BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sebagai agama Allah Swt. yang disempurnakan,
Islam memberi pedoman dalam seluruh
aspek kehidupan manusia, spiritual-material, individual-sosial, jasmani-rohani, dan dunia ukhrawi.
Islam
memandang kehidupan sebagai kesatuan dan tidak dapat dipilih-pilih. Ia memandang kehidupan seseorang sebagai bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
masyarakat yang individu-individunya saling membutuhkan, saling melengkapi dalam skema tata sosial Islam.
Islam
memiliki pemahaman dan konsep yang jelas tentang hubungan manusia dengan alam semesta ini. Pandangan Islam
tentanguluhiyyah (konsep ketuhanan) dibangun
dan diikuti dengan kaidah ‘ubudiyyah (kegiatan ibadah) kepada Allah.
Konsep ini menekankan adanya nilai keimanan
yang mutlak kepada Allah, di mana hal
ini tercermin dalam perilaku individu muslim untuk patuh terhadap perintah dan M. Rusli Karim, Berbagai Aspek Ekonomi
Islam,Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, P3E1 FE UII, 1992, hlm. 11 Ibid,hlm. 15 larangan Allah. Dan beriman terhadap keesaan
Allah merupakan refleksi dari pemahaman
‘ubudiyyah seorang individu muslim.
Agama
samawi terakhir ini memiliki dua landasan utama, yaitu Rukun Iman dan Rukun Islam. Rukun Iman adalah pengakuan
individual akan keterikatan seorang Muslim
dengan ekskatologiagamanya. Sementara itu, Rukun Islam adalah keterlibatan seorang Muslim dengan fungsi
sosial agamanya. Dalam Rukun Iman, seorang
Muslim menyatakan kepercayaan kepada
Allah, para rasul-Nya, para malaikat,
kitab-kitab suci, adanya hari kiamat dan kehidupan akhirat, serta keimanan bahwa hidup manusia berada dibawah ketentuan
takdir-Nya, Sementara itu, Rukun Islam
mengharuskan seorang Muslim untuk menyatakan kesaksiannyaatas ketuhanan Allah dan kerasulan Muhammad SAW, menegakkan
shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada
bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
Komitmen
Islam yang begitu kuat terhadap persaudaraan dan keadilan menyebabkan konsep kesejahteraan (falah)bagi
semua umat manusia sebagai suatu tujuan
pokok Islam. Kesejahteraan ini meliputi kepuasan fisik, sebab kedamaian mental dan kebahagiaan hanya dapat
dicapaimelalui realisasi yang seimbang antara kebutuhan materi dan rohani dari personalitas
persaudaraan.
Ahmad
Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah, Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer, PT
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006,.3.
Masdar
F. Mas’udi, Menggagas Ulang Zakat Sebagai Etika Pajak dan Belanja Negara Untuk Rakyat,Mizan, Bandung, 2005, XV-XVI.
Umar
Chapra, Islam dan Pengembangan Ekonomi, Jakarta: Gema Insani Press, 2000, hlm.
9 Zakat adalah salah rukun islam yang
merupakan kewajiban agama yang dibebankan
atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu.
Dengan demikian, zakat merupakan ibadah dan kewajiban
sosial bagi para aghniya’ (hartawan)
setelah kekayaanya memenuhi batas minimal (Nishab) dan rentang waktu setahun (haul). Tujuannya untuk mewujudkan
pemerataan keadilan dalam ekonomi.
Sebagai salah satu aset lembaga ekonomi islam,
zakat merupakan sumber dana yang potensial
strategis bagi upaya membangun kesejahteraan ummat. Karena itu Alqur’an memberi rambu agar zakat yang dihimpun
disalurkan kepada mustahiq (orang yang benar-benar
berhak menerima zakat).
Allah
berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 : ُ
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi
Maha Mengetahui.” Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat
dan Wakaf, Universitas Indonesia (UI Press Cet 1 Jakarta), 9.
Ahmad
Rofiq, Fiqih Kontekstual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, hal 259 Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama
RI Zakat ibarat benteng yang melindungi
harta dari penyakit dengki dan iri hati dan
zakat ibarat pupuk yang dapat mnyuburkan harta untuk berkembang dan tumbuh.
Hubungan dengan Allah telah terjalin dengan
ibadah shalat dan hubungan sesama manusia
telah terikat dengan infaq dan zakat, hubungan vertikal dan horizontal perlu dijaga dengan baik, hubungan keatas dipelihara
sebagai tanda bersyukur dan berterima
kasih, dan hubungan dengan sesamadijaga sebagai tanda setia kawan, berbagai rahmat dan nikmat.
Kesenjangan
penghasilan rezeki dan mata pencaharian dikalangan manusia merupakan kenyataan yang tidak bisa
dipungkiri. Hal ini dalam penyelesaiannya membutuhkan campur tangan Allah SWT. Kefarduan
zakat merupakan jalan yang paling utama
untuk menyelesaikan kesenjangan tersebut, juga zakat bisa merealisasikan sifat gotong-royong dan
tanggungjawab sosial dikalangan masyarakat Islam.
Zakat
dalam islam, bukanlah sekedar kebaikan hati yang diulurkan orang kaya terhadap orang miskin atau suatu kebajikan
dari orang yang berada kepada orang yang
tidak mempunyai apa-apa. Untuk itu zakat merupakan salah satu aspek penting dalam sistem ekonomi islam. Suatu sistem yang
unik tiada duanya, dalam menanggulangi
problema kemiskinan khususnya, maupun problema harta kekayaan M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak,
Asuransi, dan Lembaga Keuangan,PT Raja Grafindo Persada, Cet 2, Jakarta, 1997, 2.
Wahbah
Zuhaily, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, PT Remaja Rosdakarya Cet 3, Bandung
1997, 85-86.
pada
umumnya. Sebelum dunia tidak mengenal satupun sistem yang memperhatikan penanggulangan aspek yang amat rawan ini bagi
kehidupan manusia.
Zakat
sebagai suatu ibadah yang dituntut dari mereka yang mampu termasuk Rukum Islam yang keempat, sesudah syahadatain,
shalat, Syiam (puasa), dapat dipandang
merupakan tali pengikat yang akan memelihara erat hubungan sesama manusia (hablum minan naas), disamping (hablum
mina Allah), dan akan menyegarkan
kembali semangat berkorban,solidaritas dan setia kawan demi kepentingan masyarakat.
Sebagaimana diketahui dalam Islam, zakat dan
berbagai bentuk ibadah sedekah lainnya
memiliki posisi yang potensial sebagai sumber pendapatan dan pembelanjaan dalam masyarakat Muslim,
disamping itu juga sebagai sumber daya untuk
mengatasi berbagai macam Social Costyang diakibatkan dari interaksi manusia, dan zakat berposisi Fardhu `ain
(kewajiban pribadi atau individu) bagi rakyat
yang beragama Islam.
Pada masa awal Islam, zakat hanya meliputi
zakat pertanian, zakat peternakan, zakat
perdagangan, zakat emasdan perak, serta zakat rikaz. Sesuai dengan perkembangan berdasarkan dalil ijmali
dan qiyas (analogi), misalnya zakat profesi,
zakat perusahaan, zakat perdagangan uang (money changer), zakat surat-surat berhargadan zakat pada sektor modern lainnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi