BAB I PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang .
Negara hukum merupakan bentuk
dari negara Indonesia, sesuai dengan .
yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1. yang .
bermaksud bahwa dalam sistem
pemerintahan negara Indonesia berdasarkan .
hukum (rechts staat), tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machts staat)..
.
Sudah sepatutnya sebagai negara
hukum mengharapkan supaya hukum .
dapat ditegakkan untuk mewujudkan
rasa keadilan, ketertiban, ketentraman, dan .
kedamaian dalam kehidupan
bermasyarakat. Maka pilar terpenting bagi tegaknya .
hukum terletak pada faktor
penegak hukum yang mempunyai tanggung jawab .
melaksanakan tugas dan wewenang
sesuai dengan bidangnya. .
Penegakan hukum merupakan salah
satu usaha untuk menciptakan tata .
tertib, keamanan, dan ketentraman
dalam masyarakat, baik itu merupakan usaha .
pencegahan maupun pemberantasan
atau penindakan setelah terjadinya .
pelanggaran hukum, dengan kata
lain secara preventif maupun represif..
Undang-Undang Dasar RI 1945
(Penerbit: Penabur Ilmu, 2002), hlm. .
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti
Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan .
Kehakiman di Indonesi
(Yogyakarta: UII Press, 2005), hlm. 1..
.
Moch. Faisal Salam, Hukum Acara
Pidana dalam Teori dan Praktek (Bandung: Mandar .
Maju, 2001), hlm. 1. .
.
Selanjutnya, penegak hukum untuk
melaksanakan tugasnya memerlukan .
peraturan-peraturan hukum tentang
cara-cara bagaimana jika terjadi pelanggaran .
atau ketidaktaatan masyarakat
terhadap peraturan yang telah dibuat oleh negara .
atau norma-norma hukum. .
Adapun, ketentuan-ketentuan hukum
yang mengatur cara penanganan .
tindak pidana oleh penegak hukum
terdapat dalam KUHAP (Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana), yang merupakan
rangkaian peraturan hukum dan .
bagaimana cara-cara mengajukan
perkara pidana ke depan pengadilan, serta cara .
bagaimana menjatuhkan hukuman
oleh hakim kepada pelaku tindak pidana..
.
Lembaga penegak hukum yang
terdapat dalam KUHAP terdiri dari; .
kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Maka dengan adanya KUHAP, lembaga .
penegak hukum tersebut tidak
boleh menjalankan tugas dan wewenangnya .
dengan semaunya sendiri. Akan
tetapi, harus berdasarkan ketentuan-ketentuan .
yang terdapat dalam KUHAP,
supayaproses penegakan hukum dapat .
terintegrasi dengan baik sesuai
dengan sistem peradilan pidana terpadu (.
integrated criminal justice
system). Artinya, di antara penegak hukum harus .
meiliki suatu balanced and equal
of power..
.
Namun, proses awal penanganan
suatu tindak pidana tidak selalu .
mengacu kepada KUHAP, ketika
perkara tindak pidana dilakukan oleh para .
.
C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, .
1989), hlm. 330..
.
Indriyanto Seno Adji, Humanisme
dan Pembaruan Penegakan Hukum (Jakarta: Kompas .
Media Nusantara, 2009), hlm. 5. .
.
pejabat negara. Akan tetapi
mengacu kepada aturan yang bersifat sektoral, atau .
pemberlakuan peraturan
perundang-undangan yang terdapat dalam suatu .
institusi tertentu. Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi