Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU POKOK AGRARIA (NO. 5 TAHUN 1960) TERHADAP KASUS SEWA-MENYEWA TANAH SAWAH MENJADI TAMBAK DI DESA MOJOPUROGEDE KEC. BUNGAH KAB. GRESIK


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Sejak dilahirkan sampai meninggal dunia manusia selalu mengadakan  hubungan dengan manusia lain, hubungan  itu timbul berkenaan dengan  pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohaninya. Untuk memenuhi kebutuhan  jasmani dan rohani manusia selalu mewujudkan dalam suatu kegiatan yang lazim  disebut sebagai ”tingkah laku”. Dan tingkah laku yang kelihatan sehari-hari  terjadi sebagai hasil prosesdari adanya minat yang diniatkan dalam suatu gerak  untuk pemenuhan kebutuhan saat tertentu, dan di dalam kegiatan itulah pada  umumnya manusia melakukan kontak dengan manusia lain.
 Untuk mencapai  kemajuan dan tujuan hidup, manusia perlu bekerja sama sebagai mana Firman  Allah SWT. dalam surat al-Maidah ayat 2 Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa  dan permusuhan”.(Q.S. al-Maidah: ayat 2).

 Di antara sekian banyak aspek kerjasama dan hubungan timbal balik antar  manusia, maka sewa-menyewa termasuk diantaranya. Aspek ini sangat penting   Punomo Sadriman, Hukum Islam, h. 143   Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan terjemahan, h. 107  1   peranannya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Mereka butuh  rumah untuk tempat tinggal, membutuhkan binatang untuk kendaraan dan  angkutan, membutuhkan peralatan hidup untuk digunakan dalam memenuhi  kebutuhannya, serta membutuhkan tanah untuk pertanian baik berupa sawah  maupun tambak.
Praktek sewa-menyewa di tengah-tengah masyarakat banyak sekali  masalah dan liku-likunya. Dengan demikianapabila tanpa adanya aturan dan  norma-norma yang tepat maka pasti akan mengakibatkan perpecahan dalam  masyarakat. Oleh karena itu untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan  dalam praktek sewa-menyewa ini agama Islam melalui syari’at Islam dan Negara  membentuk suatu Undang-undang (dalam hal ini termuat dalam Undang-Undang  Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan-peraturan yang lain), memberikan  ketentuan-ketentuan yang sebaik-baiknya.
Menurut hukum Islam sewa-menyewa termasuk hukum amal yang  berkaitan erat dengan perbuatan orang Mukallaf. Adapun ketentuan Al-Qur'an  tentang sewa-menyewa terdapat dalam surat Az-Zukhruf ayat 32 Artinya: Apakah mereka yang membagi-bagirahmat Tuhanmu? Kami telah  menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan  dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian  yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat   mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik  dari apa yang mereka kumpulkan.(Q.S. Az-Zukhruf : 32 ).
 Selain landasan dari Al-Qur'an juga diperkuat dengan melalui Hadits  Rasulullah SAW tentang sewa-menyewa yang diriwayatkan oleh Ibn Majah,  bahwa Nabi SAW bersabda ( Artinya : “Dari Ibnu Umar, ia berkata: telah bersabda Rasulullah saw: berilah  kepada seorang buruh upahnya sebelum kering keringatnya” (H.R  Ibnu Majah).
 Dalam hal pendayagunaan tanah diatur secara khusus oleh hukum Agraria  kita, yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok  Agraria (selanjutnya disingkat UUPA) antara lain disebutkan dalam beberapa  pasal dibawah ini:  a.  Pasal 5 : Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah  hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan  negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sosialisme  Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu  dengan mengindahkan unsur-unsur yang berdasarkan pada hukum Agama.
 b.  Pasal 6 : Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
 c.  Pasal 10 ayat 1: Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak  atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau  mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara  pemerasan.
  Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan terjemahan, h. 492   Abi Abdillah Muhammad Ibn Yazid, Sunan Ibn Majjah, Juz I, h. 709   Redaksi Sinar Grafika, UU RI, No. 5 1960, h. 27   Ibid, h. 27   Ibid, h. 28   d.  Pasal 19 ayat 1 : Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan  pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuanketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 Penguasaan atas penghidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui  batas harus dicegah. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 11 ayat 1 UUPA.
Segala usaha di bidang Agraria yang mengakibatkan orang lain diperas adalah  bertentangan dengan jiwa UUPA. Pemerasan ini adalah bertentangan dengan asas  keadilan sosial serta prikemanusiaan.
Dengan adanya aturan hukum tentang sewa-menyewa baik hukum Islam  berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW. serta hukum positif yang termuat  dalam UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Undang-Undang Pokok  Agraria (UUPA), maka ditetapkan bahwa yang menyangkut tentang praktek  sewa-menyewa berkewajiban mentaati seluruh aturan hukum yang ada.
Berdasarkan hasil pengamatan sementara bahwa orang yang melakukan  praktek sewa-menyewa tanah dijadikan tambak di Desa Mojopurogede Kec.
Bungah Kab. Gresik adalah kesemuanya beragama Islam. Namun dalam  prakteknya terdapat penyimpangan dari aturan-aturan hukum (hukum Islam  maupun UUPA ) baik dari segi akad perjanjiannya, ketidak tepatan pembayaran  uang sewa yang seharusnya menururut perjanjian adalah pembayaran diserahkan  setiap satu tahun sekali tetapi kenyataannya melebihi batas waktu yang telah  disepakati, serta hal-hal lainnya, sehingga tidak jarang kita temukan terjadinya  konflik antara mereka.
 Ibid, h. 31   Untuk mengetahui secara mendalam tentang praktek sewa-menyewa tanah  sawah yang dijadikan tambak, baikmenurut hukum Islam maupun menurut  ketentuan hukum positif dalam hal ini Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  yang berlaku di Negara Indonesia oleh masyarakat Desa Mojopurogede Kec.
Bungah Kab. Gresik, maka diperlukan penelitian secara diskriptif-analitistentang  praktek sewa-menyewa tanah sawah menjadi tambak yang mereka lakukan.
B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan pembahasan masalah yang telah disebutkan sebelumnya,  maka selanjutnya diperlukan adanya perumusan masalah secara praktis dan  singkat sebagai kerangka operasional.Rumusan tersebut dalam bentuk  pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :  1.  Bagaimana deskripsi pelaksanaan sewa-menyewa tanah sawah yang dijadikan  tambak di Desa Mojopurogede Kec. Bungah Kab. Gresik ?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap kasus sewamenyewa tanah sawah dijadikan tambak tersebut?  C. Kajian Pustaka  Sewa-menyewa adalah akad (perikatan) terhadap sesuatu yang telah  diketahui mempunyai kegunaan (manfaat) dengan memberikan tukaran yang juga  diketahui berdasarkan syarat-syarat tertentu. Terjadinyasuatu hukum sewa-  menyewa apabila suatu benda sebagai obyek dibutuhkan oleh seseorang dalam  sementara waktu untuk digunakan dan pemilik barang bersedia melepaskan  keadaan sementara itu. Akan tetapi untuk menimbulkan adanya akad sewamenyewa diperlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu sebagai ketentuan yang  berlaku.
Walaupun permasalahan sewa-menyewa sering kali dibahas salah satunya  oleh Taufik Nur Hadi dengan judul ”Tinjauan Hukum Islam Dan UUPA  Terhadap Praktek Sewa Menyewa Tanah Pertanian Di Kelurahan CibodasariJabar”pada tahun 1999, skripsinya memaparkan pelaksanaan akad sewamenyewa, penggunaan tanah dan waktu habis masa sewa yang dikaitkan dengan  subyeknya untuk mentaati peraturan atau norma-norma hukum yang berlaku.
Kajian yang membedakan dari skripsi penulis adalah kajiannya lebih  dikhususkan pada sewa-menyewa peralihan pendayagunaan tanah pertanian, yang  mulanya berupa tanah persawahan kemudian disewa dan selanjutnya oleh  penyewa diubah menjadi tanah pertambakan.
Dari pemaparan di atas membuktikan bahwa belum ada yang membahas  masalah sewa-menyewa tanah sawah yang dijadikan tambak. Sehingga masalah  ini menjadi inspirasi bagi penulis untuk diteliti.
D. Tujuan Penelitian  Adapun tujuan studi dalam penulisan skripsi ini adalah :   a.  Memberikan penjelasan pelaksanaan sewa-menyewa tanah sawah yang  dijadikan tambak di Desa Mojopurogede Kec. Bungah Kab. Gresik.
b.  Untuk mengetahui kasus sewa-menyewatanah sawah yang dijadikan tambak  tersebut terdapat penyimpangan atau tidak dari hukum Islam dan hukum  positif.
E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Sesuai dengan tujuan penelitian di atas, kegunaan hasil penelitian yang  ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah :  1.  Kegunaan Teoritis  a.  Sebagai sumbangan khazanah ilmu pengetahuan serta menambah  wawasan kepada pembaca.
b.  Untuk menguji kemampuan penulis dalam penerapan ilmu yang diperoleh  selama di bangku kuliah.
2.  Kegunaan Praktis  a.  Dapat dijadikan bahan pedoman bagi penelitian selanjutnya bila kebetulan  ada titik singgung dengan masalah ini dan dapat digunakan sebagai  alternatif pemecahan masalah yang timbul sehubungan dengan kasus  sewa-menyewa tanah.
 b.  Dapat dimanfaatkan sebagai pedoman masyarakat dalam program  pembinaan dan pemantapan kehidupan beragama khususnya yang ada  kaitannya dengan sewa-menyewa.
F.  Definisi Operasional  Terdapat konsep-konsep yang termasuk dalam judul skripsi ini yang perlu  dijelaskan definisi operasionalnya dengan tujuan agar diperoleh pengertian yang  jelas terhadap permasalahannya, yaitu :  a.  Hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan al-Qur'an,  Hadits, serta ijtihad para ulama, tentang tingkah laku mukallaf(orang yang  sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat  bagi semua pemeluk agama Islam.
 b.  UU Pokok Agraria adalah Kaidah-kaidah yang mengatur hal pengurusan  tanah pertanian dan upayapengelolaannya dalam hal ini adalah UU No. 5  Tahun 1960.
 c.  Sewa-menyewa adalah akad (perikatan) terhadap sesuatu yang telah diketahui  mempunyai kegunaan (manfaat) dengan memberikan tukaran yang juga  diketahui berdasarkan syarat-syarat tertentu.
 d.  Tanah sawah menjadi tambak adalah berubahnya fungsi yang asalnya tanah  tersebut berupa sawah kemudian diubah menjadi tambak.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi