BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pada dasarnya manusia diciptakan didunia ini
sudah dilengkapi dengan kekurangan serta
kelebihan, yang manakedua sifat itulah yang membuat manusia dikatakan sebagai makhluk sosial,
yaitu makhluk yang memiliki kodrat hidup
dalam bermasyarakat, adapun makhluk
sosial itu sendiri juga membutuhkan
manusia-manusia yang laindisamping mereka (bermuamalah).
Dalam kehidupan bermuamalah
manusia selalu berhubungan satu sama lainnya, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Sehingga setiap manusia perlu kerja sama, karena tujuan setiap manusia mencari
kekayaan yang diperintahkan oleh Islam
bukan semata-mata hanya untuk pemuas kebutuhan saja, akan tetapi untuk menjalankan roda perekonomian secara
menyeluruh sesuai dengan perintah dan larangan
Allah, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat az-Zuhruf ayat 32 yang berbunyi: ْ
( Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum
Muamalah, (Hukum Perdata Islam), H.
Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemah, H. 18 2 Artinya:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhan-Mu ? kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka
dalam kehidupan didunia,dan kami telah
meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian
mereka dapat mempergunakan sebagian yang
lain, dari rahmat yang mereka kumpulkan".
Ayat di atas yaitu menerangkan
bahwa di dalam harta kita yang telah diberikan
Allah ada sebagian menjadi hak saudara-saudara kita, dan hendaknya kita berbagi dan saling tolong-menolong antara
sesama dalam kebaikan. Seperti firman
Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi: Artinya: “Dan tolong menolong lah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-NYA".
Ayat di atas dijelaskan bahwa manusia
itu membutuhakan manusia yang lain dalam
menjalankan kehidupan, maka tidak dapat dipungkiri akan terjadinya kerja sama antara satu dan lainnya dalam
mencapai sebuah tujuan, seperti halnya jual-beli,
sewa-menyewa, tukar-menukar dan yang lainya. Adapun diantara sebagian banyak aspek kerja sama dan timbal
balik di atas semata-mata hanya untuk
memenuhi kebutuhan hidup agar lebih baik, salah satunya adalah akad sewa-menyewa yang bisa dijadikan suatu usaha
yang menguntungkan, dan sewa- Ibid 3 menyewa juga diperbolehkan dalam Islam asalkan
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dan tidak menyimpang.
Dengan demikian, arti tanah bagi
manusia pastilah sangat penting, karena selain
menjadi pijakan manusia dan alas untuk menyempurnakan hidup, tanah juga memiliki manfaat yang sangat besar bagi
manusia, karena tanah juga menyediakan
sumber pangan yang dibutuhkan manusia untuk menyambung hidup, yaitu dengan menanam tumbuh-tumbuhan di
atasnya seperti padi, jagung, kacang-kacangan,
atau mungkin pohon-pohonan yang menghasilkan buah, tanaman di atas adalah sumber kekuatankita
dalam bertahan hidup serta sebagai alat
untuk mengatur roda perekonomian yang kita jalani. Oleh sebab itu, karena begitu berharganya tanah bagi manusia maka
kiranya kita harus merawatnya sehingga
bisa di ambil manfaat nyauntuk kesejahteraan bersama.
Praktek sewa-menyewa dalam
masyarakatbanyak sekali permasalahan dan liku-likunya. Apabila tanpa norma-norma yang
tepat serta batasan-batasan yang jelas
maka akan terjadi kekacauan dan kerusakan pada manusia. Adapun berkaitan dengan kerja sama yang menggunakan
akad sewa-menyewa, yang dimaksud dengan
penyewaan tanah ladang dengan pembayaran hasil panen adalah tanah ladang disewakan dengan tujuan
untuk diambil manfaatnya yaitu dengan
menanami padi di atasnya, dan pembayarannya yaitu menunggu panen dari padi tersebut, adapun jumlah pembayaran
tidak pasti, karena menuggu hasil panen,
apabila panen itu baik dan hasilnya banyak maka sang pemilik tanah juga 4 mendapatkan
hasil yang baik pula akan tetapi apabila hasil panen itu jelek dan sedikit atau gagal panen maka sang pemilik
tanah juga mendapatkan yang jelek juga
dan tidak ditentukan prosentasepembayarannya karena menunggu hasil panen.
Di Desa Mojoranu Sooko Mojokerto
telah berlaku akad sewa pohon dengan
pembayaran hasil panen. Hal ini telah dilakukan masyarakat setempat sejak dulu atau mungkin bisa dibilang adat,
karena mayoritas profesi mereka adalah
petani. Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka juga mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, akad sewa tanah
ini dilakukan oleh kedua belah pihak
antara mu'jirdengan musta'jir. Sesungguhnya dalam akad ini sudah jelas barang yang disewakan serta manfaatnya
akan tetapi yang menjadi masalah adalah
pembayaranya yaitu dengan hasil panen yang mana belum jelas hasil panen tersebut bagus atau tidak. Dalam akad
sewa tanah demikian ditakutkan akan
terjadi suatu pertengkaran anatara pihak mu'jirdengan pihak musta'jir apabila
ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dan lagi akad yang tersebut dinamakan riba.
Berdasarkan pengamatan peneliti
masyarakat Desa Mojoranu mayoritas beragam
Islam akan tetapi mereka mempunyai tradisi dan adat melakukan perjanjian yang mana belum jelas hukumnya,
yang terpenting buat mereka adalah mendapatkan
keuntungan sebanyak-banyaknya dan memenuhi kebutuhan hidup.
Adapun akad sewa-menyewa tanah
yang mereka lakukan hanya atas dasar 5 mengira-ngira bahwa nanti hasil panen itu
bagus dan mereka mendapatkan untung yang
banyak.
Adapun pendapat para tokoh agama
disana juga mengatakan bahwa sewa tanah
dengan pembayaran hasil panen sudah menjadi adat di Desa Mojoranu Sooko Mojokerto karena mayoritas penduduknya
petani. Mereka juga sebagian orang juga
berpendapat bahwa akad sewatersebut batal karena belum memenuhi rukun sewa-menyewa, tetapiada juga yang
memperbolehakan akad tersebut karena
apabila dilarang akan menyulitkan para penduduk sekitar karena praktek tersebut adalah jalan penghasilan mereka untuk
memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut salah satu hadis riwayat
Ahmad, Abu Daud, dan Nasaiy, dari Saad bin Abi Waqos menyebutkan bahwa dahulu kalapada
zaman Rasulullah ada salah satu sohabat
yang membayar sewa tanah dengan hasil tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut, dan Rasulullah melarang
sahabat tersebut dan memerintahkan
mereka agar mengganti dengan uang emas atau perak untuk pembayarannya.
B.
Rumusan Masalah Dari latar
belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, maka terdapat dua rumusan masalah, yaitu: 1.
Bagaimana Praktek Sewa Tanah Ladang dengan Pembayaran Hasil Panen di Desa Mojoranu Sooko Mojokerto? Drs. Helmi Karim M.A. Fikih Muamalah, H. 33 6 2. Bagaiman persepsi Kyai di Desa Mojoranu Sooko
Mojokerto Terhadap Sewa Tanah Ladang
dengan Pembayaran Hasil Panen dalam Perspektif Konsep Ija>rah? C.
Kajian Pustaka Dalam bermuamalah
banyak sekali masalah-masalah yang kompleks dalam pelaksanaanya dan kehidupan sehari-hari, untuk
masalah penyewaan tanah ini banyak
sekali ragamnya dan dibahas oleh ulama-ulama terdahulu sampai sekarang, dan banyak pula penelitian yang
tertarik dan mengangkat tema tentang sewa
tanah akan tetapi beragam permasalahannya. Diantaranya penulis telah temukan penelitian lapangan tentang sewa tanah
yang berjudul: "Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Sewa MenyewaTanah Pertanian di Desa Miru Kecamatan Sukamana Kabupaten Lamongan (Studi
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek
Ija>rah)".
Dalam kesempatan ini penulis akan
membahas tentang “Persepsi Kyai di Desa
Mojoranu Sooko Mojokerto Terhadap Sewa Tanah
Ladang dengan Pembayaran Hasil
Panen dalam Perspektif Konsep Ija>rah”. Sehingga dapat dilihat bahwa dalam skripsi ini yang dibahas
sama obyeknya akan tetapi berbeda permasalahanya.
Dalam penelitian-penelitian terdahulu banyak yang membahas tentang sewa tanah tapi dalam perspektif hukum
Islamnya saja, namun dalam skripsi ini
penulis mencoba mengulas sewa tanah akan tetapi dalam persepsi para kyai yang ada di Desa setempat, sehinggaakan
memunculkan pengetahuan baru 7 yang mana tidak terkesan mengulang-ngulang
penelitian terdahulu, tetapi benarbenar mempunyai nuansa yang baru dan berbeda
dari penelitian-penelitian sebelumnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi