Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BUNGA KAMBOJA KERING MILIK TANAH WAKAF DI DESA PORONG KECAMATAN PORONG KABUPATEN SIDOARJO

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dengan transaksi, Allah  SWT telah menjadikan manusia saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya,  agar mereka saling tolong-menolong, baik dengan jalan tukar-menukar, sewamenyewa, bercocok tanam atau dengan cara yang lainnya, karena sejatinya manusia  adalah makhluk sosial (social creature). Berbagai macam bentuk pertukaran yang  telah dilakukan, namun asas dan poros tempat berputarnya adalah jual beli  . Contoh  yang paling sederhana adalah Seorang pedagang yang menjual dagangannya agar  dibeli oleh seorang pembeli atau seorang petani yang menjual hasil panenannya  kepada pembeli, semua itu dilakukan dengan cara jual beli agar memperoleh hak  berupa harta. Dengan cara demikianlah masyarakat bisa merasakan kehidupan yang  sejahtera, aman dan teratur  .
Dalam hal jual beli itulah RasulullahSAW bersabda di dalam hadis yang  diriwayatkan oleh Sahabat Bazzar, yang berbunyi:  ُ ( Artinya: ”Dari Rifa‘ah bin Rafi‘ menceritakan, bahwa Nabi SAW pernah ditanya  orang. Apakah usaha yang paling baik?” jawab Baliau:” Usaha seseorang dengan   Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam, Hal: 337   Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Hal: 189   tangannya sendiri dan setiap jual beli yang halal”(HR Bazzar dan dibenarkan oleh  Hakim)  .

Dari hadis diatas bahwasannya segalamacam perniagaan yang dilakukan ada  keberkahan didalamnya, kalau memenuhi Syari’at Islam yang telah ditentukan yaitu  dilakukan dengan kejujuran tanpa ada kecurangan atau penipuan, dan suka sama  suka  . Dengan kata lain apabila jual beli tersebut dilakukan dengan cara yang halal,  maka pekerjaan jual beli itu akan barakah dan baik dilakukan oleh seseorang untuk  memperoleh harta benda yang diinginkannya  .
Kegiatan muamalah tersebut pasti terjadi antara dua orang dengan  kemungkinan berupa pertukaran barang dengan barang (barter) atau barang dengan  sesuatu yang berada dalam tanggungan (hutang) atau juga tanggungan dengan  tanggungan. Nama-nama dari jual beli ini ada yang ditilik melalui segi sifat akad  (perjanjian) dan keadaannya, ada juga ditilikdari sifat barang yang dijual. Demikian  itu lantaran jika penjualan tersebut berupa barang dengan barang atau yang lainnya.
Tetapi apabila menilik dari sebab-sebab yang karena dikeluarkan larangan-larangan  syara’ tentang ihwal jual beli, yakni sebab-sebab kerusakan secara umum, maka akan  didapatkan empat perkara. Pertama:pelanggaran barang yang dijual. Kedua:riba.
Ketiga:penipuan (garar). Keempat:syarat-syarat yang berasal dari salah satu  dari perkara yang terakhir, yakni riba dan penipuan, atau dari keduanya secara   Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulugul Maram, Hal: 158   Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Hal: 125   Ibrahim Lubis, Opcit, Hal: 337   bersamaan. Empat perkara inilah pangkal kerusakan yang bertalian dengan masalah  jual beli  Dalam Agama Islam, perdagangan dapat dibedakan menjadi dua macam,  pertama:bentuk perdagangan yang halal, bahasa syara’nya disebut jual beli (ba‘i),  dan kedua:bentuk perdagangan yang haram disebut riba. Perdagangan yang  berbentuk jual beli ini hukumnya mubah, sedangkan perdagangan yang berbentuk  riba hukumnya haram  . Menurut orang non-Islam, mereka menganggap bahwa baik  jual beli ataupun riba dianggapnya sama saja, keduanya adalah kegiatan perdagangan  yang menjadi kebutuhan hidup manusia. Gambaran seperti ini telah diabadikan dalam  al-Qur‘an, dan hal tersebut dianggap bahwa jual beli (ba‘i) itu sama dengan riba,  Namun secara tegas Allah menyalahkan pandangan mereka seperti itu. Sesuai  firmannya Artinya:“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli (bai’) dan mengharamkan  riba”(QS-2:275)  Dan dikuatkan juga oleh hadist Rasulullah SAW mengenai riba ini, yang  berbunyi Ibnu Rushd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, jilid II diterjemahkanoleh Abdurraman  dan Haris Abdullah, Hal: 7   Mustafa Kamal, Chalil dan Wahardjani, Fikih Islam, Hal: 354   Ibid, Hal: 345   Departemen Agama Republik Indonesia, Al-qur’an dan Terjemahnya, Hal: 69   Artinya: “Ahmad bin Yunus menceritakan kepada Zuhair diteruskan kepada simak  dan Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya, dia berkata: Rasulullah  SAW melaknat orang yang memakan barang riba, orang yang mengasih barang riba,  yang menyaksikan sekaligus yang mencatat”.
 Jadi, jual beli merupakan salah satu wujud kebersamaan dan merupakan  aplikasi dari sifat tolong menolong antar masyarakat. Jual beli akan mengantarkan  masyarakat menuju kemaslahatan umum sehingga bisa tercipta kehidupan yang  tentram, teratur dan mampu memperteguh jalinan silaturrahim antara satu makhluk  dengan makhluk lain.
Kenyataan dalam praktik perdagangan bahwa banyak kaum muslim yang lalai  mempelajari hukum jual beli dan melupakannya, sehingga keuntungan dari hasil jual  beli tersebut secara tidak langsung menjadi barang haram (riba). Hal ini tidak lain  karena riba adalah mengambil tambahandengan cara yang tidak benar seperti;  memakan harta orang lain tanpa jerih payah dan kemungkinan mendapatkan resiko,  mendapatkan harta bukan sebagai imbalan kerja atau jasa, menjilat orang kaya  dengan mengorbankan orang miskin, dan mengabaikan aspek kemanusiaan demi  penghasilan materi  . Itu dilakukan dalam berbagai hal seperti; jual beli atau pinjammeminjam, pegadaian ataupun transaksi-transaksi yang lainnyadengan cara tidak  benar (batil)atau bertentangan dengan prinsip mua’malah dalam Islam  . Sikap  tersebut merupakan kesalahan fatal yang harus dicegah, agar tujuan perdagangan  yang dilakukannya sah secara hukum dan hasilnyamenjadi halal. Tidak itu juga, para   Imam Al-Hafidz Abi Daud Sulaiman, Sunan Abi Daud, Juz II, Hal: 401   Yusuf Qardawi, diterjemahkan oleh Didin Hafiduddin, Setiawan Budiutomo, dan Ainurrafiq, Peran  Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Hal:   Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Teori dan Praktik, Hal: 37   pedagang yang benar-benar ingin menambah keberkahan dalam jual beli, maka dia  juga harus meninggalkan barang syubhatsemaksimal mungkin. Dalam hadis yang  diriwayat oleh Nu’man bin Basyir, Nabi SAW bersabda “Muhammad bin Katsir menceritakan kepada Sufyan dari Abi Farwah dari Sya’bi  dari Nu’man bin Basyir Radhiyaallahu ‘anhu Berkata: Rasulullah SAW telah  bersabda: “Perkara yang halal itu telah jelas, begitu juga yang haram telah jelas.
Antara keduanya merupakan perkara  yang Syubhat. Barang siapa yang  meninggalkan perkara Syubhat (tidak jelas) dari suatu dosa, maka atas perkara yang  sudah jelas lebih pantas dosanya untukditinggalkan. Dan barang siapa yang  melakukan perkara yang tidak jelas asal usulnya, maka diragukan terjerumus pada  perbuatan ma’siat (dosa) terhadap Allah, barang siapa menggembalakan ternaknya  di tanah lapang yang tidak jelas maka diragukan akan jatuh pada perbuatan itu ”  .
Dunia perdagangan adalahsuatu pekerjaan dimanapara pelakunya sangat  mudah sekali tergoda untuk melakukan hal-hal yang sangat tercela, seperti  mengecoh, memonopoli dan mengurangi timbangan, ukuran, kualitas atau dapat juga  dalam bentuk penimbunan dengan maksud agar kelak dapat dijual dengan harga yang  tinggi. Perbuatan seperti ini adalah gambaran yang sangat umum terjadi didalam  perdagangan, dimana dan kapanpun juga, baik pada zaman dahulu hingga sekarang  ini  .
 Abi Abdillah bin Isma’il bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardazabat al-Bukhari, Sahih Bukhari, Hal:  4   Mustafa Kamal, Chalil dan Wahardjani, Fikih Islam, Hal: 355-356   Maka dari itulah, suatu perdagangan atautransaksi harus jelas adanya, harus  mengikuti ketentuan yang telah diberlakukan, baik itu meliputi rukun dan syarat  jualbeli agar terhindar dari hal-hal yang dilarang. Dalam kasus jual beli di Desa  Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, kegiatan jual beli ini obyeknya  adalah bunga kamboja kering milik tanah wakaf yang ada di pemakaman (kuburan).
Pada mulanya bunga kamboja tersebut tidak bermanfaat, akan tetapi pada  tahun 1992 sampai sekarang ada nilai jualnya. Mulai dari harga Rp 500 /kg hingga  Rp 35.000,- /kg. Di Desa Porong KecamatanPorong Kabupaten Sidoarjo, khususnya  juru kunci (orang yang diserahi untuk memelihara tanah wakaf) memanfaatkan dan  menjualnya dengan alasan bahwa tidak ada respon dan tindakan dari nadzir atau  pewakif terhadap bunga kamboja tersebutuntuk dijadikan nilai ekonomi bagi  perkembangan wakaf tanpa melihat hasil yang telah didapat dari penjualan bunga  kamboja. Juru kunci juga berpendapat bahwa bunga kamboja itu mubazir untuk disiasiakan karena dibuang dan dibakar, agar lingkungan sekitar makam tetap bersih dari  sampah pohon kamboja. Di sisi lain ada Persoalan Hukum, karena menjual barang  milik tanah wakaf yaitu bunga kamboja kering yang tumbuh diatasnya tanpa melihat  kemaslahatan. Nazir memberikan tugas pada juru kunci makam sebatas untuk  merawatnya saja bukan untuk diperjual belikan, disebabkan nazir mempunyai prinsip  mengutamakan kawasan makam tetap terjaga kebersihannya.
Karena juru kunci yang tidak transparansi dalam hal pengelolaan barang  wakaf , maka hasil dari penjualan bungaitu untuk kepentingan pribadi bukan untuk  tujuan kemaslahatan perwakafan, tanpa memberitahukan kepada nazir bahwasannya   bunga kamboja itu ada nilai ekonomis yang cukup tinggi dan seharusnya juru kunci  makam memberitahukan dan merincikan bahwa ada tambahan keuntungan dari  penjualan bunga kamboja yang telah dikelolanya itu.
Dari hasil pengamatan sementara di Desa Porong Kecamatan Porong  Kabupaten Sidoarjo Terhadap Kasus Jual Beli Bunga Kamboja Kering Milik Tanah  Wakaf, ada Persoalan Hukum yang terletak pada obyek jual beli. Sepintas terkesan  bahwa aktifitas jual beli diatas tergantung kepada si penjual, karena penjual  mendominasi akad transaksi itu mulai dariawal dibandingkan dengan si pembeli.
Untuk mengetahui sejauh mana aturanjual beli menurut Hukum Islam  sekaligus memberikan pedoman terhadap para penjual khususnya, dan juga bagi  pembeli umumnya, diakui atau tidak bagi pembeli juga harus menimbun barang  (bunga kamboja kering) itu demi mencapai target dan kesepakatan yang telah  ditentukan oleh UD. Sinar Surya, Jalan Raya Pekalon No. 160 Maron Probolinggo,  selaku eksportir bunga kamboja yaitu sekitar 5 kwintal sampai 1 ton  .

Maka dari itulah peneliti mengalisis Hukum Islam terhadap kasus jual beli  bunga kamboja kering milik tanah wakaf tersebut.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi