Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI EMAS DI BANK NEGARA INDONESIA (BNI) SYARI’AH CABANG SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah   Indonesia adalah sebuah negara berkembang, yang mana terdapat beragam  masalah ekonomi di dalamnya. Maka dari itu sebagai salah satu solusinya  dibentuklah sebuah lembaga keuangan bank. Keberadaan lembaga keuangan  bank di Indonesia adalah suatu hal yangtepat sebagai cara alternatif untuk  mengurangi adanya salah satu masalah ekonomi yang ada di Indonesia yaitu  dualisme ekonomi keuangan. Dualisme keuangan ditunjukkan dengan adanya  lembaga keuangan yang terorganisirdan lembaga keuangan yang tidak  terorganisir. Yang mana lembaga keuangan yang terorganisir terdiri dari lembaga  keuangan bank komersial dan lembaga keuangan bukan bank yang terdapat di  pusat-pusat bisnis dan kota-kota besar.Sedangkan lembaga keuangan yang tidak  terorganisir terdiri dari lembaga  keuangan yang tidak berbentuk lembaga  keuangan formal seperti rentenir atau lintah darat yang keberadaannya sangat  merugikan nasabah peminjam (terutama pedagang ekonomi lemah) karena biaya  bunga pinjaman yang sangat tinggi tetapijustru disenangi nasabah karena  prosedur peminjamannya yang mudah dan cepat.

 Lembaga keuangan yang tidak  terorganisir inilah yang akan dikurangi keberadaannya. Salah satu lembaga  keuangan yang terorganisir dan menjadi salah satu harapan bagi masyarakat  ekonomi lemah adalah bank syari’ah.
 Subagyo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, h. 117  Perbankan merupakan salah satu bagian dari aktivitas ekonomi yang  terpenting dan sebagai suatu sistem yang dibutuhkan dalam suatu Negara modern,  tak luput juga Negara Indonesia yang mayoritas muslim.
Secara filosofis bank syari’ah adalahbank yang aktifitasnya meninggalkan  masalah riba, karena riba sudah jelas diharamkan oleh syariat. Hal ini dapat dilihat  pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menjadi landasan syara’  haramnya riba.
 “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”   Dengan demikian, penghindaran bungayang dianggap riba merupakan  salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini.
Pada tahun 1983 bank syari’ah di Indonesia mendapat pijakan yang kokoh  setelah adanya deregulasi sektor perbankan. Walaupun demikian, kesempatan ini  belum termanfaatkan karena tidak diperbolehkannya pembukaan kantor bank  baru. Hal ini berlangsung sampai tahun 1988 dimana pemerintah mengeluarkan  Pakto 1988 yang mengizinkan berdirinya bank-bank baru. Kemudian posisi  perbankan syari’ah semakin pasti setelah disahkannya UU Perbankan No.7 Tahun  1992 di mana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang  akan diambil dari nasabahnya.
  Depag RI, Al-Qur'an dan Terjamahan, h. 69   Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,h. 76  Operasional perbankan syari’ah diIndonesia didasarkan pada UndangUndang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diperbaharui dengan  Undang-Undang No. 10 tahun 1998. pertimbangan perubahan Undang-Undang  tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tantangan sistem keuangan yang semakin  maju, kompleks dan berkembang, dan untuk mempersiapkan infrastruktur  memasuki era globalisasi. Jadi, adopsi perbankan syari’ah dalam sistem  perbankan nasional bukanlah semata-mata mengakomodasi kepentingan  penduduk Indonesia yang kebetulan mayoritas muslim. Namun lebih kepada  adanya faktor keunggulan atau manfaat lebih dari perbankan syari’ah dalam  menjembatani roda perekonomian Indonesia.
Adanya bank syari’ah diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap  pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia melalui pembiayaan-pembiayaan  yang tidak menyulitkan nasabah. Melalui pembiayaan ini bank syari’ah dapat  menjadi mitra bagi nasabahnya, sehingga hubungan yang terjadi bukan lagi antara  kreditur dan debitur melainkan hubungan kemitraan.
 Dalam dunia perbankan saat ini banyak rancangan produk-produk andalan  yang diterapkan serta dipraktekkan untuk suatu kebutuhan, kepuasan serta  kemudahan bertransaksi. Dalam Perbankan syari’ah pun tidak luput dari inovasi  produk-produk pembiayaan yang praktis dan mudah dengan sasaran masyarakat  sebagai nasabahnya dengan latar belakang saling tolong-menolong dan  bermuamalah sesuai dengan firman Allah,surat Al-Maidah ayat 2, yang berbunyi “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan  bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”  Produk perbankan syari’ah dapat dibagimenjadi tiga bagian yaitu: (1)  Produk Penyaluran Dana, (2) Produk Penghimpunan Dana, dan (3) Produk yang  berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepadanasabahnya. Berdasarkan  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum dan Bank  Perkreditan Rakyat Tahun 1999 dilengkapiBank Umum Berdasarkan Prinsip  Syari’ah dan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah No.
32/34/KEP/DIR tanggak 12 Mei 1999 Bab IV Kegiatan Usaha, pasal 28, produk  penyaluran dana untuk bank umum yang berdasarkan prinsip syari’ah adalah  sebagai berikut :  1.  Transaksi jual beli yang berdasarkan prinsip :  a.  Mura>bah}ah  b.  Istis}na  c.  Ija>rah  d.  Salam  e.  Jual beli lainnya  2.  Pembiayaan bagi hasil yang berdasarkan prinsip :   Depag RI, Al-Qur'an dan Terjamahan, h.157  a.  Mud}>arabah  b.  Musya>rakah  c.  Bagi hasil lainnya  3.  Pembiayaan lainnya yang berdasarkan prinsip :  a.  Hiwa>lah  b.  Rahn  c.  Qard}   Sedangkan untuk produk penghimpunan dana adalah sebagai berikut :  1.  Giro berdasarkan prinsip wadi’ah 2.  Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ahatau mud}a>rabah 3.  Deposito berjangka berdasarkan prinsip mud}a>rabah, atau  4.  Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ahatau mud}a>rabah  Untuk produk jasa yang diberikan perbankan syari’ah kepada nasabahnya  antara lain adalah S}arf (Jual beli valuta asing) dan penyewaan kotak simpanan (  Safe Deposit Box).
 Sedangkan kegiatan usaha perbankan syari’ah yang lainnya adalah :  ¾  Membeli, menjual dan/atau menjamin atasresiko sendiri surat-surat berharga  pihak ketiga berdasarkan prinsip jual beli atau hiwa>lah ¾  Membeli surat-surat berharga pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang  diterbitkan atas dasar prinsip syari’ah  ¾  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga  berdasarkan prinsip wa>di’ah yad amanah ¾  Melakukan kegiatan usaha kartu kredit debit berdasarkan prinsip ujr ¾  Dan kegiatan usaha perbankan syari’ah yang lainnya.
 Dari sekian banyak produk yang ditawarkan oleh perbankan syari’ah ada  salah satu produk yang termasuk produk penyaluran dana yaitu produk gadai  (rahn). Produk gadai adalah termasuk modal kerja jangka pendek. Selama ini  yang sering kita dengar atau pun ketahui,bahwa gadai hanya ada di perusahaan  umum pegadaian, tetapi ternyataperbankan syari’ah mempunyai produk  pembiayaan gadai yang berdasarkan prinsip syari’ah. Secara umum, produk  pembiayaan gadai (rahn) pada bank syari’ah adalah berupa gadai emas. Salah  satu bank syari’ah yang telah melayani pembiayaan gadai (rahn) adalah Bank  Negara Indonesia (BNI) Syari’ah Cabang Surabaya. Pada Bank Negara Indonesia  (BNI) Syari’ah Cabang Surabaya produk pembiayaan gadai (rahn) termasuk  dalam produk penyaluran dana. Bank Negara Indonesia (BNI) Syari’ah Cabang  Surabaya melayani gadai emas dalam bentuk lantakan atau perhiasan. Tetapi  apakah praktik gadai yang telah diterapkan oleh Bank NegaraIndonesia (BNI)  Syari’ah Cabang Surabaya sudah sesuai dengan syari’at Islam?   Untuk itu penulis mencoba menganalisis persoalan tersebut melalui suatu  penelitian dengan judul ”Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Gadai Emas  di Bank Negara Indonesia (BNI) Syari’ah Cabang Surabaya”.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi