BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sejak dilahirkan sampai meninggal dunia
manusia selalu mengadakan hubungan
dengan manusia lain, hubungan itu timbul
berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan
jasmani dan rohaninya. Untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani manusia selalu mewujudkan
dalam suatu kegiatan yang lazim disebut
sebagai ”tingkah laku”. Dan tingkah laku yang kelihatan sehari-hari terjadi sebagai hasil prosesdari adanya minat
yang diniatkan dalam suatu gerak untuk
pemenuhan kebutuhan saat tertentu, dan di dalam kegiatan itulah pada umumnya manusia melakukan kontak dengan
manusia lain.
Untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup, manusia perlu
bekerja sama sebagai mana Firman Allah
SWT. dalam surat al-Maidah ayat 2 Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu
dalam(mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan janganlah kamu tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan”.(Q.S. al-Maidah: ayat 2).
Di antara sekian banyak aspek kerjasama dan
hubungan timbal balik antar manusia,
maka sewa-menyewa termasuk diantaranya. Aspek ini sangat penting Punomo Sadriman, Hukum Islam, h. 143 Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan
terjemahan, h. 107 1 peranannya dalam meningkatkan kesejahteraan
hidup manusia. Mereka butuh rumah untuk
tempat tinggal, membutuhkan binatang untuk kendaraan dan angkutan, membutuhkan peralatan hidup untuk
digunakan dalam memenuhi kebutuhannya,
serta membutuhkan tanah untuk pertanian baik berupa sawah maupun tambak.
Praktek sewa-menyewa di
tengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah
dan liku-likunya. Dengan demikianapabila tanpa adanya aturan dan norma-norma yang tepat maka pasti akan
mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat.
Oleh karena itu untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan dalam praktek sewa-menyewa ini agama Islam
melalui syari’at Islam dan Negara membentuk
suatu Undang-undang (dalam hal ini termuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) beserta
peraturan-peraturan yang lain), memberikan ketentuan-ketentuan yang sebaik-baiknya.
Menurut hukum Islam sewa-menyewa
termasuk hukum amal yang berkaitan erat
dengan perbuatan orang Mukallaf. Adapun ketentuan Al-Qur'an tentang sewa-menyewa terdapat dalam surat
Az-Zukhruf ayat 32 Artinya: Apakah mereka yang membagi-bagirahmat Tuhanmu? Kami
telah menentukan antara mereka
penghidupan mereka dalam kehidupan dunia,
dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian
mereka dapat mempergunakan sebagian
yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.(Q.S.
Az-Zukhruf : 32 ).
Selain landasan dari Al-Qur'an juga diperkuat
dengan melalui Hadits Rasulullah SAW
tentang sewa-menyewa yang diriwayatkan oleh Ibn Majah, bahwa Nabi SAW bersabda ( Artinya : “Dari Ibnu
Umar, ia berkata: telah bersabda Rasulullah saw: berilah kepada seorang buruh upahnya sebelum kering
keringatnya” (H.R Ibnu Majah).
Dalam hal pendayagunaan tanah diatur secara
khusus oleh hukum Agraria kita, yaitu
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (selanjutnya disingkat UUPA) antara
lain disebutkan dalam beberapa pasal
dibawah ini: a. Pasal 5 : Hukum agraria yang berlaku atas
bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum
adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa
dengan sosialisme Indonesia serta dengan
peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan
perundangan lainnya, segala sesuatu dengan
mengindahkan unsur-unsur yang berdasarkan pada hukum Agama.
b.
Pasal 6 : Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
c.
Pasal 10 ayat 1: Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak
atas tanah pertanian pada asasnya
diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya
sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan terjemahan, h. 492 Abi
Abdillah Muhammad Ibn Yazid, Sunan Ibn Majjah, Juz I, h. 709 Redaksi Sinar Grafika, UU RI, No. 5 1960, h.
27 Ibid, h. 27 Ibid, h. 28 d.
Pasal 19 ayat 1 : Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah
diadakan pendaftaran tanah di seluruh
wilayah Republik Indonesia menurut ketentuanketentuan yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penguasaan atas penghidupan dan pekerjaan
orang lain yang melampaui batas harus
dicegah. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 11 ayat 1 UUPA.
Segala usaha di bidang Agraria
yang mengakibatkan orang lain diperas adalah bertentangan dengan jiwa UUPA. Pemerasan ini
adalah bertentangan dengan asas keadilan
sosial serta prikemanusiaan.
Dengan adanya aturan hukum
tentang sewa-menyewa baik hukum Islam berdasarkan
Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW. serta hukum positif yang termuat dalam UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan
Dasar Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA), maka ditetapkan bahwa yang menyangkut tentang praktek sewa-menyewa berkewajiban mentaati seluruh
aturan hukum yang ada.
Berdasarkan hasil pengamatan
sementara bahwa orang yang melakukan praktek
sewa-menyewa tanah dijadikan tambak di Desa Mojopurogede Kec.
Bungah Kab. Gresik adalah
kesemuanya beragama Islam. Namun dalam prakteknya
terdapat penyimpangan dari aturan-aturan hukum (hukum Islam maupun UUPA ) baik dari segi akad
perjanjiannya, ketidak tepatan pembayaran uang sewa yang seharusnya menururut perjanjian
adalah pembayaran diserahkan setiap satu
tahun sekali tetapi kenyataannya melebihi batas waktu yang telah disepakati, serta hal-hal lainnya, sehingga
tidak jarang kita temukan terjadinya konflik
antara mereka.
Ibid, h. 31 Untuk mengetahui secara mendalam tentang
praktek sewa-menyewa tanah sawah yang
dijadikan tambak, baikmenurut hukum Islam maupun menurut ketentuan hukum positif dalam hal ini
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang
berlaku di Negara Indonesia oleh masyarakat Desa Mojopurogede Kec.
Bungah Kab. Gresik, maka
diperlukan penelitian secara diskriptif-analitistentang praktek sewa-menyewa tanah sawah menjadi
tambak yang mereka lakukan.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan pembahasan masalah yang telah
disebutkan sebelumnya, maka selanjutnya
diperlukan adanya perumusan masalah secara praktis dan singkat sebagai kerangka operasional.Rumusan
tersebut dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan
sebagai berikut : 1. Bagaimana deskripsi pelaksanaan sewa-menyewa
tanah sawah yang dijadikan tambak di
Desa Mojopurogede Kec. Bungah Kab. Gresik ? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap kasus
sewamenyewa tanah sawah dijadikan tambak tersebut? C. Kajian Pustaka Sewa-menyewa adalah akad (perikatan) terhadap
sesuatu yang telah diketahui mempunyai
kegunaan (manfaat) dengan memberikan tukaran yang juga diketahui berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Terjadinyasuatu hukum sewa- menyewa
apabila suatu benda sebagai obyek dibutuhkan oleh seseorang dalam sementara waktu untuk digunakan dan pemilik
barang bersedia melepaskan keadaan
sementara itu. Akan tetapi untuk menimbulkan adanya akad sewamenyewa diperlukan
pemenuhan syarat-syarat tertentu sebagai ketentuan yang berlaku.
Walaupun permasalahan
sewa-menyewa sering kali dibahas salah satunya oleh Taufik Nur Hadi dengan judul ”Tinjauan
Hukum Islam Dan UUPA Terhadap Praktek
Sewa Menyewa Tanah Pertanian Di Kelurahan CibodasariJabar”pada tahun 1999,
skripsinya memaparkan pelaksanaan akad sewamenyewa, penggunaan tanah dan waktu
habis masa sewa yang dikaitkan dengan subyeknya
untuk mentaati peraturan atau norma-norma hukum yang berlaku.
Kajian yang membedakan dari
skripsi penulis adalah kajiannya lebih dikhususkan
pada sewa-menyewa peralihan pendayagunaan tanah pertanian, yang mulanya berupa tanah persawahan kemudian
disewa dan selanjutnya oleh penyewa
diubah menjadi tanah pertambakan.
Dari pemaparan di atas
membuktikan bahwa belum ada yang membahas masalah sewa-menyewa tanah sawah yang
dijadikan tambak. Sehingga masalah ini
menjadi inspirasi bagi penulis untuk diteliti.
D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan studi dalam penulisan skripsi
ini adalah : a. Memberikan penjelasan pelaksanaan
sewa-menyewa tanah sawah yang dijadikan
tambak di Desa Mojopurogede Kec. Bungah Kab. Gresik.
b. Untuk mengetahui kasus sewa-menyewatanah
sawah yang dijadikan tambak tersebut
terdapat penyimpangan atau tidak dari hukum Islam dan hukum positif.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Sesuai dengan tujuan penelitian di atas,
kegunaan hasil penelitian yang ingin
dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : 1.
Kegunaan Teoritis a. Sebagai sumbangan khazanah ilmu pengetahuan
serta menambah wawasan kepada pembaca.
b. Untuk menguji kemampuan penulis dalam
penerapan ilmu yang diperoleh selama di
bangku kuliah.
2. Kegunaan Praktis a.
Dapat dijadikan bahan pedoman bagi penelitian selanjutnya bila kebetulan
ada titik singgung dengan masalah ini
dan dapat digunakan sebagai alternatif
pemecahan masalah yang timbul sehubungan dengan kasus sewa-menyewa tanah.
b.
Dapat dimanfaatkan sebagai pedoman masyarakat dalam program pembinaan dan pemantapan kehidupan beragama
khususnya yang ada kaitannya dengan
sewa-menyewa.
F. Definisi Operasional Terdapat konsep-konsep yang termasuk dalam
judul skripsi ini yang perlu dijelaskan
definisi operasionalnya dengan tujuan agar diperoleh pengertian yang jelas terhadap permasalahannya, yaitu : a.
Hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan al-Qur'an, Hadits, serta ijtihad para ulama, tentang
tingkah laku mukallaf(orang yang sudah
dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama Islam.
b. UU
Pokok Agraria adalah Kaidah-kaidah yang mengatur hal pengurusan tanah pertanian dan upayapengelolaannya dalam
hal ini adalah UU No. 5 Tahun 1960.
c.
Sewa-menyewa adalah akad (perikatan) terhadap sesuatu yang telah
diketahui mempunyai kegunaan (manfaat)
dengan memberikan tukaran yang juga diketahui
berdasarkan syarat-syarat tertentu.
d.
Tanah sawah menjadi tambak adalah berubahnya fungsi yang asalnya tanah tersebut berupa sawah kemudian diubah menjadi
tambak.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi