BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak
lepas dengan transaksi, Allah SWT telah
menjadikan manusia saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya, agar mereka saling tolong-menolong, baik
dengan jalan tukar-menukar, sewamenyewa, bercocok tanam atau dengan cara yang
lainnya, karena sejatinya manusia adalah
makhluk sosial (social creature). Berbagai macam bentuk pertukaran yang telah dilakukan, namun asas dan poros tempat
berputarnya adalah jual beli . Contoh yang paling sederhana adalah Seorang pedagang
yang menjual dagangannya agar dibeli
oleh seorang pembeli atau seorang petani yang menjual hasil panenannya kepada pembeli, semua itu dilakukan dengan
cara jual beli agar memperoleh hak berupa
harta. Dengan cara demikianlah masyarakat bisa merasakan kehidupan yang sejahtera, aman dan teratur .
Dalam hal jual beli itulah
RasulullahSAW bersabda di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Bazzar, yang
berbunyi: ُ
( Artinya: ”Dari Rifa‘ah bin Rafi‘ menceritakan, bahwa Nabi SAW pernah ditanya orang. Apakah usaha yang paling baik?” jawab
Baliau:” Usaha seseorang dengan Ibrahim
Lubis, Ekonomi Islam, Hal: 337 Amir
Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Hal: 189 tangannya sendiri dan setiap jual beli yang
halal”(HR Bazzar dan dibenarkan oleh Hakim) .
Dari hadis diatas bahwasannya
segalamacam perniagaan yang dilakukan ada keberkahan didalamnya, kalau memenuhi Syari’at
Islam yang telah ditentukan yaitu dilakukan
dengan kejujuran tanpa ada kecurangan atau penipuan, dan suka sama suka .
Dengan kata lain apabila jual beli tersebut dilakukan dengan cara yang halal, maka pekerjaan jual beli itu akan barakah dan
baik dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh
harta benda yang diinginkannya .
Kegiatan muamalah tersebut pasti
terjadi antara dua orang dengan kemungkinan
berupa pertukaran barang dengan barang (barter) atau barang dengan sesuatu yang berada dalam tanggungan (hutang)
atau juga tanggungan dengan tanggungan.
Nama-nama dari jual beli ini ada yang ditilik melalui segi sifat akad (perjanjian) dan keadaannya, ada juga
ditilikdari sifat barang yang dijual. Demikian itu lantaran jika penjualan tersebut berupa
barang dengan barang atau yang lainnya.
Tetapi apabila menilik dari
sebab-sebab yang karena dikeluarkan larangan-larangan syara’ tentang ihwal jual beli, yakni
sebab-sebab kerusakan secara umum, maka akan didapatkan empat perkara. Pertama:pelanggaran
barang yang dijual. Kedua:riba.
Ketiga:penipuan (garar).
Keempat:syarat-syarat yang berasal dari salah satu dari perkara yang terakhir, yakni riba dan
penipuan, atau dari keduanya secara Ibnu
Hajar Al-Asqalani, Bulugul Maram, Hal: 158 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Hal: 125 Ibrahim Lubis, Opcit, Hal: 337 bersamaan. Empat perkara inilah pangkal
kerusakan yang bertalian dengan masalah jual
beli Dalam Agama Islam, perdagangan
dapat dibedakan menjadi dua macam, pertama:bentuk
perdagangan yang halal, bahasa syara’nya disebut jual beli (ba‘i), dan kedua:bentuk perdagangan yang haram
disebut riba. Perdagangan yang berbentuk
jual beli ini hukumnya mubah, sedangkan perdagangan yang berbentuk riba hukumnya haram . Menurut orang non-Islam, mereka menganggap
bahwa baik jual beli ataupun riba
dianggapnya sama saja, keduanya adalah kegiatan perdagangan yang menjadi kebutuhan hidup manusia. Gambaran
seperti ini telah diabadikan dalam al-Qur‘an,
dan hal tersebut dianggap bahwa jual beli (ba‘i) itu sama dengan riba, Namun secara tegas Allah menyalahkan
pandangan mereka seperti itu. Sesuai firmannya
Artinya:“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli (bai’) dan mengharamkan riba”(QS-2:275) Dan dikuatkan juga oleh hadist Rasulullah SAW
mengenai riba ini, yang berbunyi Ibnu
Rushd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, jilid II diterjemahkanoleh
Abdurraman dan Haris Abdullah, Hal: 7 Mustafa Kamal, Chalil dan Wahardjani, Fikih
Islam, Hal: 354 Ibid, Hal: 345 Departemen Agama Republik Indonesia,
Al-qur’an dan Terjemahnya, Hal: 69 Artinya:
“Ahmad bin Yunus menceritakan kepada Zuhair diteruskan kepada simak dan Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari
bapaknya, dia berkata: Rasulullah SAW
melaknat orang yang memakan barang riba, orang yang mengasih barang riba, yang menyaksikan sekaligus yang mencatat”.
Jadi, jual beli merupakan salah satu wujud
kebersamaan dan merupakan aplikasi dari
sifat tolong menolong antar masyarakat. Jual beli akan mengantarkan masyarakat menuju kemaslahatan umum sehingga
bisa tercipta kehidupan yang tentram,
teratur dan mampu memperteguh jalinan silaturrahim antara satu makhluk dengan makhluk lain.
Kenyataan dalam praktik
perdagangan bahwa banyak kaum muslim yang lalai mempelajari hukum jual beli dan melupakannya,
sehingga keuntungan dari hasil jual beli
tersebut secara tidak langsung menjadi barang haram (riba). Hal ini tidak lain karena riba adalah mengambil tambahandengan
cara yang tidak benar seperti; memakan
harta orang lain tanpa jerih payah dan kemungkinan mendapatkan resiko, mendapatkan harta bukan sebagai imbalan kerja
atau jasa, menjilat orang kaya dengan
mengorbankan orang miskin, dan mengabaikan aspek kemanusiaan demi penghasilan materi . Itu dilakukan dalam berbagai hal seperti;
jual beli atau pinjammeminjam, pegadaian ataupun transaksi-transaksi yang
lainnyadengan cara tidak benar
(batil)atau bertentangan dengan prinsip mua’malah dalam Islam . Sikap tersebut merupakan kesalahan fatal yang harus
dicegah, agar tujuan perdagangan yang
dilakukannya sah secara hukum dan hasilnyamenjadi halal. Tidak itu juga, para Imam Al-Hafidz Abi Daud Sulaiman, Sunan Abi
Daud, Juz II, Hal: 401 Yusuf Qardawi,
diterjemahkan oleh Didin Hafiduddin, Setiawan Budiutomo, dan Ainurrafiq, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Hal:
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah
Teori dan Praktik, Hal: 37 pedagang
yang benar-benar ingin menambah keberkahan dalam jual beli, maka dia juga harus meninggalkan barang
syubhatsemaksimal mungkin. Dalam hadis yang diriwayat oleh Nu’man bin Basyir, Nabi SAW
bersabda “Muhammad bin Katsir menceritakan kepada Sufyan dari Abi Farwah dari
Sya’bi dari Nu’man bin Basyir
Radhiyaallahu ‘anhu Berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Perkara yang halal itu telah jelas,
begitu juga yang haram telah jelas.
Antara keduanya merupakan
perkara yang Syubhat. Barang siapa yang meninggalkan perkara Syubhat (tidak jelas)
dari suatu dosa, maka atas perkara yang sudah
jelas lebih pantas dosanya untukditinggalkan. Dan barang siapa yang melakukan perkara yang tidak jelas asal
usulnya, maka diragukan terjerumus pada perbuatan
ma’siat (dosa) terhadap Allah, barang siapa menggembalakan ternaknya di tanah lapang yang tidak jelas maka diragukan
akan jatuh pada perbuatan itu ” .
Dunia perdagangan adalahsuatu
pekerjaan dimanapara pelakunya sangat mudah
sekali tergoda untuk melakukan hal-hal yang sangat tercela, seperti mengecoh, memonopoli dan mengurangi timbangan,
ukuran, kualitas atau dapat juga dalam
bentuk penimbunan dengan maksud agar kelak dapat dijual dengan harga yang tinggi. Perbuatan seperti ini adalah gambaran
yang sangat umum terjadi didalam perdagangan,
dimana dan kapanpun juga, baik pada zaman dahulu hingga sekarang ini .
Abi Abdillah bin Isma’il bin Ibrahim bin
Mughirah bin Bardazabat al-Bukhari, Sahih Bukhari, Hal: 4 Mustafa
Kamal, Chalil dan Wahardjani, Fikih Islam, Hal: 355-356 Maka dari itulah, suatu perdagangan
atautransaksi harus jelas adanya, harus mengikuti
ketentuan yang telah diberlakukan, baik itu meliputi rukun dan syarat jualbeli agar terhindar dari hal-hal yang
dilarang. Dalam kasus jual beli di Desa Porong
Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, kegiatan jual beli ini obyeknya adalah bunga kamboja kering milik tanah wakaf
yang ada di pemakaman (kuburan).
Pada mulanya bunga kamboja
tersebut tidak bermanfaat, akan tetapi pada tahun 1992 sampai sekarang ada nilai jualnya.
Mulai dari harga Rp 500 /kg hingga Rp
35.000,- /kg. Di Desa Porong KecamatanPorong Kabupaten Sidoarjo, khususnya juru kunci (orang yang diserahi untuk
memelihara tanah wakaf) memanfaatkan dan menjualnya dengan alasan bahwa tidak ada
respon dan tindakan dari nadzir atau pewakif
terhadap bunga kamboja tersebutuntuk dijadikan nilai ekonomi bagi perkembangan wakaf tanpa melihat hasil yang
telah didapat dari penjualan bunga kamboja.
Juru kunci juga berpendapat bahwa bunga kamboja itu mubazir untuk disiasiakan
karena dibuang dan dibakar, agar lingkungan sekitar makam tetap bersih dari sampah pohon kamboja. Di sisi lain ada
Persoalan Hukum, karena menjual barang milik
tanah wakaf yaitu bunga kamboja kering yang tumbuh diatasnya tanpa melihat kemaslahatan. Nazir memberikan tugas pada juru
kunci makam sebatas untuk merawatnya
saja bukan untuk diperjual belikan, disebabkan nazir mempunyai prinsip mengutamakan kawasan makam tetap terjaga
kebersihannya.
Karena juru kunci yang tidak
transparansi dalam hal pengelolaan barang wakaf , maka hasil dari penjualan bungaitu
untuk kepentingan pribadi bukan untuk tujuan
kemaslahatan perwakafan, tanpa memberitahukan kepada nazir bahwasannya bunga kamboja itu ada nilai ekonomis yang
cukup tinggi dan seharusnya juru kunci makam
memberitahukan dan merincikan bahwa ada tambahan keuntungan dari penjualan bunga kamboja yang telah dikelolanya
itu.
Dari hasil pengamatan sementara
di Desa Porong Kecamatan Porong Kabupaten
Sidoarjo Terhadap Kasus Jual Beli Bunga Kamboja Kering Milik Tanah Wakaf, ada Persoalan Hukum yang terletak pada
obyek jual beli. Sepintas terkesan bahwa
aktifitas jual beli diatas tergantung kepada si penjual, karena penjual mendominasi akad transaksi itu mulai dariawal
dibandingkan dengan si pembeli.
Untuk mengetahui sejauh mana
aturanjual beli menurut Hukum Islam sekaligus
memberikan pedoman terhadap para penjual khususnya, dan juga bagi pembeli umumnya, diakui atau tidak bagi
pembeli juga harus menimbun barang (bunga
kamboja kering) itu demi mencapai target dan kesepakatan yang telah ditentukan oleh UD. Sinar Surya, Jalan Raya
Pekalon No. 160 Maron Probolinggo, selaku
eksportir bunga kamboja yaitu sekitar 5 kwintal sampai 1 ton .
Maka dari itulah peneliti
mengalisis Hukum Islam terhadap kasus jual beli bunga kamboja kering milik tanah wakaf
tersebut.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi