Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERSEPSI KYAI DI DESA MOJORANU SOOKO MOJOKERTO TERHADAP SEWA TANAH LADANG DENGAN PEMBAYARAN HASIL PANEN DALAM PRESPEKTIF KONSEP IJA>RAH

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Pada dasarnya manusia diciptakan didunia ini sudah dilengkapi dengan  kekurangan serta kelebihan, yang manakedua sifat itulah yang membuat  manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang memiliki kodrat  hidup dalam bermasyarakat, adapun  makhluk sosial itu sendiri juga  membutuhkan manusia-manusia yang laindisamping mereka (bermuamalah).
Dalam kehidupan bermuamalah manusia selalu berhubungan satu sama lainnya,  untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
 Sehingga setiap manusia perlu kerja  sama, karena tujuan setiap manusia mencari kekayaan yang diperintahkan oleh  Islam bukan semata-mata hanya untuk pemuas kebutuhan saja, akan tetapi untuk  menjalankan roda perekonomian secara menyeluruh sesuai dengan perintah dan  larangan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat az-Zuhruf ayat  32 yang berbunyi:  ْ (  Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalah, (Hukum Perdata Islam), H.

 Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemah, H. 18  2  Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhan-Mu ? kami telah  menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan  didunia,dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian  yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat  mempergunakan sebagian yang lain, dari rahmat yang mereka  kumpulkan".
Ayat di atas yaitu menerangkan bahwa di dalam harta kita yang telah  diberikan Allah ada sebagian menjadi hak saudara-saudara kita, dan hendaknya  kita berbagi dan saling tolong-menolong antara sesama dalam kebaikan. Seperti  firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi:  Artinya: “Dan tolong menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan  dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan  pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya  Allah amat berat siksa-NYA".
Ayat di atas dijelaskan bahwa manusia itu membutuhakan manusia yang  lain dalam menjalankan kehidupan, maka tidak dapat dipungkiri akan terjadinya  kerja sama antara satu dan lainnya dalam mencapai sebuah tujuan, seperti halnya  jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar dan yang lainya. Adapun diantara  sebagian banyak aspek kerja sama dan timbal balik di atas semata-mata hanya  untuk memenuhi kebutuhan hidup agar lebih baik, salah satunya adalah akad  sewa-menyewa yang bisa dijadikan suatu usaha yang menguntungkan, dan sewa- Ibid  3  menyewa juga diperbolehkan dalam Islam asalkan memenuhi syarat-syarat yang  ditentukan dan tidak menyimpang.
Dengan demikian, arti tanah bagi manusia pastilah sangat penting, karena  selain menjadi pijakan manusia dan alas untuk menyempurnakan hidup, tanah  juga memiliki manfaat yang sangat besar bagi manusia, karena tanah juga  menyediakan sumber pangan yang dibutuhkan manusia untuk menyambung  hidup, yaitu dengan menanam tumbuh-tumbuhan di atasnya seperti padi, jagung,  kacang-kacangan, atau mungkin pohon-pohonan yang menghasilkan buah,  tanaman di atas adalah sumber kekuatankita dalam bertahan hidup serta sebagai  alat untuk mengatur roda perekonomian yang kita jalani. Oleh sebab itu, karena  begitu berharganya tanah bagi manusia maka kiranya kita harus merawatnya  sehingga bisa di ambil manfaat nyauntuk kesejahteraan bersama.
Praktek sewa-menyewa dalam masyarakatbanyak sekali permasalahan dan  liku-likunya. Apabila tanpa norma-norma yang tepat serta batasan-batasan yang  jelas maka akan terjadi kekacauan dan kerusakan pada manusia. Adapun  berkaitan dengan kerja sama yang menggunakan akad sewa-menyewa, yang  dimaksud dengan penyewaan tanah ladang dengan pembayaran hasil panen  adalah tanah ladang disewakan dengan tujuan untuk diambil manfaatnya yaitu  dengan menanami padi di atasnya, dan pembayarannya yaitu menunggu panen  dari padi tersebut, adapun jumlah pembayaran tidak pasti, karena menuggu hasil  panen, apabila panen itu baik dan hasilnya banyak maka sang pemilik tanah juga  4  mendapatkan hasil yang baik pula akan tetapi apabila hasil panen itu jelek dan  sedikit atau gagal panen maka sang pemilik tanah juga mendapatkan yang jelek  juga dan tidak ditentukan prosentasepembayarannya karena menunggu hasil  panen.
Di Desa Mojoranu Sooko Mojokerto telah berlaku akad sewa pohon  dengan pembayaran hasil panen. Hal ini telah dilakukan masyarakat setempat  sejak dulu atau mungkin bisa dibilang adat, karena mayoritas profesi mereka  adalah petani. Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka juga mencari  keuntungan sebanyak-banyaknya, akad sewa tanah ini dilakukan oleh kedua  belah pihak antara mu'jirdengan musta'jir. Sesungguhnya dalam akad ini sudah  jelas barang yang disewakan serta manfaatnya akan tetapi yang menjadi masalah  adalah pembayaranya yaitu dengan hasil panen yang mana belum jelas hasil  panen tersebut bagus atau tidak. Dalam akad sewa tanah demikian ditakutkan  akan terjadi suatu pertengkaran anatara pihak mu'jirdengan pihak musta'jir apabila ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dan lagi akad yang tersebut  dinamakan riba.
Berdasarkan pengamatan peneliti masyarakat Desa Mojoranu mayoritas  beragam Islam akan tetapi mereka mempunyai tradisi dan adat melakukan  perjanjian yang mana belum jelas hukumnya, yang terpenting buat mereka adalah  mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dan memenuhi kebutuhan hidup.
Adapun akad sewa-menyewa tanah yang mereka lakukan hanya atas dasar  5  mengira-ngira bahwa nanti hasil panen itu bagus dan mereka mendapatkan  untung yang banyak.
Adapun pendapat para tokoh agama disana juga mengatakan bahwa sewa  tanah dengan pembayaran hasil panen sudah menjadi adat di Desa Mojoranu  Sooko Mojokerto karena mayoritas penduduknya petani. Mereka juga sebagian  orang juga berpendapat bahwa akad sewatersebut batal karena belum memenuhi  rukun sewa-menyewa, tetapiada juga yang memperbolehakan akad tersebut  karena apabila dilarang akan menyulitkan para penduduk sekitar karena praktek  tersebut adalah jalan penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut salah satu hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Nasaiy, dari Saad bin  Abi Waqos menyebutkan bahwa dahulu kalapada zaman Rasulullah ada salah  satu sohabat yang membayar sewa tanah dengan hasil tanaman yang tumbuh di  atas tanah tersebut, dan Rasulullah melarang sahabat tersebut dan  memerintahkan mereka agar mengganti dengan uang emas atau perak untuk  pembayarannya.
 B.  Rumusan Masalah  Dari latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, maka terdapat  dua rumusan masalah, yaitu:  1.  Bagaimana Praktek Sewa Tanah Ladang dengan Pembayaran Hasil Panen di  Desa Mojoranu Sooko Mojokerto?   Drs. Helmi Karim M.A. Fikih Muamalah, H. 33  6  2.  Bagaiman persepsi Kyai di Desa Mojoranu Sooko Mojokerto Terhadap Sewa  Tanah Ladang dengan Pembayaran Hasil Panen dalam Perspektif Konsep  Ija>rah?  C.  Kajian Pustaka  Dalam bermuamalah banyak sekali masalah-masalah yang kompleks dalam  pelaksanaanya dan kehidupan sehari-hari, untuk masalah penyewaan tanah ini  banyak sekali ragamnya dan dibahas oleh ulama-ulama terdahulu sampai  sekarang, dan banyak pula penelitian yang tertarik dan mengangkat tema tentang  sewa tanah akan tetapi beragam permasalahannya. Diantaranya penulis telah  temukan penelitian lapangan tentang sewa tanah yang berjudul: "Tinjauan  Hukum Islam Terhadap Sewa MenyewaTanah Pertanian di Desa Miru  Kecamatan Sukamana Kabupaten Lamongan (Studi Analisis Hukum Islam  Terhadap Praktek Ija>rah)".

Dalam kesempatan ini penulis akan membahas tentang “Persepsi Kyai di  Desa Mojoranu Sooko Mojokerto Terhadap Sewa Tanah  Ladang dengan  Pembayaran Hasil Panen dalam Perspektif Konsep Ija>rah”. Sehingga dapat  dilihat bahwa dalam skripsi ini yang dibahas sama obyeknya akan tetapi berbeda  permasalahanya. Dalam penelitian-penelitian terdahulu banyak yang membahas  tentang sewa tanah tapi dalam perspektif hukum Islamnya saja, namun dalam  skripsi ini penulis mencoba mengulas sewa tanah akan tetapi dalam persepsi para  kyai yang ada di Desa setempat, sehinggaakan memunculkan pengetahuan baru  7  yang mana tidak terkesan mengulang-ngulang penelitian terdahulu, tetapi benarbenar mempunyai nuansa yang baru dan berbeda dari penelitian-penelitian  sebelumnya.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi