BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perusahaan yang
bergerak dalam dunia
bisnis terdiri dari
beragam perusahaan dan bergerak
dalam berbagai bidang usaha perdagangan, industri, pertanian,
manufaktur, keuangan, dan
usaha-usaha lainnya. Masalah
pokok yang sering
dihadapi oleh perusahaan
yang bergerak dalam
bidang usaha apapun tidak terlepas dari kebutuhan dana
(modal) untuk membiayai usahanya kebutuhan akan
dana ini diperlukan
baik untuk modal
investasi atau modal kerja. Dana
memang dibutuhkan baik
untuk perusahaan yang
baru berdiri maupun yang sudah berjalan.
Berdasarkan Undang-undang
No. 7 Tahun
1992 tentang perbankan, dimana pembinaan dan pengawasan bank dilakukan
oleh Bank Indonesia (BI).
Undang-undang tersebut menetapkan
bahwa bank dalam
memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya,
bank wajib menempuh
cara -cara yang tidak
merugikan bank dan kepentingan
nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank serta, bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan kecukupan modal,
kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan
aspek lainnya yang
berhubungan dengan bank,
dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian.
Usaha
keuangan adalah usaha-usaha
yang dilaksanakan oleh perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan
atau sering disebut
dengan lembaga keuangan,
kegiatan utama lembaga
keuangan adalah membiayai permodalan
suatu bidang usaha
disamping usaha lain
seperti menghimpun uang yang sementara waktu belum digunakan
untuk pemiliknya.
Dalam
praktiknya lembaga keuangan
digolongkan ke dalam
dua golongan yaitu:
lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan
lain nya.
Lembaga ini sama-sama memiliki
misi keutamaan yang jelas usaha keuangan yang di lakukan disamping menyalurkan dana
atau pinjaman juga melakukan usaha menghimpun
dana dari masyarakat
luas dalam bentuk
simpanan.
Adapun yang
termasuk lembaga keuangan
nonbank adalah asuransi, reksadana,
pasar modal, dan
BMT.Namun lembaga keuangan
yang terkait langsung dengan upaya pengentasan kemiskinan
adalah BMT dengan sistem syari’ahnya.
BMT merupakan lembaga yang
bergerak dalam bidang keuangan yang memegang peranan
penting dalam memenuhi
akan kebutuhan dana
untuk masyarakat kecil.
Dana merupakan masalah
pokok yang selalu
ada dan menjadi kendala bagi setiap orang yang akan
mendirikan usaha. Apalagi bagi masyarakat pedesaan
yang belum terjangkau
oleh lembaga keuangan perbankan.
Sehingga kehadiran BMT
merupakan jalan alternatif
bagi masyarakat kecil yang kelebihan
dana dan kekurangan dana.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007, h.2.
BMT
sebagai lembaga keuangan
yang ditumbuhkan dari
peran masyarakat luas, tidak ada
batasan ekonomi, sosial, bahkan agama, semua komponen masyarakat dapat berperan aktif dalam
mengembangkan sistem keuangan yang
lebih adil dan
yang lebih penting
mampu menjangkau lapisan pengusaha yang terkecil sekalipun.
Sebagai
lembaga bisnis, BMT
lebih mengembangkan usahanya pada
sektor keuangan yakni
simpan-pinjam usaha ini
seperti usaha perbankan yaitu menghimpun dana anggota dan
calon anggota (nasabah) serta menyalurkan
kepada sektor ekonomi
yang halal dan menguntungkan.
Berdirinya BMT Bismillah di Sukorejo bagaikan
angin segar bagi masyarakat luas
khususnya bagi masyarakat Sukorejo,
kegersangan akibat sistem ekonomi dan
kehidupan ribawi seolah terobati.BMT Bismillah yang beralamat di Jl.RayaSapen No 10 Sukorejo merupakan salah satu lembaga keuangan
yang berprinsip syari’ah
dan memiliki strategi
dalam pengelolaan dana yaitu
menstabilkan arus dana baik dari
masyarakat atau untuk masyarakat.
karena bidang tersebut
terkait dengan kepercayaan masyarakat
terhadap dana yang
dititipkan dengan demikian
BMT harus dapat
mengelola dana masyarakat
dengan baik agar
BMT maupun masyarakat
dapat memperoleh keuntungan
(profit) dengan sistem
bagi hasil.
Ibid. h.
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa
Tamwil, Yogyakarta: UII Press, 2007, h..73.
Bank
sebagai salah satu lembaga
keuangan yang memiliki
fungsi untuk menghimpun
dana masyarakat, kemudian
dana tersebut disalurkan kembali
kepada masyarakat kegiatan
bank mengumpulkan dana
disebut dengan kegiatan
funding sedangkan kegiatan
menyalurkan dana kepada masyarakat
oleh bank disebut
kegiatan financing atau
lending. Dalam menjalankan dua aktivitas besar tersebut.
Suatu lembaga keuangan harus menjalankan
sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku
utamanya adalah kaidah transaksi dalam
pengumpulan dan penyaluran dana menurut islam.
Manajemen dana bank syari’ah
adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga
bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas funding untuk
disalurkan kepada aktifitas financing, dengan
harapan lembaga keuangan bank atau BMT tersebut tetap mampu memenuhi
kriteria-kriteria
likuiditas, rentabilitas dan
solvabilitas sebagaimana halnya
dengan bank konvensional,
bank syari’ah juga mempunyai
peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan kelompok masyarakat atau
unit-unit ekonomi yang mengalami
kelebihan dana (surplus unit)
dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficitunit)
melalui bank kelebihan
dana-dana tersebut dapat
disalurkan kepada pihak-pihak
yang kekurangan dana.
BMT diharapkan
mampu mengelola dananya
dengan efektif dan efisien
sehingga dapat memberikan keyakinan kepada nasabah atas dana yang ditabung, yang sewaktu-waktu akan
diambil. Hal ini terkait dengan tingkat likuiditas BMT yang dimilikinya serta tingkat
prof itabilitas yang diharapkan.
Manajemen
dana yang diterapkan
belum tentu bisa
mencapai sasaran pengelolaan
aktiva. Oleh karena itu dibutuhkan manajemen dana yang
efektif dan sumber
daya yang profesional.
Dari segi penerimaan dana, BMT Bismillah Sukorejo sebagai lembaga
keuangan mikro syari'ah mempunyai peran
dan fungsi seperti
lembaga keuangan lainnya,
secara substantif yaitu
mempunyai peran sebagai
penyerap dana lebih
dari masyarakat dan berfungsi
sebagai penyaluran kembali dana yang diserap, kepada
masyarakat yang membutuhkan
dana.
aham � s i � � c� embangannya kini menjadi 826 saham atau
sekitar 86 persen
dari total saham
yang terdaftar di
pasar modal Indari
Fitnata, Analisi Kinerja
Jangka pendek portofolio
saham islam di BEI pada periode
2007 –
2008, Jurnal of islamic and economics LEBI dan Fakultas Ekonomika dan
Bisnis Islam, Yogyakarta, 2009, hlm. 40
– 41.
Hussein, Khalad dan Mohammad Omran, Ethical
Investment Revisited: Evidence from Dow
Jones Islamic Indexes, 2005, The Journal of Investing.semarang: perpus UNDIP Malaysia, KLSE syariah index
telah menunjukkan performa
yang baik pada tahun 2001
dengan keuntungan 2.3
persen sedangkan di
tahun 2009 mengalami kenaikan hingga 21,6 persen Sedangkan,
di Bursa Efek
Jakarta (BEJ) bekerja
sama dengan PT.
Danareksa Invesment
Management (DIM) menghasilkan
Jakarta Islamic Index
(JII) pada tanggal
3 Juli 2000
yang terdiri dari
30 emiten yang memenuhi kriteria
yang ditetepkan Dewan
Syariah Nasional (DSN).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi