Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP PENDAPAT PARA FUQAHA’ TENTANGZAKAT OBLIGASI DALAM KITAB HUKUM ZAKAT KARYA YUSUF QARDAWI

BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Sebagai agama Allah Swt. yang disempurnakan, Islam memberi pedoman  dalam seluruh aspek kehidupan manusia, spiritual-material, individual-sosial,  jasmani-rohani, dan dunia ukhrawi.
  Islam memandang kehidupan sebagai kesatuan dan tidak dapat dipilih-pilih. Ia  memandang kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari  kehidupan masyarakat yang individu-individunya saling membutuhkan, saling  melengkapi dalam skema tata sosial Islam.
  Islam memiliki pemahaman dan konsep yang jelas tentang hubungan manusia  dengan alam semesta ini. Pandangan Islam tentanguluhiyyah (konsep ketuhanan)  dibangun dan diikuti dengan kaidah ‘ubudiyyah (kegiatan ibadah) kepada Allah.

 Konsep ini menekankan adanya nilai keimanan yang mutlak kepada Allah, di mana  hal ini tercermin dalam perilaku individu muslim untuk patuh terhadap perintah dan   M. Rusli Karim, Berbagai Aspek Ekonomi Islam,Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, P3E1 FE UII,  1992, hlm. 11   Ibid,hlm. 15   larangan Allah. Dan beriman terhadap keesaan Allah merupakan refleksi dari  pemahaman ‘ubudiyyah seorang individu muslim.
  Agama samawi terakhir ini memiliki dua landasan utama, yaitu Rukun Iman  dan Rukun Islam. Rukun Iman adalah pengakuan individual akan keterikatan seorang  Muslim dengan ekskatologiagamanya. Sementara itu, Rukun Islam adalah  keterlibatan seorang Muslim dengan fungsi sosial agamanya. Dalam Rukun Iman,  seorang Muslim menyatakan kepercayaan  kepada Allah, para rasul-Nya, para  malaikat, kitab-kitab suci, adanya hari kiamat dan kehidupan akhirat, serta keimanan  bahwa hidup manusia berada dibawah ketentuan takdir-Nya, Sementara itu, Rukun  Islam mengharuskan seorang Muslim untuk menyatakan kesaksiannyaatas ketuhanan  Allah dan kerasulan Muhammad SAW, menegakkan shalat, menunaikan zakat,  berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
  Komitmen Islam yang begitu kuat terhadap persaudaraan dan keadilan  menyebabkan konsep kesejahteraan (falah)bagi semua umat manusia sebagai suatu  tujuan pokok Islam. Kesejahteraan ini meliputi kepuasan fisik, sebab kedamaian  mental dan kebahagiaan hanya dapat dicapaimelalui realisasi yang seimbang antara  kebutuhan materi dan rohani dari personalitas persaudaraan.
   Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah, Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer, PT Raja  Grafindo Persada, Jakarta, 2006,.3.
  Masdar F. Mas’udi, Menggagas Ulang Zakat Sebagai Etika Pajak dan Belanja Negara Untuk  Rakyat,Mizan, Bandung, 2005, XV-XVI.
  Umar Chapra, Islam dan Pengembangan Ekonomi, Jakarta: Gema Insani Press, 2000, hlm. 9   Zakat adalah salah rukun islam yang merupakan kewajiban agama yang  dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu.
  Dengan  demikian, zakat merupakan ibadah dan kewajiban sosial bagi para aghniya’  (hartawan) setelah kekayaanya memenuhi batas minimal (Nishab) dan rentang waktu  setahun (haul). Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan keadilan dalam ekonomi.
 Sebagai salah satu aset lembaga ekonomi islam, zakat merupakan sumber dana yang  potensial strategis bagi upaya membangun kesejahteraan ummat. Karena itu Alqur’an  memberi rambu agar zakat yang dihimpun disalurkan kepada mustahiq (orang yang  benar-benar berhak menerima zakat).
  Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 :  ُ Artinya :  “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu  membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya  doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar  lagi Maha Mengetahui.”   Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Universitas Indonesia (UI Press Cet  1 Jakarta), 9.
  Ahmad Rofiq, Fiqih Kontekstual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, hal 259   Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI   Zakat ibarat benteng yang melindungi harta dari penyakit dengki dan iri hati  dan zakat ibarat pupuk yang dapat mnyuburkan harta untuk berkembang dan tumbuh.
 Hubungan dengan Allah telah terjalin dengan ibadah shalat dan hubungan sesama  manusia telah terikat dengan infaq dan zakat, hubungan vertikal dan horizontal perlu  dijaga dengan baik, hubungan keatas dipelihara sebagai tanda bersyukur dan  berterima kasih, dan hubungan dengan sesamadijaga sebagai tanda setia kawan,  berbagai rahmat dan nikmat.
  Kesenjangan penghasilan rezeki dan mata pencaharian dikalangan manusia  merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Hal ini dalam penyelesaiannya  membutuhkan campur tangan Allah SWT. Kefarduan zakat merupakan jalan yang  paling utama untuk menyelesaikan kesenjangan tersebut, juga zakat bisa  merealisasikan sifat gotong-royong dan tanggungjawab sosial dikalangan masyarakat  Islam.
  Zakat dalam islam, bukanlah sekedar kebaikan hati yang diulurkan orang kaya  terhadap orang miskin atau suatu kebajikan dari orang yang berada kepada orang  yang tidak mempunyai apa-apa. Untuk itu zakat merupakan salah satu aspek penting  dalam sistem ekonomi islam. Suatu sistem yang unik tiada duanya, dalam  menanggulangi problema kemiskinan khususnya, maupun problema harta kekayaan   M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan,PT Raja Grafindo  Persada, Cet 2, Jakarta, 1997, 2.
  Wahbah Zuhaily, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, PT Remaja Rosdakarya Cet 3, Bandung 1997, 85-86.
  pada umumnya. Sebelum dunia tidak mengenal satupun sistem yang memperhatikan  penanggulangan aspek yang amat rawan ini bagi kehidupan manusia.
  Zakat sebagai suatu ibadah yang dituntut dari mereka yang mampu termasuk  Rukum Islam yang keempat, sesudah syahadatain, shalat, Syiam (puasa), dapat  dipandang merupakan tali pengikat yang akan memelihara erat hubungan sesama  manusia (hablum minan naas), disamping (hablum mina Allah), dan akan  menyegarkan kembali semangat berkorban,solidaritas dan setia kawan demi  kepentingan masyarakat.
  Sebagaimana diketahui dalam Islam, zakat dan berbagai bentuk ibadah  sedekah lainnya memiliki posisi yang potensial sebagai sumber pendapatan dan  pembelanjaan dalam masyarakat Muslim, disamping itu juga sebagai sumber daya  untuk mengatasi berbagai macam Social Costyang diakibatkan dari interaksi  manusia, dan zakat berposisi Fardhu `ain (kewajiban pribadi atau individu) bagi  rakyat yang beragama Islam.

   Pada masa awal Islam, zakat hanya meliputi zakat pertanian, zakat  peternakan, zakat perdagangan, zakat emasdan perak, serta zakat rikaz. Sesuai  dengan perkembangan berdasarkan dalil ijmali dan qiyas (analogi), misalnya zakat  profesi, zakat perusahaan, zakat perdagangan uang (money changer), zakat surat-surat  berhargadan zakat pada sektor modern lainnya.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi