi.
 Tidak ada alternatif lain bagi manusia normal kecuali menyesuaikan diri dengan peraturan Allah (sunatullah) tersebut, dan bagi siapa yang menentangnya dengan jalan memencilkan diri, niscahya akan terkena sangsi berupa kemunduran, penderitaan, kemelaratan dan malapetaka dalam hidup ini. Hal ini dijelaskan Allah SWT dalam surah Ali Imron ayat 112 yang berbunyi Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia....´  Mu’amalah secara harfiah berarti “pergaulan” atau hubungan antar manusia. Dalam pengertian harfiah yang bersifat umum, mu’amalah berarti perbuatan atau pergaulan manusia di luar ibadah. Mu’amalah merupakan perbuatan manusia dalam menjalin hubungan atau pergaulan antar sesama manusia. (Baca: Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Mu¶amalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 1)

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal-balik antara aneka macam gejala sosial, misal: gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral. Dengan gejala non sosiol serta mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain. (baca: definisi sosiologi pitirim sorokin wikipedia bahsa indonesia, ensiklopedia bebas sosiologi)  Banyak interaksi yang dilakukan manusia agar apa yang menjadi kebutuhannya dapat terpenuhi. Disinilah hubungan timbal-balik antara indifidu satu dengan indifidu lainnya berlangsung. Hubungan ini dapat dilakukan dalam segala bentuk bidang kehidupan, baik itu politik, pertahanan, keamanan, pendidikan, hukum, ekonomi, dan sebagainya. Di bidang ekonomi, banyak hubungan yang dapat dilakukan, diantaranya: utang-piutang, sewamenyewa, jual beli dan sebagainya. Seperti dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqoroh ayat 282 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Utang-piutang (al-qardh) merupakan salah satu bentuk mu’amalah yang bercorak ta¶awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya. Sumber ajaran Islam (al-Qur’an dan al-Hadist) sangat kuat menyerukan prinsip hidup gotong-royong seperti ini. Bahkan al-Qur’an menyebut piutang untuk menolong atau meringankan orang lain yang  Bermu’amalah ialah seperti jual beli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya  membutuhkan dengan istilah ”menghutangkan kepada Allah dengan hutang baik”.
 Sewa-menyewa adalah salah satu bentuk transaksi ekonomi. Dalam Islam sewa-menyewa disebut dengan ijarah. Sewa-menyewa atau ijarah disini bukan hanya pemanfaatan barang tetapi juga pemanfaatan tenaga atau jasa yang disebut upah-mengupah.
 Diantara sekian aspek kerjasama yang telah dipaparkan, maka ekonomi perdagangan termasuk salah satu diantaranya. Bahkan aspek ini sangat penting peranannya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Setiap orang akan mengalami kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya jika tidak bekerjasama dengan orang lain.
Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-Ba’i yakni menukar sesuatu dengan sesuatu.
 Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan jual beli berarti menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
Jual beli dalam arti umum ialah suatu perikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan. Perikatan adalah akad yang mengikat kedua belah pihak. Tukar-menukar yaitu salah satau pihak menukarkan ganti penukaran atas sesuatu yang dutukarkan oleh pihak lain.
Dan sesuatu yang bukan manfaat ialah bahwa benda yang ditukarkan adalah  Ghufron A. Mas’adi Op. Cit, hlm.
 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 5, Terj. Nor Hasanudin, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007. hlm. 203.
 Aliy asa’ad, Fathul Mu¶in, Jilid 2, Kudus: Menara Kudus, hlm.
 dzat (bentuk) ia berfungsi sebagai objek penjualan, bukan manfaatnya atau hasilnya. Sedangkan jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan pula kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan emas dan bukan pula perak, bendanya dapat direalisir dan ada seketika (tidak ditangguhkan), tidak merupakan utang baik benda itu ada dihadapan pembeli maupun tidak, barang yang sudah diketahui sifat-sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu.
 Kalau ditinjau dari perkembangan bahasa, maka arti populernya agak berbeda antara jual beli dengan dagang. Dagang dimaksudkan sebagai berjual beli yang sudah bersifat khusus, sebagai profesi. Sehingga pedagang adalah siapa saja yang melakukan tindak perdagangan yang dianggapnya selaku pekerjaan sehari-hari. Adapun dagang dalam buku ini kembali kepada arti jual beli yang meliputi pembahasan jual beli dalam kitab-kiab fiqh Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi